Rilis
Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Siaran Pers-Lembar Fakta-CATAHU Komnas Perempuan
Setiap tahunnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), meluncurkan CATAHU berkaitan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (8 Maret) sebagai bentuk solidaritas internasional agar perempuan di seluruh dunia terbebas dari diskriminasi dan kekerasan.Tahun 2019, CATAHU Komnas Perempuan diberikan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara”. Siaran Pers, Lembar Fakta, dan CATAHU dapat diunduh dari dari website Komnas Perempuan
Selamat Hari Perempuan Internasional!
#InternationalWomensDay #IWD2019 #SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual
Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019
HENTIKAN IMPUNITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DAN WUJUDKAN PEMULIHAN YANG KOMPREHENSIF BAGI KORBAN
Jakarta, 6 Maret 2019
Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai bentuk solidaritas internasional agar perempuan di seluruh dunia terbebas dari diskriminasi dan kekerasan. Setiap tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Perempuan Internasional salah satunya dengan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Tahun 2019, Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” yang merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan
You may like
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.










