web analytics
Connect with us

Kebijakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Published

on

Sambut UU Penyandang Disabilitas. Gambar www.jurnalpost.com

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/3/2016), menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Terbitnya UU ini diharapkan menjadi payung perlindungan hukum bagi setiap orang, khususnya bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari segal bentuk ketidak adilan, kekerasan dan diskriminasi. Berikut adalah beberapa poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yangmengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak

Pasal 2

Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Pasal 26

Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Pasal 27

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
(2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk

Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas di bawah ini:

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending