Rilis
Training ABCD
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Pada Rabu (17/5) dan Kamis (18/5) Mitra Wacana WRC mengadakan training Aset Based Community Development (ABCD) atau pengembangan komunitas berbasis aset di aula Kecamatan Punggelan yang mengupas tentang pengembangan komunitas perempuan di desa dalam mengolah dan menemukan potensi-potensi yang dimiliki oleh organisasi dan komunitas yang bertujuan untuk mencapai ” Desa dan Kecamatan Ramah Perempuan dan Anak “.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Punggelan dan dua Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Pelita Wanita Petuguran (PWP) Desa Petuguran dan Serikat Bondolharjo Peduli (SEJOLI) Desa Bondolharjo yang dipandu oleh Desi Wulandari dan Dewi Wulansari, keduanya pendamping P3A di kecamatan Punggelan dari Mitra Wacana WRC.
Banyak organisasi perempuan di desa “macet” dalam pergerakan (kegiatan). Hal ini disebabkan karena masih minimnya pengetahuan tentang mengelola organisasi serta relatif belum secara menyeluruh mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh individu, organisasi, dan desa.
Dari Training ABCD ini diharapkan melahirkan sebuah forum komunikasi perempuan di tingkat Kecamatan sebagai wadah dari para kader PKK, organisasi perempuan di wilayah Kecamatan Punggelan dalam merumuskan dan melakukan gerakan bersama sebagai upaya mewujudakan “Sistem Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak”. ( Oleh Desi Wulandari)
*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017
You may like
Berita
Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3
Published
4 days agoon
20 August 2026By
Mitra Wacana
———-
Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)
*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.
Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.
AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.
Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.
JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.
Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.
Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.
Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.
Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.
Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.
Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.
Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.
Jombang, 19 Agustus 2026.
Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)







