Opini
Model Pemberdayaan Masyarakat
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Nofiska Ade Lutfiah
Pada hari Rabu (7/2/2019), Mitra Wacana mengadakan Seri Diskusi Tematik yang kedua di kantor Mitra Wacana. Diskusi ini berlangsung dari pukul 14.00 – 15.00 WIB. Pemantik diskusi kali ini diisi oleh Roufan Wang volunteer dari Universitas Melbourne, yakni Ruofan Wang dan dimoderatori oleh Bapak Arif Sugeng, staff Mitra Wacana dari Divisi Pendidikan.
Topik yang diangkat dalam seri diskusi kedua ini ialah Agency and Empowerment: The Theory and Example from India. Diskusi diawali dengan pemaparan pengertian teori pemberdayaan dan agensi. Pemberdayaan adalah proses meningkatkan kapasitas individu atau kelompok untuk membuat pilihan dan kemudian mengubah pilihan itu menjadi tindakan dan hasil yang diinginkan (Hughie-Williams et al. 2010). Sedangkan agensi didefinisikan sebagai apa yang bebas dilakukan dan dicapai seseorang dalam mengejar tujuan atau nilai apapun yang dianggapnya penting (Sen, 1985).
Kerangka kerja yang diutarakan oleh Sen ialah bahwa kebebasan peluang atau kapabilitas –“berbagai kombinasi fungsi (manusia dan perbuatan) yang dapat dicapai seseorang”. Ekspansi kedua jenis kebebasan – proses dan peluang – adalah tujuan pembangunan dan oleh karena itu, bernilai intrinsik. Dari pengertian pemberdayaan dan agensi yang telah dipaparkan, Sen juga berpendapat bahwa pemberdayaan seharusnya dipahami sebagai perluasan agensi dan mengungkapkan pentingnya pengembangan potensi manusia.
Dari teori tersebut, Ruofan menceritakan implementasinya yang ia temukan di India. Dia bercerita bahwa sebelum mengikuti program magang di Mitra Wacana, Ruofan mengikuti program kesehatan primer di sebuah desa di India. Program tersebut tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan akar permasalahan, tetapi juga mengatasi akar penyebab masalah kesehatan seperti pendidikan, air yang tidak aman dan sanitasi yang buruk. Program tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Mereka mencoba memberdayakan perempuan dengan memberi mereka peran dalam proyek. Itulah yang dinamakan dengan agensi dan pembangunan yang sebenarnya menurut Sen.
Pertanyaan diskusi yang diajukan oleh Ruofan ialah bagaimana jika teori agensi dan pembangunan tersebut diimplementasikan pula ke dalam kegiatan – kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Mitra Wacana. Muazim selaku Manajer program pencegahan human trafficking di Kulon Progo memaparkan bagaimana program tersebut berjalan dan menyimpulkan bahwa teori tersebut juga telah digunakan oleh Mitra Wacana walaupun secara tidak sadar, maksudnya terlaksana tanpa berpegang pada teori tersebut. Dalam melaksanakan programnya, Mitra Wacana telah berhasil membentuk P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) yang beranggotakan perempuan-perempuan di desa. P3A bersama-sama dengan Karang Taruna dan PKK diberikan sosialisasi mengenai pendidikan publik, pelaksanaan advokasi kebijakan dan difasilitasi untuk membentuk Tim Media Desa dalam rangka pengembangan informasi sehingga informasi atau isu apapun khususnya terkait human trafficking bisa menembus berbagai kalangan masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan tindakan preventif sedini mungkin.
Biodata Penulis
Nama Lengkap : Nofiska Ade Lutfiah
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Email : nofiskaa@gmail.com
Pengalaman Organisasi
- Staff Kementerian Kesekretariatan BEM FISIP UNS 2016/2017
- Staff Nisaa’ LKI FISIP UNS 2017/2018
- Sie Acara Retrociology 2016
- Koordinator Humas Kamus Goes to School 2017
- PJ Lomba Paper dalam Diskusi Publik Solo Raya 2017
- Sie Sekretaris Spektrum FISIP UNS 2017
- Sie Muslimah Upgrading Series 2017/2018
- Koordinator Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018
You may like

Mitra Wacana Dorong Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kulon Progo untuk Wujudkan Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak

BIOSKOP RAKYAT FEST #2 MENJADI AJANG EDUKASI PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Lurah Sentolo Tegaskan Komitmen Pemberdayaan dan Pelindungan Masyarakat Meski Dihadapkan dengan Berbagai Tantangan
Opini
Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat
Published
2 days agoon
13 August 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret
Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.
Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025).
Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi.
Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.
“Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.
Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam.
Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak.
Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota.
Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut.
Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk
Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak.
Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Mengkaji Jerat Hukum Klausul Imunitas dalam Kontrak Pinjaman Luar Negeri









