web analytics
Connect with us

Rilis

Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual

Published

on

Demonstrasi menuntut disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ft aws-dist.brta.in

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat;

c. bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Publikasi

My Voice Matters

Published

on

Dilruba Tarfan
Interns from HAN University, Dutch

Rural area in Jogja, Salamrejo village, we have conducted women empowerment awareness,  setting boundaries and yoga session for women group P3A Rengganis from Salamrejo  village, P3A Srikandi from Sentolo village, and P3A Putri Arimbi from Demangrejo village. 

Women’s ability to express their needs and set personal boundaries is closely influenced by  cultural values such as being quiet or not asking too many questions is shown as respect, and  not causing a problem. These norms can make direct communication of personal limits  challenging, particularly in family or community settings where maintaining good  relationships is highly valued.  

In our work, as Mitra Wacana we aim to be guided by the voices and lived experiences of the  women we engage with. Since our activities are directed towards them, it is essential that 

their input shapes the way we design and deliver our sessions. When women face challenges,  our intention is to support them in recognising and addressing these in a safe and respectful  way. 

Many women initially experience speaking up as something  associated with fear, judgement, or being perceived as  disrespectful. There is often a belief that confidence is a  prerequisite for expression, and that needs should only be  communicated once a certain level of confidence has already  been achieved. In addition, expressing personal needs may  sometimes be associated with conflict or tension, which can  further discourage open communication. 

Fear of speaking up is a human response rather than a sign of weakness. Confidence does not  need to exist before expression; instead, it can develop gradually through the act of speaking  and being heard. In this sense, speaking up becomes not a confrontation, but a respectful way  of sharing needs, experiences, and boundaries. 

Reframing communication in this way supports a more empowering understanding of voice  and agency. It encourages the idea that authenticity and self-expression can coexist with  respect for others, and that empowerment is built progressively through practice, awareness,  and supportive environments. 

Communication is shaped by social expectations, the culture and what kind of family they  have grew up in. understanding these cultural and structural factors is important when  designing empowerment or educations sessions.  

Women’s voice matter, as an organization we want to see more women talking about their  needs and putting their opinions. Since our work is directed towards them, we want to be  guided by their input and experiences. If they are facing challenges, we want to support them  in addressing these issues. However, we recognise that they may have difficulties  communicating these needs, which is why we aim to increase awareness and provide  education around these topics. We as Mitra Wacana have conducted workshop about women  empowerment and boundaries. We also combined this approach with yoga as a supportive  and accessible way to create space for reflection, awareness, and empowerment. 

Understanding Boundaries 

One of the key topics we explored was boundary setting a vital part of self-care and healthy  relationships. Many women face challenges in expressing their needs due to cultural and  societal expectations. We have conducted a workshop for women and have discussed about  situations with the women in the village. Sometimes they forget their own voice and not be  able to talk about their needs. We discussed strategies to identify personal values, articulate  needs clearly, and practice saying no when necessary. Emphasizing boundaries helps women  gain confidence and improves their ability to navigate both personal and professional  relationships. 

How can you set these boundaries?  

•  Identify Your Needs and Limits 

Reflect on what makes you feel safe, respected,  and comfortable in different areas of life family,  community, work, and personal time. Awareness  of your own needs is the first step to expressing  them. 

•  Start Small 

Begin by asserting limits in low-risk situations, such as requesting personal space, expressing a preference, or politely declining minor requests. Gradually, confidence builds for larger or more challenging situations. You can also write these down and helps you become more aware and reflective while writing and changes the way  your brain processes or learns new patterns. 

•  Use Clear and Respectful Communication 

Practice stating your limits directly and calmly, without blaming or attacking others. For  example: “I need some quiet time right now” or “I am not comfortable discussing this topic.” 

•  Combine Words with Actions 

Boundaries are reinforced by consistent actions. If you set a limit, follow through respectfully  to demonstrate that your boundaries are important. Its important how you use your voice 

while saying it.  

•  Seek Support and Safe Spaces 

Share your experiences with trusted friends, community groups, or facilitators. Programs like  workshops and yoga sessions can provide safe environments to practice boundary-setting and  receive feedback. 

•  Reflect and Adjust 

After asserting a boundary, reflect on how it felt and how others responded. Adjust your  approach if necessary, maintaining both self-respect and relationship awareness. 

We conducted a joyful yoga session at the final part, we asked them a reflective question:  “What is one thing you could do to be kinder to yourself?” It is important for women to  prioritise their own needs first, because when children observe their mothers taking care of  themselves, they learn to value self-care as well. 

Moreover, the women should remember that by using their voices, they are inspiring others.  When one woman speaks up, she speaks not only for herself but also for other women,  creating a ripple effect of empowerment. This collective expression is where we believe real  change begins. 

 

Continue Reading

Trending