web analytics
Connect with us

Opini

Kurangi Plastik Untuk Menjaga Lingkungan

Published

on

Volunteer di Mitra Wacana

Rizka Adhe Yuanita

 Oleh : Rizka Adhe Yuanita

Pada hari Jumat (8/2/2019), Mitra Wacana mengadakan Seri Diskusi Tematik yang ketiga di kantor Mitra Wacana. Diskusi ini berlangsung dari pukul 14.00 – 15.00 WIB. Pemantik diskusi kali ini volunteer dari Murdoch University, yakni Solange dan dimoderatori oleh Bapak Noto, staff Mitra Wacana dari Divisi Pendidikan. Tema atau topik yang diambil dari diskusi ini adalah How can Indonesia reduce the use of plastic bags/bottles?. Diskusi diawali dengan penjelasan dari Solange tentang pentingnya mengurangi penggunaan bahan baku plastik untuk menjaga lingkungan kita. Plastik sendiri merupakan bahan baku yang sangat sulit untuk didaur ulang. Bahan baku plastik dan barang dari plastik baru membutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa diurai oleh tanah.  Apabila dibakar, plastik akan mengahasilkan zat kimia yang beracun dan menimbulkan berbagai penyakit seperti menyumbat saluran pernafasan, kanker paru-paru, mengganggu kesuburan dan sebagainya.

Solange mengatakan bahwa penggunaan bahan baku plastik menyebabkan efek buruk yang sangat berbahaya bagi seluruh mahkluk hidup di bumi seperti manusia, hewan, dan lingkungan. Bagi manusia bahan baku plastik akan sangat menganggu seperti Bisphenol A (BPA) yang menyebabkan gangguan tubuh seperti infertilitas atau penurunan kesuburan, PVC (Poly Vinyl Chlorida) yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh merusak sistem kekebalan tubuh, Polystirena (PS) yang bersifat karsinogenik dan memicu timbulnya kanker. Pada hewan, plastik dapat menyebabkan masalah pencernaan yang menyebabkan kematian, selain itu plastik juga dapat menjadi ranjau bagi hewan.

Beberapa kasus yang pernah terjadi seperti penyu dimana hidungnya terdapat sampah sedotan plastik yang menyebabkan kesulitan bernafas dan akan membuatnya mati secara perlahan. Kemudian bagi lingkungan plastik dapat menyebarkan zat kimia beracun misalnya Bisphenol A, Styrene Trimer serta Polystyrene dapat mencemari air. Selain itu ada juga bahan lainnya seperti jika terurai ke tanah yang merugikan bagi makanan hewan dan sering membuat tersedak kemudian mati. Keuntungan dari mengurangi penggunaan plastik adalah tanah menjadi subur dan kehidupan yang ada di bumi akan lebih baik.

Adapun langkah-langkah yang bisa digunakan untuk mengurangi penggunaan bahan baku plastik, yaitu :

  1. Kita harus tau terlebih dulu bagaimana dampak penggunaan kantong plastik bagi dunia.
  2. Biasakan membawa tas belanja sendiri yang tidak terbuat dari plastik untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ketika berbelanja.
  3. Jika sudah memiliki kantong plastik di rumah, bisa digunakan kembali untuk keperluan lain.
  4. Ikut mensosialisasikan pengurangan penggunaan bahan baku plastik kepada masyarakat melalu media massa atau media sosial.
  5. Memiliki program pembangunan berkelanjutan melalui pendidikan wajib mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.

Solange menceritakan salah satu negara di Afrika Selatan tepatnya Rwanda tentang bagaimana masyarakat di negara tersebut menjaga lingkungan mereka. Melalui Platform Umuganda, yaitu sebuah acara rutin berbentuk gotong royong masyarakat Rwanda yang dikenal sebagai hari “Pembersihan Masyarakat”, dimana dia membangun saluran drainase komunal yang dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan masalah banjir dan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari penggunaan plastik. Selain itu ada juga melakukan pembakaran plastik sejak tahun 2008, menggunakan kembali botol, dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan. Dari usaha-usaha yang dilakukan di Rwanda tersebut bisa juga dilakukan di Indonesia melalui kesadaran dari tiap individu untuk mau menjaga lingkungan.

Adapun langkah kecil yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, yaitu :

  1. Gunakan dispenser air untuk mengurangi penggunaan botol plastik,
  2. Gunakan gelas, bukannya botol air di kantor anda.

Langkah-langkah kecil seperti itu diharapkan bisa mengurangi penggunaan plastik di dunia dan bisa membantu melestarikan lingkungan agar seluruh kehidupan di bumi bisa membaik dan bumi kita bisa hidup lebih lama.

Untuk mengurangi sampah plastik, Indonesia telah mengambil beberapa langkah antara lain. Pertama Menyusun Rancangan Peraturan Menteri (MOEF) KLHK tentang Roadmap (peta jalan) Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini bertujuan untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi limbah yang berasal dari produk dan atau kemasan mereka dalam roadmap yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diverifikasi. Ada tiga produsen atau pelaku usaha yang menjadi target utama aturan ini, yaitu pemilik merek, pengecer, dan sektor jasa makanan dan minuman seperti hotel, restoran dan kafe.

Kedua, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik juga telah disiapkan yang bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh publik sebagai aturan lebih lanjut dari peta jalan untuk mengurangi limbah oleh ritel.

Ketiga, penerapan sistem 3R Reuse, Reduce, Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat (Kompasiana, 24 Juni 2015).

Terakhir, menginisiasi  dan mendukung pembangunan Bank Sampah. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.000 bank sampah yang melibatkan masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Di Indonesia Bank sampah mengambil peran penting dalam pengurangan sampah plastik dan juga sebagai titik pengumpulan utama untuk menerapkan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah hasil produksinya untuk mencapai Circular Economy serta memberikan perkembangan terkini tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia (IDN Times, 13 Desember 2018).

Biodata Penulis

Nama panggilan     : Rizka Adhe Yuanita

Jenis kelamin          : Perempuan

Agama                   : Islam

Email                      : rizkaadheyuanita@gmail.com

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Bendahara Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2017
  2. Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi 2018
  3. Bendahara Retrociology 2016
  4. Sie Keamanan Gelar Budaya 2017
  5. Sie Keuangan Spectrum 2017
  6. Steering Commite (SC) PKKMB FISIP UNS 2018

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending