Opini
Mengenal Pemikiran Teolog Feminis Riffat Hassan
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana“Riffat Hasan menilai ketidakadilan gender terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci Al Quran. Interpretasi tersebut dilakukan kaum laki-laki yang mengabaikan pengalaman perempuan dan konteks sejarah yang menjadi latar belakang lahirnya teks-teks suci tersebut”
Sebagai suatu gerakan, teologi feminisme diperkirakan muncul pada akhir tahun 1960an yang menempatkan perempuan dan pengalamannya menggunakan sudut pandang teologi. Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap ketidakadilan gender yang terjadi dalam ajaran atau tafsir agama monoteistik: Islam, Kristen, dan Yahudi. Salah satu perempuan tokoh gerakan Teologi Feminisme adalah Riffat Hassan, seorang profesor di bidang studi Islam di Universitas Louisville, Kentucky, Amerika Serikat.
Biografi singkat
Riffat Hassan dilahirkan di Lahore, Pakistan pada 1943. Kakek dari pihak ibunya adalah Hakim Ahmad Shuja, seorang penyair, penulis, dan penulis drama terkenal di Pakistan. Meskipun masa kecilnya nyaman, Hassan terpengaruh oleh konflik antara pandangan tradisional ayahnya dan ketidaksesuaian ibunya. Selama sebagian besar hidupnya, ia tidak sepakat dengan tradisionalisme ayahnya terutama dalam hal peran gender, namun kemudian ia menghargainya karena kebaikan dan kasih sayang ayahnya. Ia menempuh pendidikan di Cathedral High School, sebuah sekolah misionaris Anglikan, dan kemudian melanjutkan studi di St. Mary’s College, Universitas Durham, Inggris. Pada 1968 Hassan meraih gelar Ph.D. dari Universitas Durham.
Hassan mengajar di Universitas Punjab di Lahore dari tahun 1966 hingga 1967 dan bekerja di Kementerian Informasi dan Penyiaran Pakistan dari tahun 1969 hingga 1972. Pada tahun 1972, ia berimigrasi ke Amerika Serikat bersama putrinya. Ia telah mengajar di berbagai institusi pendidikan, termasuk Universitas Oklahoma dan Universitas Harvard, dan sebagai Profesor Studi Keagamaan di Universitas Louisville, Kentucky.
Menurut Riffat Hasan, ketidakadilan gender dalam Islam terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci. Ia berpendapat bahwa interpretasi tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki yang mengabaikan pengalaman perempuan dan konteks sejarah yang menjadi latar belakang lahirnya teks-teks suci tersebut. Dalam pandangan Riffat, perempuan dalam Islam dinilai sebagai subjek yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki dan bukan sebagai objek yang diperlakukan sebagai properti.
Salah satu karya Riffat Hasan yang terkenal adalah buku berjudul “Feminist Theory and Islamic Discourse” yang terbit pada tahun 1992. Dalam buku ini, ia mengkritik interpretasi konvensional terhadap teks-teks suci Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior dan mengabaikan pengalaman perempuan. Riffat Hasan juga mengusulkan pendekatan baru dalam membaca teks-teks suci dengan mengambil perspektif perempuan dan konteks sejarahnya.
AL-Qur’an dan HAM
Hassan adalah seorang tokoh Islam progresif yang menganggap Al-Qur’an sebagai “Magna Carta (baca piagam kebebasan) hak asasi manusia” yang mengatur hak-hak asasi manusia dan kesetaraan untuk semua orang. Menurutnya, ketidaksetaraan perempuan dalam banyak masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh faktor budaya, bukan ajaran agama. Hassan berpendapat bahwa Al-Qur’an menghormati hak hidup, kehormatan, keadilan, kebebasan, pengetahuan, rezeki, pekerjaan, dan privasi.
Ia mendukung interpretasi Al-Qur’an yang tidak dogmatis, karena menurutnya kata-kata dalam kitab suci tersebut dapat memiliki makna yang bervariasi. Menurut Hassan, makna Al-Qur’an ditentukan melalui hermeneutika, yaitu melalui pemeriksaan arti kata-kata pada saat Al-Qur’an ditulis. Ia juga menekankan pentingnya “kriteria etis” dalam menafsirkan Al-Qur’an, sehingga agama tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan ketidakadilan.
Hassan juga mendukung hak aborsi dan akses kontrasepsi bagi wanita Muslim. Meskipun Al-Qur’an tidak secara langsung membahas tentang kontrasepsi, menurutnya, prinsip-prinsip agama dan etika Islam mengarah pada kesimpulan bahwa keluarga berencana merupakan hak fundamental. Ia mengacu pada tinjauan yurisprudensi Muslim yang menyatakan bahwa aborsi dapat diterima dalam 120 hari pertama kehamilan, ketika janin belum ditiupkan ruh dalam kandungan.
Pada 1999, Hassan mendirikan Jaringan Internasional untuk Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan di Pakistan. Organisasi ini bergerak melawan praktik “pembinasaan” demi kehormatan perempuan yang dalam pandangannya sungguh bertentangan dengan ajaran Islam. Hassan berpendapat bahwa pelabelan perempuan sebagai makhluk yang rendah terjadi karena kesalahpahaman di kalangan Muslim bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, padahal dalam ajaran penciptaan Islam, Adam dan Hawa diciptakan dari unsur yang sama, bahkan secara bersamaan.
Meskipun begitu, pandangan Riffat Hasan juga mendapatkan kritik dari kalangan konservatif yang menolak perubahan dalam interpretasi teks-teks suci. Mereka menganggap bahwa penafsiran terhadap teks-teks suci sudah benar dan tidak perlu diubah. Sebaliknya, pandangan Riffat Hasan justru mendapatkan dukungan dari kalangan yang lebih progresif yang menganggap bahwa interpretasi teks-teks suci selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Berkait kelindan dengan perempuan
Teologi Feminisme Riffat Hasan merupakan gerakan yang mengangkat peran dan pengalaman perempuan dalam penafsiran teks-teks suci Islam. Riffat Hasan mengkritik interpretasi tradisional yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior dan mengabaikan pengalaman perempuan. Oleh karena itu, Hassan mengusulkan pendekatan baru dalam membaca teks-teks suci dengan cara menggunakan perspektif perempuan dan konteks kesejarahannya.
Dalam pandangan Riffat Hasan, teologi feminisme seyogianya mengambil pendekatan interdisipliner yang melibatkan teologi, sosiologi, psikologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Ia juga mengusulkan pendekatan hermeneutika yang kritis untuk membaca teks-teks suci dengan mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya yang menjadi latar belakang teks tersebut. Dengan pendekatan ini, bagi Hasan akan menghasilkan interpretasi yang lebih inklusif dan menghargai pengalaman perempuan.
Gerakan Teologi Feminisme Riffat Hasan menjadi sangat “nyambung” dengan perjuangan hak-hak perempuan dalam konteks ajaran agama. Gerakan ini memperjuangkan keadilan & kesetaraan gender dalam agama dan menolak segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Dalam konteks ajaran Islam, gerakan Teologi Feminisme Riffat Hasan memperjuangkan hak-hak perempuan dan menolak segala bentuk penindasan yang didasarkan pada interpretasi tradisional yang patriarkal.
Namun, pandangan pemikiran Riffat Hasan juga mendapatkan tantangan dari kalangan konservatif yang menolak adanya perubahan dalam interpretasi teks-teks suci. Hemat saya, apa yang telah dimulai oleh Riffay Hasan tampaknya perlu digaungkan secara berkelanjutan demi memperjuangkan hak-hak perempuan dalam ajaran agama dengan cara yang tidak mengancam “stabilitas” agama dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa harus kehilangan keberpihakan terhadap kelompok tertindas.
Referensi
Hasan, Riffat. Feminist Theory and Islamic Discourse. University Park: The Pennsylvania State University Press, 1992.
Abu-Lughod, Lila. “Riffat Hassan and Islamic Feminism.” Feminist Studies, vol. 27, no. 1, 2001, pp. 223–227. JSTOR, www.jstor.org/stable/3178656
“Riffat Hassan.” Encyclopædia Britannica, Encyclopædia Britannica, Inc., www.britannica.com/biography/Riffat-Hassan
https://en.wikipedia.org/wiki/Riffat_Hassan
https://alchetron.com/Riffat-Hassan
Tulisan ini juga terbit di https://www.indonesiana.id/read/166388/mengenal-pemikiran-teolog-feminis-riffat-hassan
You may like
Opini
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Published
3 hours agoon
17 January 2025By
Mitra WacanaPada Kamis, 16 Januari 2025, Mitra Wacana menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini disambut langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Ibu Istiatun. Sebanyak enam perwakilan dari LBH APIK hadir dalam kunjungan ini, membawa semangat untuk memperkuat jaringan kerja sama antara kedua lembaga yang memiliki visi serupa dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kunjungan dimulai dengan sesi perkenalan dan presentasi dari Mitra Wacana. Wahyu Tanoto memaparkan sejarah berdirinya organisasi ini, fokus isu yang diusung, serta berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Presentasi ini menjadi kesempatan bagi LBH APIK untuk memahami lebih dalam tentang pendekatan dan strategi yang diterapkan oleh Mitra Wacana dalam menangani berbagai isu krusial, seperti kekerasan berbasis gender, akses terhadap keadilan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Setelah sesi presentasi, diskusi hangat dan interaktif pun berlangsung. Kedua lembaga berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi dalam menjalankan misi masing-masing. LBH APIK, yang berfokus pada layanan bantuan hukum untuk perempuan korban kekerasan, berbagi cerita mengenai kompleksitas kasus dan berbagai tantangan yang dihadapi. Di sisi lain, Mitra Wacana membagikan strategi pemberdayaan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat lokal dalam upaya advokasi dan edukasi.
Dalam diskusi ini, kedua pihak juga menjajaki potensi kolaborasi di masa depan. Salah satu ide yang mencuat adalah kemungkinan mengadakan program bersama dalam penanganan korban. Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak perempuan, terutama di wilayah pedesaan, yang sering kali menjadi korban kekerasan namun minim akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
LBH APIK menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menjadi awal dari hubungan yang lebih erat antara kedua lembaga. Mereka mengapresiasi pendekatan inklusif Mitra Wacana yang berfokus pada pemberdayaan akar rumput, dan menilai hal ini sebagai pelengkap yang ideal untuk layanan hukum yang mereka berikan.
Sementara itu, Mitra Wacana menyambut baik inisiatif LBH APIK untuk menjalin kemitraan yang lebih strategis. “Kerja sama seperti ini penting untuk memperkuat dampak yang ingin kita capai. Dengan bersinergi, kita dapat menjangkau lebih banyak perempuan yang membutuhkan dukungan,” ujar Ibu Istiatun.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk menciptakan kolaborasi yang lebih solid antara Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta. Dengan menggabungkan keahlian dan pengalaman masing-masing, kedua lembaga berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Kunjungan Talithakum: Berbagi Cerita dan Menguatkan Keluarga Purna Migran P3A Rengganis
MITRA WACANA DAN FORUM PEREMPUAN HARGOTIRTO EDUKASI KESEHATAN MENTAL DI DUSUN SEKENDAL, HARGOTIRTO
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Meningkatkan Efektifitas Perencanaan Organisasi Melalui Logframe dan Metode SMART
P3A Kalurahan Banaran (P3A Pesisir) Membuat Perencanaan Organisasi Tahun 2025
Trending
- Opini3 hours ago
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
- Kulonprogo5 hours ago
Kunjungan Talithakum: Berbagi Cerita dan Menguatkan Keluarga Purna Migran P3A Rengganis
- Kulonprogo6 hours ago
MITRA WACANA DAN FORUM PEREMPUAN HARGOTIRTO EDUKASI KESEHATAN MENTAL DI DUSUN SEKENDAL, HARGOTIRTO