Opini
Feminisme dan Islam
Published
5 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Sri Marpinjun (Aktivis Perempuan Yogyakarta)
Feminisme sering dianggap tak sejalan dengan Islam karena dianggap perempuan akan mengambil dominasi laki – laki. Berbagai argumen tentang buruknya feminisme makin gencar mencuat. Mulai dari feminisme gerakan barat, tak sesuai dengan Islam, feminisme melawan hukum Tuhan, pelecehan seksual terjadi karena perempuan berpakaian seronok, hingga pandangan seorang muslim tak akan sahih menjadi muslim jika ia mendukung feminisme.
Ada beberapa video kajian islam yang diunggah ke youtube yang berpandangan tidak sesuai dengan prinsip feminisme. Padahal sesungguhnya feminisme dan Islam punya misi yang sama. Perjuangan Rasulullah ketika berdakwah berorientasi untuk memperjuangkan dan membela kelompok lemah.
Menurut pandangan penulis, prinsip feminisme itu sebagai berikut: Pertama, menghargai hak perempuan setara dengan laki-laki di hadapan Allah, apalagi hukum di dunia. Kedua, memperlakukan perempuan dengan layak tanpa ada diskriminasi. Ketiga, memberi kesempatan perempuan berpartisipasi dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan prakteknya dalam kehidupan.
Apakah ada orang yang tidak setuju dengan ketiga prinsip di atas? Kebanyakan orang sepakat dengan hal itu. Jadi feminisme itu sesuatu yang ada di dalam diri banyak orang karena keadilan itu aspirasi setiap orang. Dalam ajaran Islam, ke (3) prinsip di atas juga diajarkan, baik dalam Kitab Suci Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kalau ada feminis yang tidak sesuai dengan kemauan kita maka jangan merendahkannya. Islam juga mengajarkan untuk tidak berprasangka buruk kepada sesama. Kepada pelacur saja kita tidak boleh berprasangka buruk. Siapa tahu mereka masuk surga lebih dulu daripada kita. Kita mengira selalu benar sehingga tidak pernah instropeksi diri.
Feminisme itu bukan sebuah agama melainkan sebuah gerakan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak antara perempuan dan laki – laki. Tidak usah khawatir dan risau kalau feminisme akan menggantikan agama karena itu tidak akan terjadi. Feminisme itu perspektif yang mengingatkan agar kita lebih adil secara gender dan jenis kelamin.
Ingatlah, kemajuan ilmu teknologi diberbagai bidang kehidupan itu di dalamnya karena ada peran perempuan yang mengorbankan dirinya berpenampilan berbeda dengan perempuan kebanyakan.
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
4 days agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).