web analytics
Connect with us

Opini

Ikhtiar Menghidupkan Oposisi Substantif di Tengah Kepungan Koalisi Gemuk

Published

on

Sumber foto: Freepik

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Sistem politik Indonesia pasca-pemilu kerap mempertontonkan anomali berupa penumpukan partai politik di dalam gerbong pemerintahan yang melahirkan koalisi gemuk. Fenomena ini terlihat nyata pasca-Pemilu 2024, di mana partai-partai besar penantang seperti PKB dan PKS akhirnya memilih berbalik arah untuk bergabung secara resmi ke dalam gerbong koalisi pemerintahan baru demi mengamankan insentif politik. Sementara itu, meskipun PDI-P dan NasDem tidak menempatkan kadernya di dalam kabinet, besarnya volume partai yang melompat masuk ke eksekutif telah menciptakan dominasi mutlak yang mempersempit ruang kritik formal di parlemen. Richard S. Katz dalam jurnalnya berjudul  “Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party” menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi ketika partai-partai yang seharusnya bersaing justru berkolaborasi demi mengamankan sumber daya negara serta meminimalkan risiko politik secara kolektif. Tatkala partai politik bermetamorfosis menjadi kartel, mereka bertindak sebagai korporasi yang memaksimalkan keuntungan logistik. Pemikiran ini terlaksana nyata saat batas antara kawan dan lawan politik melebur seketika demi jatah kursi kabinet dan posisi strategis di lembaga eksekutif. Pembagian kekuasaan yang pragmatis ini secara perlahan mengikis esensi pemilu yang seharusnya menjadi sarana evaluasi kinerja petahana oleh rakyat.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam karena hilangnya kekuatan penyeimbang yang bertugas mengontrol jalannya roda pemerintahan. Fenomena bersatunya mayoritas kekuatan politik di bawah satu payung kekuasaan secara sistematis telah mematikan fungsi pengawasan parlemen yang berujung pada disfungsi kelembagaan. Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan independensinya dan terjebak dalam ritme kerja yang sekadar melegalisasi setiap rancangan regulasi dari pemerintah. Ketiadaan oposisi yang tangguh membuat proses legislasi berjalan tanpa perdebatan substantif yang mencerminkan kepentingan publik secara luas. Oleh karena itu, penataan ulang terhadap pola koalisi gemuk ini mendesak dilakukan guna mengembalikan marwah checks and balances demi menyelamatkan sirkulasi demokrasi yang sehat.

Anatomi Politik Kartel dalam Demokrasi Kontemporer

Secara definitif, politik kartel dalam sistem presidensial dapat dipahami sebagai pola relasi antarpartai yang memprioritaskan kelangsungan hidup kolektif di atas kompetisi ideologis yang sehat. Partai politik bergantung penuh pada akses sumber daya negara yang diperoleh melalui kompromi politik pasca-pemilu. Implikasi dari struktur ini adalah homogenitas kebijakan, di mana semua partai di dalam parlemen cenderung menyetujui arah kebijakan eksekutif demi menjaga stabilitas insentif ekonomi mereka.

Pemikiran mengenai pengartelan ini menjadi sangat relevan ketika kita melihat bagaimana kebijakan publik di Indonesia lahir tanpa melalui uji publik yang ketat di parlemen. Ketika semua kekuatan politik utama terserap ke dalam struktur eksekutif, tidak ada lagi akar tunjang formal yang mampu menyuarakan penolakan atau alternatif kebijakan lain. Berdampak langsung pada alienasi politik secara masif, di mana publik merasa pemilu tidak lagi memiliki korelasi langsung dengan perubahan nasib hidup mereka dan hanya menjadi ruang negosiasi tertutup bagi elit parpol. Struktur tanpa kompetisi ini pada akhirnya menjadi determinan utama yang melahirkan tirani mayoritas yang legal dalam proses legislasi.

Konsep Etika Saham Moral sebagai Investasi Oposisi Baru

Sebagai antitesis terhadap kecenderungan politik kartel, saya mencoba merumuskan sebuah konsep yang saya beri nama “Etika Saham Moral”. Etika saham moral merupakan gagasan teoritis mengenai akumulasi kepercayaan publik dan integritas ideologis yang bisa diupayakan partai politik ketika memilih berada di luar pemerintahan. Partai politik secara sadar tidak mengambil insentif logistik jangka pendek seperti kursi kabinet, lalu mengalihkan fokusnya pada fungsi kontrol kelembagaan di parlemen. Gagasan ini memproyeksikan bahwa parpol dapat membangun rekam jejak sebagai pengawas kebijakan independen yang terpisah dari konflik kepentingan langsung dengan penguasa. Sikap konsisten di jalur oposisi berpotensi dinilai oleh konstituen sebagai aset non-material yang membedakan parpol tersebut dari parpol lain dalam pemilu berikutnya.

Secara teknis, konsep Etika Saham Moral diusulkan bekerja melalui pembentukan komite ahli internal di parlemen untuk menyusun draf kebijakan alternatif berbasis data sebagai pembanding narasi pemerintah. Selain itu, kemandirian sikap politik diupayakan melalui penjajakan sistem pendanaan alternatif seperti iuran anggota yang transparan guna menekan ketergantungan pada logistik birokrasi. Kendati demikian, efektivitas konsep ini di Indonesia masih memerlukan pengujian lebih lanjut karena belum pernah diimplementasikan secara formal sebagai strategi kelembagaan partai. Ketika seluruh partai politik memilih mengabaikan opsi berada di luar pemerintahan demi mengejar logistik instan, ruang parlemen secara otomatis mengalami penyusutan daya kritis, yang kemudian menjadi faktor pendorong bagi matinya checks and balances serta lahirnya tirani mayoritas yang legal.

Matinya Checks and Balances dan Lahirnya Tirani Mayoritas yang Legal

Matinya checks and balances merupakan kondisi di mana mekanisme kontrol timbal balik antarlembaga tinggi negara tidak lagi berjalan akibat dominasi satu kubu politik yang terlampau besar atas kubu lainnya. Dampak nyata dari minimnya pengawasan ini adalah hadirnya tirani mayoritas yang legal, di mana berbagai regulasi dapat disahkan secara cepat dan sah menurut hukum, namun kerap menuai polemik terkait legitimasi publiknya. Ketiadaan suara kritis yang seimbang di parlemen membuat fungsi legislasi berjalan searah tanpa adanya interupsi yang memadai terhadap draf kebijakan dari eksekutif. Parlemen yang memiliki fungsi pengawasan anggaran dan pembuatan undang-undang berisiko bergeser peran menjadi sekadar pelegalisasi target politik jangka pendek pemerintah.

Kondisi tersebut berimbas pada menyempitnya ruang debat formal yang inklusif bagi berbagai kepentingan masyarakat sebelum sebuah produk hukum disahkan. Tatkala sebuah regulasi diloloskan tanpa uji publik yang ketat di parlemen, undang-undang tersebut rentan menghadapi penolakan dan gugatan hukum dari elemen masyarakat sipil setelah diundangkan. Realitas ini menunjukkan risiko sistemik yang muncul apabila sebuah sistem presidensial kehilangan kekuatan penyeimbang formal di tingkat legislatif. Kerusakan fungsional pada lembaga perwakilan rakyat akibat tiadanya jangkar pengawas inilah yang melandasi urgensi teoritis untuk meninjau kembali pentingnya kehadiran oposisi substantif demi menjaga kesehatan sirkulasi demokrasi.

Urgensi Oposisi Substantif untuk Menghidupkan Sirkulasi Demokrasi

Oposisi substantif dipahami sebagai kekuatan politik di luar pemerintahan yang melakukan kerja pengawasan secara objektif, rasional, dan berbasis data, bukan sekadar melakukan penolakan atas dasar sentimen politik. Kehadiran elemen ini diposisikan sebagai mitra kritis eksekutif yang berfungsi untuk menguji, mengoreksi, serta menawarkan perspektif pembanding terhadap kebijakan negara yang sedang dirumuskan. Dampak langsung yang diharapkan dari eksistensi oposisi substantif adalah meningkatnya mutu perdebatan di parlemen, sehingga proses pembuatan undang-undang berjalan dengan lebih hati-hati. Dinamika ini bertujuan memastikan agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keberadaan oposisi substantif di parlemen secara teoritis dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan saluran resmi atas aspirasi kritis mereka pasca-pemilu. Ketika terdapat partai politik yang konsisten memberikan catatan kritis secara objektif, publik mendapatkan pendidikan politik yang berbasis pada substansi kebijakan, bukan sekadar dinamika personal elit. Kompetisi gagasan yang terjadi di ruang sidang parlemen ini diharapkan dapat memulihkan fungsi kelembagaan parlemen sebagaimana mestinya. Melalui pemahaman mengenai hubungan sebab-akibat antara keberadaan pengawas independen dan mutu kebijakan negara ini, esai ini sampai pada bagian konklusi yang merangkum poin-poin utama pembahasan.

Tulisan ini ditulis dengan tujuan mengajak masyarakat umum untuk mengamati kembali fungsi mekanisme kontrol di parlemen sebagai salah satu indikator kesehatan demokrasi. Saya memaparkan ini bertujuan memberikan perspektif baik bagi dirii saya maupun orang lain bahwa posisi di luar pemerintahan atau oposisi bukanlah bentuk kelemahan politik, melainkan fungsi kelembagaan yang valid untuk menjaga keseimbangan jalannya kekuasaan negara. Melalui pemahaman yang objektif mengenai dampak politik kartel, saya berharap publik dapat menilai secara kritis pentingnya parpol yang berani mengambil jarak dari kekuasaan demi fungsi pengawasan. Pada akhirnya, perhatian dan tuntutan aktif dari warga terhadap hadirnya kekuatan penyeimbang yang fungsional menjadi faktor penting dalam mengawal agar sirkulasi demokrasi di Indonesia tetap berjalan secara kompetitif.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending