Opini
Jihad Melawan Kekerasan Seksual
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Masih segar dalam ingatan kita peristiwa kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), negeri ini kembali dibuat gempar dengan peristiwa serupa. Namun, kali ini peristiwa tersebut terjadi di daerah; tepatnya di kabupaten Banyumas dengan terduga pelaku adalah penjual cilok keliling bernama Dedi Santoso (25) dengan korban yang mencapai 28 anak, dengan rentang usia antara 10 hingga 14 tahun, seperti dilansir harianterbit.com (6/6).
Peristiwa ini semakin mendesakkan kepada kita; orangtua, praktisi pendidikan, praktisi kesehatan, praktisi hukum, aktivis LSM, instansi pemerintah serta masyarakat umum, betapa pentingnya pendidikan kewaspadaan sejak dini untuk selalu mengingatkan kepada kita selalu mawas dan mengindahkan kejadian sekecil apapun di lingkungan sekitar.
Pengalaman telah memberikan pelajarn berharga, bahwa pada beberapa peristiwa kekerasan seksual, biasanya korban cenderung sulit bahkan sama sekali tidak dapat melapor; tidak bersedia melapor, tidak mengerti proses pelaporan, takut, malu, diancam, diintimidasi, di stigma atau bahkan upaya mencari informasi tentang akses terhadap proses-proses peradilan hukum yang belum dipahami secara lengkap, dapat menyebabkan semakin bertambahnya tantangan dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan kekerasan, terutama berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Masih lemahnya keamanan, penjagaan bagi anak-anak yang berada di ruang publik, minimnya akses peradilan hukum yang terjangkau bagi korban untuk menuntut, serta kondisi sosial-ekonomi-budaya masyarakat menjadi tantangan-tantangan besar bagi anak-anak yang seolah terus mengiringinya. Lebih miris lagi masih adanya stigma yang kerap menjadi julukan baru bagi korban kekerasan seksual, mau tidak mau semakin menjadi beban psikis yang mesti ditanggung selama hidup.
Perlakuan yang mensudutkan, mencaci/mengejek, merendahkan, menggunjing bahkan mensalahkan korban tidak jarang dapat kita saksikan dengan jelas serta tergambar melalui pemberitaan di pelbagai media. Korban kekerasan seksual terhadap anak dalam konteks ini, mau tidak mau harus melalui proses yang begitu rumit, melelahkan ditambah lagi sistem penanganan yang masih belum ramah, terlebih pengetahuan mengenai issu seksualitas relatif belum lengkap dan benar serta tepat, dianggap tabu, atau bahkan tertutup sama sekali untuk di perbincangkan karena masih dianggap “aib” yang harus ditutupi meskipun di tengah masyarakat yang “mengaku” sudah demokratis.
Persoalan tersebut, semakin mengemuka dan kompleks manakala informasi mengenai kesehatan seksual dan Reproduksi (KSR) bagi anak, remaja/pelajar sekolah menengah yang belum berkelanjutan sehingga masyarakat dan anak muda pada umumnya harus mencari sendiri informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi Reproduksi (KSR) melalui teman sebaya, melalui media online/internet yang relative mudah di capai dengan catatan tingkat keakuratannya perlu diperhatikan dan informasi yang tersedia belum komprehensif.
Oleh karenanya, minimal dibutuhkan dua hal untuk mensikapi peristiwa kekerasan sekual terhadap anak yang terus terulang. Pertama dalam level konseptual, Negara melalui pemerintah dan jajarannya perlu mensediakan lebih banyak lagi infrastruktur pendukung untuk melakukan pencegahan, penanganan serta pemulihan survivor (korban) kekerasan seksual yang lebih sesuai dengan standar perlindungan bagi korban.
Dalam konteks ini keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) di setiap daerah perlu di optimalkan kembali. Jika diperlukan, keberadaan P2TP2A ini ada di setiap desa bahkan RT, dengan beranggotakan masyarakat setempat yang diperkuat dukungan anggaran dari pemerintah desa atau sekurang-kurangnya setiap P2TP2A di daerah memiliki rencana strategis atau road map (peta jalan) dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus melakukan perlindungan. Lebih lanjut, program nasional mengenai kota layak anak perlu dipercepat untuk pembangunan infrastruktur pendukungnya; baik aturan ataupun aparatnya.
Sedangkan di level nasional melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, sudah seharusnya memastikan aturan dan pelaksanaan pendidikan gender, HAM, hak kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) bagi guru maupun siswa muali dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi, demi menciptakan generasi yang sadar dan adil gender serta memahami persoalan kesehatan seksual dan reproduksi sebagai cikal bakal pembangunan manusia yang anti kekerasan dan lebih luas lagi sesungguhnya sebagai upaya untuk mengeliminasi angka kekerasan seksual yang cenderung meningkat.
Kedua, dalam level operasional perlu melakukan kerjasama dengan masyarakat sipil dan organisasi/lembaga pendampingan korban, dengan aparat hukum dan kepolisian bagi perlindungan dan keamanan yang lengkap bagi anak-anak yang berada di ruang publik. Selanjutnya perlu memperbesar dan memperkuat dukungan terhadap lembaga-lembaga yang selama ini telah melakukan kerja pendampingan dan pengorganisasian di tingkat masyarakat (komunitas), baik dengan cara memperkuat kerjasama pelaksanaan agenda program, maupun dukungan financial mengingat begitu kompleksitas dan kecenderungan terulangnya peristiwa kekerasan seksual.


Elsa Nur Khasna ,merupakan mahasiswi semester 3 Prodi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, UIN Raden Mas Said Surakarta
Fashion dan gaya merupakan kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Mayoritas orang setelah mendengar istilah fashion langsung merujuk pada pakaian atau penampilan. Seseorang akan merasa lebih percaya diri dan dihargai salah satunya melalui pakaian yang dikenakan. Banyak mahasiswa berlomba-lomba membeli baju, rok, celana, jilbab, dan sebagainya hanya untuk menuruti gengsi dengan dalih harga yang murah, terdapat potongan harga, maupun selfreward. Kebiasaan ini terus berkembang karena ada faktor pendorong gaya hidup tersebut.
Inovasi dan hal-hal baru yang ditemui saat ini merupakan buah dari perkembangan IPTEK salah satunya belanja online. Jika dahulu, belanja harus membeli secara langsung ke tempat, sekarang cukup dengan modal sinyal yang bagus dan aplikasi belanja online barang mudah dipesan. Penikmat belanja online semakin tahun tentunya semakin banyak. Tawaran yang diberikan mulai dari potongan harga, tanggal kembar, dan gratis ongkir menimbulkan efisiensi energi yang dirasakan oleh konsumen.
Saat ini anak muda membeli pakaian karena merasa tidak memiliki baju. Arti tidak memiliki baju mempunyai konotasi pakaian yang sudah dikenakan di acara atau kondisi tertentu lalu dipakai kembali terkesan monoton. Berbagai tren di media sosial turut mewarnai aksi tersebut. Apalagi munculnya influencer yang memberikan rekomendasi agar pengikut meniru penampilannya. Baru-baru ini tren thrifting atau membeli barang bekas dengan harga yang lebih murah membuat orang merasa tergiur, apalagi jika kualitas barang masih cukup mumpuni. Tidak hanya itu, tren seperti OOTD mempengaruhi nilai beli seseorang pada suatu barang.
Media sosial yang kini digunakan sebagai sarana hiburan atau pekerjaan beralih fungsi sebagai ajang pamer atau adu gengsi. Beberapa orang merasa malu dan segan jika pakain yang pernah tersorot di media sosial kembali diunggah. Tidak jarang orang membeli pakaian hanya untuk satu kali acara atau sekadar update di media sosial. Salah satu dosen fashion Dino Augustu mengatakan “Belilah baju yang dapat dipakai sebanyak 300 kali atau kurang lebih selama lima tahun.” Kalimat tersebut menekankan penggunaan pakaian seharusnya digunakan jangka panjang tidak hanya sekali dua kali pakai.
Pelaku baju atau pakaian sekali sorot kebanyakan adalah generasi muda. Media sosial yang semakin canggih dan luas jangkauannya membuat banyak orang melakukan personal branding. Penampilan yang menarik menjadi tujuan mayoritas kaum muda, salah satunya dapat dieskpresikan melalui pakaian. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana caranya mendapat like, komen, atau validasi dari orang lain. Hal ini membuat mereka akan terus menerus membeli pakaian dan menyebabkan limbah jika hanya disimpan lalu dibuang tanpa ada tindakan lebih lanjut.
Pada unggahan video pendek di aplikasi Tiktok beberapa akun menyatakan dirinya sendiri bukan penganut baju sekali pakai walaupun pernah di unggah ke media sosial. Video tersebut kemudian ramai dengan cuitan komentar ada yang pro dan kontra. Pihak yang mendukung memiliki alasan karena pakaian sebelumnya sudah nyaman, tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli, serta malas mengikuti perkembangan fashion sebab tidak ada habisnya. Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa baju dapat digunkan sebagai media ekspresi, harus mengikuti tren, dan malu jika baju yang dipakai terlalu monoton.
Kasus di atas membuktikan bahwa kesadaran pakaian penggunaan jangka panjang belum merata. Masih banyak dari mereka, bahkan di lingkungan sekitar lebih memilih membeli pakaian lagi dan lagi tanpa mengutaman fungsi. Pakaian yang dibeli rata-rata merupakan hasil dari industri fast fashion. Fast fashion yaitu memproduksi dengan jumlah yang banyak dengan mengikuti tren yang sedang berkembang. Bukan hanya itu, penggunaan produk ini merujuk pada pola beli-pakai-buang.
Menurut Kementrian Perindustrian, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia menghasilkan sekitar 1,8 juta ton limbah tekstil per tahun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 60-70% atau sekitar 1,08-1,26 juta ton merupakan volume limbah dari sektor fast fashion. Limbah yang dibuang begitu saja atau dengan cara dibakar, namun dengan jumlah yang besar akan menimbulkan kerusakan alam. Dampak negatif yang dapat terjadi adalah pencemaran tanah akibat pembakaran dengan skala yang cukup besar, udara menjadi kotor terutama di lahan dekat pembakaran, serta kesehatan masyrakat setempat dapat terganggu.
Pakaian seharusnya digunakan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan, bukan soal gaya dan gengsi. Sebab perilaku tersebut tanpa sadar membuat gaya hidup konsumtif dan hedon, juga berdampak pada alam sekitar. Pemilihan pakaian bukan sekadar model yang lucu, menawan atau warna yang menarik saja. Namun, penerapan pemakaian jangka panjang juga harus dipikirkan. Selain itu, membeli pakaian dapat ditinjau dari segi kualitas, seperti bahan yang nyaman sehingga akan senang ketika dipakai.
Utamakan dalam memilih bahan pakaian yang mampu menyerap keringat, tidak panas, gatal, dan tidak menyebabkan bau badan. Menerapkan strategi keluarkan-beli-pakai, artinya ketika akan membeli pakaian kurangi jumlah pakaian yang tidak difungsikan, sehingga tidak akan menumpuk dan usang di lemari. Langkah selanjutnya, tidak langsung membuang pakaian selagi masih bisa dibenahi maka terapkan. Sikap bijak dalam membeli dan menggunakan pakaian merupakan bukti menjaga diri sendiri dan lingkungan sekitar dari hal buruk yang mungkin terjadi di masa depan.







