Opini
Menjaga Kehormatan Suami; Kewajiban Siapa?
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh : Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana Periode 2013 – 2017)
Sebagai anak perempuan, sejak kecil kita dididik menjadi orang yang manut, berpenampilan lembut, dan pandai menjaga kehormatan keluarga. Pun demikian ketika kita menjadi seorang isteri. Untuk mencapai label isteri yang baik, seorang perempuan harus taat kepada suami, selalu mengiyakan segala yang menjadi keputusan suami.
Mengiyakan, di antaranya termasuk mematuhi setiap larangan suami, bersedia dimadu (dipoligami), juga berdiam diri ketika menerima kekerasan fisik seperti pemukulan. Perempuan tidak diijinkan keluar rumah tanpa ijin suami, meskipun itu pulang ke rumah orangtuanya. Perempuan akan disalahkan ketika dia pulang ke rumah orangtua tanpa didampingi suaminya. Perempuan juga tabu untuk menceritakan persoalan rumah tangganya kepada orang lain.
Pandangan-pandangan di atas merupakan pandangan yang umum berlaku di masyarakat kita yang dipengaruhi oleh pemaknaan pada teks-teks agama. Sehingga, perempuan yang mampu menyimpan rapat-rapat persoalan rumah tangganya dan menaati seluruh keputusan suami meskipun itu tidak adil bagi dirinya adalah perempuan saleh dan terhormat.
Teks-teks berikut merupakan rujukan dan tuntutan bagi perempuan untuk taat kepada laki-laki atau suami. Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 34 “arrijalu qowwamuna ala annisa…” selama ini dimaknai laki-laki adalah pemimpin perempuan. Selanjutnya kita juga menemui kata “…wadhribuuhunna….” Yang artinya ‘dan pukullah mereka’, teks yang banyak dirujuk tentang kebolehan seorang suami melakukan pemukulan terhadap isteri ketika dianggap membangkang (nusyuz). Di dalam ayat yang sama juga terdapat kalimat “….Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Teks ini banyak dipakai sebagai dasar mewajibkan isteri menjaga kehormatan suami. Teks inilah yang menjadi rujukan bahwa para isteri harus berdiam diri di rumah (meskipun mereka sedang menghadapi persoalan yang harus diselesaikan di luar rumah).
Praktek Konseling dalam Menyelesaikan Persoalan Rumah Tangga
Konseling adalah sebuah upaya yang biasa dipakai ketika seseorang mengalami persoalan dan kebuntuan dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Dalam kasus tertentu, konseling ditujukan untuk membantu meringankan seseorang dari rasa trauma akibat situasi yang pernah dideritanya. Konseling sangat dibutuhkan perempuan terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Menceritakan permasalahan yang bersifat pribadi, menceritakan secara detail tidak bisa dihindarkan dalam praktek konseling. Praktek demikian sangat dibutuhkan apalagi jika kita tahu bahwa ada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan oleh korban. Bahkan termasuk kasus perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) yang dialami oleh isteri akibat kelainan perilaku seksual suami. Sering kali isteri harus menyimpan sendiri penderitaannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan suami di masyarakat dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Sedangkan kita tahu dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dan marital rape tidak hanya luka secara fisik namun juga psikis. Luka fisik mungkin lebih mudah disembuhkan, namun luka psikis tidak, bahkan butuh proses yang panjang. Dalam luka psikis, korban mengalami trauma, depresi, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan situasi di mana korban kekerasan menganggap kekerasan sebagai sebuah hal yang normal. Tak jarang persoalan ini menambah mata rantai kekerasan pula dalam bentuk ‘reproduksi kekerasan’, di mana korban kemudian turut menjadi pelaku kekerasan. Misal ‘pelampiasan’ dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Betulkah Menjaga Kehormatan Suami adalah Tugas Isteri?
Sebuah pernikahan pada dasarnya dibangun atas dasar cinta, kebersamaan dengan komitmen atau niat ibadah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Jika masing-masing pihak menyadari tentang pentingnya komitmen ini, maka konflik dalam rumah tangga (bahkan yang berujung pada perceraian sekalipun) bisa diminimalisir.
Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187 disebutkan “…Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka”. Ayat tersebut secara mafhum dan manthuq baik laki-laki maupun perempuan sama-sama disebut. Dalam ayat tersebut keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pakaian dalam hal ini kita maknai bukan baju dalam makna sebenarnya, melainkan sikap saling melindungi, mengasihi, menutup aib masing-masing dengan tidak mengumbarnya kepada orang lain, dan hal-hal lain yang berorientasi pada sakinah mawaddah wa rahmah. Tentunya hal ini tidak akan mungkin tercapai jika tidak ada rasa kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan dalam bangunan relasi keduanya.
Lalu bagaimana ketika terjadi konflik di antara keduanya? Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 35 mengungkapkan, “jika terjadi perselisihan hendaklah mendatangkan hakim dari kedua belah pihak (suami dan isteri)” Fungsi hakim ini bisa menjadi penengah agar mereka mencapai kata damai (islah). Hakim akan memerankan fungsi konselor (melakukan konseling) dalam proses merujukkan keduanya.
Suami dan isteri memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Baik di dalam maupun di luar rumah. Mereka wajib secara bersama-sama menahan diri untuk tidak saling mengumbar kejelekan dan kelemahan satu sama lain. Dalam mencapai sebuah kemaslahatan semua upaya harus dilakukan. Sebagai bagian dari ikhtiar menggali dan menyelesaikan persoalan, kegiatan konseling menjadi alternatif penting dilakukan. Konseling karenanya adalah sebuah jembatan untuk mencapai hakikat ibadah pernikahan yakni salah satu ibadah dan proses membangun ketakwaan diri sebagai hamba kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bi as–showab
Opini ini juga tayang di website Fatayat DIY https://fatayatdiy.com/menjaga-kehormatan-suami-kewajiban-siapa/
You may like
Opini
Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja
Published
1 week agoon
7 November 2025By
Mitra Wacana

Penulis : Fatin Fashahah, Mahasiswi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Andalas
Sastra populer sering dipandang rendah, dianggap hanya untuk hiburan, dangkal, atau terlalu komersial. Sikap seperti ini muncul dari pendapat bahwa karya populer tak setara dengan karya-karya yang biasanya dipelajari di bangku perkuliahan. Padahal, bagi banyak remaja, sastra populer justru menjadi pintu pertama untuk mulai suka membaca. Mengabaikan atau mengecilkan peran sastra populer berarti menutup kesempatan bagi generasi muda untuk jatuh cinta pada dunia tulisan.
UNESCO menyebut Indeks minat baca masyarakat Indonesia hanya diangka 0,001% atau dari 1,000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dalam laman resminya juga pernah merilis hasil Riset bertajuk World’s Most Literate Nations Ranked yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity pada Maret 2016 lalu, Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca, persis berada di bawah Thailand (59) dan di atas Bostwana (61). Fakta ini menunjukkan bahwa masih rendahnya minat membaca rekreasi di banyak kelompok usia.
Namun, ketika pembaca terutama remaja diberi kebebasan memilih bacaan yang sesuai selera dan pengalaman mereka, minat membaca bisa saja meningkat. Dengan kata lain, relevansi isi buku terhadap kehidupan pembaca muda sangat menentukan apakah mereka akan terus membaca atau tidak. Sastra populer seperti buku young adult, novel roman remaja, dan cerita fantasi ringan sering kali menawarkan tema dan tokoh yang mudah dipahami remaja karena ceritanya seringkali dihubungkan dengan kehidupan remaja, sehingga mereka lebih tertarik untuk membaca.
Selain itu, sastra populer lebih mudah diakses lewat platform digital, cerita-cerita di aplikasi dan situs bacaan daring seperti Ipusnas, google play book, wattpad, karyakarsa dll. membuat remaja menemukan teks yang mereka suka kapan saja dengan mudah. Bentuk online juga mendorong interaksi pembaca bisa memberi komentar, berdiskusi, atau bahkan menulis kembali cerita mereka sendiri. Pengalaman berinteraksi seperti ini memberi dorongan kuat untuk terus membaca dan menulis. Beberapa karya yang awalnya populer di dunia maya kemudian diterbitkan secara cetak atau diadaptasi menjadi film dan serial menunjukkan bahwa bacaan populer punya peran penting dalam membangun ekosistem budaya yang lebih luas.
Penolakan terhadap sastra populer sering kali datang dari dua alasan utama. Pertama, alasan estetika, anggapan bahwa karya populer kurang bermutu secara sastra. Kedua, alasan moral atau konten bahwa beberapa cerita mengandung nilai yang dipertanyakan. Kritik seperti ini tidak salah jika tujuannya untuk memperbaiki kualitas karya. Namun, cara menanggapinya yang kurang tepat bisa membuat minat membaca remaja menjadi surut, seharusnya kita bukan melarang atau merendahkan bacaan tersebut. Akan lebih baik jika pembaca pemula diajarkan bagaimana cara membaca yang kritis. Dengan membimbing remaja membaca secara kritis, kita membantu mereka mengenali kekuatan dan kelemahan sebuah teks, sehingga pengalaman membaca menjadi lebih bermakna.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan minat membaca remaja diantaranya. Pertama, perpustakaan sekolah dan umum perlu menata koleksi yang seimbang baik karya klasik dan akademik berdampingan dengan bacaan populer. Pendekatan ini mengakui bahwa pembaca punya selera berbeda, dan memberi ruang bagi remaja yang sedang mencari gaya baca dan minat mereka. Kedua, guru dan pustakawan harus dilatih untuk memfasilitasi diskusi yang mengaitkan tema populer dengan konsep sastra dasar. Misalnya, dari sebuah novel populer, kita bisa mengajak pembaca membahas tokoh, alur, sudut pandang, atau pesan yang tersirat yanga terdapat di dalam novel tersebut. Langkah sederhana ini bisa mengubah bacaan ringan menjadi bahan belajar yang efektif.
Ketiga, adanya kegiatan klub baca dan lomba menulis berbasis minat yang bisa menghubungkan pembaca muda dengan mentor dan teman sebaya. Suasana komunitas yang saling mendukung membuat kegiatan membaca terasa lebih menyenangkan. Selain itu, adanya lomba menulis membuat remaja merasa diberi ruang kreatif untuk mengekspresikan dirinya. Keempat, harus ada kerja sama antara sekolah dengan platform digital. Hal ini penting untuk menyediakan akses yang aman dan terkurasi. Akses digital tanpa bimbingan bisa berisiko negatif dengan memperkenalkan konten yang kurang sesuai untuk pembaca dibawah umur. Oleh karena itu, peran pendidik dan orang tua tetap penting dalam menumbuhkan minat membaca terutama pembaca anak-anak dan remaja.
Secara budaya, sikap berhati-hati atau keraguan terhadap sastra populer sering kali membuat masyarakat melewatkan cerita-cerita yang sebenarnya dekat dengan kehidupan banyak orang, khususnya para remaja dari berbagai latar belakang. Karya populer dapat menjadi ruang untuk bereksperimen dengan bahasa, identitas, dan pengalaman sehari-hari. Ketika karya semacam ini dibahas di sekolah atau komunitas, karya tersebut berpotensi memperkaya imajinasi serta cara pandang masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Dengan demikian, sastra populer tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari wacana budaya yang turut membentuk cara berpikir dan berinteraksi dalam kehidupan sosial.
Kesimpulannya, alih-alih memandang sastra populer secara sebelah mata, akan lebih bermanfaat jika masyarakat mencoba melihat potensinya dalam meningkatkan minat baca dan memperkuat budaya literasi. Pendekatan yang inklusif dapat dimanfaatkan untuk menjadikan daya tarik sastra populer sebagai pintu masuk bagi pembaca pemula. Tentu saja, hal ini tetap perlu disertai dengan bimbingan dan adanya pengenalan terhadap keterampilan membaca kritis serta jenis bacaan yang lebih beragam. Dengan begitu, kebiasaan membaca tidak hanya meningkat, tetapi juga dapat mendorong perkembangan kemampuan berpikir dan berbahasa generasi muda.










