web analytics
Connect with us

Opini

P3A; Upaya Pencegahan Perdagangan Manusia dari Desa

Published

on

belenggu perdagangan orang ft sammisreachers

Oleh Astriani

Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) merupakan kumpulan perempuan yang mempunyai kesadaran untuk belajar dan berkembang bersama. Saat terbentuk, P3A beranggotakan para perempuan yang pernah bekerja di luar negeri, tetapi dalam perjalanannya perempuan yang tidak pernah bekerja keluar negeri juga mengikuti kegiatan dan menjadi anggota P3A. Di Kabupaten Kulon Progo sudah ada sembilan (9) P3A di tingkat desa (Hargorejo, Hargotirto, Kalirejo, Sentolo, Demangrejo, Salamrejo, Nomporejo, Banaran dan Tirtorahayu).

Beberapa hal yang yang menjadi tema diskusi dalam pertemuan P3A di antaranya pencegahan perdagangan manusia, keadilan dan kesetaraan gender, Undang-Undang Desa, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan kekerasan seksual, belajar berbicara di depan umum dan lain-lain. Setiap bulannya P3A melakukan pertemuan rutin yang biasanya dilakukan di rumah anggota P3A secara bergiliran. Selain pertemuan rutin anggota P3A juga mengikuti sekolah perempuan Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD) yang bertujuan melakukan pencegahan perdagangan manusia di tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan oleh P3A yaitu melakukan sosialisasi di pertemuan-pertemuan di masing-masing desa, misalnya saat pertemuan di tingkat Rukun Tetangga (RT), dusun atau desa.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa semakin mempopulerkan organisasi dengan harapan membuka peluang terhadap P3A terlibat dalam setiap proses-proses pengambilan kebijakan di desa. Beberapa SK yang sudah diterbitkan, antara lain : P3A Putri Pertiwi Desa Nomporejo, P3A Pesisir Desa Banaran Kecamatan Galur, dan P3A Sekar Melati Desa Hargorejo Kecamatan Kokap.

Hadirnya UU NO. 21 tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU NO. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia semestinya menjadi payung dalam pencegahan perdagangan orang, namun sayangnya baru ada aturan di tingkat daerah yaitu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan kebijakan lain dalam bentuk peraturan daerah khusus untuk persoalan perdagangan orang setahu kami belum ada, akibatnya menjadi alasan-penyebab pemerintah desa belum menerbitkan peraturan desa karena belum ada acuannya. Disisi lain meskipun pemerintah desa belum memiliki aturan tentang pencegahan perdagangan di tingkat desa, akan tetapi pemerintah desa bersama Mitra Wacana WRC dan P3A mencoba membangun kesepahaman pandangan jika perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama.

Selain melakukan dialog dengan pemerintah desa, P3A juga melakukan pendataan berkaitan dengan warga yang saat ini bekerja ke luar negeri. Pendataan ini selain bertujuan untuk memperkuat P3A ketika melakukan audiensi dengan pemerintah desa, selanjutnya data tersebut diharapkan sebagai salah satu cara untuk melakukan kros-cek ketika ada warga yang bekerja di luar negeri, karena pemerintah desa juga bertanggung jawab jika mengeluarkan surat pengantar/keterangan (domisili dan mencari kerja).

Di Kulon Progo, masing-masing kecamatan sudah terbentuk FPKK, tetapi untuk desa belum semuanya ada FPKK. Misalnya di sembilan (9) desa dampingan Mitra Wacana WRC, FPKK desa baru terbentuk di desa Hargorejo Kecamatan Kokap. Untuk 8 desa lainnya belum ada. Menurut hemat penulis sebaiknya desa mendorong terbentuknya FPKK tingkat desa sebagai forum koordinasi pencegahan dan penanganan kasus dan melibatkan P3A untuk aktif dalam forum ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Selama ini belum banyak masyarakat yang memahami akses layanan dan alur penanganan kasus kekerasan jika terjadi di lingkungannya. Bahkan, masyarakat kadang takut untuk melaporkan kasus tersebut karena nanti dianggap ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Harapannya, dengan adanya FPKK di desa P3A dan masyarakat bisa lebih mudah, semakin berani melaporkan jika ada kasus kekerasan. Menurut hemat penulis, perlu ada sistem-kebijakan di desa yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun pencegahan perdagangan manusia. Kebijakan lain yang sebenarnya bisa dioptimalkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan adalah Perbup Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). FPKK ini berada di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Akan tetapi perbup ini tidak spesifik mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Fungsi FPKK untuk pelayanan dan pemberdayaan terhadap penyintas kekerasan perempuan dan anak. FPKK juga berfungsi mencegah kasus kekerasan agar tidak terulang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Catatan dari IGD: Anak Itu Pergi Setelah Disapa Sungai

Published

on

Oleh : Ferdi Ardian Saputra mahasiswa Sastra Indonesia,Universitas Andalas

Hari itu aku datang ke kampus Universitas Andalas dengan satu tujuan: latihan teater. Kami tengah bersiap untuk sebuah pertunjukan yang akan digelar bulan Juli mendatang. Latihan berjalan seperti biasa di salah satu sudut kampus yang ramai. Tapi suasana mendadak berubah ketika seorang anggota kelompok teater lain tiba-tiba jatuh pingsan.

Perempuan itu kira-kira setinggi bahuku—dan tinggi badanku 175 sentimeter. Ia mengenakan rok hitam, atasan bergaris biru-putih, dan jilbab hitam. Sekelompok teman perempuan dan beberapa senior laki-laki segera mengerubunginya. Bersama salah satu temannya, aku membawanya ke IGD Rumah Sakit Universitas Andalas.

Namun catatan ini bukan tentang dia, bukan tentang Intan—nama perempuan itu—melainkan tentang seseorang yang kutemui secara tak terduga di ruang gawat darurat itu. Seorang anak laki-laki, mungkin seusia murid kelas enam sekolah dasar, terbaring di atas kasur besi, tepat di zona merah—”redline”—ruang rawat bagi pasien paling kritis.

Tubuhnya kecil dan pucat, nyaris tak bergerak. Di sekelilingnya berdiri keluarga—ibu, nenek, sanak saudara. Wajah mereka penuh kecemasan, gelisah, dan mungkin sudah setengah pasrah. Saat itu, seorang dokter perempuan keluar dari ruangan. Ia mengenakan jas putih khas dokter, masker biru, jilbab putih, dan kemeja biru muda yang mengintip dari balik jasnya.

Dengan suara lembut namun serius, ia berbicara kepada ibu anak itu.

“Bu, kami minta izin untuk menangani anak Ibu. Kalau diizinkan, apa pun yang terjadi, Ibu harus ikhlas ya.”

Seketika, dunia seakan diam. Sang ibu menunduk, menahan tangis, lalu mengangguk. Hanya itu. Isyarat kecil yang membawa beban besar: menyerahkan nasib anaknya sepenuhnya pada tangan-tangan medis.

Aku berdiri agak jauh, hanya bisa menyaksikan. Tapi rasa penasaran mendorongku bertanya pada seorang nenek yang duduk tak jauh dariku. Ia ternyata nenek dari si anak. Dengan suara pelan, ia mulai bercerita.

“Anak ko pai main ka Batu Busuk patang jo kawan-kawannyo, pulang dari sinan langsung lameh… ternyata nyo tasapo dek mandi-mandi di sinan.”

Tersapa. Dalam kepercayaan masyarakat sekitar, “tersapa” berarti terkena gangguan halus—dalam hal ini, saat bermain di kawasan Batu Busuk. Bukannya langsung dibawa ke rumah sakit, sang anak justru dibawa ke seorang medium kampung. Upaya tradisional itu berlangsung berhari-hari, hingga minggu ketiga. Saat kondisinya makin menurun, barulah ia dilarikan ke rumah sakit.

Waktu terus berjalan. Suasana IGD penuh dengan ketegangan tak bersuara. Tiba-tiba, dokter yang tadi keluar lagi dari balik pintu. Kali ini ia tak membawa harapan.

“Maaf, Bu… kami sudah mencoba. Kami mohon maaf, kami tidak bisa menyelamatkan anak Ibu.”

Sejurus kemudian, rumah sakit seperti runtuh oleh tangisan. Ibu itu meraung. Keluarga menjerit. Para petugas medis hanya bisa berdiri—mereka sudah terbiasa, tapi tak pernah benar-benar kebal terhadap duka yang berulang.

Di pojok ruangan, aku berdiri mematung. Baru saja tadi aku datang untuk latihan teater. Tapi di rumah sakit itu, aku menyaksikan panggung yang jauh lebih nyata—tentang kehilangan, pasrah, dan seorang anak kecil yang berpulang setelah “disapa” oleh sesuatu yang tak kasatmata.

Satu hal yang membuat aku tersendu, ketika kakak anak ini berkata “Maaf dek, ini salah kakak, kakak yang tidak melarang kamu untuk kesana”.

 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending