web analytics
Connect with us

Rilis

Jadwal Pelatihan Legal Drafting Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Trafficking Di Kulon Progo, DIY

Published

on

Pelatihan Penyusunan Naskah Hukum Pencegahan Trafficking Di Kokap, Kulon Progo. Foto: Astriani

A. Latar Belakang

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking merupakan persoalan lama dan hingga sekarang terkesan belum memperoleh perhatian yang serius. Meski telah muncul UU No 11 tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnak, UU No. 23 Tahun 2004 tentangPengapusanKekerasanDalamRumahTangga (KDRT), UU No. 35 Tahun 2014 tentangPerubahan UU No. 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak, UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan diikuti oleh perda DIY nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun kekerasan itu masih saja berlangsung. Setidaknya ada tiga persoalan yang menyebabkan adanya ketimpangan antara perundangan dan kenyataan: pertama Kondisi ini tidak lepas dari berbagai masalah peraturan di Indonesia, antara lain: pertama, minimnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan perundangan; kedua,peraturan bersifat pendisiplinan dari pada penyelesaian : ketiga, peraturan yang muncul justru menambah beban masyarakat. Kondisi yang demikian, sudah barang tentu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan prinsip kesetaraan yang mengandaikan adanya partisipasi dalam setiap pembuatan perundangan, termasuk di tingkat desa.

Partipasi masyarakat dibutuhkan bukan saja untuk membangun kesepahaman untuk adanya suatu aturan bagi mereka, tetapi juga memuat bagaimana aturan itu dilaksanakan dan bagaimana solusi atas persoalan mereka dapat diselesaikan dengan adanya peraturan tersebut. Implementasi partisipasi di tingkat desa bisa dilakukan melalui mekanisme rembug desa dengan melibatkan semua stake holder, termasuk perempuan dan anak. Sayangnya, mekanisme seperti ini masih berjalan secara formalistik, dan pelibatan perempuan masih minim dalam proses pembuatan perundangan di desa. Sehingga, kesan yang muncul adalah persoalan perempuan dan anak diselesaikan dengan perundangan yang dibuat dengan tanpa melibatkan perempuan dan anak itu sendiri. Akibatnya, peraturan yang demikian bisa jadi hanya menyentuh pada aspek pendisiplinan dan bukan jawaban, dan lebih jauh lagi dapat berakibat menambah beban bagi mereka.

Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang memiliki komitmen penegakan demokrasi, kesetaraan gender, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking. Upaya ini dilakukan dengan penguatan kelompok perempuan di sembilan desa di tiga kecamatan; Kokap, Sentolo, dan Galur. Untuk terciptanya iklim demokratis dan hadirnya kesetaraan gender, diperlukan adanya pelatihan ini. Pelatihan ini di desain untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap semua stakeholder di desa dalam proses penyusunan peraturan di lingkungan desa yang mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.

B. Tujuan

1. Mendorong terciptanya ruang partisipasi dalam proses pembuatan peraturan di desa.
2. Mendorong perempuan desa terlibat aktif dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan desa
3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam proses penyusunan peraturan di desa.
4. Membangun dukungan positif dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.
5. Merumuskan draft peraturan desa terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.

C. Pelaksanaan

Kegiatan ini akan dilaksanakan di 9 desa di tiga kecamatan pada bulan Juli 2017 dan lama pelaksanaan di masing-masing desa 2 hari.

1. Nomporejo (18-19 Juli)
2. Banaran (2-3 Agustus)
3. Tirto Rahayu, (Dalam konfirmasi)
4. Sentolo (25-26 Juli)
5. Salamrejo (19-20 Juli)
6. Demangrejo 8-9 Agustus
7. Hargorejo (17-18 Juli)
8. Hargotirto (3-4 Agustus)
9. Kalirejo (24-25 Juli)

D. Fasilitator
Fasilitator kegiatan ini adalah :

1. Tri Wahyu KH (Forum Lsm DIY)
2. Imam Munandar (Advocat, Lex Specialist)
3. Luthfi (Advocat)

E. Peserta

Di masing-masing desa, pelatihan ini akan diikuti25 orang peserta dari pemerintah desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan anggota P3A.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending