web analytics
Connect with us

Opini

Mondialisme dan Puritanisme

Published

on

Mondialisme. Gambar: http://project-world-vision.over-blog.com
Yos Soetiyoso

Yos Soetiyoso

Yos Soetiyoso (Pendiri Mitra Wacana WRC)

 

Ketika kita berpikir liniair dan datar-datar saja, melihat dan menganalisis masalah hanya yang nampak di permukaan saja, maka terlampau sulit untuk memahami bahwa Dunia saat ini sedang Bergejolak sangat dahsyat. Dan, jika bangsa ini gagal memahami problem besar apa yang sesungguhnya sedang terjadi, maka kita akan jadi bangsa celaka. Kata Bung Karno, menjadi “Bangsa Kuli dan Kuli di antara Bangsa-bangsa.

Berbeda dengan Revolusi Industri I (ditemukannya mesin uap), Revolusi II (Ditemukannya alat-alat listrik), Revolusi Industri III (komunikasi, informatika dan teknologi digital) – Revolusi Industri IV bergerak secara eksponensial. Lihat saja lompatan dari Revolusi Industri III (digital) ke Revolusi Industri IV yang begitu super cepat, hingga kita seperti tidak merasakannya.

Rezim BBM (fosil) segera berakhir seiring ditemukannya baterai yang mampu menyimpan tenaga listrik dengan ukuran Kwh (kilowatt per hour) bahkan bisa lebih. Tak lama lagi kita tidak asing dengan alat transportasi tanpa pengemudi. Yang paling dahsyat adalah lahirnya mesin-mesin cerdas atau yang dikenal sebagai Artificial Intelegent (AI). Masih segudang contoh dari perkembangan eksponensial teknologi yang terus melaju pesat dari hari kehari.

Revolusi Industri IV akan mendorong munculnya banyak inovasi. Perubahan cara produksi akan memunculkan limpahan barang murah. Demokratisasi alat – alat produksi menjadi berkah bagi masyarakat bawah. Ini peluang sekaligus tantangan. Dan, jangan lupa Revolusi Industri IV juga akan membawa dampak disrupsi/perusakan.

Rontoknya golongan tengah (para pengusaha, elite politik, para pemburu rente), juga diikuti goncangnya pasar tenaga kerja. Gulung tikarnya banyak pengusaha ritel, ratusan mall harus tutup, begitupun sejumlah Bank yang harus pailit. Berbarengan dengan itu ribuan pekerja harus dirumahkan. Gejala ini terjadi dimana-mana di seluruh dunia. Ke-semuanya itu adalah merupakan perubahan revolusioner pada Kekuatan Produksi, yang pada gilirannya akan menuntut perubahan mendasar (revolusioner) pada bentuk-bentuk hubungan produksi. Ini adalah keniscayaan yang tidak dapat ditolak oleh siapapun, dengan cara apapun. Bersamaan dengannya, kapitalisme telah mencapai fase/bentuk puncaknya – dengan terjadinya Sentralisasi Kapital. Secara ekonomi, dunia digerakkan hanya oleh beberapa gelintir orang – para penguasa finansial.

Ketegangan dan kegaduhan politik dari tingkat domestik, regional maupun di tingkat global, dewasa ini pada inti persoalannya adalah berporos pada ketidak-relaan golongan yang selama ini menikmati bentuk-bentuk hubungan produksi lama untuk bertransformasi. Atau ketidak pahaman bahwa bertransformasi adalah keniscayaan langkah yang harus mereka lakukan. Pada abad lampau, ketegangan konflik-konflik kepentingan semacam itu akan diselesaikan melalui jalan perang atau revolusi.

Saat ini,dengan segala kemajuan teknologinya (termasuk teknologi persenjataan/perang), nampaknya masih mencari bentuk baru resolusi nya (resolusi konflik bentuk baru). Namun, mau tak mau, suka tak suka, bentuk hubungan produksi lama ini akan dan harus berubah- entah lewat cara dan jalan apapun. Seiring dengan perubahan atau runtuhnya bentuk/model hubungan produksi lama ini, disertai pula dengan runtuhnya bangunan Institusi lama. Pada titik inilah problematika menjadi sulit dan rumit. Antara lain ini disebabkan oleh kemandegan/stagnasi di bidang ilmu-ilmu sosial dan ideologi yang masih dianut oleh kelompok-kelompok sosial politik tertentu.

Ketika begitu dahsyatnya teknologi (beserta kemajuan sains yang mengawalnya), berkembang secara eksponensial, sialnya ilmu sosial tidak berkembang bersamanya, bahkan cenderung stagnan. Begitupun para penganut ideologi yang ada, alih-lih mengkonfrontir ideologinya secara scientific terhadap perkembangan jaman, malahan terjerembab ke puritanisme. Di Indonesia, (maaf) menjamurnya kelompok Islam ekstrim dan kelompok nasionalis puritan, barangkali dapat menjadi contoh hal di atas.

Dalam banyak hal, ada kesulitan yang amat sangat ketika menjelaskan akan perubahan besar tersebut di atas, terutama perubahan di bidang sosial politik. Ketika kita bilang mondialisme yang sudah menjadi keniscayaan, dibilang agen globalisasi/kapitalisme. Ketika kita bilang berakhirnya jaman demokrasi one man one vote, dibilang anti demokrasi. Ketika kita bilang Post Nation State, dibilang anti nasionalisme. Yang terakhir ini, banyak orang lupa bahwa Nation State (Negara Kebangsaan) sebagaimana dianut sebagian besar negara-negara di dunia, adalah produk paska Revolusi Perancis. Perubahan besar melalui serentetan Perang Dunia (PD I dan PD II) telah merubah wajah dunia. Kemerdekaan Bangsa-bangsa terjajah, Liga Bangsa-bangsa menjadi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada era inilah lahirnya bentuk-bentuk Nation State.

Mondialisme, bersamaan dengan fase akhir kapitalisme (sentralisasi kapital) – mau tak mau akan mendorong negara-negara dengan model Nation State untuk bertransformasi ke model Post Nation State. Bentuknya seperti apa? Hari ini kita belum tahu, tapi saatnya nanti akan muncul elemen progresif bangsa ini yang akan mengantar dan memproses lahirnya Indonesia dalam format Post National State. Artinya Post Nation State tidak pernah menghilangkan konsep Kebangsaan kita – Indonesia. Tanpa bertransformasi ke arah sana, Indonesia akan terkucil dari percaturan dunia. Persoalannya, kita boleh saja kaya raya, tapi tidak mungkin kita hidup sendiri dan menyendiri. Mondialisme mendorong inklusifisme dalam percaturan internasional. Puritanisme, eksklusivisme tidak akan memperoleh tempat dalam era mondialisme. Lalu bagaimana bangsa ini harus bersikap? Bagaimana dan di mana rakyat diposisikan?

Ketika negara seperti abai, atau gagal paham akan masalah besar yang sudah di depan hidung, rakyat harus bersiap untuk merancang respons sendiri. Peluang terbuka dengan demokratisasi alat-alat produksi. Mengadopsi teknologi untuk masuk ke pasar online adalah pilihan mutlak. Banyak jalan dan cara yang bisa diciptakan. Inovatif dan kreatif menjadi faktor determinan, yang sumbernya adalah pengetahuan/knowledengane. The Power of Knowledengane akan menampak secara nyata. Rakyat harus dibimbing ke sana. Siapakah yang akan membimbing? Di sinilah kaum nasionalis mesti mengambil peran, dan bukan mengurung diri dalam puritanisme dan eksklusivisme.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Published

on

Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)

“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.

Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.

Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.

Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.

Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.

Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.

Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.

Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.

Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.

Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.

Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.

Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.

Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.

Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.

Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.

Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.

Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.

Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.

Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.

Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending