web analytics
Connect with us

Opini

Menjadi Kader WOCA yang Tangguh

Published

on

Tim pembuat film pencegahan KSTA Karangjati Banjarnegara

Oleh Budi Mulyani (Anggota P3A WOCA Karangjati Banjarnegara)

Segala puji hanya bagi Allah SWT, kami memujinya lalu memohon pertolongan padaNya, kami memohon ampunan dan bertaubat kepadaNya. Kami berlindung dari keburukkan dan kejelekan diri kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak akan ada yang dapat memberinya petunjukj. Rasa syukur yang tiada terhingga pada diri saya pribadi khususnya, dan pada kader-kader di desa kami yang sudah banyak sekali mendapat ilmu dari Mitra Wacana yaitu suatu lembaga sosial dari Jogjakarta.

Ilmu yang sebelumnya kami tidak tau sama sekali, ilmu yang mungkin akan sangat berguna untuk sepanjang jaman.Juga pelatihan-pelatihan yang tidak akan di dapatkan dari lembaga-lembaga yang ada. Dari pelatihan tentang pembuatan undang-undang desa, tentang mengatasi KDRT, KSTA, sampai pelatihan kewirausahaan.

Masalah yang sangat riskan di era sekarang ini adalah kekerasan seksual terhadap anak, sungguh hati saya sangat gemas dan sakit hati bila mendengar atau membaca dan melihat kasus tersebut di TV. Dari dampak KSTA itu sungguh bisa merusak generasi yang akan datang karena seorang anak bila sudah mengalami kekerasan seksual, mentalnya pastedown, minder, tidak bergairah, mudah marah, sensitif bahkan sampai ada yang stress belum lagi dampak fisik, susah tidur, napsu makan hilang sehingga mudah sakit. Yang lebih fatal lagi adalah mengalami kerusakan organ tubuh, kehilangan selaput dara dan sangat mengenaskan bila terjadi kehamilan dan tidak ada yang bertanggungjawab, masya Allah.

Untuk itu saya sebagai orang tua mengajak pada para kader di Women Care untuk jangan bosan-bosannya menyuarakan kampanye anti kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA). Kita galang organisasi ini untuk selalu berkoordinasi agar tidak terjadi KSTA. Kita lindungi anak cucu kita untuk menyongsong masa depannya. Gemakan terus anti KSTA.

Pencegahan KSTA juga penting dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan untuk generasi muda dan juga orang tua yang mempunyai anak remaja. Karena diakui atau tidak pendidikan anak itu tidak bisa lepas dari pendidikan yang didapat dari kedua orangtuanya. Dan keharmonisan dalam rumah tangga adalah faktor yang sangat mendukungnya untuk tercapainya kesuksesan pada anak. Untuk itu, sangatlah penting apabila kita juga mengutamakan menberikan penyuluhan pada orangtua terutama yang mempunyai anak remaja.

Hal yang harus dihindari adalah KDRT, ini faktor yang sangat penting karena seorang anak pastilah bercermin pada kedua orang tuanya. Apabila di dalam rumah sudah tidak mendapatkan ketentraman dan kedamaian, seorang anak pastilah sudah tidak kehilangan satu haknya yaitu hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Bagaimana orangtua akan memebrikan kasih sayang yang maksimal pada anaknya, bila hubungan suami-istri sudah tidak harmonis lagi. Apabila situasi rumah sudah tidak nyaman lagi pasti si anak akan mencari kedamaian di luar, mungkin pada temannya atau bahkan pada kekasihnya. Nah…disinilah awal dari sebuah hubungan seksual. Dari situasi anak yang masih belum bisa terjadi karena dia merasa nyaman sharing pada temannya.
Jadi alangkah baiknya kalau kita sebagai kader di P3A, kita sering-sering memberi penyuluhan dan sosialisasi pada orang tua.

 Tidak kalah pentingnya sebagai orang tua kita harus bisa mengawasi anaknya baik di rumah maupun diluar rumah, organisasi karang taruna, remaja masjid, dll. Sangat bisa membantu untuk remaja berkegiatan yang positif, wadah yang sangat efektif bagi kegiatan remaja (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending