PTPPO
Mitra Wacana Temukan 49 Perempuan Korban Trafficking di Kulon Progo
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana
SLEMAN (kabarkota.com) – Woman Resources Center (WRC), Mitra Wacana di Yogyakarta menemukan sedikitnya 49 perempuan korban trafficking di Kulon Progo, sepanjang tahun 2013 – 2014.
Direktur WRC, Mitra Wacana di Yogyakarta, Rindang Farikhah menyebutkan, para korban trafficking ini berasal dari tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Sentolo, Kecamatan Galur, dan Kecamatan Kokap.
“Mereka rata-rata usia 20 tahun,” ungkap Rindang kepada wartawan di Kantor SATUNAMA Yogyakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya, para perempuan tersebut merupakan korban trafficking yang berada di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Di antaranya, bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, atau pun korban kembali ke tanah air dengan membawa anak hasil hubungan ilegalnya dengan majikannya, khususnya di Arab Saudi.
Rindang menuturkan, praktik trafficking ini terjadi karena masalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan menghindarkan diri dari korban KDRT, serta beban hutang yang membelit keluarganya.
Pihaknya juga mengaku, tantangan berat yang dihadapi Mitra Wacana dalam memberikan pendampingan kepada para perempuan itu, terkait dengan penyadaran mereka terhadap keberadaan perundang-undangan. Salah satunya, terkait Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Oleh karenanya, Rindang juga berharap bisa mendirikan sekolah desa untuk penguatan kapasitas perempuan, jika nantinya dana desa dari pemerintah pusat cair pasca pengesahan UU Desa.
SUTRIYATI
sumber: https://kabarkota.com/mitra-wacana-temukan-49-perempuan-korban-trafficking-di-kulon-progo/
Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
5 days agoon
10 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Trending
Berita22 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita4 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini2 hours agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit







