Opini
Membincang Pemikiran Sosiologi Klasik
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Ganis Haryanti Putri.
Rabu, (06/02/2019) telahberlangsung diskusi tematik di Kantor Mitra Wacana yang mengusung topik mengenai Teori Sosiologi Klasik. Materi ini dibawakan oleh tiga mahasiswa magang Prodi Sosiologi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta yaitu Nofiska, Rizka, dan Ganis. Diskusi berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 14.30yang diikuti oleh beberapa staff dari Mitra Wacana dan tiga mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diskusi dibuka dengan pemaparan dari Rizka yang menyampaikan gagasan pemikiran Auguste Comte. Auguste Comte merupakan orang yang pertama kali memberikan istilah pada studi tentang kemasyarakatan dengan member istilah tersebut sosiologi.
Salah satu gagasan pemikiran Comte adalah mengenai Hukum Tiga Tahap Evolusi Masyarakat (The Law of Three Stages). Hukum tiga tahap ini merupakan hukum tentang bagaimana perkembangan tingkat intelegensi manusia, yang meliputi: pertama, Tahap Teologis (tahap dimana manusia berpikir bahwa segala kejadian atau fenomena yang terjadi, selalu dihubung-hubungkan dengan hal ghaib). Kedua, tahap Metafisik (tahap ini bias dibilang tahap peralihan dari tahap teologis, dimana gejala-gejala social mulai dijelaskan dengan logika, namun belum diverifikasi). Ketiga, Tahap Positivisme (gejala-gejala atau peristiwa mulai dijelaskan secara empiris dan ada datanya, tetapi tidak mutlak. Karena seiring berjalannya waktu dunia akan mengalami perkembangan).
Tokoh kedua yang dijelaskan Rizka adalah Ibnu Khaldun. Dalam pemaparannya, Rizka menjelaskan mengenai konsep kekuasaan menurut Ibnu Khaldun, bahwa kekuasaan harus ada dalam masyarakat, untuk menjaga eksistensinya dan mengatur system interaksi muamalah (hubungan) antar mereka. Dalam konsepnya, kekuasaan harus didasari oleh ‘ashabiyah (solidaritas), di mana sekelompok masyarakat yang mempunyai kesepakatan untuk mendirikan kekuasaan mempunyai komitmen yang sama. ‘Ashabiyahini bukan hanya karena pertalian darah, tetapi bias dengan perjanjian, kesamaan nasib dan latar belakang.
Pemateri kedua yaitu Nofiska, menjelaskan mengenai gagasan pemikiran Emile Durkheim. Durkheim mengklasifikasikan bentuk-bentuk solidaritas kedalam dua tipe, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik adalah rasa solidaritas yang didasarkan pada suatu kesadaran kolektif yang menunjuk kepada totalitas kepercayaan yang rata- rata ada pada masyarakat yang sama, yaitu mempunyai pekerjaan yang sama, pengalaman yang sama sehingga banyak pula norma-norma yang dianutbersama. Sedangkan, solidaritas organic adalah solidaritas karena adanya pembagian kerja yang ada pada masyarakat sederhana semakin bertambah. Masyarakat organic dalam pandangan Durkheim di persatukan oleh berbagai kebutuhan yang bisa dipenuhi melalui spesialisasi pembagian kerjadi masyarakat. Selain bentuk-bentuk solidaritas, Durkheim juga memiliki gagasan mengenai teori evolusi sosial yang meliputi lima tahap, yaitu:
- Homogenitas, terlihat dari anggotanya yang pada dasarnya memiliki kepercayaan bersama, pandangan, nilai, dan semuanya memiliki hidup yang sama. Terjadi karena pembagian kerja masih minim.
- Pertambahan penduduk. Pada tahap ini, perjuangan untuk hidup semakin bertambah, akibatnya individu secara bertahap meningkatkan spesialisnya sebagai upaya mencari jalan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Spesialisasi, ditandai dengan pembagian kerja yang mulai meluas, kesadaran kolektif pelan-pelan menghilang.
- Pada tahap ini, pengalaman orang menjadi semakin beragam, begitu pula kepercayaan, sikap dan kesadaran social juga beragam.
- Pembagian kerja yang semakin tinggi, menjadikan individu dan kelompok dalam masyarakat merasa menjadi semakin bergantung untuk mencukupi kebutuhan.
Gagasan pemikiran Durkheim yang tak kalah terkenal adalah mengenai teori bunuh diri. Teori bunuh diri Emile Durkheim dapat dilihat dengan jelas apabila kita mencermati hubungan jenis-jenis bunuh diri dengan dua fakta sosial utamanya yakni integrasi dan regulasi. Integrasi yang condong berarti kuat tidaknya keterikatan dengan masyarakat, regulasi condong berarti tingkat paksaan eksternal yang dialami oleh individu. Menurut durkheim dua arus sosial tersebut merupakan variabel yang saling terkait dan angka bunuh diri meningkat ketika salah satu arus menurun dan yang lain meningkat. Jika integrasi meningkat, durkheim memasukkannya menjadi bunuh diri Altruis. Jika integrasi menurun maka terjadi peningkatan pada bunuh diri egoistik, bunuh diri fatalistis berkaitan dengan regulasi yang tinggi sedangkan bunuh diri anomik adalah rendahnya regulasi.
Tokoh berikutnya yang dijelaskan Nofiska adalah Max Weber. Dalam agama Protestan yang dikembangkan oleh Calvin ada ajaran bahwa seorang manusia sudah ditakdirkan sebelumnya sebelum masuk ke surga atau ke neraka. Hal tersebut ditentukan melalui apakah manusia tersebut berhasil atau tidak dalam pekerjaannya di dunia. Adanya kepercayaan ini membuat penganut agama Protestan Calvin bekerja keras untuk meraih sukses. Inilah yang disebut sebagai Etika Protestan oleh Max Weber dalam bukunya Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, yakni cara bekerja yang keras dan bersungguh-sungguh, lepas dari imbalan materialnya. Teori ini merupakan faktor utama munculnya kapitalisme di Eropa. Untuk selanjutnya Etika Protestan menjadi konsep umum yang bisa berkembang di luar agama Protestan itu sendiri. Etika protestan menjadi sebuah nilai tentang kerja keras tanpa pamrih untuk mencapai sukses.
Terakhir, Ganis menjelaskan gagasan pemikiran dari Ferdinand Tonnies mengenai perubahan sosial yang meliputi empat tahap yaitu:
- Tahap Penggandaan. Pada tahap ini tiap individu atau kelompok akan mengalami pertumbuhan atau penambahan anggotanya sehingga membentuk sebuah masyarakat yang besar.
- Tahap Kompleks. Akibat dari pertambahan tersebut maka strukturnya pun akan menjadi rumit dan struktur keorganisasiannya semakin lama akan semakin .
- Tahap Pembagian. Evolusi masyarakat akan memunculkan pembagian tugas dan Pembagian tersebut akan menimbulkan stratifikasi. Dalam masyarakat akan muncul kelas-kelas sosial.
- Tahap Pengintegrasian. Ketika struktur dalam masyarakat sudah kompleks, maka muncullah berbagai masalah yang menimbulkan perpecahan
Selanjutnya, Ganis menjelaskan gagasan pemikiran dari Ferdinand Tonnies mengenai dua tipe masyarakat yaitu paguyuban dan patembayan. Gemeinschaft (paguyuban) merupakan bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat dalam hubungan batin bersifat alamiah dan bersifat kekal. Para anggota dipersatukan dan disemangati dalam perilaku social mereka oleh ikatan persaudaraan, simpati dan perasaan lainnya sehingga mereka terlibat secara psikis dalam suka duka hidup bersama. Sedangkan yang dimaksud dengan Gesellschaft (patembayan) merupakan bentuk kehidupan bersama yang merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok, biasanya untuk jangka waktu yang pendek dan berhubungan dengan penjumlahan atau kumpulan orang yang dibentuk atau secara buatan. Setelah pemaparan materi selesai, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Biodata Penulis
Nama Lengkap : Ganis Haryanti Putri.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Agama : Islam.
Email : ganis217@gmail.com.
Pengalaman Organisasi
- Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2016/2017
- Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2017/2018
- Koordinator Sie Perkap Censorfest 3.0 2017
- Staff Sie Sekretaris Censorfest 4.0 2018
- Staff Sie Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018.
You may like
Opini
Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat
Published
2 days agoon
13 August 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret
Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.
Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025).
Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi.
Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.
“Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.
Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam.
Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak.
Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota.
Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut.
Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk
Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak.
Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Mengkaji Jerat Hukum Klausul Imunitas dalam Kontrak Pinjaman Luar Negeri









