Rilis
FGD Mantan Buruh Migran di Kulon Progo
Published
13 years agoon
By
Mitra Wacana
FGD (Focus Group Discussion) atau diskusi terfokus yang dilakukan Mitra Wacana WRC dalam rangka penguatan perempuan akar rumput melawan perdagangan orang di desa Nomporejo kecamatan Galur kabupaten Kulon Progo pada 12 Desember. Diawali informasi dari Bapak Sekretaris Desa, Bapak Sariman bahwa sekarang banyak perdagangan anak dan perempuan dengan modus mencarikan pekerjaan.
Banyak hal yang terjadi dari cerita mantan TKI. Dari hal yang posisitf seperti bisa membeli sawah, menebus tanah, membangun rumah, menyekolahkan ank, mendapat jodoh hingga mendapat hadiah dari majikan. Namun lebih banyak hal negative yang mungkin terjadi, seperti dipalsukan identitasnya, tidak boleh ibadah, dicaci maki jika melakukan kesalahan, dilecehkan, disakiti, diambil phaspornya hingga dibunuh.
Menurut Dalhar (65) yang sudah pernah menjadi buruh migrant, pengalamannya di penampungan sangat tidak manusiawi. Jika ada perempuan yang dikatakannya agak menarik, mendapat perlakuan tidak senonoh oleh para penjaga penampungan. Untuk yang lelaki, hukuman bagi yang melanggar peraturan adalah membersihkan got dan membuang sampah. Makanan yang disajikan juga tidak layak dimakan.
Lain halnya Supriyati yang sudah pengalaman 2 kalisebagai PRT (pekerja rumah tangga) di Arab Saudi. Supriyati berangkat tahun 2005 dengan biaya 30 ribu melalui Depnaker saat itu. Sebelum berangkat Supriyati dibawa ke penampungan di Gondangdia Jakarta selama 1 bulan untuk mengikuti training. Kondisi penampungan tidak jauh beda yang disampaikan Pak Dalhar.
Cerita Supartinah lain lagi, dia berangkat ke Arab Saudi sebagai PRT melalui ‘calo’ mas Tugiran yang mengantarnya ke Jakarta engan kereta api. Setalah diterimakan pada bu Ida sebagai orang lanjutan Tugiran, Supartinah dibawa ke penampungan selama 1 bulan. Selama bekerja di Arab Saudi dengan upah sekitar 2,5 juta saat itu, dipotong oleh PJTKI selama 7 bulan untuk biaya pemberangkatan. Lagi-lagi hal ini tidak disampaikan di awal pemberangkatan, sehingga korban hanya menerima, karena tanpa pilihan.
Mantan tenaga buruh migrant yang lain, Supartiyah menceritakan keberangkatannya melalui sekolahnya saat itu, yaitu SMK dengan membayar uang pendaftaran sebanyak 2 juta. Supartiyah diberangkatkan melalui PJTKI Bantul kemudian dilimpahkan ke PJTKI Tempel dan selanjutnya ke PJTKI Ponorogo. Supartiyah merasa diombang ambingkan oleh PJTKI.. Dia diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal laut melalui Tanjung Pinang. Sesampai di Malaysia, ada test fisik (dengan foto tanpa jilbab) yang dilakukan oleh ‘user’. Supartiyah termasuk tidak lulus.
Entah apa yang terjadi terhadap teman-temannya yang lulus tes fisik tersebut. Supartiyah beserta teman-teman yang tidak lulus, menunggu ‘user’ lain. Saat menunggu ( 6 bulan) Supartiyah tinggal di penampungan yang nota bene tidak layak huni karena ukuran 3×4 dihuni 30 orang. Di penampungan para calon buruh migrant juga diperkerjakan untuk mengurus rumah tangga yang menjaga penampungan, dari bersih-bersih, mencuci, menyetrika hingga memasak. Jika melanggar atau menolak perintah, maka dikenakan hukuman. Karena uang saku terbatas, Supartiyah dan kawan-kawan berinisiatif berjualan keperluan sehari-hari pada rekan sesame calon buruh migrant di penampungan. Ada juga perlakuan eksploitasi seksual oleh orang yang dipercaya menjaga penampungan. Ada korban yang harus melayani nafsu syahwatnya, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi.
Seorang lelaki yang sudah pengalaman kerja di Arab Saudi, Bowo menceritakan yang sebenarnya yang mendorong para buruh migrant adalah factor ekonomi. Suasana penampungan sangat tidak layak karena ruangan berukuran 6×9 meter persegi digunakan untuk menampung 500 orang. Menggunakan kamar mandi 4-5 sekaligus. Itu terjadi di PJTKI MB di Gondangdia Jakarta. Mengenai perlakuan di Malaysia dimana majikan menahan phaspor, itu berarti hak kewarganegaraannya dihilangkan, katanya.
Rindang sebagai fasilitator juga menambahkan bahwa buruh migrant sangat rentan kekerasan karena adanya kendala bahasa sehingga komunkasi sering salah tafsir. Kekerasan yang terjadi bisa dibentak, dicaci maki, dimarahi, tidak boleh keluar bahkan tidak dibayar. Pak Dukuh ikut menyarankan adanya informasi yang jelas bagi calon buruh migrant tentang PJTKI, agen-1gen penyalur TKI, hal-hal tentang trafficking dan memaksimalkan Disnsosnakertrans yang ada di daerah tingkat II untuk mengelola tenaga kerja Indonesia.
Dari diskusi yang dipandu oleh Diana dan Septi ini disepakati :
1. Perlu informasi untuk TKI yang melalui PJTKI legal
2. Pemerintah perlu tertibkan agen penyalur tenaga kerja
3. Perlu informasi lebih tentang perdagangan orang bagi aparat desa
4. Dinsosnakertrans tidak maksimal dalam perekrutan buruh migrant.
5. Suami jangan memberi ijin istri yang akan bekerja di luar.
6. Suami bertanggung jawab terhadap keluarga.
Selain itu, para anggota diskusi berkomitmen melakukan hal sebagai berikut :
1. Informasi lebih tentang UU Anti Perdagangan Manusia untuk disosialisasikan pada seluruh masyarakat, terutama di desa Nomporejo, galur Kulon Progo. Ibu ketua PKK membantu sosialisasikan pada ajajarannya.
2. Mensosialisasikan tentang perdagangan orang kepada yang lain, minimal pada anaknya.
3. Semua anggota keluarga saling menjaga pemenuhan kebutuhan baik di luar negeri maupun di tempat kita
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
4 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition






