Opini
Kebijakan Agraria, Perempuan dan Traficking
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Dianah Karmilah
Oleh Dianah Karmilah
“Jika kami Bertani, seolah apa yang menjadi milik kami tidak bisa kami sentuh. Karena setelah dihitung-hitug ternyata kalau kami menanam padi, ongkosnya besar karena harga pupuk, obat dan bibit semakin mahal, kami menanam hanya untuk memperpanjang waktu agar kami bisa makan.” [1]
Itulah pernyataan Jumiaty, mantan buruh migran perempuan di Desa Nomporejo Galur Kabupaten Kulon Progo ketika ditanya mengapa perempuan harus bekerja keluar negeri. pernyataan ini menuunjukkan betapa dampak politik kebijakan pertanahan pada zaman orde baru yang menerapkan kebijakan revolusi hijau. Sebuah paket kebijakan pertanahan yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat. Ketergantungan petani terhadap bahan pertanian impor mrmbuat mereka tidak berdaya. Disisi lain hasil panen tergantung pasar, petani tidak berkuasa untuk menentukan harga.
Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan Mitra Wacana WRC terhadap mantan buruh migran di desa tersebut, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negri karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir mereka untuk dapat bertahan hidup.[2] Untuk migrasi ke luar negri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja diluar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.
Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak sudah kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran Koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong.[3] Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.
Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdaganagn orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.[4] dalam pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa. terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.[5]
Berdasarkan catatan tahunan ILO tahun 2012 yang diambil dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahwa di tahun 2011: Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.[6]
Secara kasat mata penjelasan situasi buruh migrant bermuara pada kemiskinan. Kabupaten Kulon Progo merupakan pengirim buruh migrant terbesar kedua se-DIY setelah Gunung Kidul. Dari data Pendataan Sosial Ekonomi 2005 di Kabupaten Kulon Progo tercatat Jumlah Rumah Tangga Miskin sebanyak 42.345 Rumah Tangga yang digolongkan mendekati miskin 15.136 rumah tangga, miskin 20.581 rumah tangga, sangat miskin 6.628 rumah tangga.[7] hasil Susenas tahun 2004 tingkat pendidikan penduduk yang tidak terjaring sebanyak 12.915 orang (penduduk yang merantau)[8], patut diduga sebagian besar adalah buruh migran.
Ada empat persoalan yang berhubungan dengan trafficking; pertama, hubungan diplomasi antara Negara Indonesia dengan Negara tempat para buruh migran bekerja. Kedua, persoalan pengawasan PJTKI sebagai penyelenggara bursa tenaga kerja ke luar negeri. Ketiga, sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar. dan terakhir, bagaimana mengubah perilaku perempuan pedesaan agar tidak tergiur untuk pergi ke luar negeri.
Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia. Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. Hadirnya UU. No 6 tahun 2014 Tentang Desa, memberikan celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa mengembalikan kedaulatan tanah, sekaligus mencegah traficking
Teringkir dari Tanah Sendiri
Noor Fauzi Rahman mengungkapkan secara lebih jauh dan gamblang, sebab dan akibat konflik bahwa akibat-akibat konflik agraria sebas agai berikut: pertama, Ekslusi rakyat, perempuan dan laki-laki atas tanah, wilayah dan SDA yang diperebutkan secara langsung berakibat hilangnya (sebagian) wilayah hidup, mata pencaharian, dan kepemilikan atas harta benda. Kedua, Menyempitnya ruang hidup rakyat yang diiringi menurunnya kemandirian rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya pangan. Dan ketiga, transformasi petani menjadi buruh upahan. Jelaslah bahwa trafficking dimensi lain akibat konflik agraria.[9]
Komnas perempuan secara singkat bagaimana revolusi hijau meminggirkan perempuan pedesaan:
Revolusi Hijau berlangsung di berbagai penjuru dunia melalui program-program modernisasi pertanian yang didanai Ford Foundation dan Rockefeller Foundation sejak 1950an. Di Indonesia, revolusi hijau mulai dilaksanakan melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada 1968 dengan prinsip Panca Usaha Tani, yaitu pemakaian bibit unggul, perubahan cara bercocok tanam, pengairan, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. Dengan revolusi hijau Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan sementara antara 1984-1989. (Pada awal 1990-an Indonesia kembali mengimpor beras hampir sebanyak pada masa sebelum swasembada pangan, sekitar satu juta ton per tahun). Pada 1986 Presiden Soeharto mendapat penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) atas keberhasilannya meningkatkan produksi pertanian. Yang kerap lolos dari perhatian adalah kenyataan bahwa keberhasilan ini dibangun di atas peminggiran terhadap perempuan desa dari sektor pertanian. Akses perempuan pada tata perekonomian desa sangat terbatas karena dikuasai oleh institusi-institusi bentukan pemerintah seperti Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa (BUUD dan KUD). Perempuan mau tidak mau harus membuat pilihan-pilihan yang tidak menyenangkan demi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya. [10]
Adapun proses peminggiran perempuan pedesaan, dalam system pertanian tradisional menyemai bibit, memberi pupuk, dan menuai padi, yang dilakukan dengan aniani adalah pekerjaan perempuan. Setelah padi dipanen, perempuan pula yang menumbuk padi. Masuknya mesin penggiling padi (huller) telah menyebabkan paling tidak 1,2 juta perempuan tidak bertanah di Jawa kehilangan pekerjaan. Meluasnya areal pertanian dan mendesaknya kebutuhan melakukan panen secara cepat mengalihkan cara panen dengan menggunakan ani-ani ke sistem panen tebasan yang menggunakan sabit. Perempuan tersingkir dari proses ini karena pengguna sabit adalah laki-laki.
Selain itu, dalam sistem tradisional, penduduk desa, terutama mereka yang miskin, jika terlibat dalam kegiatan panen akan memperoleh imbalan in natura (berbentuk barang) sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah dan pedagang perantara dari luar desa. Perempuan yang biasanya memperoleh tambahan pangan melalui kegiatan panen ini, setelah kebijakan modernisasi, sering kali tidak diizinkan ikut panen karena akan mengurangi jatah pembagian hasil bagi pemilik tanah, pedagang perantara, dan tenaga borongan. Peminggiran ini menyebabkan perempuan desa beralih dari pertanian ke industri. . Kalau perempuan memilih tetap tinggal di desa, mereka biasanya terlibat dalam industri kerajinan rumah tangga, seperti membuat anyaman bamboo dan rotan atau pengolahan makanan (gula-kelapa, tahu, dan tempe) dengan penghasilan yang sangat kecil. Sampai pertengahan 1970-an industri rumah tangga menyerap sekitar 80% angkatan kerja di sektor industri dan sekitar separuhnya adalah perempuan. Tetapi, pemerintah tidak mengutamakan pengembangan industri ini sehingga sedikit bantuan khusus yang diberikan untuk meningkatkan modal ataupun memperluas pemasaran hasil-hasilnya.[11]
Trend pengiriman Buruh Migran mulai ditahun `80-an. Komnas Perempuan mencatat, pada Repelita IV (1984-1989) menargetkan pengiriman BMI sebesar 250.000 orang. Pada kenyataannya, Departemen Tenaga Kerja mengirim lebih dari 450.000 orang pekerja. Penghasilan yang diperoleh dari BMI pada periode ini sebesar US$552 juta. Pada 1983 jumlah buruh migran perempuan mencapai 41,5% dari total yang dikirim dan pada 1988 sudah mencapai 77,5%. Pada 2004, 80% dari 400.000 BMI yang terdaftar adalah perempuan dan jumlah uang yang resmi dikirim pulang mencapai US$1,35 milyar. Uang tersebut tidak langsung masuk anggaran pemerintah, melainkan digunakan keluarga BMI untuk berbelanja di Indonesia, yang berarti turut memutar roda ekonomi pembangunan.[12]
Rata-rata faktor pendorong perempuan pedesaan karena minimnya lapangan kerja di pedesaan, sementara di negara maju yang sudah sejahtera masyarakatnya, dimana perempuan juga meninggalkan rumah tangga menyebabkan kekosongan peran perempuan di rumah tangga. kekosongan inilah yang menjadi peluang kerja bagi masyarakat pinggiran, terutama perempuan yang kehilangan lapangan kerja di pedesaan, serta dibukanya hubungan antar negara untuk mengisi kekosongan itu. Jadilah perempuan didorong menjadi buruh migran. Sayangnya, perlindungan yang dibuat oleh negar belum menjamin mereka yang berjuang di negeri orang bebas dari jeratan perdagangan orang.
[1] Dokumen FGD, perempuan dan penjualan orang Desember 2014
[2] Dianah karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian di 3 Desa di 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor
[3] Baca https://www.tempo.co/read/news/D/Ini-Pesan-Erwiana-untuk-Calon-TKW-ke-Hongkong
[4] Dianah Karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian perempuan dan trafficking di 3 Desa, 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor hal: 30
[5] Ibid, hlm: 31
[6] Albert Bonasahat, S.H., LL.M, Briefing Jurnalis Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran Hari Migran Internasional, 18 Desember 2012
[7] BPS dan Bappeda Kab. Kulon Porgo. Kulon Progo dalam Angka tahun 2011, hal: 54
[8] RPJP Kab. Kulon Progo tahun 2005-2025 hal:12
[9] Noor Fauzi Rahman, 2012, Rantai Penjelas Konflik-konflik agrarian yang kronis, sistemik dan meluas di Indonesia, Jurnal Bhumi, no. 37 hlm: 3
[10] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap hlm: 85
[11] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap, Komisi Nasional Hak Azasi Perempuan, Jakarta hlm: 86
[12] Ibid, hlm: 90
You may like
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
6 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.







