Kebijakan
UU Republik Indonesia N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Rabu (18/12/13). Hal itu menjadi penanda penting, berlakunya aturan baru itu di tingkat desa.
UU itu mengatur, di antaranya tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Semoga saja keberadaan UU desa ini mampu menjawab dan memenuhi harapan seluruh rakyat indonesia agar desa menjadi independen, tidak seperti dahulu yang terkesan menjadi “jongos”.
Salah satu hal yang menarik, UU terasebut juga mengatur mengenai hak masyarakat desa. Bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Harapan terbesar atas disahkannya UU Desa ini tentu saja mampu mensejahterakan rakyatnya, khususnya bagi kaum perempuan yang selama ini relatif kurang memperoleh haknya dalam peran pembangunan di tingkat desa. Selengkapnya, silahkan download UU Desa di bawah ini:
Arsip
Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published
5 years agoon
2 April 2020By
Mitra Wacana
Yogyakarta 2 April 2020
No : B.209/MW/IV/2020
Lamp : –
Hal : Pemberitahuan
Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat
Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.
Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :
1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.
Hormat kami,
Direktur Mitra Wacana
Ir. Imelda Zuhaida, MP