web analytics
Connect with us

Opini

Pangan dan Landasan Hakiki Kedaulatan Bangsa

Published

on

farmer-devacturno
Imelda Zuhaida

Imelda Zuhaida

oleh Imelda Zuhaida

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi “hak asasi” setiap rakyat Indonesia, oleh karenanya persoalan pangan menjadi landasan yang paling mendasar dari kedaulatan suatu bangsa sehingga pemenuhannya diperlukan usaha yang menyeluruh dari segenap potensi dan komponen bangsa. Swasembada pangan merupakan dasar untuk mencapai kemandirian pangan tanpa tergantung dari negara lain dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi dunia sehingga dapat tercipta kemandirian bangsa.

Persoalan dan kendala dalam pencapaian kemandirian ini adalah ketidak mampuan system pemerintah pusat maupun daerah otonom untuk menjamin terbentuknya system pangan yang mandiri dan berdaulat, baik konsumsi maupun produksi. Pemerintah juga sangat lemah dalam menghadapi kebijakan negara ekonomi maju yang menggunakan komoditas pangan sebagai alat politik., maka sistem kedaulatan pangan sebagai sub sistem dari kedaulatan negara harus diperkuat.

Kedaulatan pangan berarti sistem yang menjamin hak suatu bangsa dalam menentukan kebijakan pangan berbasis kemandirian  untuk memenuhi kebutuhan pangan yang diutamakan dari produksi sendiri melalui pengendalian system produksi, konsumsi dan distribusi yang berperikeadilan berdasarkan potensi sumber daya, ekologis, social, ekonomi dan budaya yang mencapai sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian pemerintah dituntut dapat menciptakan system pangan yang dapat menguntungkan bagi produsen bahan pangan dan industri pangan yang sekaligus memberikan kepuasan maksimal bagi konsumen. Untuk itu perlu upaya penguatan kelembagaan pertanian yang integratif dari tingkat pusat dan daerah hingga tingkat petani serta mengurangi kebijakan yang dis-insentif bagi pertanian pangan dan petani.

Perubahan Iklim

Isu perubahan iklim dewasa ini telah mengalami transformasi dimensi dari yang bersifat global menjadi isu strategis nasional. Salah satu kekawatiran terbesar perubahan iklim adalah dampaknya terhadap pertanian dan ketahanan pangan nasional. Hasil penelitian Food dan agriculture Organization (FAO) pada tahun 2010 menginformasikan bahwa mulai tahun 2030 mendatang akan terjadi bencana kelaparan global yang dialami oleh Negara berkembang di kawasan Asia, Afrika dan Amerika Latin. Se

Secara ilmiah, perubahan iklim global dipicu oleh akumulasi gas-gas pencemar di atmosfer terutama karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitroksida (N2O0 dan klorofluorokarbon (CFC). Konsentrasi tinggi adri gas-gas pencemar tersebut akan memperangkap energy panas matahari yang dipantulakan oleh permukaan bumi di zone atmosfer. Fenomena ini sering disebut sebagai efek rumah kaca ( green house effect) yang diikuti oleh meningkatnya suhu permukaan bumi yang diistilahkan sebagai pemanasan global (global warming). Dampak utama dari perubahan iklim, pemanasan global membawa dampak ikutan, antara lain meningkatnya anomaly curah hujan yang berdampak resiko kekeringan (el nino) maupun kebanjiran (el nina). Hal ini mengindikasikan sector pertanian yang paling rentan terhadap fenomena anomaly curah hujan.

Langkah strategis yang bisa dilakukan adalah:

  1. Penggunaan varietas yang sesuai
  2. Pemanfaatan air hujan secara efisien melalui pemanenan air hujandan air banjir, missal dengan pembuatan embung dan dam parit.
  3. Pemanfaatan informasi iklim oleh petani dari sekolah lapang iklim (SLI)
  4. Penguarangan emisi gas rumah kaca dari praktek pertanian , missal pada padi sawah: tidak membenamkan jerami atau bahan organic mentah ke dalam tanah tergenang (emisi CH4), tidak menempatkan pupuk urea dalam keadaan teroksidasi dan memilih varietas padi yang mempunyai emisi CH4 rendah
  5. Pemanfaatan teknologi informasi oleh petani

Komoditas Pangan Rentan Inflasi

Kenaikan harga komoditas pangan dan emas hingga akhir tahun yang berdampak terhadap inflasi patut diwaspadai. Sejumlah langkah pengendalian harus ditempuh guna mengantisispasi tingkat imflasi tidak melampaui target pemerintah. Inflasi umum perlu ditekan dengan pengendalian harga komoditas pangan karena selama ini kenaikan harga pokok menjadi factor utama pendorong inflasi umum.

Berdasarkan data Badan pusat Statistik, laju inflasi Januari-Juli 2011 tercatat 1,74 persen. Inflasi umum Juli 2011 sebesar 0,67 persen dan inflasi tahunan terhadap Juli 2010 adalah 4,61 persen. Adapun target pemerintah dalam APBN 2011 5,3 persen dan target inflasi APBN-Perubahan 2011 5,65 persen.

Bulan puasa dan lebaran berdampak dominan inflasi pada bulan Agustus. Karena danya peningkatan harga pangan, pakaian dan jasa transportasi saat orang mudik. Transportasi barang yang tidak baik menyebabkan pangan tidak terdistribusi dengan baik, hal ini menyebabkan psikologi harga yang mendorong terjadinya spekulasi, fluktuasi harga pangan menjadi dominan.

Petani Sulit Memiliki Akses Modal

Hasil pertanian yang kian tidak menentu dan kegagalan panen membuat petani semakin sulit mendapatkan modal untuk berproduksi. Para petani terpaksa meminjam modal dari tetangga atau tengkulak yang mekanismenya lebih sederhana agar tetap bias berproduksi.  Meski ada sumber pembiayaan yang lain seperti kredit usaha rakyat, kredit ketahanan pangan dan energi serta program pengembangan usaha agribisnis pedesaan , mereka masih merasa asing. Mereka juga takut meminjam dengan tempo dan waktu pengembalian yang ketat karena penghasilan mereka tidak pasti.

Sebagian petani memilih langkah praktis, yaitu meminjam modal dari tengkulak yang biasanya membeli gabahnya, sehingga hasil panen bergantung sekali pada tengkulak. Akibatnya saat ini banyak lahan sawah dikuasai oleh pemodal, petani hanya sebagai penggarap, bukan pemilik sawah.

Konflik Pemilikan dan Penguasaan Tanah

Sensus pertanian tahun 2003 menunjukkan jumlah petani gurem yang menggarap tanah kurang dari 0,2 ha per keluarga dan buruh tani yang tidak memiliki lahan meningkat 25,68% (dari 10,9 juta menjadi 13,7 juta) dalam kurun waktu 10 tahun. Data perhitungan BPS maret 2011, jumlah petani dalam kategori tersebut telah mencapai 18,2 juta, artinya dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, laju pertambahan petani miskin telah melampaui pertambahan satu dasa warsa sebelumnya, sebab dari tahun 2003 sampai 2011 pertambahan petani miskin menjadi 32,84%.

Semakin bertambahnya petani miskin serta menyempitnya lahan yang mereka kuasai, menimbulkan gejolak ketidak puasan, protes dan perlawanan petani. Konflik petani untuk mempertahankan tanah sebagai ajang hidup bagi keluarganya sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apabila  peristiwa serupa tidak cepat etratasi, akan memicu terjadinya pergolakan social seperti yang terjadi  di masa lalu, seperti peristiwa Tanjungmorawa di masa Orde Lama, Kedung Ombo dan Jenggawah di masa Orde Baru.

Sebenarnya UU No. 5 tahun 1966 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria secara tegas mengamanatkan pengaturan tata guna tanah. Tersurat dan tersirat secara kuat, UU tersebut menghendaki penataan pemanfaatan tanah secara adil bagi kepentingan dan kesejahteraan segenap lapisan masyarakat. Secara teknis UU tersebut belum memiliki perangkat aturan pelaksana sehingga belum dapat diterapkan. Disamping itu, UU tersebut lebih dari 30 tahun “terpetieskan” secara politis dan stigma UU yang berpaham komunis. Seiring dengan era baru saat ini, stigma itu perlu direhabilitasi.

Lonceng Kematian Petani

Petani di Indonesia tidak bisa berharap bisa hidup sejahtera. Apalagi petani pedesaan yang merupakan 80% profesi penduduk Indonesia dan 70% diantaranya dikategorikan sebagai petani miskin. Petani selalu identik dengan kemiskinan yang abadi. Tak heran jika profesi sebagai petani mulai ditinggalkan. Mereka biasanya beralih profesi, sebagai tukang batu, buruh pabrik berdagang dan sebagainya.

Anak-anak merekapun memilih urbanisasi ke kota daripada mengelola tanah pertanian yang tidak menjanjikan keuntungan, mereka mempunyai pengalaman traumatic bahwa menjadi petani hanya akan mewarisi kemiskinan orang tua. Tidak heran jika beberapa tahun terakhir impor bahan pokok seperti kedelai dan beras terus dilakukan, padahal dulu Indonesia ‘raja’ bagi kedua komoditas tersebut.

Angka urbanisasi anak petani ke kota-kota besar meningkat tajam tiap tahunnya. Kondisi ini tentu menjadi ancaman besar, sebab sector pertanian kita tidak mungkin ada regenerasi yang memadai, padahal kebutuhan pangan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Jika ini tidak dicegah, praktis dunia pertanian Indonesia sedang menunggu lonceng kematian.

Petani Indonesia dikepung oleh berbagai masaalah yang sulit dipecahkan. Kebijakan liberalism yang tidak dapat dibendung pemerintah. Pemerintah malah antusias mengikuti arus perdagangan bebas dengan menghapus tariff produk pertanian, menghapus biaya impor pangan dan menghapus segala bentuk protek terhadap petani. Akibatnya bahan pangan dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia yang berakibat anjloknya martabat petani local.

Jika pemerintah tetap memakai mazhab neoliberalisme, satu-satunya jalan yang bias ditempuh guna lepas dari belenggu tersebut adalah dengan memakai mazhab ekonomikerakyatan yang anti imperalisme. Proteksi terhadap komodite pertanian dan martabat petani local, mutlak adanya, yang didasari atas solidaritas dan kerja sama yang baik antara petani dan pemerintah, sehingga kedaulatan pangan segera terwujud.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. sparxpower

    1 April 2016 at 12:37 am

    Pemberdayaan masyarakat untuk melaksanakan program ketahanan pangan harus dilaksanakan dengan seksama. Pemerintah harus menjembatani dan menyediakan kebutuhan para petani. https://bibitonline.com

Leave a Reply

Opini

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Published

on

Sumber foto: Freepik

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas

Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment  seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.

Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.

Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.

Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.

Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang  memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?

  1. Maksim Kearifan

Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)

Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.

  1. Maksim Kedermawanan

            Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Penghargaan

            Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:

Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)

Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”

  1. Maksim Kesederhanaan

Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.

  1. Maksim Kemufakatan

            Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.

Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)

Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.

  1. Maksim kesimpatian

            Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya. 

Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)

Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret  dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.

            Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Continue Reading

Trending