Opini
P3A; Upaya Pencegahan Perdagangan Manusia dari Desa
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Astriani
Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) merupakan kumpulan perempuan yang mempunyai kesadaran untuk belajar dan berkembang bersama. Saat terbentuk, P3A beranggotakan para perempuan yang pernah bekerja di luar negeri, tetapi dalam perjalanannya perempuan yang tidak pernah bekerja keluar negeri juga mengikuti kegiatan dan menjadi anggota P3A. Di Kabupaten Kulon Progo sudah ada sembilan (9) P3A di tingkat desa (Hargorejo, Hargotirto, Kalirejo, Sentolo, Demangrejo, Salamrejo, Nomporejo, Banaran dan Tirtorahayu).
Beberapa hal yang yang menjadi tema diskusi dalam pertemuan P3A di antaranya pencegahan perdagangan manusia, keadilan dan kesetaraan gender, Undang-Undang Desa, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan kekerasan seksual, belajar berbicara di depan umum dan lain-lain. Setiap bulannya P3A melakukan pertemuan rutin yang biasanya dilakukan di rumah anggota P3A secara bergiliran. Selain pertemuan rutin anggota P3A juga mengikuti sekolah perempuan Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD) yang bertujuan melakukan pencegahan perdagangan manusia di tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan oleh P3A yaitu melakukan sosialisasi di pertemuan-pertemuan di masing-masing desa, misalnya saat pertemuan di tingkat Rukun Tetangga (RT), dusun atau desa.
Terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa semakin mempopulerkan organisasi dengan harapan membuka peluang terhadap P3A terlibat dalam setiap proses-proses pengambilan kebijakan di desa. Beberapa SK yang sudah diterbitkan, antara lain : P3A Putri Pertiwi Desa Nomporejo, P3A Pesisir Desa Banaran Kecamatan Galur, dan P3A Sekar Melati Desa Hargorejo Kecamatan Kokap.
Hadirnya UU NO. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU NO. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia semestinya menjadi payung dalam pencegahan perdagangan orang, namun sayangnya baru ada aturan di tingkat daerah yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan kebijakan lain dalam bentuk peraturan daerah khusus untuk persoalan perdagangan orang setahu kami belum ada, akibatnya menjadi alasan-penyebab pemerintah desa belum menerbitkan peraturan desa karena belum ada acuannya. Disisi lain meskipun pemerintah desa belum memiliki aturan tentang pencegahan perdagangan di tingkat desa, akan tetapi pemerintah desa bersama Mitra Wacana WRC dan P3A mencoba membangun kesepahaman pandangan jika perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama.
Selain melakukan dialog dengan pemerintah desa, P3A juga melakukan pendataan berkaitan dengan warga yang saat ini bekerja ke luar negeri. Pendataan ini selain bertujuan untuk memperkuat P3A ketika melakukan audiensi dengan pemerintah desa, selanjutnya data tersebut diharapkan sebagai salah satu cara untuk melakukan kros-cek ketika ada warga yang bekerja di luar negeri, karena pemerintah desa juga bertanggung jawab jika mengeluarkan surat pengantar/keterangan (domisili dan mencari kerja).
Di Kulon Progo, masing-masing kecamatan sudah terbentuk FPKK, tetapi untuk desa belum semuanya ada FPKK. Misalnya di sembilan (9) desa dampingan Mitra Wacana WRC, FPKK desa baru terbentuk di desa Hargorejo Kecamatan Kokap. Untuk 8 desa lainnya belum ada. Menurut hemat penulis sebaiknya desa mendorong terbentuknya FPKK tingkat desa sebagai forum koordinasi pencegahan dan penanganan kasus dan melibatkan P3A untuk aktif dalam forum ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Selama ini belum banyak masyarakat yang memahami akses layanan dan alur penanganan kasus kekerasan jika terjadi di lingkungannya. Bahkan, masyarakat kadang takut untuk melaporkan kasus tersebut karena nanti dianggap ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Harapannya, dengan adanya FPKK di desa P3A dan masyarakat bisa lebih mudah, semakin berani melaporkan jika ada kasus kekerasan. Menurut hemat penulis, perlu ada sistem-kebijakan di desa yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun pencegahan perdagangan manusia. Kebijakan lain yang sebenarnya bisa dioptimalkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan adalah Perbup Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). FPKK ini berada di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Akan tetapi perbup ini tidak spesifik mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Fungsi FPKK untuk pelayanan dan pemberdayaan terhadap penyintas kekerasan perempuan dan anak. FPKK juga berfungsi mencegah kasus kekerasan agar tidak terulang.
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








