web analytics
Connect with us

Opini

P3A; Upaya Pencegahan Perdagangan Manusia dari Desa

Published

on

belenggu perdagangan orang ft sammisreachers

Oleh Astriani

Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) merupakan kumpulan perempuan yang mempunyai kesadaran untuk belajar dan berkembang bersama. Saat terbentuk, P3A beranggotakan para perempuan yang pernah bekerja di luar negeri, tetapi dalam perjalanannya perempuan yang tidak pernah bekerja keluar negeri juga mengikuti kegiatan dan menjadi anggota P3A. Di Kabupaten Kulon Progo sudah ada sembilan (9) P3A di tingkat desa (Hargorejo, Hargotirto, Kalirejo, Sentolo, Demangrejo, Salamrejo, Nomporejo, Banaran dan Tirtorahayu).

Beberapa hal yang yang menjadi tema diskusi dalam pertemuan P3A di antaranya pencegahan perdagangan manusia, keadilan dan kesetaraan gender, Undang-Undang Desa, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan kekerasan seksual, belajar berbicara di depan umum dan lain-lain. Setiap bulannya P3A melakukan pertemuan rutin yang biasanya dilakukan di rumah anggota P3A secara bergiliran. Selain pertemuan rutin anggota P3A juga mengikuti sekolah perempuan Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD) yang bertujuan melakukan pencegahan perdagangan manusia di tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan oleh P3A yaitu melakukan sosialisasi di pertemuan-pertemuan di masing-masing desa, misalnya saat pertemuan di tingkat Rukun Tetangga (RT), dusun atau desa.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa semakin mempopulerkan organisasi dengan harapan membuka peluang terhadap P3A terlibat dalam setiap proses-proses pengambilan kebijakan di desa. Beberapa SK yang sudah diterbitkan, antara lain : P3A Putri Pertiwi Desa Nomporejo, P3A Pesisir Desa Banaran Kecamatan Galur, dan P3A Sekar Melati Desa Hargorejo Kecamatan Kokap.

Hadirnya UU NO. 21 tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU NO. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia semestinya menjadi payung dalam pencegahan perdagangan orang, namun sayangnya baru ada aturan di tingkat daerah yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan kebijakan lain dalam bentuk peraturan daerah khusus untuk persoalan perdagangan orang setahu kami belum ada, akibatnya menjadi alasan-penyebab pemerintah desa belum menerbitkan peraturan desa karena belum ada acuannya. Disisi lain meskipun pemerintah desa belum memiliki aturan tentang pencegahan perdagangan di tingkat desa, akan tetapi pemerintah desa bersama Mitra Wacana WRC dan P3A mencoba membangun kesepahaman pandangan jika perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama.

Selain melakukan dialog dengan pemerintah desa, P3A juga melakukan pendataan berkaitan dengan warga yang saat ini bekerja ke luar negeri. Pendataan ini selain bertujuan untuk memperkuat P3A ketika melakukan audiensi dengan pemerintah desa, selanjutnya data tersebut diharapkan sebagai salah satu cara untuk melakukan kros-cek ketika ada warga yang bekerja di luar negeri, karena pemerintah desa juga bertanggung jawab jika mengeluarkan surat pengantar/keterangan (domisili dan mencari kerja).

Di Kulon Progo, masing-masing kecamatan sudah terbentuk FPKK, tetapi untuk desa belum semuanya ada FPKK. Misalnya di sembilan (9) desa dampingan Mitra Wacana WRC, FPKK desa baru terbentuk di desa Hargorejo Kecamatan Kokap. Untuk 8 desa lainnya belum ada. Menurut hemat penulis sebaiknya desa mendorong terbentuknya FPKK tingkat desa sebagai forum koordinasi pencegahan dan penanganan kasus dan melibatkan P3A untuk aktif dalam forum ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Selama ini belum banyak masyarakat yang memahami akses layanan dan alur penanganan kasus kekerasan jika terjadi di lingkungannya. Bahkan, masyarakat kadang takut untuk melaporkan kasus tersebut karena nanti dianggap ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Harapannya, dengan adanya FPKK di desa P3A dan masyarakat bisa lebih mudah, semakin berani melaporkan jika ada kasus kekerasan. Menurut hemat penulis, perlu ada sistem-kebijakan di desa yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun pencegahan perdagangan manusia. Kebijakan lain yang sebenarnya bisa dioptimalkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan adalah Perbup Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). FPKK ini berada di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Akan tetapi perbup ini tidak spesifik mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Fungsi FPKK untuk pelayanan dan pemberdayaan terhadap penyintas kekerasan perempuan dan anak. FPKK juga berfungsi mencegah kasus kekerasan agar tidak terulang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Published

on

Mitra Wacana

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.

Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.

Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.

Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.

Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.

Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.

Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.

Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.

Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.

Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.

Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.

Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.

Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.

Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.

Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending