Rilis
Mitra Wacana Sebagai Nafas Literasi Kesetaraan Gender di Yogyakarta
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Topik tentang Kesetaraan Gender merupakan suatu isu yang selalu hangat diperbincangkan. Dimana isu ini berangkat dari perjuangan hak ketidakadilan yang kerap kali dirasakan kaum perempuan, baik kekerasa dalam rumah tangga, pelecehan seksual, marginalisasi hingga subordinasi terhadap perempuan. Oleh karena itu tak heran jika paham ini pun menumbuhkan berbagai ideologi pembelaan terhadap perempuan hingga merambat kepada suatu sistem gerakan sampai melembaga. Perpustakaan Mitra Wacana adalah salah satunya, perpustakaan yang berada di Yogyakarta yang berfokuskan kepada isu-isu tentang keperempuanan, mulai dari kasus kekerasaan seksual dalam rumah tangga, kekerasan dalam berpacaran, pernikhan dini, hingga aktifitas-aktifitas diskusi yang tak jauh membahas tentang isu-isu lainnya tentang perempuan. Sebagai lembaga berbasisi sosial.
Perpustakaan Mitra Wacana tidak hanya bergerak dalam perkara yang menyinggung perempuan saja, melainkan juga berpartisipasi dan peduli dalam masalah sosial lainnya seperti bencana alam. Sebagai bentuk manifestasi sumbangsih masyarakat, Perpustakaan Mitra Wacana juga melakukan sosialisasi tentang keperempuanan sarta pembagian wacana seperti majalah, komik, kaos dan lain sebagainya ini merupakan sebagai upaya memberikan transparsi akan pentingnya perlindungan anak. Walaupun notabenya suatu lembaga yang mengarah kepada gerakan feminisme tidak lantas kemudian membuat sudut pandangnya terkhususkan pada salah satu ideologi suatu paham saja, melainkan mandiri dengan tiga prinsip utama yang dipegang yakni, Keadilan Gender, Inklusi dan Kesetaran.
Di bawah ini adalah laporan hasil temuan penelitian mahasiswi UIN Sunan Kalijaga selama proses pelenilitian di Mitra Wacana, silahkan unduh dokumennya.
You may like
Berita
Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital
Published
5 days agoon
17 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara.
Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.
Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun.
Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.
Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.
“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber.
Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)










