web analytics
Connect with us

Opini

Ikhtiar Menghidupkan Oposisi Substantif di Tengah Kepungan Koalisi Gemuk

Published

on

Sumber foto: Freepik

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Sistem politik Indonesia pasca-pemilu kerap mempertontonkan anomali berupa penumpukan partai politik di dalam gerbong pemerintahan yang melahirkan koalisi gemuk. Fenomena ini terlihat nyata pasca-Pemilu 2024, di mana partai-partai besar penantang seperti PKB dan PKS akhirnya memilih berbalik arah untuk bergabung secara resmi ke dalam gerbong koalisi pemerintahan baru demi mengamankan insentif politik. Sementara itu, meskipun PDI-P dan NasDem tidak menempatkan kadernya di dalam kabinet, besarnya volume partai yang melompat masuk ke eksekutif telah menciptakan dominasi mutlak yang mempersempit ruang kritik formal di parlemen. Richard S. Katz dalam jurnalnya berjudul  “Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party” menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi ketika partai-partai yang seharusnya bersaing justru berkolaborasi demi mengamankan sumber daya negara serta meminimalkan risiko politik secara kolektif. Tatkala partai politik bermetamorfosis menjadi kartel, mereka bertindak sebagai korporasi yang memaksimalkan keuntungan logistik. Pemikiran ini terlaksana nyata saat batas antara kawan dan lawan politik melebur seketika demi jatah kursi kabinet dan posisi strategis di lembaga eksekutif. Pembagian kekuasaan yang pragmatis ini secara perlahan mengikis esensi pemilu yang seharusnya menjadi sarana evaluasi kinerja petahana oleh rakyat.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam karena hilangnya kekuatan penyeimbang yang bertugas mengontrol jalannya roda pemerintahan. Fenomena bersatunya mayoritas kekuatan politik di bawah satu payung kekuasaan secara sistematis telah mematikan fungsi pengawasan parlemen yang berujung pada disfungsi kelembagaan. Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan independensinya dan terjebak dalam ritme kerja yang sekadar melegalisasi setiap rancangan regulasi dari pemerintah. Ketiadaan oposisi yang tangguh membuat proses legislasi berjalan tanpa perdebatan substantif yang mencerminkan kepentingan publik secara luas. Oleh karena itu, penataan ulang terhadap pola koalisi gemuk ini mendesak dilakukan guna mengembalikan marwah checks and balances demi menyelamatkan sirkulasi demokrasi yang sehat.

Anatomi Politik Kartel dalam Demokrasi Kontemporer

Secara definitif, politik kartel dalam sistem presidensial dapat dipahami sebagai pola relasi antarpartai yang memprioritaskan kelangsungan hidup kolektif di atas kompetisi ideologis yang sehat. Partai politik bergantung penuh pada akses sumber daya negara yang diperoleh melalui kompromi politik pasca-pemilu. Implikasi dari struktur ini adalah homogenitas kebijakan, di mana semua partai di dalam parlemen cenderung menyetujui arah kebijakan eksekutif demi menjaga stabilitas insentif ekonomi mereka.

Pemikiran mengenai pengartelan ini menjadi sangat relevan ketika kita melihat bagaimana kebijakan publik di Indonesia lahir tanpa melalui uji publik yang ketat di parlemen. Ketika semua kekuatan politik utama terserap ke dalam struktur eksekutif, tidak ada lagi akar tunjang formal yang mampu menyuarakan penolakan atau alternatif kebijakan lain. Berdampak langsung pada alienasi politik secara masif, di mana publik merasa pemilu tidak lagi memiliki korelasi langsung dengan perubahan nasib hidup mereka dan hanya menjadi ruang negosiasi tertutup bagi elit parpol. Struktur tanpa kompetisi ini pada akhirnya menjadi determinan utama yang melahirkan tirani mayoritas yang legal dalam proses legislasi.

Konsep Etika Saham Moral sebagai Investasi Oposisi Baru

Sebagai antitesis terhadap kecenderungan politik kartel, saya mencoba merumuskan sebuah konsep yang saya beri nama “Etika Saham Moral”. Etika saham moral merupakan gagasan teoritis mengenai akumulasi kepercayaan publik dan integritas ideologis yang bisa diupayakan partai politik ketika memilih berada di luar pemerintahan. Partai politik secara sadar tidak mengambil insentif logistik jangka pendek seperti kursi kabinet, lalu mengalihkan fokusnya pada fungsi kontrol kelembagaan di parlemen. Gagasan ini memproyeksikan bahwa parpol dapat membangun rekam jejak sebagai pengawas kebijakan independen yang terpisah dari konflik kepentingan langsung dengan penguasa. Sikap konsisten di jalur oposisi berpotensi dinilai oleh konstituen sebagai aset non-material yang membedakan parpol tersebut dari parpol lain dalam pemilu berikutnya.

Secara teknis, konsep Etika Saham Moral diusulkan bekerja melalui pembentukan komite ahli internal di parlemen untuk menyusun draf kebijakan alternatif berbasis data sebagai pembanding narasi pemerintah. Selain itu, kemandirian sikap politik diupayakan melalui penjajakan sistem pendanaan alternatif seperti iuran anggota yang transparan guna menekan ketergantungan pada logistik birokrasi. Kendati demikian, efektivitas konsep ini di Indonesia masih memerlukan pengujian lebih lanjut karena belum pernah diimplementasikan secara formal sebagai strategi kelembagaan partai. Ketika seluruh partai politik memilih mengabaikan opsi berada di luar pemerintahan demi mengejar logistik instan, ruang parlemen secara otomatis mengalami penyusutan daya kritis, yang kemudian menjadi faktor pendorong bagi matinya checks and balances serta lahirnya tirani mayoritas yang legal.

Matinya Checks and Balances dan Lahirnya Tirani Mayoritas yang Legal

Matinya checks and balances merupakan kondisi di mana mekanisme kontrol timbal balik antarlembaga tinggi negara tidak lagi berjalan akibat dominasi satu kubu politik yang terlampau besar atas kubu lainnya. Dampak nyata dari minimnya pengawasan ini adalah hadirnya tirani mayoritas yang legal, di mana berbagai regulasi dapat disahkan secara cepat dan sah menurut hukum, namun kerap menuai polemik terkait legitimasi publiknya. Ketiadaan suara kritis yang seimbang di parlemen membuat fungsi legislasi berjalan searah tanpa adanya interupsi yang memadai terhadap draf kebijakan dari eksekutif. Parlemen yang memiliki fungsi pengawasan anggaran dan pembuatan undang-undang berisiko bergeser peran menjadi sekadar pelegalisasi target politik jangka pendek pemerintah.

Kondisi tersebut berimbas pada menyempitnya ruang debat formal yang inklusif bagi berbagai kepentingan masyarakat sebelum sebuah produk hukum disahkan. Tatkala sebuah regulasi diloloskan tanpa uji publik yang ketat di parlemen, undang-undang tersebut rentan menghadapi penolakan dan gugatan hukum dari elemen masyarakat sipil setelah diundangkan. Realitas ini menunjukkan risiko sistemik yang muncul apabila sebuah sistem presidensial kehilangan kekuatan penyeimbang formal di tingkat legislatif. Kerusakan fungsional pada lembaga perwakilan rakyat akibat tiadanya jangkar pengawas inilah yang melandasi urgensi teoritis untuk meninjau kembali pentingnya kehadiran oposisi substantif demi menjaga kesehatan sirkulasi demokrasi.

Urgensi Oposisi Substantif untuk Menghidupkan Sirkulasi Demokrasi

Oposisi substantif dipahami sebagai kekuatan politik di luar pemerintahan yang melakukan kerja pengawasan secara objektif, rasional, dan berbasis data, bukan sekadar melakukan penolakan atas dasar sentimen politik. Kehadiran elemen ini diposisikan sebagai mitra kritis eksekutif yang berfungsi untuk menguji, mengoreksi, serta menawarkan perspektif pembanding terhadap kebijakan negara yang sedang dirumuskan. Dampak langsung yang diharapkan dari eksistensi oposisi substantif adalah meningkatnya mutu perdebatan di parlemen, sehingga proses pembuatan undang-undang berjalan dengan lebih hati-hati. Dinamika ini bertujuan memastikan agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keberadaan oposisi substantif di parlemen secara teoritis dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan saluran resmi atas aspirasi kritis mereka pasca-pemilu. Ketika terdapat partai politik yang konsisten memberikan catatan kritis secara objektif, publik mendapatkan pendidikan politik yang berbasis pada substansi kebijakan, bukan sekadar dinamika personal elit. Kompetisi gagasan yang terjadi di ruang sidang parlemen ini diharapkan dapat memulihkan fungsi kelembagaan parlemen sebagaimana mestinya. Melalui pemahaman mengenai hubungan sebab-akibat antara keberadaan pengawas independen dan mutu kebijakan negara ini, esai ini sampai pada bagian konklusi yang merangkum poin-poin utama pembahasan.

Tulisan ini ditulis dengan tujuan mengajak masyarakat umum untuk mengamati kembali fungsi mekanisme kontrol di parlemen sebagai salah satu indikator kesehatan demokrasi. Saya memaparkan ini bertujuan memberikan perspektif baik bagi dirii saya maupun orang lain bahwa posisi di luar pemerintahan atau oposisi bukanlah bentuk kelemahan politik, melainkan fungsi kelembagaan yang valid untuk menjaga keseimbangan jalannya kekuasaan negara. Melalui pemahaman yang objektif mengenai dampak politik kartel, saya berharap publik dapat menilai secara kritis pentingnya parpol yang berani mengambil jarak dari kekuasaan demi fungsi pengawasan. Pada akhirnya, perhatian dan tuntutan aktif dari warga terhadap hadirnya kekuatan penyeimbang yang fungsional menjadi faktor penting dalam mengawal agar sirkulasi demokrasi di Indonesia tetap berjalan secara kompetitif.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Krisis Berpikir Kritis di Era Digital

Published

on

Sumber foto: Freepik

Stefani Putri Uliasih Naiborhu
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Media sosial hari-hari ini telah berubah menjadi ruang bebas untuk memberikan opini, meski sering kali tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kali ada isu yang memicu emosi publik, mulai dari potongan video konflik, rumor selebritas, hingga kebijakan ekonomi, netizen langsung mengambil posisi sebagai hakim moral. Jempol-jempol itu begitu ringan menekan tombol share, membanjiri kolom komentar dengan makian, atau ikut menyebarkan narasi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.

 
Fakta dari laporan Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa indeks literasi digital masyarakat kita berada di level sedang. Kemampuan untuk menyaring informasi palsu dan berpikir kritis justru mendapatkan skor terendah. Sementara itu, laporan We Are Social dan Hootsuite tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta masyarakat Indonesia aktif menggunakan media sosial dengan rata-rata waktu yang dihabiskan lebih dari tiga jam perhari.
 
Dengan penetrasi internet yang begitu luas, informasi dapat beredar secara instan, termasuk konten palsu atau menyesatkan. Kombinasi antara lamanya waktu di depan layar dan rendahnya kemampuan menyaring informasi menciptakan situasi yang mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan polarisasi sosial.
 
Fenomena ini bukan hanya sekadar kebiasaan buruk, tetapi sudah menjadi masalah yang sangat perlu untuk diperhatikan. Saat ini, masyarakat kita sedang mengalami krisis dalam berpikir kritis di tengah banjir informasi. Banyaknya informasi inilah yang membuat setiap orang mudah bingung dan gampang terbawa pada hal-hal negatif. Karena itu, kemampuan berpikir kritis sangat penting untuk terus diasah.
 
Dua Sistem
 
Secara psikologis, keadaan ini dapat dibedah melalui teori dari Daniel Kahneman tentang dua sistem berpikir manusia. Sistem yang pertama bekerja secara otomatis, cepat, emosional, dan instan. Sementara Sistem kedua bekerja secara lambat, logis, membutuhkan energi emosional, dan analitis. Berpikir kritis inilah yang menjadi domain mutlak dari Sistem yang kedua.
 
Tragedinya, lanskap digital saat ini sengaja dirancang untuk mengunci manusia di dalam Sistem yang pertama. Media sosial membanjiri kita dengan kepuasan instan (instant gratification) lewat guliran video pendek tak berbatas yang memicu dopamin. Otak kita dipaksa bereaksi cepat terhadap berbagai stimulus visual.
Ketika manusia dibombardir informasi tanpa jeda, terjadi apa yang disebut cognitive overload (kelebihan beban kognitif). Karena otak lelah, manusia secara alami akan beralih menjadi cognitive miser, suatu upaya untuk menghindari hal-hal yang sulit atau mencari jalan pintas guna menghemat energi. Menelaah kebenaran suatu berita membutuhkan kinerja yang lebih melelahkan bagi otak, sementara mempercayai begitu saja gosip atau hoaks yang viral jauh lebih hemat energi bagi otak. 
 
Kematian daya berpikir kritis 
 
Secara epistemologi, krisis ini menandai runtuhnya hakikat manusia sebagai subjek pengetahuan yang mandiri. Immanuel Kant pernah menyerukan Sapere Aude! (beranilah berpikir sendiri). Berpikir sendiri artinya melihat adanya jarak antara diri kita dengan realitas objek. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang untuk meragukan dan menguji kebenaran suatu informasi.
Namun, era digital mengeliminasi ruang tersebut. Informasi tidak lagi dicari oleh manusia, melainkan mendatangi manusia berdasarkan preferensi algoritma. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam apa yang disebut oleh filsuf C. Thi Nguyen sebagai gelembung epistemik (epistemic bubbles). Kita hanya mendengar apa yang ingin kita dengar dan hanya bergaul dengan orang-orang yang sepaham.
 
Dampaknya, cara pandang kita menjadi sangat sempit karena hanya melihat masalah dari satu sudut pandang saja. Sadar atau tidak, kemudahan akses internet justru menjebak kita dalam fenomena new illiteracy. Ini adalah kondisi di mana seseorang bisa membaca informasi, tetapi otaknya tidak mampu untuk memisahkan mana informasi yang merupakan fakta dan fiksi. Ketika seseorang sudah kehilangan kemampuan mendasar untuk memilah informasi itu, otomatis kemampuan berpikir kritisnya juga perlahan ikut menghilang. 
 
Pada titik ini, aktivitas berpikir kritis mulai mengalami penyusutan. Kita tidak lagi mencari kebenaran secara objektif, melainkan hanya berburu pembenaran demi memuaskan ego. Di titik inilah terjadi ironi terbesar yang dialami manusia sekarang: kita merasa sedang mempertahankan sebuah prinsip, padahal sebenarnya kita hanya sedang memelihara dan menormalisasi sesuatu yang salah. Kita menjadi bebal karena merasa tahu segalanya, justru di saat kita tidak tahu apa-apa selain apa yang disodorkan oleh lini masa. Akibatnya, kebenaran tidak lagi diukur dari valid atau tidaknya data serta ketajaman logika, melainkan dari seberapa banyak jumlah likes dan views yang mendukung prasangka kita. Kita mengira kita sedang melatih pemikiran yang merdeka, tanpa sadar bahwa isi kepala kita sebenarnya telah dijajah oleh kenyamanan yang tidak nyata. Ketika semua orang berpikir demikian hanya karena takut dikucilkan, di sanalah aktivitas berpikir itu sendiri sebenarnya telah mati. 
 
Memberi jeda
 
Dampak dari matinya daya kritis ini sangat memprihatinkan. Ruang publik menjadi sangat mudah terpolarisasi dan gampang diadu domba. Diskusi publik tidak lagi menjadi sarana dialektika untuk mencari solusi, melainkan hanya menjadi pelampiasan frustrasi massal. Mirisnya, hal ini kebanyakan dipicu oleh orang-orang yang berada di balik tameng anonim. 
Menyelamatkan daya kritis ini tentu tidak harus dilakukan dengan cara yang berlebihan seperti menutup diri dari teknologi. Solusinya dimulai dari hal yang paling sederhana di dalam diri kita, yaitu mengembalikan kedaulatan berpikir dan memberikan jeda antara diri sendiri dengan informasi yang beredar.
 
Sebelum jempol kita bergerak membagikan unggahan viral, atau sebelum ego kita terpancing untuk ikut menghujat di kolom komentar, kita perlu memaksa Sistem yang kedua kita bekerja. Berikan waktu bagi otak untuk mempertanyakan secara kritis: Apakah informasi ini valid? Apakah saya membagikannya karena ini benar, atau hanya karena saya sedang terbawa emosi? 
 
Di era di mana segala sesuatu bergerak serba cepat, kemampuan untuk memperlambat pikiran, meragukan hal yang instan, dan menolak untuk disetir teknologi adalah bentuk tertinggi dari kemandirian manusia. Tanpa kemampuan berpikir kritis tersebut, kita sebetulnya sedang menyerahkan kemudi kita kepada mesin, bertingkah seperti robot yang bernyawa di bawah kendali layar digital.
 
Berpikir kritis dapat menjadi suatu aktivitas evaluatif untuk menghasilkan suatu simpulan. Untuk itu nalar kritis menjadi sebuah keniscayaan dalam menghadapi kondisi digitalisasi ini yang serba cepat, canggih dan praktis. Kita perlu memahami bahwa memasuki era digital seyogyanya harus diimbangi dengan kemampuan bernalar yang baik. Ini membantu kita untuk memilah sebelum memilih informasi, serta menyaring sebelum membagikannya. Dengan kemampuan ini, seseorang dapat memverifikasi pikirannya dan menghasilkan sudut pandang atau keputusan yang terbaik.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending