Opini
Mengenal Pemikiran Teolog Feminis Riffat Hassan
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana
“Riffat Hasan menilai ketidakadilan gender terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci Al Quran. Interpretasi tersebut dilakukan kaum laki-laki yang mengabaikan pengalaman perempuan dan konteks sejarah yang menjadi latar belakang lahirnya teks-teks suci tersebut”
Sebagai suatu gerakan, teologi feminisme diperkirakan muncul pada akhir tahun 1960an yang menempatkan perempuan dan pengalamannya menggunakan sudut pandang teologi. Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap ketidakadilan gender yang terjadi dalam ajaran atau tafsir agama monoteistik: Islam, Kristen, dan Yahudi. Salah satu perempuan tokoh gerakan Teologi Feminisme adalah Riffat Hassan, seorang profesor di bidang studi Islam di Universitas Louisville, Kentucky, Amerika Serikat.
Biografi singkat
Riffat Hassan dilahirkan di Lahore, Pakistan pada 1943. Kakek dari pihak ibunya adalah Hakim Ahmad Shuja, seorang penyair, penulis, dan penulis drama terkenal di Pakistan. Meskipun masa kecilnya nyaman, Hassan terpengaruh oleh konflik antara pandangan tradisional ayahnya dan ketidaksesuaian ibunya. Selama sebagian besar hidupnya, ia tidak sepakat dengan tradisionalisme ayahnya terutama dalam hal peran gender, namun kemudian ia menghargainya karena kebaikan dan kasih sayang ayahnya. Ia menempuh pendidikan di Cathedral High School, sebuah sekolah misionaris Anglikan, dan kemudian melanjutkan studi di St. Mary’s College, Universitas Durham, Inggris. Pada 1968 Hassan meraih gelar Ph.D. dari Universitas Durham.

Riffat Hassan. Sumber: https://alchetron.com/Riffat-Hassan
Hassan mengajar di Universitas Punjab di Lahore dari tahun 1966 hingga 1967 dan bekerja di Kementerian Informasi dan Penyiaran Pakistan dari tahun 1969 hingga 1972. Pada tahun 1972, ia berimigrasi ke Amerika Serikat bersama putrinya. Ia telah mengajar di berbagai institusi pendidikan, termasuk Universitas Oklahoma dan Universitas Harvard, dan sebagai Profesor Studi Keagamaan di Universitas Louisville, Kentucky.
Menurut Riffat Hasan, ketidakadilan gender dalam Islam terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci. Ia berpendapat bahwa interpretasi tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki yang mengabaikan pengalaman perempuan dan konteks sejarah yang menjadi latar belakang lahirnya teks-teks suci tersebut. Dalam pandangan Riffat, perempuan dalam Islam dinilai sebagai subjek yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki dan bukan sebagai objek yang diperlakukan sebagai properti.
Salah satu karya Riffat Hasan yang terkenal adalah buku berjudul “Feminist Theory and Islamic Discourse” yang terbit pada tahun 1992. Dalam buku ini, ia mengkritik interpretasi konvensional terhadap teks-teks suci Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior dan mengabaikan pengalaman perempuan. Riffat Hasan juga mengusulkan pendekatan baru dalam membaca teks-teks suci dengan mengambil perspektif perempuan dan konteks sejarahnya.
AL-Qur’an dan HAM
Hassan adalah seorang tokoh Islam progresif yang menganggap Al-Qur’an sebagai “Magna Carta (baca piagam kebebasan) hak asasi manusia” yang mengatur hak-hak asasi manusia dan kesetaraan untuk semua orang. Menurutnya, ketidaksetaraan perempuan dalam banyak masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh faktor budaya, bukan ajaran agama. Hassan berpendapat bahwa Al-Qur’an menghormati hak hidup, kehormatan, keadilan, kebebasan, pengetahuan, rezeki, pekerjaan, dan privasi.
Ia mendukung interpretasi Al-Qur’an yang tidak dogmatis, karena menurutnya kata-kata dalam kitab suci tersebut dapat memiliki makna yang bervariasi. Menurut Hassan, makna Al-Qur’an ditentukan melalui hermeneutika, yaitu melalui pemeriksaan arti kata-kata pada saat Al-Qur’an ditulis. Ia juga menekankan pentingnya “kriteria etis” dalam menafsirkan Al-Qur’an, sehingga agama tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan ketidakadilan.
Hassan juga mendukung hak aborsi dan akses kontrasepsi bagi wanita Muslim. Meskipun Al-Qur’an tidak secara langsung membahas tentang kontrasepsi, menurutnya, prinsip-prinsip agama dan etika Islam mengarah pada kesimpulan bahwa keluarga berencana merupakan hak fundamental. Ia mengacu pada tinjauan yurisprudensi Muslim yang menyatakan bahwa aborsi dapat diterima dalam 120 hari pertama kehamilan, ketika janin belum ditiupkan ruh dalam kandungan.

Riffat Hassan. Sumber: https://alchetron.com/Riffat-Hassan
Pada 1999, Hassan mendirikan Jaringan Internasional untuk Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan di Pakistan. Organisasi ini bergerak melawan praktik “pembinasaan” demi kehormatan perempuan yang dalam pandangannya sungguh bertentangan dengan ajaran Islam. Hassan berpendapat bahwa pelabelan perempuan sebagai makhluk yang rendah terjadi karena kesalahpahaman di kalangan Muslim bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, padahal dalam ajaran penciptaan Islam, Adam dan Hawa diciptakan dari unsur yang sama, bahkan secara bersamaan.
Meskipun begitu, pandangan Riffat Hasan juga mendapatkan kritik dari kalangan konservatif yang menolak perubahan dalam interpretasi teks-teks suci. Mereka menganggap bahwa penafsiran terhadap teks-teks suci sudah benar dan tidak perlu diubah. Sebaliknya, pandangan Riffat Hasan justru mendapatkan dukungan dari kalangan yang lebih progresif yang menganggap bahwa interpretasi teks-teks suci selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Berkait kelindan dengan perempuan
Teologi Feminisme Riffat Hasan merupakan gerakan yang mengangkat peran dan pengalaman perempuan dalam penafsiran teks-teks suci Islam. Riffat Hasan mengkritik interpretasi tradisional yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior dan mengabaikan pengalaman perempuan. Oleh karena itu, Hassan mengusulkan pendekatan baru dalam membaca teks-teks suci dengan cara menggunakan perspektif perempuan dan konteks kesejarahannya.
Dalam pandangan Riffat Hasan, teologi feminisme seyogianya mengambil pendekatan interdisipliner yang melibatkan teologi, sosiologi, psikologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Ia juga mengusulkan pendekatan hermeneutika yang kritis untuk membaca teks-teks suci dengan mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya yang menjadi latar belakang teks tersebut. Dengan pendekatan ini, bagi Hasan akan menghasilkan interpretasi yang lebih inklusif dan menghargai pengalaman perempuan.
Gerakan Teologi Feminisme Riffat Hasan menjadi sangat “nyambung” dengan perjuangan hak-hak perempuan dalam konteks ajaran agama. Gerakan ini memperjuangkan keadilan & kesetaraan gender dalam agama dan menolak segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Dalam konteks ajaran Islam, gerakan Teologi Feminisme Riffat Hasan memperjuangkan hak-hak perempuan dan menolak segala bentuk penindasan yang didasarkan pada interpretasi tradisional yang patriarkal.
Namun, pandangan pemikiran Riffat Hasan juga mendapatkan tantangan dari kalangan konservatif yang menolak adanya perubahan dalam interpretasi teks-teks suci. Hemat saya, apa yang telah dimulai oleh Riffay Hasan tampaknya perlu digaungkan secara berkelanjutan demi memperjuangkan hak-hak perempuan dalam ajaran agama dengan cara yang tidak mengancam “stabilitas” agama dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa harus kehilangan keberpihakan terhadap kelompok tertindas.
Referensi
Hasan, Riffat. Feminist Theory and Islamic Discourse. University Park: The Pennsylvania State University Press, 1992.
Abu-Lughod, Lila. “Riffat Hassan and Islamic Feminism.” Feminist Studies, vol. 27, no. 1, 2001, pp. 223–227. JSTOR, www.jstor.org/stable/3178656
“Riffat Hassan.” Encyclopædia Britannica, Encyclopædia Britannica, Inc., www.britannica.com/biography/Riffat-Hassan
https://en.wikipedia.org/wiki/Riffat_Hassan
https://alchetron.com/Riffat-Hassan
Tulisan ini juga terbit di https://www.indonesiana.id/read/166388/mengenal-pemikiran-teolog-feminis-riffat-hassan
You may like
Opini
Merefleksikan Kembali Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia
Published
2 hours agoon
25 May 2026By
Mitra Wacana

Iman Amirullah, Koordinator Nasional SFL Indonesia 24/25
Indonesia sering membanggakan dirinya sebagai negara pluralis dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dibalik slogan itu, realitas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih memperlihatkan wajah demokrasi yang rapuh. Penyegelan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi terhadap kelompok minoritas, hingga diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan terus berulang dari tahun ke tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia belum benar-benar aman dari tekanan mayoritarianisme sosial maupun politik.
Diskusi “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Suara Kebebasan bersama Students For Liberty (SFL) Indonesia di Yogyakarta pada 22 Mei 2026 memperlihatkan bahwa persoalan intoleransi bukan sekadar masalah hukum, melainkan persoalan budaya politik dan cara masyarakat memandang perbedaan. Dalam forum tersebut, akademisi sekaligus Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, menyoroti bagaimana masyarakat Indonesia sejak dini sering diajarkan untuk melihat kelompok lain sebagai “liyan”, pihak luar yang berbeda dan patut dicurigai.
Pandangan seperti ini menjadi berbahaya ketika bertemu dengan politik identitas dan kepentingan elektoral. Demokrasi akhirnya tidak lagi berfungsi sebagai sistem yang melindungi hak setiap warga negara, melainkan berubah menjadi arena kompetisi untuk menyenangkan kelompok mayoritas. Hak minoritas menjadi mudah dikorbankan demi stabilitas politik dan perolehan suara.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa negara sering bersikap ambigu dalam isu kebebasan beragama. Di atas kertas, konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan. Namun dalam praktiknya, negara kerap tunduk pada tekanan kelompok dominan. Banyak politisi memilih diam terhadap kasus intoleransi karena takut kehilangan dukungan elektoral. Akibatnya, negara lebih sering hadir sebagai pengelola ketegangan mayoritas-minoritas dibanding sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.
Fenomena ini tercermin dalam berbagai laporan internasional. Freedom House masih menempatkan Indonesia dalam kategori partly free atau “sebagian bebas”, sementara United States Commission on International Religious Freedom memasukkan Indonesia ke dalam Special Watch List terkait kebebasan beragama. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia memang berjalan secara prosedural melalui pemilu, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam perlindungan hak sipil dan kebebasan individu.
Yang lebih mengkhawatirkan, intoleransi di Indonesia tidak selalu lahir dari negara, tetapi juga tumbuh dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sensitivitas identitas yang berlebihan membuat relasi antarwarga menjadi mudah tegang ketika menyangkut agama. Bahkan persoalan pribadi seperti hubungan keluarga atau percintaan dapat berubah menjadi konflik sosial karena tekanan identitas keagamaan.
Ironisnya, banyak orang masih memahami toleransi hanya sebatas slogan moral, bukan praktik hidup bersama. Padahal toleransi tidak lahir dari jargon kosong atau seremoni kebangsaan, melainkan dari pengalaman berinteraksi dengan mereka yang berbeda. Ketika masyarakat tidak pernah benar-benar mengenal kelompok lain secara setara, prasangka akan terus diproduksi dan diwariskan.
Dalam konteks ini, pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Selama pendidikan agama lebih menekankan superioritas identitas dibanding penghormatan terhadap kebebasan manusia, intoleransi akan terus menemukan ruang hidupnya. Aan Anshori dalam forum tersebut mengingatkan bahwa bahkan prinsip dasar seperti “Lā ikrāha fid-dīn” (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ), tidak ada paksaan dalam beragama yang sering kali gagal diajarkan secara substantif dalam pendidikan keagamaan di Indonesia.
Masalah kebebasan beragama pada akhirnya bukan hanya soal hubungan antar agama, tetapi juga soal bagaimana demokrasi memperlakukan warga negaranya. Demokrasi yang sehat seharusnya tidak diukur dari seberapa nyaman mayoritas hidup, melainkan dari seberapa aman kelompok minoritas dapat menjalani kehidupannya tanpa rasa takut.
Karena itu, membela kebebasan beragama bukan berarti membela satu kelompok tertentu. Ini adalah bagian dari menjaga kebebasan sipil secara keseluruhan. Ketika satu kelompok bisa dibungkam karena keyakinannya, maka seluruh warga negara sebenarnya sedang hidup dalam ancaman yang sama. Demokrasi yang takut pada perbedaan perlahan akan berubah menjadi demokrasi yang kehilangan kebebasannya sendiri.







