Opini
Mengkaji RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Nadlroh As Sariroh
Oleh Nadlroh As Sariroh
(Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Buruh Migran)
Pada saat ini diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri sudah mencapai angka jutaan orang. Di tahun 2011, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (lihat data BNP2TKI di 2010, 2011). Ada penurunan sedikit di 2012 namun angka pekerja “informal” masih signifikan. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.
Sebagian besar perempuan buruh migran bekerja di sektor pekerja rumah tangga dan sisanya bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, kesehatan dan pelaut. Semuanya dalam kategori buruh rendahan. Berdasarkan basis sosialnya, sebagian besar berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Kondisi ini menjauhkan mereka dari akses informasi dan memperbesar kerentanan mereka terhadap eksploitasi. Perempuan buruh migran mengalami diskriminasi dimanapun tempatnya. Di dalam negeri perempuan buruh migran diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Perempuan buruh migran mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan.
Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: trafficking (perdagangan manusia), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, PHK dan lain sebaginya. Berbagai kasus yang menimpa para perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran. Tersiksa di luar negeri, teraniaya dalam negeri sendiri. Untuk itu diperlukan organisasi yang kuat bagi perempuan buruh migran, agar bisa menjadi wadah dan tempat saling komunikasi antar buruh migran dalam mengatasi kondisi buruk yang dialami oleh buruh migran, mantan buruh migran, dan anggota keluarganya.
Berdasarkan pengalaman perempuan buruh migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) “nakal” yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan buruh migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.
Sampai saat ini masih belum terlihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004), kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih terlihat , dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Hal ini harus menjadikan pertimbangan dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja ke Luar Negeri yang sedang dibahas oleh DPR. Untuk itu dalam RUU Perlindungan terhadap buruh migran Indonesia hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
• Perlindungan Buruh migran Indonesia ditujukan bagi buruh migran laki-laki dan buruh migran perempuan beserta keluarganya;
• Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM serta tidak dilindungi oleh hukum;
• Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus buruh migran perempuan di berbagai sektor (sebagaimana tercantum di dalam UU terkait);
• Perlindungan BMI perempuan harus ditujukan untuk mencegah dan memberhentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender (termasuk dan tidak terbatas pada pelecehan seksual, perkosaan, perdagangan perempuan);
• Untuk kepentingan perlindungan perempuan harus ada pembatasan usia minimal (18 tahun keatas) untuk bekerja di luar negeri dan pencegahan terhadap segala bentuk pemalsuan/informasi yang salah terkait dengan identitas diri calon BMI;
• Kerentanan buruh migran perempuan dan anak perempuan terhadap kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi), eksploitasi (jenis pekerjaan, waktu kerja, seksual) dan diskriminasi (pangan yang tidak layak, kesempatan beribadah, hak atas privasi);
• Diskriminasi di bidang kesehatan sebelum keberangkatan, seperti sterilisasi paksa, pemeriksaan HIV/AIDS paksa. Pada saat sedang bekerja di luar negeri, BMI menghadapi minimnya akses terhadap layanan kesehatan;
• Sulitnya akses buruh migran perempuan terhadap pencatatan perkawinan (antar sesama buruh migran Indonesia, dengan buruh migran dari negara lain ataupun dengan warga negara setempat) sehingga mereka tidak memiliki dokumen bukti perkawinan yang sah;
• Anak-anak yang dilahirkan dari pasangan yang tidak memiliki dokumen bukti perkawinan tidak memiliki kejelasan status kewarganegaraan yang mengakibatkan pemenuhan hak dasar anak tidak terpenuhi (Akte kelahiran, pendidikan, kesehatan dan jaminan perlindungan sosial lainnya);
• Banyaknya kasus-kasus pemalsuan identitas diri anak (penambahan usia) sehingga anak-anak perempuan menjadi pekerja migran, terutama pekerja migran di sektor domestik dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak lainnya;
• Rendahnya perlindungan hukum dan fasilitas bantuan hukum bagi BMI perempuan dan anaknya yang mengalami permasalahan hukum.
• Sulitnya akses informasi tentang hak-hak buruh migran dan keluarganya, proses mekanisme perekrutan, penampungan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan BMI, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan buruh migran, keberadaan dan situasi BMI;
• Penghasilan buruh migran belum terkelola dengan baik oleh keluarganya sehingga penghasilan buruh migran kurang berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan;
• Rendahnya akses bantuan hukum bagi keluarga BMI untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa buruh migran di luar negeri.
• Keluarga BMI yang berada di negara dimana BMI bekerja
• Ketidakjelasan perlindungan hukum bagi perkawinan antar warga negara
• Adanya stigmatisasi pelabelan negatif sebagai penduduk atau keluarga ilegal
• Masyarakat berhak berpartisipasi untuk memonitor proses mekanisme perekrutan, penampungan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan BMI, serta untuk perumusan dan pengambilan keputusan dalam pembuatan dan implementasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan buruh migran.
*Tulisan ini dimuat dalam buletin Mitra Media
You may like
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
7 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.







