web analytics
Connect with us

Opini

Kebijakan Agraria, Perempuan dan Traficking

Published

on

human-trafficking
Dianah Karmilah

Dianah Karmilah

Oleh Dianah Karmilah

“Jika kami Bertani, seolah apa yang menjadi milik kami tidak bisa kami sentuh. Karena setelah dihitung-hitug ternyata kalau kami menanam padi, ongkosnya besar karena harga pupuk, obat dan bibit semakin mahal, kami menanam hanya untuk memperpanjang waktu agar kami bisa makan.” [1]

Itulah pernyataan Jumiaty, mantan buruh migran perempuan di Desa Nomporejo Galur Kabupaten Kulon Progo ketika ditanya mengapa perempuan harus bekerja keluar negeri. pernyataan ini menuunjukkan betapa dampak politik kebijakan pertanahan pada zaman orde baru yang menerapkan kebijakan revolusi hijau. Sebuah paket kebijakan pertanahan yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat. Ketergantungan petani terhadap bahan pertanian impor mrmbuat mereka tidak berdaya. Disisi lain hasil panen tergantung pasar, petani tidak berkuasa untuk menentukan harga.

Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan  Mitra Wacana WRC terhadap mantan buruh migran di desa tersebut, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negri karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir  mereka untuk dapat bertahan hidup.[2]  Untuk migrasi ke luar negri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja diluar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.

Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak sudah kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran Koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong.[3] Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.

Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdaganagn orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan  yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini  belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.[4]  dalam pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa. terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.[5]

Berdasarkan catatan tahunan ILO tahun 2012 yang diambil dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  bahwa di tahun 2011:  Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.  Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.[6]

Secara kasat mata penjelasan situasi buruh migrant bermuara pada kemiskinan.  Kabupaten Kulon Progo merupakan pengirim buruh migrant terbesar kedua se-DIY setelah Gunung Kidul.  Dari data Pendataan Sosial Ekonomi 2005 di Kabupaten Kulon Progo tercatat Jumlah Rumah Tangga Miskin sebanyak 42.345 Rumah Tangga yang digolongkan mendekati miskin 15.136 rumah tangga, miskin 20.581 rumah tangga, sangat miskin 6.628 rumah tangga.[7] hasil Susenas tahun 2004 tingkat pendidikan penduduk yang  tidak terjaring sebanyak 12.915 orang (penduduk yang merantau)[8], patut diduga sebagian besar adalah buruh migran.

Ada empat persoalan yang berhubungan dengan trafficking; pertama, hubungan diplomasi antara Negara Indonesia dengan Negara tempat para buruh migran bekerja. Kedua, persoalan pengawasan PJTKI sebagai penyelenggara bursa tenaga kerja ke luar negeri. Ketiga, sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat  sekitar. dan terakhir, bagaimana mengubah perilaku perempuan pedesaan agar tidak tergiur untuk pergi ke luar negeri.

Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia.  Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. Hadirnya UU. No 6 tahun 2014 Tentang Desa, memberikan celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa mengembalikan kedaulatan tanah, sekaligus mencegah traficking

Teringkir dari Tanah Sendiri

Noor Fauzi Rahman mengungkapkan secara lebih jauh dan gamblang, sebab dan akibat konflik bahwa akibat-akibat konflik agraria sebas agai berikut: pertama,  Ekslusi rakyat, perempuan dan laki-laki atas tanah, wilayah dan SDA yang diperebutkan secara langsung berakibat hilangnya (sebagian) wilayah hidup, mata pencaharian, dan kepemilikan atas harta benda. Kedua, Menyempitnya ruang hidup rakyat yang diiringi menurunnya kemandirian  rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya pangan. Dan ketiga, transformasi petani menjadi buruh upahan. Jelaslah bahwa trafficking dimensi lain akibat konflik agraria.[9]

Komnas perempuan secara singkat bagaimana revolusi hijau meminggirkan perempuan pedesaan:

Revolusi Hijau berlangsung di berbagai penjuru dunia melalui program-program modernisasi pertanian yang didanai Ford Foundation dan Rockefeller Foundation sejak 1950an. Di Indonesia, revolusi hijau mulai dilaksanakan melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada 1968 dengan prinsip Panca Usaha Tani, yaitu pemakaian bibit unggul, perubahan cara bercocok tanam, pengairan, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. Dengan revolusi hijau Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan sementara antara 1984-1989. (Pada awal 1990-an Indonesia kembali mengimpor beras hampir sebanyak pada masa sebelum swasembada pangan, sekitar satu juta ton per tahun). Pada 1986 Presiden Soeharto mendapat penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) atas keberhasilannya meningkatkan produksi pertanian. Yang kerap lolos dari perhatian adalah kenyataan bahwa keberhasilan ini dibangun di atas peminggiran terhadap perempuan desa dari sektor pertanian. Akses perempuan pada tata perekonomian desa sangat terbatas karena dikuasai oleh institusi-institusi bentukan pemerintah seperti Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa (BUUD dan KUD). Perempuan mau tidak mau harus membuat pilihan-pilihan yang tidak  menyenangkan demi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya. [10]

Adapun proses peminggiran perempuan pedesaan, dalam system pertanian tradisional menyemai bibit, memberi pupuk, dan menuai padi, yang dilakukan dengan aniani adalah pekerjaan perempuan. Setelah padi dipanen, perempuan pula yang menumbuk padi. Masuknya mesin penggiling padi (huller) telah menyebabkan paling tidak 1,2 juta perempuan tidak bertanah di Jawa kehilangan pekerjaan. Meluasnya areal pertanian dan mendesaknya kebutuhan melakukan panen secara cepat mengalihkan cara panen dengan menggunakan ani-ani ke sistem panen tebasan yang menggunakan sabit. Perempuan tersingkir dari proses ini karena pengguna sabit adalah laki-laki.

Selain itu, dalam sistem tradisional, penduduk desa, terutama mereka yang miskin, jika terlibat dalam kegiatan panen akan memperoleh imbalan in natura (berbentuk barang) sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah dan pedagang perantara dari luar desa. Perempuan yang biasanya memperoleh tambahan pangan melalui kegiatan panen ini, setelah kebijakan modernisasi, sering kali tidak diizinkan ikut panen karena akan mengurangi jatah pembagian hasil bagi pemilik tanah, pedagang perantara, dan tenaga borongan. Peminggiran ini menyebabkan perempuan desa beralih dari pertanian ke industri. . Kalau perempuan memilih tetap tinggal di desa, mereka biasanya terlibat dalam industri kerajinan rumah tangga, seperti membuat anyaman bamboo dan rotan atau pengolahan makanan  (gula-kelapa, tahu, dan tempe) dengan penghasilan yang sangat kecil. Sampai pertengahan 1970-an industri rumah tangga menyerap sekitar 80% angkatan kerja di sektor industri dan sekitar separuhnya adalah perempuan. Tetapi, pemerintah tidak mengutamakan pengembangan industri ini sehingga sedikit bantuan khusus yang diberikan untuk meningkatkan modal ataupun memperluas pemasaran hasil-hasilnya.[11]

Trend pengiriman Buruh Migran mulai ditahun `80-an. Komnas Perempuan mencatat, pada Repelita IV (1984-1989) menargetkan pengiriman BMI sebesar 250.000 orang. Pada kenyataannya, Departemen Tenaga Kerja mengirim lebih dari 450.000 orang pekerja. Penghasilan yang diperoleh dari BMI pada periode ini sebesar US$552 juta. Pada 1983 jumlah buruh migran perempuan mencapai 41,5% dari total yang dikirim dan pada 1988 sudah mencapai 77,5%. Pada 2004, 80% dari 400.000 BMI yang terdaftar adalah perempuan dan jumlah uang yang resmi dikirim pulang mencapai US$1,35 milyar. Uang tersebut tidak langsung masuk anggaran pemerintah, melainkan digunakan keluarga BMI untuk berbelanja di Indonesia, yang berarti turut memutar roda ekonomi pembangunan.[12]

Rata-rata faktor pendorong perempuan pedesaan karena minimnya lapangan kerja di pedesaan, sementara di negara maju yang sudah sejahtera masyarakatnya, dimana perempuan juga meninggalkan rumah tangga menyebabkan kekosongan peran perempuan di rumah tangga. kekosongan inilah yang menjadi peluang kerja bagi masyarakat pinggiran, terutama perempuan yang kehilangan lapangan kerja di pedesaan, serta dibukanya hubungan antar negara untuk mengisi kekosongan itu. Jadilah perempuan didorong menjadi buruh migran. Sayangnya, perlindungan yang dibuat oleh negar belum menjamin mereka yang berjuang di negeri orang bebas dari jeratan perdagangan orang.


[1] Dokumen FGD, perempuan dan penjualan orang   Desember 2014

[2] Dianah karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian di 3 Desa di 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor

[3] Baca https://www.tempo.co/read/news/D/Ini-Pesan-Erwiana-untuk-Calon-TKW-ke-Hongkong

[4] Dianah Karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian perempuan dan trafficking di 3 Desa, 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor hal: 30

[5] Ibid, hlm: 31

[6] Albert Bonasahat, S.H., LL.M, Briefing Jurnalis Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran Hari Migran Internasional, 18 Desember 2012

[7] BPS dan Bappeda Kab. Kulon Porgo. Kulon Progo dalam Angka tahun 2011, hal: 54

[8] RPJP Kab. Kulon Progo tahun 2005-2025 hal:12

[9] Noor Fauzi Rahman, 2012, Rantai Penjelas Konflik-konflik agrarian yang kronis, sistemik dan meluas di Indonesia, Jurnal Bhumi, no. 37 hlm: 3

[10] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap hlm: 85

[11] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap, Komisi Nasional Hak Azasi Perempuan, Jakarta hlm: 86

[12] Ibid, hlm: 90

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Physical & Emotional Intimacy in Healthy Relationships

Published

on

Sumber foto: Freepik

Sexual health also includes healthy respectful relationships and intimate partnership.

What is intimacy?

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam

Intimacy is a multidimensional construct that consists of intellectual, personal, affective and physical aspects. Emotional and sexual aspects of intimacy are important predictors of satisfaction in a relationship. Intimacy can have a positive influence on the development of trust and bond in relationships and marriage.

Emotional intimacy is when partners feel the ability to behave, think or feel without fear of being judged. It is related to partner satisfaction, emotional well-being, communication, partner support, understanding and sexual well-being. Additionally, it can be a protective factor in romantic relationships and a key factor for mental health and well-being.

Sexual intimacy involves physical affection, trust and respectful communication between partners. Sexual desire has been positively associated to emotional and relationship quality. In addition, sexual satisfaction predicts higher relationship satisfaction.

Why is intimacy important?

Lack of intimacy is associated with relationship issues such as lost sense of security, jealousy between partners, prevention of processing of conflicts. When a relationship misses emotional intimacy, the relationship can feel lonely, disconnected from each other, not sharing important things, lack of support, which all can cause more conflicts and arguments. A lack of emotional intimacy can in turn cause lower sexual intimacy and lower relationship satisfaction.

The role of communication

Communication plays an important role in relationships; it can strengthen or hinder emotional and sexual intimacy between partners.  Individuals who experienced positive communication in their relationship are more likely to feel sexually and emotionally intimate with their partners and therefore satisfied with their relationships.

Tips on how to ensure emotional and sexual intimacy in your relationship:

  • Create an atmosphere for your partner where they will feel safe disclosing their vulnerabilities.
  • Encourage communication about their want and needs, ask questions.
  • Consider turning of electronic devices when spending time together, especially during mealtime.
  • Make time for each other and engage in mutually enjoyable fun activities.
  • Have a good balance between self-care and being together.

 

References

Aranda, V., Ayala, M., Esquivel, C., Ossandón, N., & Quinteros, C. (2024). Self-concealment and emotional intimacy in Chilean adults in a couple relationship. Iberoamerican Journal of Psychology and Public Policy, 1(2), 119–140. https://doi.org/10.56754/2810-6598.2024.0012

Beaulieu, N., Bergeron, S., Brassard, A., Byers, E. S., & Péloquin, K. (2022). Toward an integrative model of intimacy, sexual satisfaction, and relationship satisfaction: A Prospective Study in Long-Term Couples. The Journal of Sex Research, 60(8), 1100–1112. https://doi.org/10.1080/00224499.2022.2129557

Lancer, D. (2023, April 4). 8 ways to nurture emotional intimacy in your marriage. Verywell Mind. https://www.verywellmind.com/men-growing-intimacy-in-marriage-1270945

Wider, W., Chua, B. S., Mutang, J. A., Tan, C. C., Jiang, L., Tanucan, J. C. M., Thant, Y. M., & Udang, L. N. (2025). Associations between intimacy in relationships and marital satisfaction across gender and in different durations of relationship. Cogent Psychology, 12(1). https://doi.org/10.1080/23311908.2025.2545657

Yoo, H., Bartle-Haring, S., Day, R. D., & Gangamma, R. (2013). Couple communication, emotional and sexual intimacy, and relationship satisfaction. Journal of Sex & Marital Therapy, 40(4), 275–293. https://doi.org/10.1080/0092623x.2012.751072

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending