Opini
Mengapa Beberapa Obat Tidak Boleh Dihancurkan? Penjelasan Farmasi Di Balik Bentuk Sediaan Obat
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana

Shafa Rahmalia Putri
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prodi S1 Farmasi
Apakah kalian pernah melihat tulisan “Jangan dibelah”, “Telan utuh”, “Jangan digerus” di kemasan obat? Orang- orang menganggap itu hanya sebuah tulisan biasa. Padahal itu sebuah aturan kapsul atau tablet yang dirancang melalui formulasi farmasi agar obat dapat dilepaskan pada tempat yang ada didalam tubuh. Jika bentuk sediaan itu diubah tanpa petunjuk Nakes, efek dari kapsul atau tablet tersebut akan berkurang atau justru mengalami peningkatan risiko efek samping dari tablet tersebut.
Sebagai contoh salah satunya yaitu tablet salut enterik. Lapisannya dibuat agar tidak bisa larut di lambung, dan baru akan pecah atau larut ketika sudah sampai di usus. Tujuannya yaitu melindungi zat aktif yaitu asam lambung yang ada dilambung itu sendiri. Sehingga lambung tersebut tidak ter-iritasi dari tablet tersebut. Jika lapisan ini dihancurkan sebelum diminum, maka yang terjadi pada lapisan pelindung yaitu asam lambung akan rusak atau ter-iritasi dan lapisan tablet akan rusak juga sehingga tidak bekerja sebagimana mestinya.
Contoh lain yaitu tablet lepas lambat ini juga tidak boleh digerus. Tablet ini dirancang untuk melepaskan obat sedikit demi sedikit durasinya ber jam-jam. Semisal dihancurkan sebelum diminum, seluruh dosis dalam tablet ini akan dilepaskan sekaligus. Yang terjadi kadar obat dalam darah akan meningkat secara drastis. Hal ini dikenal sebagai doses dumping dan bisa memperparah risiko toksisitas maupun menurunkan lama kerja obat.
Obat jenis kapsul juga demikian, tidak semuanya dapat dibuka. Beberapa kapsul mengandung butiran kecil yang mempunyai lapisan Pelepas obat. Ketika butiran tersebut dibuka, dihancurkan atau dikunyah, akibatnya mekanisme pelepasan obat tidak akan maksimal sehingga menjadi tidak optimal.
Bagi pasien yang kesulitan untuk menelan obat, menghancurkan tablet atau membuka kapsul bukan menjadi solusi yang terbaik. Ada beberapa jenis obat seperti sirup, dispersible, tablet kunyah menjadi alternatif utama yang lebih sesuai. Sehingga cara yang efektif yaitu dengan berkonsultasi dengan apoteker atau dokter sebelum mengubah bentuk sediaan obat.
Tidak hanya itu, beberapa obat mempunyai rasa yang sangat pahit atau bahkan dapat menimbulkan sensasi tidak nyaman pada mulut dan tenggorokan. Produsen mempunyai cara agar mengatasi hal tersebut dengan memberikan lapisan luar pada tablet agar rasanya tidak langsung terkena mulut dan tenggorokan. Ketika obat tersebut dihancurkan, otomatis lapisannya akan rusak maka rasa asli dari obat tersebut akan terkena mulut dan tenggorokan. Hal ini sering kali terjadi pada pasien, anak-anak dan lansia yang enggan melanjukan pengobatan karena rasanya tidak nyaman.
Menghancurkan obat juga menyebabkan dosis menjadi tidak akurat. Serbuk yang dihancurkan sebagian akan menempel pada alat penghancur seperti sendok, sehingga dosis dari obat tersebut tidak semuanya diminum. Meskipun kelihatannya sepele, kondisi tersebut jika diulangi setiap minum obat, maka keberhasilan terapi tidak berjalan maksimal. Terutama pada obat yang mempunyai dosis sempit. Karena itu penghancuran obat tertentu hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang khusus.
Maka dari itu, yuk! pahami dulu aturannya supaya obat dapat bekerja maksimal, karena tablet ataupun kapsul bukan sekedar tampilannya saja, melainkan setiap lapisan, ukuran hingga cara pembuatanya juga dibuat berdasarkan eksperimen yang telah dilakukan untuk membuat pasien aman dan efektif dalam menjalankan terapi pengobatannya. Karena itu, jika pada kemasan obat tertulis “Telan utuh” maka hal itu harus diikuti dan bukan hanya sekedar saran. Ketika masih ragu, bertanyalah pada apoteker atau dokter sebelum menghancurkan tablet atau membuka kapsulnya terlebih dahulu.
REFERENSI
Blaszczyk, A., Brandt, N., Ashley, J., Tuders, N., Doles, H., & Stefanacci, R. G. (2023). Crushed Tablet Administration for Patients with Dysphagia and Enteral Feeding : Challenges and Considerations. Drugs & Aging, 40(10), 895–907. https://doi.org/10.1007/s40266-023-01056-y
Elizabeth Street. (2021). National Safety and Quality Health Service Standards.
Harnett, A., Byrne, S., Connor, J. O., Lyons, D., & Sahm, L. J. (2023). Adult Patients with Difficulty Swallowing Oral Dosage Forms : A Systematic Review of the Quantitative Literature. Pharmacy, 1–15.
Teresk, M. G., Berkland, C. J., & Dormer, N. H. (2017). Deficiencies in Traditional Oral Dosage Forms and the Emergence of Controlled-Release Powder Manufacturing †. 34(34), 91–105. https://doi.org/10.14356/kona.2017013
You may like
Opini
Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam
Published
18 hours agoon
10 August 2026By
Mitra Wacana

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret
Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat.
Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak.
Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang.
Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya.
Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama.
Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban.
Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.
Referensi:
Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.
Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.
Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.
Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86.
Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak.
Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Apakah Kita Masih Bisa Menjadi “Diri Sendiri” di Era Media Sosial?

Tubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme

Memeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre
Trending
Opini20 hours agoApakah Kita Masih Bisa Menjadi “Diri Sendiri” di Era Media Sosial?
Opini19 hours agoTubuh yang Lelah dan Jiwa yang Haus Makna: Membaca Fenomena Burnout dari Lensa Filsafat Stoikisme
Opini19 hours agoMemeluk Kebingungan Hidup Bersama Julie dari Film The Worst Person In The World: Perspektif Jean-Paul Sartre
Opini20 hours agoMencari Warna Langit Bersama Sartre, Nietzsche, dan Kierkegaard: Refleksi Eksistensial di Bawah Kanvas Blue Period
Opini18 hours agoPatriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam
Opini20 hours agoNongkrong di Kafe: Antara Kebutuhan Kafein dan Pelarian Eksistensial
Opini21 hours agoMahasiswa KKN Kelompok 4 Universitas Serasan Pelajari Pemanfaatan Limbah Kotoran Burung Puyuh sebagai Pupuk Organik untuk Budidaya Pepaya, Semangka, dan Pisang di Desa Darmo
Opini23 hours agoPembungkaman Eksistensial pada Tokoh Aurelie dalam Novel Broken Strings








