web analytics
Connect with us

Opini

Mengkaji RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Published

on

protection
Nadlroh As Sariroh

Nadlroh As Sariroh

Oleh Nadlroh As Sariroh
(Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Buruh Migran)

Pada saat ini diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri sudah mencapai angka jutaan orang. Di tahun 2011, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (lihat data BNP2TKI di 2010, 2011). Ada penurunan sedikit di 2012 namun angka pekerja “informal” masih signifikan. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.

Sebagian besar perempuan buruh migran bekerja di sektor pekerja rumah tangga dan sisanya bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, kesehatan dan pelaut. Semuanya dalam kategori buruh rendahan. Berdasarkan basis sosialnya, sebagian besar berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Kondisi ini menjauhkan mereka dari akses informasi dan memperbesar kerentanan mereka terhadap eksploitasi. Perempuan buruh migran mengalami diskriminasi dimanapun tempatnya. Di dalam negeri perempuan buruh migran diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Perempuan buruh migran mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan.

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: trafficking (perdagangan manusia), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, PHK dan lain sebaginya. Berbagai kasus yang menimpa para perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran. Tersiksa di luar negeri, teraniaya dalam negeri sendiri. Untuk itu diperlukan organisasi yang kuat bagi perempuan buruh migran, agar bisa menjadi wadah dan tempat saling komunikasi antar buruh migran dalam mengatasi kondisi buruk yang dialami oleh buruh migran, mantan buruh migran, dan anggota keluarganya.

Berdasarkan pengalaman perempuan buruh migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) “nakal” yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan buruh migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Sampai saat ini masih belum terlihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004), kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih terlihat , dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Hal ini harus menjadikan pertimbangan dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja ke Luar Negeri yang sedang dibahas oleh DPR. Untuk itu dalam RUU Perlindungan terhadap buruh migran Indonesia hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
• Perlindungan Buruh migran Indonesia ditujukan bagi buruh migran laki-laki dan buruh migran perempuan beserta keluarganya;
• Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM serta tidak dilindungi oleh hukum;
• Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus buruh migran perempuan di berbagai sektor (sebagaimana tercantum di dalam UU terkait);
• Perlindungan BMI perempuan harus ditujukan untuk mencegah dan memberhentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender (termasuk dan tidak terbatas pada pelecehan seksual, perkosaan, perdagangan perempuan);
• Untuk kepentingan perlindungan perempuan harus ada pembatasan usia minimal (18 tahun keatas) untuk bekerja di luar negeri dan pencegahan terhadap segala bentuk pemalsuan/informasi yang salah terkait dengan identitas diri calon BMI;
• Kerentanan buruh migran perempuan dan anak perempuan terhadap kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi), eksploitasi (jenis pekerjaan, waktu kerja, seksual) dan diskriminasi (pangan yang tidak layak, kesempatan beribadah, hak atas privasi);
• Diskriminasi di bidang kesehatan sebelum keberangkatan, seperti sterilisasi paksa, pemeriksaan HIV/AIDS paksa. Pada saat sedang bekerja di luar negeri, BMI menghadapi minimnya akses terhadap layanan kesehatan;
• Sulitnya akses buruh migran perempuan terhadap pencatatan perkawinan (antar sesama buruh migran Indonesia, dengan buruh migran dari negara lain ataupun dengan warga negara setempat) sehingga mereka tidak memiliki dokumen bukti perkawinan yang sah;
• Anak-anak yang dilahirkan dari pasangan yang tidak memiliki dokumen bukti perkawinan tidak memiliki kejelasan status kewarganegaraan yang mengakibatkan pemenuhan hak dasar anak tidak terpenuhi (Akte kelahiran, pendidikan, kesehatan dan jaminan perlindungan sosial lainnya);
• Banyaknya kasus-kasus pemalsuan identitas diri anak (penambahan usia) sehingga anak-anak perempuan menjadi pekerja migran, terutama pekerja migran di sektor domestik dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak lainnya;
• Rendahnya perlindungan hukum dan fasilitas bantuan hukum bagi BMI perempuan dan anaknya yang mengalami permasalahan hukum.
• Sulitnya akses informasi tentang hak-hak buruh migran dan keluarganya, proses mekanisme perekrutan, penampungan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan BMI, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan buruh migran, keberadaan dan situasi BMI;
• Penghasilan buruh migran belum terkelola dengan baik oleh keluarganya sehingga penghasilan buruh migran kurang berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan;
• Rendahnya akses bantuan hukum bagi keluarga BMI untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa buruh migran di luar negeri.
• Keluarga BMI yang berada di negara dimana BMI bekerja
• Ketidakjelasan perlindungan hukum bagi perkawinan antar warga negara
• Adanya stigmatisasi pelabelan negatif sebagai penduduk atau keluarga ilegal
• Masyarakat berhak berpartisipasi untuk memonitor proses mekanisme perekrutan, penampungan, pelatihan, penempatan, dan pemulangan BMI, serta untuk perumusan dan pengambilan keputusan dalam pembuatan dan implementasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan buruh migran.

*Tulisan ini dimuat dalam buletin Mitra Media

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

BALAIRUNG RONA JELITA DAN LENGARA YANG BERUMAH

Published

on

Namira Khasna Yuni Asti Azka
Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dam Ekonomi Universitas Respati Yogyakarta

“Saya malu punya anak seperti kamu!”

            Dia berdiri di ambang pintu kamarku. Mengatakannya begitu saja dengan gamblang di sela-sela diamku yang belum genap semalam. Cukup menginterupsi hingga nafasku tercekat. Seolah ada seutas simpul yang mengikat paksa dibelakang tenguk, kepalaku terasa kencang sekali. Badanku gemetar hebat, rasanya seperti duniaku runtuh begitu saja. Aku tak menjawab. Perempuan yang sejak 18 tahun lalu kupanggil mama itu masih juga berdiri di sana.

            “Seperti anak tidak punya adab.” Lanjutnya.

Aku masih tak menjawab dan memilih mengalihkan pandangan ke gantungan hijab di balik pintu, menatap susunan kain warna-warni yang tak terlalu rapi itu supaya tak menatap wajahnya. Aku mati-matian menahan agar air mataku tak lolos begitu saja. Mataku sudah panas, pelupuk mataku sudah terasa buram.

            “Minta maaf sama Bapak.

            Setelahnya ia pergi tanpa menutup pintu kamarku lagi. Aku berpindah ke belakang pintu, mengganjalnya agar tak ada yang memasuki kamarku lagi. Aku menangis di balik pintu. Aku ingat hari itu aku melewatkan kelas online begitu saja. Tak ada orang lain yang aku hubungi setelah itu. Untuk pertama kalinya siang itu, aku merasa benar-benar tercerabut dari diriku sendiri. Seolah-olah ada versi lain dari aku yang berdiri di sudut kamar, menatapku yang terduduk di lantai dengan mata sembap dan bertanya pelan,

“Jika rumah saja tidak percaya, ke mana lagi kaki ini harus pulang?”

Aku menyadari bahwa di luar sana, dunia masih terus berjalan seperti seharusnya. Suara kendaraan tetap melintas, azan tetap berkumandang, ada pula langkah kaki tegap para petani yang pulang dari ladang. Dunia tidak berhenti hanya karena satu anak perempuan kehilangan tempatnya untuk dipercaya. Barangkali memang begitu cara lenggara menetap tanpa merobohkan atap, tanpa memadamkan lampu, kemudian ia hanya menggeser sedikit rasa aman sampai yang tersisa hanyalah tubuh yang masih hidup tapi tak lagi merasa berumah.

            Dari luar, rumah ini tidak pernah tampak seperti rumah yang menyimpan sengkarut. Lantai semennya dingin dan temboknya masih kasar di beberapa bagian, ketika hujan menyerap air dengan sempurna. Namun sejujurnya, terlihat cukup hangat karena di dalamnya penuh orang-orang religius yang haus berdoa. Di halaman depan, berjajar rapi puluhan tanaman dalam pot yang disusun Mama dengan telaten. Ada juga beberapa jenis tanaman merambat yang selalu mendapat pujian dari siapapun yang singgah. Sungguh, balairung yang jelita hingga nyaris tak ada yang melihat bagaimana lenggara memilih berumah di sudut ruangan yang dingin di antara doa-doa khusuk yang mengalun setiap hari. Aku lah sang lenggara.

            Aku tak pernah meminta maaf untuk apapun atas hari itu. Hatiku mengeras bak tanah liat yang dijemur matahari. Sesuatu dalam diriku bersikeras mengatakan untuk tidak perlu mengucapkan kata itu padanya. Sejak saat itu pula aku berhenti untuk memanggilnya dengan sebutan Bapak. Perubahan itu tak pernah diumumkan, bahkan kami sudah tak memiliki perdebatan lain yang berarti. Jika butuh bicara, sebisa mungkin aku menghindari panggilan itu.

Kemudian semuanya berjalan lagi seperti biasa. Aku bangun tak terlalu pagi karena selalu terjaga setiap malam, melihat pintu kamarku yang tak memiliki kunci dengan rasa yang tidak aman. Mama dengan kesehariannya yang monoton, para petani juga masih berjalan dengan kaki telanjang mereka setiap pagi. Kadang, langkah kaki itu yang membangunkanku.

Waktu berlalu dewasa, aku mengambil keputusan untuk keluar dan hanya kembali sesekali. Keputusan itu bukanlah hasil dari keberanian yang padu, melainkan akibat dari rasa lelah yang terkumpul perlahan hingga tak mampu kutahan lagi. Aku pergi tanpa benar-benar pergi, masih meninggalkan jejak-jejak kecil yang kadang-kadang membawaku kembali. Setiap kali aku kembali, aku selalu membawa versi diriku yang lebih sepi, yang telah belajar untuk tidak menaruh harapan berlebihan, agar rasa sakit yang dirasakan tidak terlalu dalam.

Di sudut hati kecilku yang tak pernah memberi ruang untuk permintaan maaf, kasih sayangku kepada Mama tetap terjaga. Aku memilih untuk meyakini bahwa di waktu itu ia belum sepenuhnya memahami segalanya meskipun ada sisi lain dalam diriku yang menyadari bahwa mungkin hingga kini pun tak ada yang berbeda. Walau begitu, aku merasa tidak perlu lagi menjelaskan kondisiku. Ada hal-hal yang bila terus dipaksakan untuk dipahami, justru akan kehilangan arti aslinya. Aku tidak ingin lagi kehilangan diriku hanya untuk memastikan bahwa seseorang yang seharusnya memahami dan bisa diminta untuk melakukannya.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending