web analytics
Connect with us

Opini

Menguatkan Modal Sosial untuk Mencegah Kekerasan

Published

on

arif sugeng widodo

Arif Sugeng Widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Indonesia. Belum selesai kasus kekerasan seksual pada anak di JIS Jakarta, Indonesia kembali dihebohkan berita yang mengejutkan dengan adanya kasus sodomi yang menimpa 70 lebih anak-anak di Sukabumi. Yang membuat miris adalah jumlah korban yang sangat banyak dengan kisaran umur 6-13 tahun. Pelaku yang dikenal dengan sebutan emon tersebut terbilang masih muda dan merupakan tetangga dari korban. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan sangat mungkin jumlah korban masih bisa terus bertambah.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak saat ini rata-rata kejadiannya sudah berlangsung lama. Terbukanya kasus di JIS Jakarta seperti membuka kotak Pandora, mulai banyak kasus lain yang muncul dan terungkap di permukaan. Dari kasus itupun pelakupun beragam dari tetangga, guru, petugas sekolahan bahkan orang tua baik yang tiri maupun kandung. Dari sekian kasus yang muncul pelaku rata-rata dikenal oleh korban, pelaku kebanyakan adalah orang dekat walaupun ada juga yang tidak dikenal alias orang asing. Pelaku yang merupakan orang dekat tersebut tentu menghawatirkan, anak-anak bisa menjadi korban orang-orang yang sudah mereka anggap orang yang tidak mungkin mencelakakan mereka.

Adanya kasus yang banyak tersebut dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia tentu perlu dipikirkan upaya pencegahan agar kejadian kekerasan seksual tersebut tidak kembali menimpa anak-anak Indonesia. Pelibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan kekerasan seksual tersebut wajib dilakukan. Memaksimalkan modal sosial yang ada di masyarakat menjadi salah satu langkah alternatif yang bisa dilakukan. Membangun keterlibatan aktif kelompok-kelompok di masyarakat baik yang bersifat formal maupun nonformal dalam upaya pencegahan akan membatasi ruang gerak pelaku.

Adanya informasi dan sosialisasi yang disebarkan melalui kelompok-kelompok dimasyarakat akan lebih efektif dalam memberikan informasi berkaitan dengan berbagai macam hal khususnya berkaitan dengan upaya pencegahan kekerasan seksual. Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa mendorong upaya tersebut menjadi gerakan nasional. Sinergisitas dari berbagai elemen yang ada akan memberikan perlindungan bagi anak-anak sehingga lingkungannya menjadi lebih aman.

Membangun sinergi bersama, baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi upaya serius yang bisa dilakukan pemerintah saat ini. Adanya upaya pencegahan melalui program-program yang dilakukan instansi-instansi pemerintah akan memberikan gambaran pada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Pemerintah tidak saja menyelesaikan kasus hukum yang saat ini sudah berjalan tapi juga penanganan dampak ikutan yang nantinya bisa terjadi pada korban. Pendampingan psikologi dan sosial menjadi penting agar dampak dari kasus kekerasan seksual tersebut tidak seperti mata rantai yang saling sambung menyambung.

Menguatkan kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra dalam upaya pencegahan akan membuat upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak ini menjadi gerakan bersama dan bisa disebut sebagai gerakan nasional saat upaya-upaya tersebut didukung oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah diseluruh Indonesia. Modal sosial yang sudah ada dimasyarakat melalui kelompok-kelompok yang memang sudah ada dan terbentuk sejak lama akan memberikan keuntungan bersama tidak saja bagi masyarakat itu sendiri tapi juga pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bagi masyarakat kelompok-kelompok mereka akan terasa lebih bermanfaat tidak saja bagi kelompok itu sendiri tapi juga masyarakat sekitar. Bagi pemerintah pusat maupun daerah upaya sinergi bersama dengan masyarakat melalui kelompok-kelompok yang ada akan memberikan hasil kerja yang lebih maksimal karena upaya pencegahan tidak terjebak formalitas program pemerintah yang kadang sangat birokratis. Upaya sinergi bersama ini juga kalau dikelola dengan baik tidak akan memakan banyak biaya, jika pendekatan yang dipakai bukan proyek tapi sebuah gerakan bersama.

Satu hal yang perlu digaris bawahi agar gerakan bersama dalam upaya pencegahan ini bisa dilakukan adalah adanya keprihatinan yang sama, kepentingan yang sama, dan usaha yang sama untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai macam ancaman khususnya kekerasan seksual. Modal sosial yang sudah ada dimasyarakat akan menjadi kekuatan luar biasa yang bisa membuat orang-orang yang ingin berbuat jahat mengurungkan niatnya. Masa depan anak-anak adalah masa depan kita, masa depan Indonesia jadi mari kita lindungi mereka dari segala ancaman yang ada. Salam damai untuk Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending