Saatnya Akhiri Kekerasan Seksual!!!
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan ini sebagai respon atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Namun, UU ini belum dapat menjawab banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, beberapa elemen masyarakat mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dianggap sebagai dasar hukum untuk mengakhiri “darurat kekerasan” segera dibahas dan disahkan.