Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Rabu (18/12/13). Hal itu menjadi penanda penting, berlakunya aturan baru itu di tingkat desa.
UU itu mengatur, di antaranya tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Semoga saja keberadaan UU desa ini mampu menjawab dan memenuhi harapan seluruh rakyat indonesia agar desa menjadi independen, tidak seperti dahulu yang terkesan menjadi “jongos”.
Salah satu hal yang menarik, UU terasebut juga mengatur mengenai hak masyarakat desa. Bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Harapan terbesar atas disahkannya UU Desa ini tentu saja mampu mensejahterakan rakyatnya, khususnya bagi kaum perempuan yang selama ini relatif kurang memperoleh haknya dalam peran pembangunan di tingkat desa. Selengkapnya, silahkan download UU Desa di bawah ini: