Opini
Mondialisme dan Puritanisme
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaYos Soetiyoso (Pendiri Mitra Wacana WRC)
Ketika kita berpikir liniair dan datar-datar saja, melihat dan menganalisis masalah hanya yang nampak di permukaan saja, maka terlampau sulit untuk memahami bahwa Dunia saat ini sedang Bergejolak sangat dahsyat. Dan, jika bangsa ini gagal memahami problem besar apa yang sesungguhnya sedang terjadi, maka kita akan jadi bangsa celaka. Kata Bung Karno, menjadi “Bangsa Kuli dan Kuli di antara Bangsa-bangsa.
Berbeda dengan Revolusi Industri I (ditemukannya mesin uap), Revolusi II (Ditemukannya alat-alat listrik), Revolusi Industri III (komunikasi, informatika dan teknologi digital) – Revolusi Industri IV bergerak secara eksponensial. Lihat saja lompatan dari Revolusi Industri III (digital) ke Revolusi Industri IV yang begitu super cepat, hingga kita seperti tidak merasakannya.
Rezim BBM (fosil) segera berakhir seiring ditemukannya baterai yang mampu menyimpan tenaga listrik dengan ukuran Kwh (kilowatt per hour) bahkan bisa lebih. Tak lama lagi kita tidak asing dengan alat transportasi tanpa pengemudi. Yang paling dahsyat adalah lahirnya mesin-mesin cerdas atau yang dikenal sebagai Artificial Intelegent (AI). Masih segudang contoh dari perkembangan eksponensial teknologi yang terus melaju pesat dari hari kehari.
Revolusi Industri IV akan mendorong munculnya banyak inovasi. Perubahan cara produksi akan memunculkan limpahan barang murah. Demokratisasi alat – alat produksi menjadi berkah bagi masyarakat bawah. Ini peluang sekaligus tantangan. Dan, jangan lupa Revolusi Industri IV juga akan membawa dampak disrupsi/perusakan.
Rontoknya golongan tengah (para pengusaha, elite politik, para pemburu rente), juga diikuti goncangnya pasar tenaga kerja. Gulung tikarnya banyak pengusaha ritel, ratusan mall harus tutup, begitupun sejumlah Bank yang harus pailit. Berbarengan dengan itu ribuan pekerja harus dirumahkan. Gejala ini terjadi dimana-mana di seluruh dunia. Ke-semuanya itu adalah merupakan perubahan revolusioner pada Kekuatan Produksi, yang pada gilirannya akan menuntut perubahan mendasar (revolusioner) pada bentuk-bentuk hubungan produksi. Ini adalah keniscayaan yang tidak dapat ditolak oleh siapapun, dengan cara apapun. Bersamaan dengannya, kapitalisme telah mencapai fase/bentuk puncaknya – dengan terjadinya Sentralisasi Kapital. Secara ekonomi, dunia digerakkan hanya oleh beberapa gelintir orang – para penguasa finansial.
Ketegangan dan kegaduhan politik dari tingkat domestik, regional maupun di tingkat global, dewasa ini pada inti persoalannya adalah berporos pada ketidak-relaan golongan yang selama ini menikmati bentuk-bentuk hubungan produksi lama untuk bertransformasi. Atau ketidak pahaman bahwa bertransformasi adalah keniscayaan langkah yang harus mereka lakukan. Pada abad lampau, ketegangan konflik-konflik kepentingan semacam itu akan diselesaikan melalui jalan perang atau revolusi.
Saat ini,dengan segala kemajuan teknologinya (termasuk teknologi persenjataan/perang), nampaknya masih mencari bentuk baru resolusi nya (resolusi konflik bentuk baru). Namun, mau tak mau, suka tak suka, bentuk hubungan produksi lama ini akan dan harus berubah- entah lewat cara dan jalan apapun. Seiring dengan perubahan atau runtuhnya bentuk/model hubungan produksi lama ini, disertai pula dengan runtuhnya bangunan Institusi lama. Pada titik inilah problematika menjadi sulit dan rumit. Antara lain ini disebabkan oleh kemandegan/stagnasi di bidang ilmu-ilmu sosial dan ideologi yang masih dianut oleh kelompok-kelompok sosial politik tertentu.
Ketika begitu dahsyatnya teknologi (beserta kemajuan sains yang mengawalnya), berkembang secara eksponensial, sialnya ilmu sosial tidak berkembang bersamanya, bahkan cenderung stagnan. Begitupun para penganut ideologi yang ada, alih-lih mengkonfrontir ideologinya secara scientific terhadap perkembangan jaman, malahan terjerembab ke puritanisme. Di Indonesia, (maaf) menjamurnya kelompok Islam ekstrim dan kelompok nasionalis puritan, barangkali dapat menjadi contoh hal di atas.
Dalam banyak hal, ada kesulitan yang amat sangat ketika menjelaskan akan perubahan besar tersebut di atas, terutama perubahan di bidang sosial politik. Ketika kita bilang mondialisme yang sudah menjadi keniscayaan, dibilang agen globalisasi/kapitalisme. Ketika kita bilang berakhirnya jaman demokrasi one man one vote, dibilang anti demokrasi. Ketika kita bilang Post Nation State, dibilang anti nasionalisme. Yang terakhir ini, banyak orang lupa bahwa Nation State (Negara Kebangsaan) sebagaimana dianut sebagian besar negara-negara di dunia, adalah produk paska Revolusi Perancis. Perubahan besar melalui serentetan Perang Dunia (PD I dan PD II) telah merubah wajah dunia. Kemerdekaan Bangsa-bangsa terjajah, Liga Bangsa-bangsa menjadi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada era inilah lahirnya bentuk-bentuk Nation State.
Mondialisme, bersamaan dengan fase akhir kapitalisme (sentralisasi kapital) – mau tak mau akan mendorong negara-negara dengan model Nation State untuk bertransformasi ke model Post Nation State. Bentuknya seperti apa? Hari ini kita belum tahu, tapi saatnya nanti akan muncul elemen progresif bangsa ini yang akan mengantar dan memproses lahirnya Indonesia dalam format Post National State. Artinya Post Nation State tidak pernah menghilangkan konsep Kebangsaan kita – Indonesia. Tanpa bertransformasi ke arah sana, Indonesia akan terkucil dari percaturan dunia. Persoalannya, kita boleh saja kaya raya, tapi tidak mungkin kita hidup sendiri dan menyendiri. Mondialisme mendorong inklusifisme dalam percaturan internasional. Puritanisme, eksklusivisme tidak akan memperoleh tempat dalam era mondialisme. Lalu bagaimana bangsa ini harus bersikap? Bagaimana dan di mana rakyat diposisikan?
Ketika negara seperti abai, atau gagal paham akan masalah besar yang sudah di depan hidung, rakyat harus bersiap untuk merancang respons sendiri. Peluang terbuka dengan demokratisasi alat-alat produksi. Mengadopsi teknologi untuk masuk ke pasar online adalah pilihan mutlak. Banyak jalan dan cara yang bisa diciptakan. Inovatif dan kreatif menjadi faktor determinan, yang sumbernya adalah pengetahuan/knowledengane. The Power of Knowledengane akan menampak secara nyata. Rakyat harus dibimbing ke sana. Siapakah yang akan membimbing? Di sinilah kaum nasionalis mesti mengambil peran, dan bukan mengurung diri dalam puritanisme dan eksklusivisme.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 month agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).