web analytics
Connect with us

Arsip

Kebijakan Agraria dan Trafficking

Published

on

Apakah ada kaitannya antara kebijakan agraria dengan trafficking? Dalam talkshow di Sonora 18 Agustus lalu, Ana Mariana dan Dianah membahas itu dengan gamblang, tentang apa kebijakan agraria dan apa kaitannya dengan trafficking.

Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan  Mitra Wacana WRC terhadap eks buruh migran di beberapa desa di kecamatan Galur, Kokap dan Sentolo Kulon Progo, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negeri adalah karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir  mereka untuk dapat bertahan hidup.  Untuk migrasi ke luar negeri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja di luar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.

Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong. Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.

Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan  yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini  belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.  Pada pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa, terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.

Salah satu persoalan yang berhubungan dengan trafficking adalah sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat  sekitar. Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia.  Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. (imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro

Published

on

Sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap fenomena intoleransi, radikalisme dan ekstremisme (IRE), Mitra Wacana melaksanakan program kolaboratif dengan masyarakat lintas iman sepanjang bulan Maret hingga Mei 2025. Program ini dilaksanakan di Kalurahan Baciro, Kapanewon Gondokusuman Kota Yogyakarta. Dijalankannya program ini tidak terlepas dari eskalasi kasus intoleransi yang sempat terjadi di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut menjadi goresan-goresan luka bagi realitas masyarakat Yogyakarta yang kaya akan keberagaman dan menjunjung kehidupan yang toleran.

Kalurahan Baciro dipilih karena beberapa alasan. Pertama, Kalurahan Baciro merepresentasikan kemajemukan masyarakatnya yang meliputi warga urban, mahasiswa dan masyarakat lintas iman. Kedua,  di Baciro pernah terjadi tindakan intoleran berupa penolakan rumah ibadah dan persekusi terhadap kelompok Ahmadiyah. Ketiga, tokoh lokal dan struktur formal di Kalurahan Baciro memberikan dukungan untuk dilaksanakannya program ini. Selain itu, Baciro juga telah ditetapkan sebagai Kalurahan Kerukunan sehingga memiliki potensi besar untuk dijadikan model replikasi upaya pencegahan IRE.

Melalui program ini, Mitra Wacana hadir dengan pendekatan partisipatif, melibatkan perempuan, orang muda, tokoh agama, aparat, kelompok minoritas, organisasi lintas iman dan media sebagai agen yang merawat keberagaman. Pelaksana program menggunakan pendekatan edukasi berbasis komunitas berperspektif gender, menghadirkan ruang aman bagi dialog lintas iman serta melakukan kampanye narasi damai baik secara daring maupun luring.

            Program ini diawali dengan dialog bersama para jurnalis untuk mengkampanyekan narasi damai di media. Selain mengajak jurnalis dan admin media berbagai komunitas dan lembaga, media Mitra Wacana sendiri juga melakukan produksi konten narasi damai dan mempublikasikannya dengan mengajak jejaring sebagai kolaborator postingan media sosial. Di samping itu, Mitra Wacana juga memberikan workshop mengenai kampanye digital kepada admin media sosial komunitas-komunitas yang ada di Yogyakarta.

Implementasi program ini juga meliputi lokalatih tentang pengenalan IRE dan strategi pencegahannya yang dilaksanakan sebanyak dua kali, peluncuran Buku Panduan Praktis Deteksi Dini IRE, talkshow di radio untuk memperluas jangkauan isu, evaluasi partisipatif hingga audiensi ke Walikota Yogyakarta dan Kesbangpol DIY. Namun, pencegahan IRE tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa hal masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program misalnya masih adanya stigma terhadap minoritas (Ahmadiyah, penghayat). Kemudian, pencegahan IRE juga tidak dianggap populer di media, tidak semua masyarakat dan organisasi terjangkau langsung serta durasi program yang sangat singkat.

Mitra Wacana perlu menerapkan strategi khusus agar program pencegahan IRE ini berjalan lancar dan menghasilkan output serta outcome yang tepat sasaran. Adapun beberapa strategi yang dilakukan Mitra Wacana antara lain: membangun kepercayaan melalui komunikasi personal dengan kelompok minoritas, melakukan kolaborasi strategis dengan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, distribusi buku deteksi dini IRE ke 21 Rukun Warga serta advokasi ke Wali Kota dan Kesbangpol untuk keberlanjutan kebijakan dan replikasi program.

Program yang dijalankan Mitra Wacana ini berhasil menjangkau 53 peserta dari beragam gender, agama dan usia. Kemudian, menghasilkan lebih dari 25 konten digital edukatif dengan lebih dari 82 ribu penonton, menjangkau 41 kolaborator, menghasilkan 10 artikel dan 38 publikasi kegiatan, tersusunnya Buku Panduan Praktis Deteksi Dini IRE serta menjangkau 21 content creator.

Hasil survei terhadap peserta menunjukkan bahwa peserta meningkat dari sisi pengetahuan, sikap dan perilaku. Tools deteksi dini IRE juga dirasakan sangat membantu sebagai alat mengidentifikasi gejala intoleransi, radikalisme dan ekstremisme dalam masyarakat. Nugraha Dhayu Mukti dari Gema Pakti mengaku setelah mengikuti program ini dia merasa lebih paham tentang bentuk dan perilaku IRE. Selain itu dia merasa lebih percaya diri karena penghayat kepercayaan sudah mulai diterima berkegiatan secara umum atau lintas iman karena Mitra Wacana selalu melibatkan kelompok penghayat di setiap kegiatan.

Adapun Abdul Halim dari FKUB Kota Yogyakarta menyampaikan program-program yang dilaksanakan Mitra Wacana menjadi ruang dialog lintas iman yang sesungguhnya. “Kegiatan lintas iman seperti ini memberi ruang untuk membangun silaturahmi lintas iman. Tidak sekadar teori, tapi benar-benar menghidupkan dialog” ungkapnya. Program ini membuktikan bahwa perdamaian bisa dibangun mulai dari ruang-ruang kecil yang partisipatif dan keterlibatan lintas kelompok menjadi kunci keberhasilan. (wiji nur asih)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending