Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/3/2016), menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Terbitnya UU ini diharapkan menjadi payung perlindungan hukum bagi setiap orang, khususnya bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari segal bentuk ketidak adilan, kekerasan dan diskriminasi. Berikut adalah beberapa poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yangmengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pasal 26
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Pasal 27
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
(2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk
Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas di bawah ini: