Rilis
Melihat Kembali Perda No 5 tahun 2007 di Bantul
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana
Tor Diskusi Aliansi Peduli Kebijakan Bantul
Perjalanan Advokasi APKB sudah lebih dari tujuh tahun sejak perda itu disahkan pada tahun 2007. Beberapa lembaga terlibat dalam advokasi untuk mendukung masyarakat Parangkusumo yang terdampak langsung dengan adanya Perda tersebut. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat parangkusumo dan juga jaringan LSM untuk menentang penerapan perda tersebut, baik melalui aksi maupun upaya langkah hukum dengan mengajukan Judicial Review. Proses advokasi tersebut telah berjalan beberapa waktu, di satu sisi adanya penolakan terhadap perda tersebut memberikan peringatan terhadap pemerintah bahwa kebijakan dan peraturan yang dikeluarkannya perlu ditinjau ulang. Tapi pemerintah Bantul dan juga DPRD nya tidak bergeming terhadap tuntutan masyarakat Parangkusumo. Perda no 5 tahun itupun tetap berjalan sampai sekarang. Di awal-awal penerapan perda tersebut razia di Parangkusumo begitu gencar dilakukan. Dan mulai menurun intensitasnya akhir-akhir ini, paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari jarang munculnya pemberitaan razia di Parangkusumo melalui berbagai media.
Bersama masyarakat Parangkusumo,APKB telah melakukan upaya-upaya advokasi baik di pemerintah daerah Bantul maupun usaha untuk Advokasi yang lebih luas yaitu ditingkat nasional. Upaya JR tahap dua belum sempat dilakukan walaupun berbagai persiapan administrasi waktu itu sudah selesai dilakukan. Ada pertimbangan lain dari tim hukum waktu itu yang pada akhirnya JR tahap kedua belum sempat dilakukan. Usaha mengumpulkan beberapa anggota APKB waktu itu sedikit mengalami kesulitan karena berbenturan dengan agenda kegiatan masing-masing lembaga. Pada akhirnya konsolidasipun sempat mandeg beberapa waktu. Beberapa waktu terkahir beberapa anggota bertemu dalam acara nonformal dan sempat mendiskusiakan untuk menggelar diskusi bersama anggota APKB selain tentu untuk bersilaturahmi setelah sekian lama tidak berkumpul. Banyak hal yang perlu didiskusikan untuk keberlanjutan kerja-kerja jaringan di APKB.
Proses advokasi yang telah cukup lama sepertinya butuh energi baru dari masing anggota dan juga tentunya dari koordinatornya dan juga perangkatnya lainnya baik sekertaris maupun bendaharanya. Semangat advokasi harus tetap dijaga dengan adanya energi baru dari internal anggota APKB. Sehingga penting untuk memberi ruang bagi anggota lain untuk menjalankan roda konsolidasi agar advokasi bisa berjalan maksimal. Penyegaran kepengurusan menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditolak kalau ingin kerja-kerja jaringan bisa berjalan dengan maksimal. Memperbaharui model advokasi bisa dipikirkan selain tentunya sumber daya manusianya yang kadang sangat terbatas.
Tujuan:
1. Silaturahmi antar anggota APKB
2. Mendiskusikan ulang model advokasi yang akan dilakukan oleh APKB ke depan
3. Mengetahui progress advokasi terakhir yang dilakukan
4. Restrukturisasi kepengurusan APKB
You may like
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
18 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)






