web analytics
Connect with us

Berita

Talkshow Promosi Layanan Kesehatan Reproduksi Puskesmas Mergangsan

Published

on

Talkshow promosi layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan bersama konselor Puskesmas Mergangsan Kota Yogyakarta Rizka Annisa, M.Psi, Psikolog dan Lilik Octa Setyawan, S.Psi, di Radio Sonora 97.4 FM Jogja, Senin (250319). Dalam talkhow tersebut ditekankan pada pemanfaatan pelayanan kesehatan konseling di Puskesmas dalam pemenuhan akses informasi kesehatan reproduksi bagi perempuan, oleh karena itu Puskesmas Mergangsan yang merupakan salah satu dari 3 puskesmas kota relasi Mitra Wacana dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi  (Pekerti), gencar mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memanfaatkan adanya layanan konseling tersebut.

Sebagaimana dikatakan Rizka, di puskesmasnya saja terdapat beberapa pasien yang mengalami kasus kekerasan seksual hingga terjadinya KTD, oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut. Sedang Octa juga menambahkan, pernah mendampingi pasien yang masih di bawah umur yang mengalami KTD, dan perlunya pendampingan konseling dalam dukungan moril maupun kesehatanya.

Penerima manfaat langsung  program Pekerti adalah perempuan dan perempuan muda. Tujuan dari program ini adalah untuk penurunan kematian ibu melalui pemberian informasi HKSR komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan KTD, termasuk diantaranya tentang APK komprehensif.

Program ini dilakukan dengan strategi pendampingan dan dilaksanakan di 3 Kecamatan (Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan) Kota Yogyakarta dengan wilayah sebagai berikut; Kecamatan Jetis (Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan), Kecamatan Tegalrejo (Kelurahan Karangwaru, Kricak, Tegalrejo dan Bener), dan Kecamatan Mergangsan ( Kelurahan Brotokusuman, Keparakan, dan Wirogunan).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending