web analytics
Connect with us

Kulonprogo

Kreatifitas P3A Putri Arimbi dalam Mengolah Sampah

Published

on

Sampah masih menjadi masalah yang harus kita pecahkan bersama. Sampah yang tidak diolah akan membawa dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan kita. Berdasarkan sifatnya, sampah bisa dipilah menjadi sampah organik, anorganik, dan B3 (beracun).

Sampah organik biasanya berasal dari sampah rumah tangga seperti sayuran, buah, sisa makanan, dan daun-daun. Sampah organik ini mudah sekali busuk sehingga sering dimanfaatkan oleh warga untuk dibuat kompos dan pupuk cair. Sampah anorganik merupakan sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kaca, botol, bungkus makanan dan sebagainya. Sedangkan untuk sampah B3 (beracun) merupakan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun biasanya berasal dari limbah rumah sakit, limbah pabrik yang dalam penanganannya memerlukan perlakuan khusus dan telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh kita semua untuk ikut menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di sekitar kita salah satunya dengan melakukan 3R (reuse, reduce, dan Recycle) dari pada membuang sampah langsung. Seperti yang dilakukan oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Putri Arimbi Kalurahan Demangrejo Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo.

Senin (15/3/2021) P3A Putri Arimbi melakukan pertemuan rutin setiap bulannya. Pertemuan kali ini yang dihadiri oleh 15 orang anggota P3A bertempat di rumah ibu Ponirah diisi dengan materi Pemanfaatan Limbah Plastik oleh Ibu Isna dari Jaringan Pengelolaan Sampah Mandiri (JPSM).

Seluruh peserta diajari bagaimana mengolah limbah plastik menjadi bunga hias yang cantik. Tidak hanya limbah plastik saja tetapi narasumber juga mengajari bagaimana mengolah handuk bekas yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan vas bunganya. Ibu Isna menjelaskan bahwa dari barang-barang yang sudah tidak terpakai kalau kita mempunyai kreatifitas maka bisa diolah menjadi berbagai macam kerajinan yang memiliki nilai rupiah. Seluruh peserta sangat antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber dan kemudian seluruh peserta langsung praktik membuat kerajinan bunga dari plastik kresek dan handuk bekas.

Bu Sulastri selaku ketua P3A berharap, semoga ilmu pelatihan ini mampu dikembangkan oleh anggota P3A agar bisa terlibat dalam pengurangan sampah plastik di lingkungan. Selain mampu mengurangi sampah plastik diharapkan hasil kerajinan yang dibuat bisa dijual dan menjadi pundi rupiah bagi anggota.

(jj)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Kulonprogo

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Published

on

Perdagangan orang (TPPO) tetap menjadi kejahatan kemanusiaan yang terus mengancam, dengan modus yang kian canggih seiring pesatnya teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan ini, sebuah laporan tahunan dari Perkumpulan Mitra Wacana WRC, yang didukung oleh MISEREOR (KZE), memberikan secercah harapan. Laporan periode Oktober 2024–September 2025 ini mendokumentasikan perjalanan program bertajuk “Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan 9 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Program ini berfokus pada dua tujuan utama: memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan TPPO dan mendorong kebijakan daerah dan nasional yang berpihak pada korban. Meski dalam pelaksanaanya program ini dihadapkan pada tantangan kebijakan fiskal nasional seperti efesiensi dan perubahan kepemimpinan lokal. Kebijakan nasional tersebut berimplikasi kepada program pelindungan dan pemenuhan hak, khususnya kepada kelompok rentan dan penyitas.

Bagian Pertama

Memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang.

Dari Pengetahuan ke Aksi: Pemberdayaan Komunitas di Garis Depan

Kawasan sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, menjadi daerah rentan TPPO. Sejak 2023, setidaknya tiga kasus  perdagangan orang telah digagalkan. Diantara kasus perdagangan orang ke Serbia, Malaysia dan New Zealand. Menurut catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia setidaknya 42 kasus (2023), 69 Kasus (2024) dan 202 Kasus (2025) pemberangkatan pekerja migran unprosedural bisa digagalkan di bandara YIA.

Kerentanan tersebut mendorong Mitra Wacana untuk melakukan Assesment Partisipatoris. Program tersebut melibatkan kader perempuan dari 8 kalurahan sebagai enumerator dalam  memetakan kerentanan sosial-ekonomi yang berpontensi sebagai pemicu migrasi paksa dan dugaan perdagangan orang.

“Sebagai enumerator, saya jadi lebih tahu tentang perdagangan orang dan mendapatkan banyak sudut pandang,” ujar Bayuningtyas Puspitasari, kader dari Kalurahan Sindutan. Proses ini tidak hanya menghasilkan data kritis bagi advokasi, tetapi juga mentransformasi para kader menjadi agen edukasi di komunitasnya sendiri.

Hasil asesmen ini kemudian didiseminasikan kepada pemerintah daerah, mendorong respons yang lebih proaktif. Teguh, Lurah Kalurahan Sentolo, mengakui, “Dulu kalurahan cuek-cuek saja… Dengan adanya Mitra Wacana, sudah ada pengetahuan dan ada langkah pencegahan.”

Inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak”: Komitmen dari Akar Rumput

Respons terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang diwujudkan melalui inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA)”. Meski sempat tertunda karena berbagai faktor, komitmen akhirnya terkristalisasi.

Pada Agustus 2025, sembilan kalurahan menandatangani deklarasi komitmen KRPPA, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulonprogo. Komitmen ini diikuti dengan pengalokasian anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kalurahan untuk program perlindungan. Bagi kelompok perempuan seperti P3A dan Forum Perempuan, program ini berhasil meningkatkan keterampilan organisasi, public speaking, dan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia. Serta mekanisme aduan dan rujukan dalam pelindungan perempuan dan anak.

Bagian Kedua

Advokasi Kebijakan: Suara Korban Menuju Regulasi yang Lebih Baik

Di tingkat kebijakan, Mitra Wacana aktif berkontribusi dalam proses revitalisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 6 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Organisasi ini hadir dalam empat diskusi penyusunan, menyediakan data lapangan dan menggelar diskusi publik yang melibatkan penyintas, LSM, dan akademisi.

Upaya advokasi telah membuahkan hasil. Draf Perda baru telah final dan menunggu pengesahan. “Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Daerah Istimewa hampir disahkan,” ungkap Soleh Joko Sutopo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam sebuah talkshow.

Subtansi Raperda salah satunya mendorong peran organisasi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Dalam Raperda tersebut mengatur upaya dalam berbagai sektor seperti pemagangan, pendidikan, pelindungan anak, pariwisata dan berbagai kerentanan di sektor lainya.

 

Bagian Ketiga

Tantangan dan Refleksi: Ruang Sipil di Tengah Arus Kebijakan Nasional

Program ini menghadapi tantangan sistemik. Belum diperbaharuinya Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan penanganan TPPO yang habis masa berlakunya pada 2024, lemahnya pemenuhan hak restitusi korban, serta kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas program pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak menjadi bukti lemahnya komitmen nasional.

Lanskap politik yang dianggap semakin sentralistik dan kurang responsif terhadap kritik juga mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil. Namun, justru dalam iklim ini, kerja advokasi berbasis bukti dan kolaborasi multipihak menjadi semakin krusial.

Keberlanjutan yang Ditanam: Jaringan, Komitmen, dan Pengakuan

Evaluasi pada September 2025 yang melibatkan 60 responden dari berbagai tingkat menyimpulkan bahwa program dinilai sangat relevan dan efektif. Kemitraan yang terbangun antara komunitas, pemerintah kalurahan, kabupaten, dan provinsi menjadi modal kuat untuk keberlanjutan.

Pada Agustus 2025, empat kalurahan dampingan—Banaran, Hargorejo, Demangrejo, dan Jangkaran—ditetapkan sebagai pilot project “Desa Migran Emas” oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, sebuah bukti bahwa model pencegahan berbasis komunitas ini dapat dilaksanakan. Namun dalam dalam implementasinya perlu dukungan dan pengawasan multipihak sehingga program seperti mampu dirasakan manfaatnya bagi kelompok rentan khususnya calon pekerja migran.

Penutup: Ketangguhan Kolaborasi Lokal

Laporan Mitra Wacana ini menunjukkan bahwa di tengah arus kebijakan makro yang kerap tak berpihak, perubahan nyata tetap dapat dimulai dari akar rumput. Kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan komunitas sebagai subjekkolaborasi erat dengan pemerintah lokal, dan advokasi kebijakan yang berbasis data dan pengalaman korban.

Program ini membuktikan bahwa upaya pencegahan TPPO yang paling efektif adalah yang dibangun di atas fondasi kepercayaan, pengetahuan bersama, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua, terutama kelompok paling rentan.

Yogyakarta : 11 Januari 2026

Ditulis oleh : Muazim (Manager Program) Pencegahan Perdagangan Orang Mitra Wacana

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending