Rilis
Kerangka Acuan Diskusi Perencanaan Penganggaran Desa
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka acuan
Diskusi Perencanaan Penganggaran Desa
Bersama Pegiat Mitra Wacana di Banjarnegara dan Kulonprogo
Pengantar
Perencanaan dan penganggaran sebagaimana diatur UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa dilaksanakan melalui musyawarah desa. Musyararah desa seharusnya melibatkan seluruh unsur masyarakat guna mewujudkan desa partispatif, terbuka dan demokratis. Prasyarat pelibatan seluruh warga harus dipenuhioleh sisi supply dan demand. Pada sisi supply (Desa) harus terbuka, mau menerima masukan dan melakukan innovasi terkait transfer pengetahuan tentang perencanaan dan pembangunan desa. sementara disisi demand (warga), juga memiliki kesadaran untuk terlibat, memahami alur pembangunan desa dan mampu membaca anggaran desa.
Salah satu kegiatan Mitra Wacana bersama Konsorsium Pemberdayaan Masyarakat Marjinal Desa guna mendorong penguatan kapasitas pelaksana program Kompak adalah penyusunan panduan dan alat akuntabilitas sosial (checklist) yang diharapkan dapat membantu penerima manfaat untuk memahami alur pembangunan tahunan desa.
Panduan dan alat akuntabilitas ini akan digunakan dalam setiap pelatihan di desa. prasyarat yang harus dipenuhi adalah pelaksana program di Kabupaten dan desa memahami penggunaan alat akuntabilitas sosial dan mampu mengantarkan penerima manfaat membaca anggaran desa sebagai bekal mereka mengusulkan kepentingan mereka masuk dalam dokumen perencanaan desa.
Sebagai lembaga yang mengemban amanat untuk menguatkan perempuan dan anak melalui pembangunan Desa, seluruh pegiat Mitra Wacana sebaiknya memahami alur pembangunan desa. untuk itulah Mitra Wacana bermaksud menyelenggarakan diskusi perencanaan pembangunan desa membedah panduan dan alat akuntabilitas sosial yang akan dilaksanakan di 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu di Banjarnegara dan Yogyakarta.
Tujuan
1. Menguatakan kapasitas pengetahuan pegiat Mitra Wacana terkait dengan alur pembangunan desa dan rute pembangunan desa di lokasi program
2. Mengembangkan analisis sosial hasil temuan lapangan
3. Mengembangkan startegi pelaksanaan program untuk mencapai target output yang telah direncanakan
Hasil yang diharapkan
1. Pegiat Mitra Wacana memahami alur pembangunan desa dan rute pemerintah desa di lokasi program
2. Adanya kepastian transfer pengetahuan CO dan kepada penerima manfaat program tentang perencanaan dan penganggaran Desa partisipatif
3. Adanya workplan yang diturunkan dari workplan program
Pelaksanaan
Pelaksaan kegiatan akan dilakukan pada:
1. Untuk Pegiat di Kulon Progo
Tanggal : 25 Agustus 2017
Tempat : Kantor Mitra Wacana
Waktu : pukul 13.00 -16.00
2. Untuk Pegiat di Banjarnegara
Tanggal : 29 Agustus 2017
Tempat : Kantor Mitra Wacana
Waktu : pukul 13.00 -16.00
You may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








