web analytics
Connect with us

Arsip

Kebijakan Agraria dan Trafficking

Published

on

Apakah ada kaitannya antara kebijakan agraria dengan trafficking? Dalam talkshow di Sonora 18 Agustus lalu, Ana Mariana dan Dianah membahas itu dengan gamblang, tentang apa kebijakan agraria dan apa kaitannya dengan trafficking.

Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan  Mitra Wacana WRC terhadap eks buruh migran di beberapa desa di kecamatan Galur, Kokap dan Sentolo Kulon Progo, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negeri adalah karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir  mereka untuk dapat bertahan hidup.  Untuk migrasi ke luar negeri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja di luar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.

Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong. Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.

Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan  yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini  belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.  Pada pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa, terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.

Salah satu persoalan yang berhubungan dengan trafficking adalah sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat  sekitar. Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia.  Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. (imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending