web analytics
Connect with us

Arsip

Workshop Mekanisme Pelindungan Warga dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang

Published

on

Kulon Progo, 6-7 Desember 2023, Mitra Wacana mengadakan workshop bagi perwakilan P3A dan kelompok Media Desa dengan tema “Mekanisme Pelindungan Warga dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang dilaksanakan 2 hari pad tanggal 6-7 Desember 2023 bertempat di Hotel ibis Yogyakarta International Airport, Kulon Progo. Kegiata ini bertujuan guna mendukung adanya regulasi dan mekanisme ditingkat kalurahan dan kabupaten yang melindungi warga agar terbebas jeratan perdagangan orang. 

Pelaksanaan workshop menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari Kepala BP3MI DIY, Kapolres Kulon Progo, Kepala Dinas Sosial PPA, Kepala Dinas Tenaga Kerja KP, Ketua Perkumpulan Mitra Wacana dan Fasilitator Pegiat Mitra Wacana.

Dalam kurun 2020-2021 terlaporkan 1.581 menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.  Di Kulon Progo sendiri, belum ada laporan resmi warga kulon progo yang menjadi korban TPPO.  Namun pada kenyataanya 20% Pekerja Migran rentan menjadi korban TPPO, praktek pengangkatan anak secara ilegal, perjodohan untuk melunasi hutang, penipuan lowongan pekerjaan, pemagangan kerja unprosedural dan prostitusi online sangat erat dengan kejahatan kemanusiaan ini.

Sejak juni 2023 hingga saat ini eskalasi korban TPPO semakin tinggi setidaknya ada 29 korban yang telah di identifikasi, fakta tersebut membuktikan Kulon Progo sangat rentan menjadi wilayah transit/perlintasan TPPO.

Pada hari pertama Kerentanan, upaya pencegahan dan penanganan TPPO di bidang Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo,  Drs. Nur Wahyudi, MM mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini karena sangat membantu dalam tugas-tugs Dinas Tenaga Kerja Organisasi Kulon Progo, Nur Wahyudi juga menambahkan,  informasi dan edukasi dalam workshop tersebut tentunya secara berjenjang dapat diteruskan kembali di lingkup yang lebih kecil dari kelurahan, pedukuhan, hingga masyarakat. 

Ditambahkan, “Jadilah pekerja migran Indonesia yang aman, sesuai dengan prosedur yang ada sehingga memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat juga bangsa dan negara.”, ucap Nur Wahyudi.

Dalam kegiatan hari kedua , diawali dengan ice breking berupa senam, kemudian dilanjutkan mereview materi hari pertama, dan mengidentifikasi terkait permasalahan, situasi dan kondisi migrasi dan isu perdagangan orang di tingkat kelurahan. Dalam kegiatan ini juga diselingi dengan shearing dari perwakilan P3A terkait permasalahan tersebut. Kemudain setelah itu  dilanjutkan dengan shearing terkait pemahaman berbasis UU dan Kebijakan daerah yaitu UU PPMI No 18 Tahun 2017 dan Perbub TPPO. Kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman peserta terkait alur, mekanisme dan kewenanagn masing-masing tingkatan. Kemudian dilanjutkan dengan praktik terkait hal tersebut. Kegiatan praktik ini dilakukan oleh perwakilan peserta setiap daerah didampingi oleh  teman-teman dari Mitra wacana. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait UU PPMI No.18 tahun 2017, ditutup dengan pembuatan rancangan tindak lanjut oleh setiap P3A dan kalurahan masing-masing. 

(Oleh Aviara)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending