web analytics
Connect with us

Rilis

Perempuan Kokap Maju Bersama P3A

Published

on

Diskusi buku fiqih anti trafficking di Kulon Progo. Foto: wtn

Mitra Wacana WRC melakukan pendampingan di beberapa komunitas di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Desa dampingan Mitra Wacana berada di desa Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto. Di tiga desa tersebut telah terbentuk P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak). P3A Desa Hargorejo bernama Sekar Melati, Desa Kalirejo, Anggun Rejo. Untuk Desa Hargotirto, Putri Menoreh.

Pada Mei 2017, Mitra Wacana WRC mengadakan beberapa kegiatan yaitu; Pelatihan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pelatihan Gender, HAM dan Trafficking serta Bedah Buku “Fiqih anti Trafficking”.

Pelatihan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan program Mitra Wacana WRC. Sebelumnya sudah dilakukan pengenalan (launching) TBM di 3 desa. TBM merupakan sebuah kebutuhan di masyarakat, khususnya di kecamatan Kokap. Wilayahnya yang berbukit-bukit dan jauh dari kota menjadi salah satu alasan TBM dikembangkan di Kokap. Hal tersebut bertujuan agar akses masyarakat terhadap informasi dan pendidikan lebih mudah.

Selanjutnya Pelatihan Gender, Hak Asasi Manusia dan Pencegahan Perdagangan Manusia untuk pegiat desa. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 Mei 2017 di Kecamatan Kokap. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan bupati Kulon Progo yaitu dari Dinas Sosial. Pesertanya dari unsur aparat desa yaitu; Kepala desa, sekretaris, BPD (Perwakilan Desa), PKK, dan juga tokoh masyarakat di 3 desa.

Kegiatan terakhir bedah buku “Fiqih anti Trafficking” karya KH. Husein Muhammad dkk pada 24 Mei 2017 yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo. (Saktya Restu Baskara)

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Published

on

Mona Iswandari (Pemateri dari Mitra Wacana)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.

“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”

 Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.

Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.

Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.

(Magang UNS)

 

Continue Reading

Trending