Rilis
Jadwal Pelatihan Legal Drafting Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Trafficking Di Kulon Progo, DIY
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
A. Latar Belakang
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking merupakan persoalan lama dan hingga sekarang terkesan belum memperoleh perhatian yang serius. Meski telah muncul UU No 11 tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidanaAnak, UU No. 23 Tahun 2004 tentangPengapusanKekerasanDalamRumahTangga (KDRT), UU No. 35 Tahun 2014 tentangPerubahan UU No. 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak, UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan diikuti oleh perda DIY nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun kekerasan itu masih saja berlangsung. Setidaknya ada tiga persoalan yang menyebabkan adanya ketimpangan antara perundangan dan kenyataan: pertama Kondisi ini tidak lepas dari berbagai masalah peraturan di Indonesia, antara lain: pertama, minimnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan perundangan; kedua,peraturan bersifat pendisiplinan dari pada penyelesaian : ketiga, peraturan yang muncul justru menambah beban masyarakat. Kondisi yang demikian, sudah barang tentu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan prinsip kesetaraan yang mengandaikan adanya partisipasi dalam setiap pembuatan perundangan, termasuk di tingkat desa.
Partipasi masyarakat dibutuhkan bukan saja untuk membangun kesepahaman untuk adanya suatu aturan bagi mereka, tetapi juga memuat bagaimana aturan itu dilaksanakan dan bagaimana solusi atas persoalan mereka dapat diselesaikan dengan adanya peraturan tersebut. Implementasi partisipasi di tingkat desa bisa dilakukan melalui mekanisme rembug desa dengan melibatkan semua stake holder, termasuk perempuan dan anak. Sayangnya, mekanisme seperti ini masih berjalan secara formalistik, dan pelibatan perempuan masih minim dalam proses pembuatan perundangan di desa. Sehingga, kesan yang muncul adalah persoalan perempuan dan anak diselesaikan dengan perundangan yang dibuat dengan tanpa melibatkan perempuan dan anak itu sendiri. Akibatnya, peraturan yang demikian bisa jadi hanya menyentuh pada aspek pendisiplinan dan bukan jawaban, dan lebih jauh lagi dapat berakibat menambah beban bagi mereka.
Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang memiliki komitmen penegakan demokrasi, kesetaraan gender, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking. Upaya ini dilakukan dengan penguatan kelompok perempuan di sembilan desa di tiga kecamatan; Kokap, Sentolo, dan Galur. Untuk terciptanya iklim demokratis dan hadirnya kesetaraan gender, diperlukan adanya pelatihan ini. Pelatihan ini di desain untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap semua stakeholder di desa dalam proses penyusunan peraturan di lingkungan desa yang mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.
B. Tujuan
1. Mendorong terciptanya ruang partisipasi dalam proses pembuatan peraturan di desa.
2. Mendorong perempuan desa terlibat aktif dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan desa
3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam proses penyusunan peraturan di desa.
4. Membangun dukungan positif dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.
5. Merumuskan draft peraturan desa terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk trafficking.
C. Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di 9 desa di tiga kecamatan pada bulan Juli 2017 dan lama pelaksanaan di masing-masing desa 2 hari.
1. Nomporejo (18-19 Juli)
2. Banaran (2-3 Agustus)
3. Tirto Rahayu, (Dalam konfirmasi)
4. Sentolo (25-26 Juli)
5. Salamrejo (19-20 Juli)
6. Demangrejo 8-9 Agustus
7. Hargorejo (17-18 Juli)
8. Hargotirto (3-4 Agustus)
9. Kalirejo (24-25 Juli)
D. Fasilitator
Fasilitator kegiatan ini adalah :
1. Tri Wahyu KH (Forum Lsm DIY)
2. Imam Munandar (Advocat, Lex Specialist)
3. Luthfi (Advocat)
E. Peserta
Di masing-masing desa, pelatihan ini akan diikuti25 orang peserta dari pemerintah desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan anggota P3A.
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








