Opini
Mengapa Beberapa Obat Tidak Boleh Dihancurkan? Penjelasan Farmasi Di Balik Bentuk Sediaan Obat
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana

Shafa Rahmalia Putri
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prodi S1 Farmasi
Apakah kalian pernah melihat tulisan “Jangan dibelah”, “Telan utuh”, “Jangan digerus” di kemasan obat? Orang- orang menganggap itu hanya sebuah tulisan biasa. Padahal itu sebuah aturan kapsul atau tablet yang dirancang melalui formulasi farmasi agar obat dapat dilepaskan pada tempat yang ada didalam tubuh. Jika bentuk sediaan itu diubah tanpa petunjuk Nakes, efek dari kapsul atau tablet tersebut akan berkurang atau justru mengalami peningkatan risiko efek samping dari tablet tersebut.
Sebagai contoh salah satunya yaitu tablet salut enterik. Lapisannya dibuat agar tidak bisa larut di lambung, dan baru akan pecah atau larut ketika sudah sampai di usus. Tujuannya yaitu melindungi zat aktif yaitu asam lambung yang ada dilambung itu sendiri. Sehingga lambung tersebut tidak ter-iritasi dari tablet tersebut. Jika lapisan ini dihancurkan sebelum diminum, maka yang terjadi pada lapisan pelindung yaitu asam lambung akan rusak atau ter-iritasi dan lapisan tablet akan rusak juga sehingga tidak bekerja sebagimana mestinya.
Contoh lain yaitu tablet lepas lambat ini juga tidak boleh digerus. Tablet ini dirancang untuk melepaskan obat sedikit demi sedikit durasinya ber jam-jam. Semisal dihancurkan sebelum diminum, seluruh dosis dalam tablet ini akan dilepaskan sekaligus. Yang terjadi kadar obat dalam darah akan meningkat secara drastis. Hal ini dikenal sebagai doses dumping dan bisa memperparah risiko toksisitas maupun menurunkan lama kerja obat.
Obat jenis kapsul juga demikian, tidak semuanya dapat dibuka. Beberapa kapsul mengandung butiran kecil yang mempunyai lapisan Pelepas obat. Ketika butiran tersebut dibuka, dihancurkan atau dikunyah, akibatnya mekanisme pelepasan obat tidak akan maksimal sehingga menjadi tidak optimal.
Bagi pasien yang kesulitan untuk menelan obat, menghancurkan tablet atau membuka kapsul bukan menjadi solusi yang terbaik. Ada beberapa jenis obat seperti sirup, dispersible, tablet kunyah menjadi alternatif utama yang lebih sesuai. Sehingga cara yang efektif yaitu dengan berkonsultasi dengan apoteker atau dokter sebelum mengubah bentuk sediaan obat.
Tidak hanya itu, beberapa obat mempunyai rasa yang sangat pahit atau bahkan dapat menimbulkan sensasi tidak nyaman pada mulut dan tenggorokan. Produsen mempunyai cara agar mengatasi hal tersebut dengan memberikan lapisan luar pada tablet agar rasanya tidak langsung terkena mulut dan tenggorokan. Ketika obat tersebut dihancurkan, otomatis lapisannya akan rusak maka rasa asli dari obat tersebut akan terkena mulut dan tenggorokan. Hal ini sering kali terjadi pada pasien, anak-anak dan lansia yang enggan melanjukan pengobatan karena rasanya tidak nyaman.
Menghancurkan obat juga menyebabkan dosis menjadi tidak akurat. Serbuk yang dihancurkan sebagian akan menempel pada alat penghancur seperti sendok, sehingga dosis dari obat tersebut tidak semuanya diminum. Meskipun kelihatannya sepele, kondisi tersebut jika diulangi setiap minum obat, maka keberhasilan terapi tidak berjalan maksimal. Terutama pada obat yang mempunyai dosis sempit. Karena itu penghancuran obat tertentu hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang khusus.
Maka dari itu, yuk! pahami dulu aturannya supaya obat dapat bekerja maksimal, karena tablet ataupun kapsul bukan sekedar tampilannya saja, melainkan setiap lapisan, ukuran hingga cara pembuatanya juga dibuat berdasarkan eksperimen yang telah dilakukan untuk membuat pasien aman dan efektif dalam menjalankan terapi pengobatannya. Karena itu, jika pada kemasan obat tertulis “Telan utuh” maka hal itu harus diikuti dan bukan hanya sekedar saran. Ketika masih ragu, bertanyalah pada apoteker atau dokter sebelum menghancurkan tablet atau membuka kapsulnya terlebih dahulu.
REFERENSI
Blaszczyk, A., Brandt, N., Ashley, J., Tuders, N., Doles, H., & Stefanacci, R. G. (2023). Crushed Tablet Administration for Patients with Dysphagia and Enteral Feeding : Challenges and Considerations. Drugs & Aging, 40(10), 895–907. https://doi.org/10.1007/s40266-023-01056-y
Elizabeth Street. (2021). National Safety and Quality Health Service Standards.
Harnett, A., Byrne, S., Connor, J. O., Lyons, D., & Sahm, L. J. (2023). Adult Patients with Difficulty Swallowing Oral Dosage Forms : A Systematic Review of the Quantitative Literature. Pharmacy, 1–15.
Teresk, M. G., Berkland, C. J., & Dormer, N. H. (2017). Deficiencies in Traditional Oral Dosage Forms and the Emergence of Controlled-Release Powder Manufacturing †. 34(34), 91–105. https://doi.org/10.14356/kona.2017013
You may like


Stefani Putri Uliasih Naiborhu
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia
Media sosial hari-hari ini telah berubah menjadi ruang bebas untuk memberikan opini, meski sering kali tidak memiliki dasar yang jelas. Setiap kali ada isu yang memicu emosi publik, mulai dari potongan video konflik, rumor selebritas, hingga kebijakan ekonomi, netizen langsung mengambil posisi sebagai hakim moral. Jempol-jempol itu begitu ringan menekan tombol share, membanjiri kolom komentar dengan makian, atau ikut menyebarkan narasi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.







