web analytics
Connect with us

Opini

Kurangi Plastik Untuk Menjaga Lingkungan

Published

on

Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

 Oleh : Rizka Adhe Yuanita

Pada hari Jumat (8/2/2019), Mitra Wacana mengadakan Seri Diskusi Tematik yang ketiga di kantor Mitra Wacana. Diskusi ini berlangsung dari pukul 14.00 – 15.00 WIB. Pemantik diskusi kali ini volunteer dari Murdoch University, yakni Solange dan dimoderatori oleh Bapak Noto, staff Mitra Wacana dari Divisi Pendidikan. Tema atau topik yang diambil dari diskusi ini adalah How can Indonesia reduce the use of plastic bags/bottles?. Diskusi diawali dengan penjelasan dari Solange tentang pentingnya mengurangi penggunaan bahan baku plastik untuk menjaga lingkungan kita. Plastik sendiri merupakan bahan baku yang sangat sulit untuk didaur ulang. Bahan baku plastik dan barang dari plastik baru membutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa diurai oleh tanah.  Apabila dibakar, plastik akan mengahasilkan zat kimia yang beracun dan menimbulkan berbagai penyakit seperti menyumbat saluran pernafasan, kanker paru-paru, mengganggu kesuburan dan sebagainya.

Solange mengatakan bahwa penggunaan bahan baku plastik menyebabkan efek buruk yang sangat berbahaya bagi seluruh mahkluk hidup di bumi seperti manusia, hewan, dan lingkungan. Bagi manusia bahan baku plastik akan sangat menganggu seperti Bisphenol A (BPA) yang menyebabkan gangguan tubuh seperti infertilitas atau penurunan kesuburan, PVC (Poly Vinyl Chlorida) yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh merusak sistem kekebalan tubuh, Polystirena (PS) yang bersifat karsinogenik dan memicu timbulnya kanker. Pada hewan, plastik dapat menyebabkan masalah pencernaan yang menyebabkan kematian, selain itu plastik juga dapat menjadi ranjau bagi hewan.

Beberapa kasus yang pernah terjadi seperti penyu dimana hidungnya terdapat sampah sedotan plastik yang menyebabkan kesulitan bernafas dan akan membuatnya mati secara perlahan. Kemudian bagi lingkungan plastik dapat menyebarkan zat kimia beracun misalnya Bisphenol A, Styrene Trimer serta Polystyrene dapat mencemari air. Selain itu ada juga bahan lainnya seperti jika terurai ke tanah yang merugikan bagi makanan hewan dan sering membuat tersedak kemudian mati. Keuntungan dari mengurangi penggunaan plastik adalah tanah menjadi subur dan kehidupan yang ada di bumi akan lebih baik.

Adapun langkah-langkah yang bisa digunakan untuk mengurangi penggunaan bahan baku plastik, yaitu :

  1. Kita harus tau terlebih dulu bagaimana dampak penggunaan kantong plastik bagi dunia.
  2. Biasakan membawa tas belanja sendiri yang tidak terbuat dari plastik untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ketika berbelanja.
  3. Jika sudah memiliki kantong plastik di rumah, bisa digunakan kembali untuk keperluan lain.
  4. Ikut mensosialisasikan pengurangan penggunaan bahan baku plastik kepada masyarakat melalu media massa atau media sosial.
  5. Memiliki program pembangunan berkelanjutan melalui pendidikan wajib mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.

Solange menceritakan salah satu negara di Afrika Selatan tepatnya Rwanda tentang bagaimana masyarakat di negara tersebut menjaga lingkungan mereka. Melalui Platform Umuganda, yaitu sebuah acara rutin berbentuk gotong royong masyarakat Rwanda yang dikenal sebagai hari “Pembersihan Masyarakat”, dimana dia membangun saluran drainase komunal yang dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan masalah banjir dan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari penggunaan plastik. Selain itu ada juga melakukan pembakaran plastik sejak tahun 2008, menggunakan kembali botol, dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan. Dari usaha-usaha yang dilakukan di Rwanda tersebut bisa juga dilakukan di Indonesia melalui kesadaran dari tiap individu untuk mau menjaga lingkungan.

Adapun langkah kecil yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, yaitu :

  1. Gunakan dispenser air untuk mengurangi penggunaan botol plastik,
  2. Gunakan gelas, bukannya botol air di kantor anda.

Langkah-langkah kecil seperti itu diharapkan bisa mengurangi penggunaan plastik di dunia dan bisa membantu melestarikan lingkungan agar seluruh kehidupan di bumi bisa membaik dan bumi kita bisa hidup lebih lama.

Untuk mengurangi sampah plastik, Indonesia telah mengambil beberapa langkah antara lain. Pertama Menyusun Rancangan Peraturan Menteri (MOEF) KLHK tentang Roadmap (peta jalan) Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini bertujuan untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi limbah yang berasal dari produk dan atau kemasan mereka dalam roadmap yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi. Ada tiga produsen atau pelaku usaha yang menjadi target utama aturan ini, yaitu pemilik merek, pengecer, dan sektor jasa makanan dan minuman seperti hotel, restoran dan kafe.

Kedua, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik juga telah disiapkan yang bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh publik sebagai aturan lebih lanjut dari peta jalan untuk mengurangi limbah oleh ritel.

Ketiga, penerapan sistem 3R Reuse, Reduce, Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat (Kompasiana, 24 Juni 2015).

Terakhir, menginisiasi  dan mendukung pembangunan Bank Sampah. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.000 bank sampah yang melibatkan masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Di Indonesia Bank sampah mengambil peran penting dalam pengurangan sampah plastik dan juga sebagai titik pengumpulan utama untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah hasil produksinya untuk mencapai Circular Economy serta memberikan perkembangan terkini tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia (IDN Times, 13 Desember 2018).

Biodata Penulis

Nama panggilan     : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                   : Islam

Email                      : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending