Opini
Catatan Pendampingan Perempuan dan Anak di Banjarnegara
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Enik Maslahah
Oleh Enik Maslahah
Saya ucapkan selamat kepada anak-anak kami dapat mendirikan organisasi agar menjadikan desa ini menjadi desa yang lebih baik, dan kami ucapkan juga selamat kepada organisasi perempuan, dengan organisasi ini ibu-ibu mendapatkan aktifitas selain aktifitas di ruma. Saya mengharapkan kerja pemerintah daerah) Banjarnegara untuk mengapresiasi keberadaan organisasi perempuan dan anak di desa. Organisasi untuk perempuan di tingkat desa hanya didominasi oleh PKK yang dibentuk oleh pemerintah pada zaman orde baru. Sedangkan, organisasi perempuan mandiri yang berbasis pada kebutuhan komunitas hampir tidak ada, kecuali organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Misalnya, Fatayat NU, Aisyiah, Perempuan Sarikat Islam, dan sebagainya.
Fenomena di atas diakibatkan oleh rezim pemerintah Suharto selama tiga dasawarsa, yang tidak memberikan kekebebasan berorganisasi bagi rakyatnya. Dalam tulisan ini, kami ingin berbagi pengalaman singkat tentang pendampingan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak. Tujuan dari pendampingan adalah menguatkan kelompok perempuan dan anak untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil dalam mewujudkan strutur sosial yang kuat di masyarakat. Kedua, peran penting organisasi perempuan dan anak sebagai bagian dari struktur sosial di masyarakat desa. Ketiga, respon pemerintah desa terhadap keberadaan organisasi perempuan dan anak.
Belajar Bersama,Titik awal penguatan perempuan dan anak
Awal dari proses belajar bersama perempuan dan anak dengan Mitra Wacana WRC mendasarkan pada temuan hasil baseline Mitra Wacana WRC tentang kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak dari kekerasan seksual. Berdasarkan data kuantitatif dari pemerintah daerah menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi di Banjarnegara berada di kecamatan Susukan dan Punggelan. Kondisi ini signifikan dengan hasil baseline yang dilakukan oleh Mitra Wacana WRC yang memperlihatkan kecenderungan kesadaran masyarakat masih kurang dalam hal perlindungan anak dari kekerasan seksual. Hasil Baseline tersebut yaitu Pertama, presentase rata-rata nilai kesadaran perempuan mengenai hak perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak di dua kecamatan sebesar 57 %, sedangkan anak-anak (41%) lebih rendah dibandingkan perempuan. Kedua, di level pemerintah desa, Polindes dan Puskesmas di dapat presentase rata-rata kesadaran pemerintah desa dalam pelayanan publik atas hak perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, sebesar 52 %.
Dari data di atas, Mitra Wacana WRC menganalisis bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di tingkat desa. Pertama, analisis terhadap akar persoalan yang melingkari kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Galtung, ada beberapa persoalan berkaitan isu perempuan diantaranya; persoalan budaya patriarki yang memojokkan perempuan, mengakibatkan ketimpangan hubungan, pemahaman kesehatan reproduksi yang masih menjadi tabu di masyarakat, dan mitos-mitos di sekitar kekerasan seksual itu sendiri yang menguatkan kewajaran adanya tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak terutama anak perempuan.
Kedua, belajar mengorganisir baik untuk diri sendiri maupun masyarakat sebagai upaya bentuk proses dari langkah tahu menuju kesadaran untuk bergerak. Kesadaran perlunya melangkah bersama sebagai suatu gerakan menjadi syarat pokok dalam melakukan kerja advokasi. Bagaiaman perempuan secara individu ataupun kelompok mengajak komunitasnya untuk bersama-sama memahami dan sadar untuk melakukan perubahan dalam hal perlindungan anak dari kekerasan seksual. Upaya ini mengintegrasikan proses-proses kesadaran kritis, life skill, dan pengorganisasian perempuan dan anak di komunitas untuk menggalang dukungan demi terwujudnya masyarakat sipil yang kuat. Pada akhirnya kelompok perempuan dan anak yang dianggap masyarakat marginal, memiliki pemahaman yang baik terhadap hak-haknya, dan dapat melakukan pengwasan dan kontrol teradap pemerintah desa dalam pemenuhan hak-hak anak.
Inilah empat organisasi perempuan yang kami inisiasi; Lentera Hati (Berta, Susukan), Women Care ( Karangjati, Susukan), SEJOLI (Serikat Bondolharjo Peduli) Bondolharjo, Punggelan dan PWP (Pelita Wanita Petuguran), Petuguran, Punggelan. Sedangkan untuk organisasi anak yaitu; BERLIAN (Berta Indah Lingkungan Aman), Kacang Tanah (Karangjati Canggih Tangguh dan Ramah), Susukan. KARBON (Komunitas Anak Bondolharjo) dan BABORAN (Bareng Bocah Petuguran), Punggelan.
You may like
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier








2 Comments