web analytics
Connect with us

Opini

Menguatkan Modal Sosial untuk Mencegah Kekerasan

Published

on

arif sugeng widodo

Arif Sugeng Widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Indonesia. Belum selesai kasus kekerasan seksual pada anak di JIS Jakarta, Indonesia kembali dihebohkan berita yang mengejutkan dengan adanya kasus sodomi yang menimpa 70 lebih anak-anak di Sukabumi. Yang membuat miris adalah jumlah korban yang sangat banyak dengan kisaran umur 6-13 tahun. Pelaku yang dikenal dengan sebutan emon tersebut terbilang masih muda dan merupakan tetangga dari korban. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan sangat mungkin jumlah korban masih bisa terus bertambah.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak saat ini rata-rata kejadiannya sudah berlangsung lama. Terbukanya kasus di JIS Jakarta seperti membuka kotak Pandora, mulai banyak kasus lain yang muncul dan terungkap di permukaan. Dari kasus itupun pelakupun beragam dari tetangga, guru, petugas sekolahan bahkan orang tua baik yang tiri maupun kandung. Dari sekian kasus yang muncul pelaku rata-rata dikenal oleh korban, pelaku kebanyakan adalah orang dekat walaupun ada juga yang tidak dikenal alias orang asing. Pelaku yang merupakan orang dekat tersebut tentu menghawatirkan, anak-anak bisa menjadi korban orang-orang yang sudah mereka anggap orang yang tidak mungkin mencelakakan mereka.

Adanya kasus yang banyak tersebut dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia tentu perlu dipikirkan upaya pencegahan agar kejadian kekerasan seksual tersebut tidak kembali menimpa anak-anak Indonesia. Pelibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan kekerasan seksual tersebut wajib dilakukan. Memaksimalkan modal sosial yang ada di masyarakat menjadi salah satu langkah alternatif yang bisa dilakukan. Membangun keterlibatan aktif kelompok-kelompok di masyarakat baik yang bersifat formal maupun nonformal dalam upaya pencegahan akan membatasi ruang gerak pelaku.

Adanya informasi dan sosialisasi yang disebarkan melalui kelompok-kelompok dimasyarakat akan lebih efektif dalam memberikan informasi berkaitan dengan berbagai macam hal khususnya berkaitan dengan upaya pencegahan kekerasan seksual. Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mendorong upaya tersebut menjadi gerakan nasional. Sinergisitas dari berbagai elemen yang ada akan memberikan perlindungan bagi anak-anak sehingga lingkungannya menjadi lebih aman.

Membangun sinergi bersama, baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi upaya serius yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Adanya upaya pencegahan melalui program-program yang dilakukan instansi-instansi pemerintah akan memberikan gambaran pada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Pemerintah tidak saja menyelesaikan kasus hukum yang saat ini sudah berjalan tapi juga penanganan dampak ikutan yang nantinya bisa terjadi pada korban. Pendampingan psikologi dan sosial menjadi penting agar dampak dari kasus kekerasan seksual tersebut tidak seperti mata rantai yang saling sambung menyambung.

Menguatkan kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra dalam upaya pencegahan akan membuat upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak ini menjadi gerakan bersama dan bisa disebut sebagai gerakan nasional saat upaya-upaya tersebut didukung oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah diseluruh Indonesia. Modal sosial yang sudah ada dimasyarakat melalui kelompok-kelompok yang memang sudah ada dan terbentuk sejak lama akan memberikan keuntungan bersama tidak saja bagi masyarakat itu sendiri tapi juga pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bagi masyarakat kelompok-kelompok mereka akan terasa lebih bermanfaat tidak saja bagi kelompok itu sendiri tapi juga masyarakat sekitar. Bagi pemerintah pusat maupun daerah upaya sinergi bersama dengan masyarakat melalui kelompok-kelompok yang ada akan memberikan hasil kerja yang lebih maksimal karena upaya pencegahan tidak terjebak formalitas program pemerintah yang kadang sangat birokratis. Upaya sinergi bersama ini juga kalau dikelola dengan baik tidak akan memakan banyak biaya, jika pendekatan yang dipakai bukan proyek tapi sebuah gerakan bersama.

Satu hal yang perlu digaris bawahi agar gerakan bersama dalam upaya pencegahan ini bisa dilakukan adalah adanya keprihatinan yang sama, kepentingan yang sama, dan usaha yang sama untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai macam ancaman khususnya kekerasan seksual. Modal sosial yang sudah ada dimasyarakat akan menjadi kekuatan luar biasa yang bisa membuat orang-orang yang ingin berbuat jahat mengurungkan niatnya. Masa depan anak-anak adalah masa depan kita, masa depan Indonesia jadi mari kita lindungi mereka dari segala ancaman yang ada. Salam damai untuk Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)

Published

on

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Fadhel Fikri Co-Founder di Sophia Insitute dan pegian filsafat dan Sains. Dan pembisnis di Sabda Literasi Palu

Di balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan. 

Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya. 

Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya? 

Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi. 

Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme

Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan. 

Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.

Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi​.

Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi. 

Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.

Gambaran Eksploitasi PRT

Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. 

Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.

Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku​.

RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT

RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.

Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.

Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.

Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. 

Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka​.

Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?

Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.” 

Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.

Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi. 

Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil​.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.

Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Referensi

  1. hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
  2. Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan

JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending