web analytics
Connect with us

Rilis

Perempuan Kokap Maju Bersama P3A

Published

on

Diskusi buku fiqih anti trafficking di Kulon Progo. Foto: wtn

Mitra Wacana WRC melakukan pendampingan di beberapa komunitas di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Desa dampingan Mitra Wacana berada di desa Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto. Di tiga desa tersebut telah terbentuk P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak). P3A Desa Hargorejo bernama Sekar Melati, Desa Kalirejo, Anggun Rejo. Untuk Desa Hargotirto, Putri Menoreh.

Pada Mei 2017, Mitra Wacana WRC mengadakan beberapa kegiatan yaitu; Pelatihan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pelatihan Gender, HAM dan Trafficking serta Bedah Buku “Fiqih anti Trafficking”.

Pelatihan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan program Mitra Wacana WRC. Sebelumnya sudah dilakukan pengenalan (launching) TBM di 3 desa. TBM merupakan sebuah kebutuhan di masyarakat, khususnya di kecamatan Kokap. Wilayahnya yang berbukit-bukit dan jauh dari kota menjadi salah satu alasan TBM dikembangkan di Kokap. Hal tersebut bertujuan agar akses masyarakat terhadap informasi dan pendidikan lebih mudah.

Selanjutnya Pelatihan Gender, Hak Asasi Manusia dan Pencegahan Perdagangan Manusia untuk pegiat desa. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 Mei 2017 di Kecamatan Kokap. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan bupati Kulon Progo yaitu dari Dinas Sosial. Pesertanya dari unsur aparat desa yaitu; Kepala desa, sekretaris, BPD (Perwakilan Desa), PKK, dan juga tokoh masyarakat di 3 desa.

Kegiatan terakhir bedah buku “Fiqih anti Trafficking” karya KH. Husein Muhammad dkk pada 24 Mei 2017 yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo. (Saktya Restu Baskara)

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending