web analytics
Connect with us

Rilis

Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual

Published

on

Demonstrasi menuntut disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ft aws-dist.brta.in

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat;

c. bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Publikasi

Cerpen : Kebencian Malam

Published

on

Maryatul Kuptiah, Sekarang sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa aktif jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas. Hobi menulis puisi, puisi dan cerpen.

Di penghujung tahun, detik- detik yang di hitung dengan hitungan jari di guyur hujan deras. Jalan tampak sunyi. Aspal basah di hujani, atas rahmat sang kuasa. Harusnya, saat itu semua orang berada di sebuah gubuk yang biasanya orang-orang menyebutnya ‘rumah’. Mata yang sibuk terpejam melawan kerasnya malam, selayaknya ingin merebahkan sekujur  di tempat ternyaman mereka. 

Malam pergantian tahun ini, sudah tanggal 1 Januari. Ada apa dengan alam yang seolah murung. Malam yang sudah gelap, jauh tampak lebih jelas tanpa sinar bulan purnama penuh sebagai penyambutan tamu baru. Air turun di mana-mana, orang-orang tak dapat di merayakannya. Tak ada asap yang mewarnai batas kota, rumah-rumah menutup rapat dari segala arah. Bersama kabut dan rintihan air hujan di sepanjang kota. 

Suara gemuruh kilat membuatku menekap  daun telinga, menarik selimut dan berdoa. Takut yang tak kunjung hilang, saat mendengar suara tajam dari langit itu. Mataku tertuju di jendela yang berada di sisi kiriku. Hal baiknya adalah gorden yang menjutai. Sehingga, cahaya kilat yang berakar itu tidak terlihat jelas olehku. 

Satu jam berlalu, aku menunggu hujan yang tak kunjung reda. Rasa lelah sepanjang hari di tempat kerja membuat ku tertidur. Ponsel yang berada di saku pun bergetar dan membuatku terbangun.

“Nak Naini tidak pulang malam ini?” Tanya bik Arsih. 

“Aku tidak bik, hujan deras. Malam ini sepertinya aku tidur di  rumah sakit. Bibik tidurlah, tidak usah menungguku”. Jawabnya. 

Dengan  terpaksa, aku harus tidur di ruangan bersuhu nol sedikia derajat itu. Itu biasa untukku, tidak ku heran lagi. Kadag kala rasa bosan ini membuatku jengkel. Meskipun begitu, aku malas pulang kerumah. Pulang pun untuk apa, tak ada yang menunggu atau menyambutku. Di rumah itu hanya ada aku dan bik Arsih yang sudah ku anggap sebagai keluarga. 

“Apa ku terobos saja hujan ini? Batinnya.

“Sepertinya, juga sudah mereda. Hanya rinai. Tapi… (melihat jam) ini sudah jam segini. Tapi kasihan bibik yang tinggal di rumah sendiri. Tak apa lah basah sedikit.” Kataku pelan.

Hari-hari mengabdi di tempat bagi orang-orang yang berharap akan manusia yang menjadi perantara Tuhan. Sesekali aku menggerutu akan apa yang aku lakukan sekarang. Padahal itu adalah keinginan ku sejak lama. 

“Dulu ini yang aku mau, tapi sekarang ntah kenapa aku begitu muak. Aku lelah menghadapi hari-hari. Bahkan malam ku pun terusik.” Kataku dengan nada agak marah. 

Sebelum aku berpikir, bahwa hal ini tidak akan menyangkut persoalan malam hari. Bagiku, malam begitu indah untuk di ganggu. Tapi nyatanya, aku sendiri yang merusaknya. Karena saat malam, tanpa terkecuali siapa pun pasti menantinya, utuk bisa merasakan apa saja. Anehnya, bagi beberapa orang, malam buruk bagi wanita. Selalu saja di sangkut pautkan dengan karakter manusia. 

“Aku tak peduli apa yang dipikirkan orang tentangku, apa lagi mereka-mereka…”

Saat itu, malam sudah kembali. Langkahku diterangi oleh bulan sebagian purnama. Kala itu, jalan tak begitu sepi masih banyak yang lalu lalang. Gedung-gedung tinggi terlihat menyala dan berpenghuni yang megurangi sedikit ketakutanku. 

“Huhh… hari ini begitu melelahkan. Sampai saja aku di rumah akan ku dorong raga ini untuk meninggalkan jiwaku sejenak.”

Memang lokasi rumah sakit tidak terlalu jauh dari rumahku. Tetap saja lelah jika harus berjalan kurang lebih 20 menit. Akhirnya, hanya beberapa langkah lagi. Tak sengaja, ia bertemu dengan seorang laki-laki tua.

“Baru pulang kah nak?.” Tanya bapak itu.

“Iya, Pak. Kebetulan rumahku di sebrang jalan itu, Pak?”

Tanpa mengetahui alas anku, bapak itu langsung saja mengatakan.

“Apa kau tidak malu nak? Bukanlah anak seorang wanita? Pulang selarut ini tidak dilihat baik oleh siapapun.” Ketus bapak itu dengan mata melotot. 

“Aku menunggu hujan reda, Pak. Ketika ku lihat sudah reda, aku pulang.” Jawabku pelan. 

“(menggelengkan kepala) ada baiknya besok pagi kau pulang.”

Dengan wajah tertunduk, hatiku rasanya seperti selembar  kertas yang kusut setelah remas-remas. Aku tak berkata-kata apa saat itu, hanya mengangguk dan berkata iya. 

“Tapi saya seorang dokter, Pak”. Jawabku sedikit membentak.

“Sungguh hal yang wajar, jika seorang dokter pulang larut malam pak. Sibuk banget merawat pasien membuat ku lupa apakah ada siang dan malam.” Balas ku sedikit keras.

“Tidak ada alasan. Bapak tak mau hanya karena kamu pulang larut malam. Kompleks lingkungan ini jadi kotor”.

Lidahku kelu, tak bekutik untuk sepatah katapun. Bola mata kuliah lirih akan ucapan bapak itu.

“Apakah aku seburuk itu?” (Tanya batinku).

             Rasa lelah yang terpendam seketika melayang bersama kata per kata yang    keluar dari mulut bapak itu. Aku tak ingin berpikir tentang apa-apa lagi, meskipun apa yang di katakan itu menusuk hati. Aku terus saja berjalan walau dengan wajah murung.

“Kalau di bilang sedih ketika ada orang yang meragukan karekaterku. Itu hak mereka. Tapi… apakah dokter yang pulang malam itu buruk? Hmm.. entah salah ku, atau alam yang sedang tak berpihak kepadaku.”

 

Saat kaki ku tepat di depan pintu, aku tak berpikir apa-apa selain tidur. Terpejam lah mata ini, tak ingin memikirkan perkataan bapak itu. Tapi masih saja terpikir olehku setiap ucapan yang dilontarkan bapak itu kepada ku beberapa menit  yang lalu. 

“Apa salahnya bapak itu mendengarkan penjelasan ku. Sebelum ia menuduhku yang tidak-tidak. Entah apa yang di pikirkan bapak itu. Matanya saat melihatku seolah-olah aku adalah sampah.”

Hampir sekitar 3 menit aku termenung, namun akhirnya rasa kesalku kalah dengan rasa lelahku. 

****

Keesokan paginya, kebetulan aku mendapatkan jadwal shift pagi. Rasa lelah yang belum tuntas, tapi boleh buat apa. Ini adalah resiko setiap apa yang kamu lakukan mau tidak mau harus menerima dengan lapang dada. Berusaha lupa, akan kejadian malam pergantian tahun itu. Alam lagi-lagi mengajakku bercanda dengan manusia-manusia yang menganggap diri mereka adalah orang berdarah putih. 

Kejadian itu tak ada ceritakan kepada siapapun. Terkecuali bapak itu dan aku untuk menjalani hari-hari seperti biasanya. Mencoba tersenyum dengan orang-orang yang harus ku berikan senyuman.

Pagi Minggu di tanggal 1 dengan tahun yang baru, cuaca tampak cerah. Tak seperti kemarin, yang tampak murung. Alam memiliki tangan yang menggandengku dengan terangnya hari ini. Ia memberiku semangat. 

“Berarti kemarin itu memberikan tanda untukku, akan ketemu bapak itu”. Ucapku.

“Tapi sudahlah, itu cerita kemarin”. Lanjutnya.

“Dok, pasien ruangan mawar 2 darurat (bergegas)”.

Di antara kamar-kamar dalam lowongan rumah sakit, terpikir dibenakku kenapa aku harus memikirkan apa yang orang lain katakan. Melakukan apapun tak harus di ketahui banyak orang. Biarlah sang kuasa yang menilai bagaimana aku. Akhirnya, ku tutup cerita kemarin dengan kebaikan hari ini dan selanjutnya. 

Continue Reading

Trending