web analytics
Connect with us

Publikasi

Keterbukaan Informasi Publik Untuk Akuntabilitas Sosial

Published

on

Mitra wacana

Ruliyanto

Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mendapatkan akses informasi publik. Kebebasan informasi merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak kebebasan informasi bagi warga negaranya. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut maka pemerintah menjamin keterbukaan dan kemudahan akses  masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Dimana badan publik memberikan informasi kerja kerja yang telah dilakukan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-Undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Masyarakat sipil juga berhak untuk memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintah ditingkat terbawah / desa juga sudah mulai memberikan atensinya terhadap keterbukaan infomasi. Saat ini sebagian besar desa-desa di Indonesia sudah memiliki website desa sebagai media untuk menyampaikan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya menjadi landasan bagi setiap desa untuk menyediakan ruang dan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan hak informasi public.

Lewat Website desa, pemerintah desa dapat menyebarkan berbagai informasi mulai dari potensi local yang dimiliki seperti produk unggulan, wisata sampai dengan kebudayaannya. Selain itu website desa juga bisa digunakan pemerintah desa untuk menyampaikan kerja kerja yang telah dilakukan seperti dokumen perencanaan pembagunan desa sampai dengan realisasinya.

Menyebarluaskan informasi penting seperti Rencana Kerja Pemerintah desa, APBDes sampai dengan realisasi pengunaan anggaran merupakan bentuk transparan dan akuntabel desa dalam mengelola dana desa. Akuntabilitas merupakan salah satu pilar dari tata pemerintahan yang baik (good governance). akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat publik secara objektif dalam merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan manfaat, sehingga memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk menciptakan good governance ada 3 pilar dasar yang harus dimiliki :

 1) Transparansi (Keterbukaan),

2) Partisipatori (peran masyarakat),

3) Akuntabilitas (kinerja pemerintah yang terukur).

Saat ketiga pilar tersebut berjalan beriringan maka semua roda pembangunan akan berjalan sesuai dengan semestinya. Kalau kita mengejawantahkan tiga pilar tersebut dalam proses pembangunan didesa maka dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya selalu melibatkan semua elemen dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama kelompok marginal, kelompok rentan, disabilitas, dan kelompok lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang disusunnya. Pemerintah desa juga harus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perencanaan dan realisasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Ketika masyarakat paham akan arah dan tujuan dari pembangunan desa maka akan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintahan.

 

Referensi :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi

Click to access 6.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/02000031/good-governance–pengertian-aktor-dan-pilarnya-menurut-undp

https://inisiatif.org/akuntabilitas-sosial- dalam-mendorong-efektifitas-pelayanan-publik/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Published

on

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di RM Sambel Paris, Jalan Parangtritis KM 13, Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, komunikasi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Bantul, Novita Pristiani Dewi, S.ST, menyambut baik kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara ormas dan pemerintah daerah serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Novi juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan melalui penyampaian laporan kegiatan kepada Bakesbangpol. “Harapan kami, ormas dapat secara rutin membuat dan menyampaikan laporan kepada Bakesbangpol sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” ujarnya.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang diundang antara lain FKPM Paksi Katon, RAPI, FKPM SENKOM, Yayasan Teratai Putih, PANTAS 115, Yayasan KIWARI Bantul, LDII Bantul, PERWIRA Bantul, PPAD Bantul, PERIP Bantul, WRC Mitra Wacana, serta puluhan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Bantul berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending