Opini
MENGENAL PKDRT MELALUI WOCA
Published
6 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Rahayuningsih (anggota P3A Women Care Desa Karangjati, Banjarnegara)
Hari itu, Rabu 14 Mei 2014 kami bersama-sama dengan ibu lain menuju Desa Berta. Tujuan kami adalah mengikuti seminar sehari dengan tema “Membangun Relasi Setara untuk Perlindungan Anak”. Di situ kami saling mengenal dengan ibu-ibu asal Desa Berta dan di Desa Berta -lah pertama kali kami mendapatkan wawasan tentang perlindungan anak. Pada waktu itu sambutan kepala desa begitu antusias. Mudah-mudahan untuk anak dan anak remaja diadakan seminar supaya lebih tahu apa dan kenakalan remaja atau tentang kekerasan seksual dan agar mereka berhati-hati karena zaman sekarang banyak alat canggih yang bisa merusak masa depan anak-anak. Terlebih sambutan dari ibu Rindang Farihah dari Mitra Wacana yang begitu mengesan di hati kami. Beliau memberikan pengertian tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang semula tabu kami bicarakan tapi sekarang kami bangga apalagi sudah ada undang-undangnya.
Kita lebih kuat membela kebenaran apabila kita benar tidak disakiti. Dilihat dari kasus bahwa rata-rata pertahun perempuan korban KDRT yang menyelesaikan masalahnya dengan mengambil jalur baik pidana maupun perdata hanya pada kisaran 10 persen.
Begitu juga KDRT. Jangan sampai terjadi, apalagi kami sudah diberi tahu setidaknya bisa diterapkan dalam diri kita sendiri. Hari demi hari berjalan begitu cepat tak terasa ilmu yang telah diberikan dari Mitra Wacana begitu banyak. Wawasan yang kita terima yang begitu luas untuk diri kita sendiri maupun lingkungan.
Akhirnya, kami membentuk kelompok sendiri-sendiri. Ibu-ibu di Desa Karangjati pada Jumat tanggal 17 Oktober 2014, Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang diberi nama Women Care (WOCA) dengan nomor SK Kepada Desa no 149/12/2014.
Visi dari WOCA adalah terciptanya kehidupan yang berkeadilan, penuh kesetaraan dan hubungan yang sehat di masyarakat.
Sedangkan misinya adalah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan gender dan membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuannya adalah mengajak masyarakatuntuk mengenal dan mengetahui, memahami arti penting keadilan dan kesetaraan gender. Selain itu juga dikenalkan Parenting, yakni adalah pola asuh yang mana telah kita jalankan setiap hari untuk mendidik anak-anak ke masa depan yang lebih baik.
Selain itu kami juga dilatih untuk berbicara di depan orang lain. Memang berbicara tak semudah yang kita bayangkan. Saya sendiri ingin sekali seperti orang-orang yang bisa menerangkan dengan begitu lancar tidak bertele-tele. Mau tidak mau kita harus berani berbicara di depan umum.
Di desa karangjati juga pernah datang seorang tamu dari Jerman yaitu Mr.Martin dengan didampingi Mbak Mayus sebagai penerjemah bahasa Jerman ke bahasa Indonesia. Di situ di ceritakan tentang berdirinya AWO, organisasi sang tamu. Mulanya AWO didirikan oleh ibu-ibu yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu. AWO berdiri tahun 1999 dan AWO bersumber dari dana pajak yang disisihkan 50 persen untuk membantu kegiatan masyarakat. Kami pun diberi kesempatan untuk bertanya dan bertukar pikiran. Kalau tidak salah kami bertanya tentang gender. Apakah itu gender pada waktu itu yang menjawab sebagai contoh adalah bu Kades. Dia memaparkan, gender adalah kesetaraan, kebersaman antara laki-laki dan perempuan entah itu kedudukan atau pun kepemimpinan baik dalam pemerintahan maupun dalam rumah tangga. Misalkan kita lagi repot suaminya harus mambantu.
Seiring dengan berjalannya waktu, tanggal 29 Desember 2014, kami P3A WOMEN CARE dari Karangjati dan P3A Desa Berta yaitu “Lentera Hati” bersama-sama diakui oleh Desa dan masyarakat dalam acara launching Pendirian P3AWomen Care dan Lentera Hati. Begitu semangatnya ibu-ibu Karangjati yang bekerjasama dengan Desa Berta, kami bergotong royong menyiapkan segala kebutuhan yang akan diadakan untuk acara launching, baik dalam bentuk pikiran, tenaga atau lainnya. Kami pun mengundang selirih lapisan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, BPD, LP3M lalu Kecamatan serta dari Kabupaten yakni P2TP2A. Begitu meriahnya, satu persatu diperkenalkan kepada masyarakat. Mulai dari Direktur Mitra Wacana Ibu Rindang Farikhah dan semuanya. Setelah kami ditetapkan sebagai organisasi P3A Women Care dan Lentera Hati (Desa Berta) kami jadi bangga sekali, karena sudah terbentuk dan disahkan organisasi tersebut.
Pemerintah juga mendukung. Apalagi Kepala Desa di Karangjati dijabat oleh seorang perempuan yang dilibatkan langsung dalam keanggotaan P3A. Sehingga, kami lebih leluasa apabila menghadapi segala bentuk kasus entah itu kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Dikira Melawan Lelaki
Di desa kami juga pernah ada kasus kekerasan seksual dan mau tidak mau kami didampingi kepala desa, terjun langsung untuk menangani dan mendampingi kasus tersebut. Apabila dalam organisasi kami ada masalah tak segan-segan kami selalu berkoordinasi ke Desa atau dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di Desa kami.
Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang tidak merespons sama sekali organisasi kami. Kami dikira membentuk organisasi yang merugikan masyarakat atau menyepelekan dan melawan kaum lelaki. Padahal di balik semua itu, ilmu-ilmu yang telah diberikan dari Mitra Wacana sangat bermanfaat untuk anak didik kita, kami pun tak pantang menyerah, justru itulah yang membuat kami menjadikan sebuah tantangan untuk bangkit dan lebih maju untuk ke depan.
Dengan penuh semangat dan sabar kami memberikan pengertian kepada masyarakat dan kami tetap berjuang terus. Sslagi masih bisa kenapa tidak dimanfaatkan. Semangat ibu-ibu Women Care makin hari terus meningkat dan itu terbukti dengan kesibukan kami dalam memperkenalkan P3A ke seluruh masyarakat dan mengajak yang lainnya untuk bersosialisasi anti kekerasan meskipun rata-rata ibu-ibu Karangjati punya banyak kesibukan di luar P3A.
Ilmu atau pengetahuan yang telah diberikan dari Mitra Wacana banyak sekali faedah dan tak ternilai harganya, tinggal kita bisa menerapkan dan mensosialisasikan atau tidak. Banyak hal dikenalkan, KDRT, KSTA, trafficking, gender, pola asuh, perlindungan anak dan perempuan serta hal lain.
Seiring berjalannya waktu, kami pun memberanikan diri untuk audiensi dengan pemerintah Desa (Kepala desa) mohon pertimbangan supaya kegiatan Women Care bisa imasukan dalam APBDes. Dan ibu Kades pun menanggapi dengan penuh semangat dan menyetujui untuk dianggarkan kegiatan tersebut. Dan kami harus mengundang anggota BPD yang mempunyai peranan penting sebagai tangan kanan pemerintahan.
Walhasil anggota BPD memberi pintu semangat bagi ibu-ibu Women Care karena kegiatan kami telah disepakati dan dapat dimasukkan dalam APBDes 2017. Sebelum kami berhadapan dengan BPD hanya terbayang rasa tegang, minder, cemas tapi itu semua langsung sirna begitu palu diketok dan disetujui berkat keberanian dan usaha dari ibu-ibu semua.
Berbagi Di Jambore
Tanggal 22-23 November 2016 kami P3A Desa karangjati, P3A Desa Berta, P3A desa Petuguran dan P3A Desa Bondolharjo, organisasi perempuan keagamaan, Syarikat Islam, Cawan Bara, TP PKK Kecamatan Punggelan dan Susukan, PMI Kabupaten Banjarnegara dan relawan-relawan dari P2TP2A mengikuti jambore Perempuan Desa di BLK Klampok. Di situlah kami saling kenal, bertambah teman berbagi ilmu. Kami dapatkan pula kejelasan Indonesia dinyatakan “Darurat Kekerasan”.
Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap Anak dan Perempuan secara nasional tahun 2016 sebanyak 3.325 Kasus (Komnas Perempuan), korban terbanyak adalah perempuan di usia anak dan remaja. Jikalau kita mendengarkan alangkah ngerinya dan sangat miris hati kita sebagai orangtua. Apalagi seperti kita yang mempunyai anak perempuan dan menginjak dewasa harus bisa menjaga dan memantau kegiatan-kegiatan apa saja yang ia lakukan, perhatikan tingkah lakunya jangan sampai orang tua kecolongan. Itulah pentingnya kita mengikuti kegiatan atau organisasi yang ada di Mitra Wacana.
Kini tidak terasa hampir tiga tahun Mitra Wacana telah bersama. Kami digembleng dengan ilmu yang begitu banyak, sehingga sedikit demi sedikit dilepaskan atau diusahakan untuk mandiri tetapi tetap dipantau dari pendamping kita yang selalu mengikuti ke mana kita tuju dan member kesempatan kepada Ibu untuk belajar dan belajar. Pendamping kita selalu sabar, setia, ramah dan cantik juga selalu memahami kondisi kami, sehingga kami merasa bisa bersahabat dengannya, itu membuat kami lebih mudah bekerjasama dengannya.
Kami pun diarahkan untuk membahas dan membuat program organisasi Women Care, dan terbentuklah beberapa program dan program terbesarnya adlah program Sosialisasi silang yaitu memperkenalkan Women Care dan menggetok tularkan ilmu yang sudah di dapatkan dari Mitra wacana terkait perlindungan perempuan dan anak di RW – RW yang ada di Desa Karangjati secara silang. Selain program sosialisasi silang yang dilakukan di Desa Karangjati juga ada program “Women Care Ngambah Sekolah”, yakni sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Susukan.
Sosialisasi kami pertama kali di di SMP 1 Susukan dengan narasumber Bu Darini. Beliaulah yang sudah begitu hebat dan terbiasa mengajak anak didiknya. Antusiasme siswa sangat luar biasa bahkan kami diajak kerjasama oleh pihak sekolah untuk memberikan sosialisasi ke SMP tersebut rutin pada tiap semester. Tidak hanya di Sekolah SMP saja kami bersosialisasi, tapi kami pun melkukan sosialisasi di tingkat SD yang ada di Desa karangjati.
Hal yang paling menantang dari program kami yaitu sosialisasi silang, karena mental kami benar-benar diuji di depan masyarakat. Setiap kami melakukan sosialisasi antar RW kita harus siap dengan segala risiko. Biasanya banyak pertanyaan yang dilontarkan dari masyarakat atau sebaliknya justru tadinya masyarakat belum tahu akhirnya menjadi tahu karena ada pendekatan yang kita lakukan pada masyarakat. Misalnya kita mengisi tentang KSTA, jelaskanlah sebisa mungkin yang dapat dimengerti oleh masyarakat. Kebanyakan masyarakat pasti belum banyak yang mengenal kegiatan-kegiatan yang ada di desa, maka kenalkan dulu organisasi kita dan apa tujuan kita dan sebagainya.
Bulan berganti bulan organisasi kita tetap berjalan, rutin meetingpun berjalan tak ada putusnya saling bersilaturahmi dari rumah anggota satu ke rumah anggota lain. Dan kamipun bersama-sama dengan anggota setiap bulan selalu membahas kegiatan dan kendala. Karena kami berkomitmen untuk berjuang melawan kekerasan, melindungi anak dari segala kekerasan berbentuk apapun.
Kami bangga sekali dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Mitra Wacana terutama Bu Rindang Farikhah, Enik Maslahah, Mas Mansur, Pak Noto, Mbak Septi, Mbak Vitrin, Mbak Nata, mbak kembar, Desi dan Dewi dan khususnya pendamping Mbak Poe Purwanti yang telah banyak berkorban waktu, materi dan lain-lain untuk ibu-ibu WOCA. Mudah-mudahan ilmu yang telah diberikan kepada kami bisa diterapkan kepada masyarakat. Insyaallah kalau kita niat pasti bisa. Sebelum berpisah dengan Mitra Wacana, kami secara pribadi bersama-sama dengan ibu-ibu Women Care juga pemerintah desa mohon maaf sebesar-besarnya, STOP KEKERASAN !! Wani ngomong…. Wani Lapor…Aja Meneng Bae.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).