BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Pembentukan Komite ini adalah :
a. memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas;
b. mendorong pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam kebijakan
dan pelayanan publik;
c. membantu terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas yang meliputi hak :
1. hidup;
2. bebas dari stigma;
3. privasi;
4. keadilan dan perlindungan hukum;
5. pendidikan;
6. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
7. kesehatan;
8. politik;
9. keagamaan,
10. Keolahragaan;
11. kebudayaan dan pariwisata;
12. kesejahteraan sosial,
13. aksesibilitas;
14. pelayanan publik;
15. perlindungan dari bencana;
16. habilitasi dan rehabilitasi;
17. konsesi;
18. pendataan;
19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20. berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi;
21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
22. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan
eksploitasi.
d. mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas.
Selengkapnya silahkan unduh peraturan walikota Yogyakarta tersebut di bawah ini: