web analytics
Connect with us

Opini

Problem Perkawinan Anak di Indonesia

Published

on

Pernikahan Anak di Indonesia ft https://beta.tirto.id/wp-conten
Ahmad Ariefuddin

Ahmad Ariefuddin

oleh Ahmad Ariefuddin

Seminar yang di adakan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM ini bertema “Problem Perkawinan Anak di Indonesia”. Seminar ini sendiri dilakukan tepat pada selasa, 8 maret 2016 yang juga bertepatan dengan Internasional Women’s Day. Seminar yang di moderatori oleh Wahyu Tanoto dari Mitra Wacana ini di narasumberi oleh perwakilan dari PSKK UGM yaitu Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y, dan Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU D.I.Y. Seminar ini di laksanakan di Auditorium Gd. Masri Singarimbun, Bulaksumur, UGM Yogyakarta.

Kemudian menilik dari penelitian yang di lakukan oleh PSKK UGM yang bekerja sama dengan Plan Indonesia [1] yang di lakukan pada tahun 2011 di 8 kabupaten di Indonesia, yaitu : Kabuaten Indramayu (Jawa Barat), Kab. Grobokan dan Kab. Rembang (Jawa Tengah), Kab. Tabanan (Bali), Kab. Timor tengah selatan, Kab. Sikka, Kab. Lembata (NTT). Dari kedelapan daerah tersebut, Kabupaten Indramayu merupakan daerah dengan kejadian perkawinan anak tertinggi, sementara Kabupaten Tabanan merupakan kabupaten terendah. Dalam studi, perkawinan anak adalah perkawinan formal dan ikatan informal antara laki-laki dan perempuan di bawah usia 18 tahun. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa insiden perkawinan anak di Indonesia masih tinggi? Karena masalah perkawinan anak ini sendiri adalah masalah yang kompleks.

Bagaimana tidak masalah ini tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga ada faktor orang tua, serta sosial-budaya di daerah anak itu berada. Setelah menggabungkan hasil survei kuantitatif dan studi kualitatif, di identifikasi lima faktor penyebab perkawinan anak. 1.) Perilaku seksual dan kehamilan tak dikehendaki 2.) Tradisi/budaya 3.) Rendahnya pengetahuan seksualitas atau kespro dan rendahnya pendidikan orang tua. 4.) Sosio-ekonomi dan geografis 5.) Lemahnya penegakkan hukum. Sekitar 27% perkawinan anak disebabkan “alasan” saling mencintai dan siap menikah walaupun usia mereka kurang dari 18 tahun. Perkawinan yang di dasari oleh alasan tersebut relatif tinggi di Kab. Sikka (55,2%), Kab. Lembata (44%) dan Kab. Indramayu (37,1%). Alasan kedua perkawinan anak yang dominan adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan kehamilan tidak diinginkan.

Dua kabupaten dengan insiden kehamilan di luar nikah paling tinggi adalah di kab. Tabanan dan kab. Lembata. 52% perkawinan anak di Lembata disebabkan oleh perilaku seks bebas. Di tabanan lebih tinggi lagi, yakni 66,7%. Untuk faktor tradisi atau budaya, secara kesuluruhan 1 dari 10 perkawinan anak terjadi karena masyarakat memperbolehkannya. Perkawinan anak karena faktor tradisi terjadi terutama di Dompu (37,5%), Grobokan (32,5%), dan Rembang (20%). Di Rembang misalnya, praktik perjodohan masih di jumpai di wilayah pedesaan, seperti di desa Gunem, dalam tradisi “Ngemblok”.

Selain itu, hasil survei di 8 Kabupaten juga menunjukkan-meski bervariasi-rata-rata responden anak dan orang tuanya yang kawin dini mempunyai pengetahuan minim terhadap aspek-aspek seperti kesuburan, kehamilan , kespro dan dampak perkawinan anak. Pengetahuan responden juga sangat rendah mengenai peraturan pembatasan usia pernikahan dalam UU Perkawinan. Secara keseluruhan, 31,9% anak tidak tahu apabila sekali berhubungan seksual bisa menyebabkan kehamilan. Rendahnya pengetahuan orang tua juga secara signifikan punya peluang 4 kali lebih besar untuk mengawinkan anak pada usia belia.

Di Grobokan misalnya, pemahaman orang tua terhadap pentingnya pendidikan anak, menyumbang tingginya angka perkawinan anak. Secara sosio-ekonomi, variabel sumber pendapatan rumah tangga dan kemiskinan juga mempengaruhi insiden perkawinan anak. Probabilitas rumah tangga miskin untuk mengawinkan anak di usia dini 3 kali lebih tinggi dari pada rumah tangga tak miskin. Sementara secara geografis di wilayah rural/pedesaan 2 kali lebih tinggi terjadi perkawinan anak dari pada di wilayah urban. Dalam studi kualitatif, tradisi menikah dini dan kasus perceraian yang tinggi kerap kali berinteraksi dengan kemiskinan.

Keterbatasan ekonomi telah memposisikan perempuan dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi seksual. Kendati di hampir semua wilayah penelitian sebagian besar rumah tangga adalah keluarga miskin/hampir miskin hanya di perdesaan terpencil dan terisolasi, namun kemiskinan jadi faktor utama untuk menikahkan anak di usia dini. Untuk faktor lemahnya penegakkan hukum, ini berkaitan dengan dispensasi perkawinan dalam UU perkawinan no. 1 tahun 1974. Anak yang kawin di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, harus mendapatkan dispensasi perkawinan.

Dispensasi perkawinan di keluarkan oleh pengadilan agama serta di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dispensasi tersebut bisa diberikan dengan alasan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi soal kemaslahatan rumah tangga dan keluarga inilah yang menjadi ranah kewenangan hakim pengadilan agama. Berdasarkan hasil wawancara, hakim pengadilan agama biasanya akan mengabulkan dispensai untuk kasus anak yang terlanjur hamil. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), Dispensasi adalah prosedur legal yang prosesnya cukup panjang serta memakan biaya yang tak sedikit. Karena itu, kerap terjadi jalan pintas di ambil dengan memanipulasi umur anak di KTP agar dapat memenuhi syarat perkawinan.

Jika kita melihat sejarah tentang 8 maret yang di rayakan sebagai hari perempuan internasional. Maka kita akan mengetahui bahwa hari tersebut adalah hari keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik, sosial. Padahal di Indonesia sendiri ada beberapa hari yang menyangkut tema wanita, yaitu 22 Desember sebagai hari Ibu dan 21 April yang di peringati sebagai emansipasi wanita yang di gagas oleh RA. Kartini.

Perkawinan anak di Indonesia sendiri masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Pasalnya, pernikahan anak berdampak pada rentannya perempuan secara khusus pada persoalan ekonomi, sosial, budaya. Perkawinan anak juga menyebabkan perempuan menghadapi kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi hingga kematian ibu dan bayi. Belum lagi resiko kanker serviks dan infeksi menular seksual (IMS).

Menurut Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, perkawinan anak itu melanggar HAM karena mayoritas perkawinan anak terjadi karena pemaksaan. Artinya hak anak untuk menentukan masa depannya di curi oleh orang tuanya. Kemudian dalam permasalahan perkawinan dini ini terjadi karena multitafsir UU di negara Indonesia ini. Yaitu dimana dalam Undang-undang yang di harapkan bisa melindungi hak-hak anak justru melegalkan perampasan hak anak tersebut. lebih dari itu Undang-undang justru mengesahkan perkawinan anak itu sendiri. Semisal dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 74.

Menurut Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU Yogyakarta ada beberapa sebab pernikahan dini ini terjadi di antaranya: 1. Budaya Patriarkhi, yaitu dimana anak perempuan tidak memiliki hak otonom untuk menentukan masa depannya. Dan dalam hal ini pada perkara dengan siapa ia akan menikah.

Motif Ekonomi, yaitu dimana anak menjadi korban atas orang tuanya yang terlilit hutang sehingga anaknya di jadikan “tumbal” untuk di nikahkan dengan orang kaya.
Pergaulan Bebas, yaitu dimana anak mengalami kurangnya kasih sayang atau perhatian dari orang tua sehingga menyebabkan anak terjerumus pada pergaulan bebas. Dalam hal ini anak tidak bisa di salahkan karena bagaimanapun peran orang tua cukuplah penting. Karena pendidikan anak terjadi pada 3 wilayah, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Hukum adat dan hukum agama, masalah hukum agama di sini paling berperan dalam problem pernikahan anak ini. Karena banyak sekali pernikahan anak terjadi karena telah di legitimasi oleh hukum agama yang di pandang secara tekstual. Dan dalam kasus ini peran para tokoh agama menjadi sentral karena banyak sekali tokoh agama yang tidak peka terhadap permasalahan yang terjadi sekarang.

Kemudian menurut Ibu Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y membahas tentang Resiko sekssual dan Reproduksi Perkawinan Anak. Menurut beliau, Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan pada umur 18 tahun kebawah. Yang menjadi masalah adalah organ reproduksi bisa di katakan matang ketika seseorang sudah berumur 20-35 tahun. Dalam masalah perkawinan anak, perempuan lebih beresiko terkena kanker Serviks. Adapun ketika melakukan hubungan seks, perempuan akan lebih besar mengalami kesakitan. Itu di sebabkan karena kurangnya produksi pelumas. Kemudian ketika hamil pada usia muda, akan ada beberapa resiko yang di antaranya, keguguran, hypertensi, anemia, pendarahan bahkan sampai kematian. Terakhir beliau berpesan ada 4 hal yang harus di hindari yaitu, Kehamilan terlalu muda (kurang dari 18 tahun), kehamilan terlalu tua (lebih dari 35 tahun), jarak kehamilan terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Dan terakhir menurut H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, persoalan perkawinan ini yang menjadu masalah utama adalah pergaulan bebas. Menurut beliau-untuk di D.I.Y sendiri-mayoritas perkawinan anak terjadi 90% karena hamil di luar nikah. Dan itu di akibatkan oleh banyaknya anak yang sibuk dengan alat telekomunikasinya yang di gunakan untuk menonton film atau foto porno.

[1] Organisasi Internasional pengembangan masyarakat dan kemanusiaan yang berpusat pada anak.

Sumber: https://ahmadariefuddin.wordpress.com/2016/03/08/hari-perempuan-internasional-problem-perkawinan-anak-di-indonesia/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Nasib Manuskrip Pasca Banjir: Upaya Penyelamatan dan Restorasi Budaya

Published

on

Mahasiswi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Andalas2

Ungkapan “Sakali aia gadang, sakali tapian barubah.” bukan hanya sekedar pepatah Minangkabau, melainkan juga memori ekologis masyarakat terhadap alam. Banjir bukan hanya sekedar peristiwa alam, melainkan bagian dari sejarah yang terus berulang dan meninggalkan bekas pada masyarakat. Namun, perubahan yang ditinggalkannya bukan hanya pada bentang alam dan kehidupan sosial, tetapi juga pada jejak intelektual masa lalu masyarakat, salah satunya terekam dalam manuskrip.

Manuskrip merupakan tulisan yang ditulis menggunakan tangan pada lembaran-lembaran kertas, yang didalamnya berisi pemikiran orang-orang pada masa lampau. Sejalan dengan Baried (1985:54) manuskrip adalah medium teks berbentuk konkret dan nyata. Di dalam Manuskrip ditemukan tulisan-tulisan yang merupakan sebuah simbol bahasa untuk menyampaikan sesuatu hal tertentu. Manuskrip dapat dikatakan sebagai salah satu warisan nenek moyang pada masa lampau, berbentuk tulisan tangan yang mengandung berbagai pemikiran dan perasaan tercatat sebagai perwujudan budaya masa lampau. Sehingga akan sayang sekali jika pemikiran nenek moyang kita hilang akibat penanganan yang kurang tepat.

Manuskrip-manuskrip yang tersimpan di surau, rumah gadang, perpustakaan nagari, maupun kediaman para ninik mamak sering kali menjadi korban dari bencana alam, salah satunya banjir. Karena setelah banjir tersebut mulai surut, nasib manuskrip itu dipertaruhkan. Ketika banjir menyapu perkampungan, kertas-kertas manuskrip itu basah oleh air, menyebabkan tulisan pada teks-nya bisa saja pudar. Pada titik inilah penanganan awal menjadi penentu apakah sebuah naskah masih mungkin diselamatkan atau justru rusak.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara penanganan darurat manuskrip basah. Di beberapa tempat, manuskrip yang terendam justru dijemur langsung di bawah terik matahari yang bisa menyebabkan lembarannya menempel. Ada pula yang mengeringkannya di dekat api untuk mempercepat proses pengeringan, padahal suhu panas justru membuat tinta luntur dan kertas mengerut. Bahkan dalam situasi panik, sebagian manuskrip dibersihkan dengan kain kasar atau disikat karena dianggap kotor, yang pada akhirnya merobek halaman-halaman yang sebenarnya masih mungkin diselamatkan. Kecerobohan kecil seperti itu sering kali menjadi perbedaan antara manuskrip yang dapat bertahan dan punah.

Untuk itu, perlunya peran dan dukungan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penanganan dan perawatan manuskrip yang benar, karena manuskrip seringkali berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, detik-detik pertama setelah air surut sepenuhnya bergantung pada pengetahuan masyarakat setempat. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat baik individu maupun lembaga dalam merawat dan melestarikan manuskrip. 

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan edukasi tentang perawatan manuskrip yang baik dan benar sehingga manuskrip yang ada seringkali rusak sebelum sempat di digitalisasi. Padahal langkah-langkah sederhana seperti memisahkan halaman yang menempel, mengeringkan naskah di tempat teduh dan berangin, atau menyerap air dengan tisu tanpa tekanan berlebihan, bisa menjadi penyelamat sebelum tim konservator datang. Edukasi inilah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, perpustakaan, dan lembaga kebudayaan.

Bencana banjir sudah berulang kali terjadi, bahkan dari dahulu kala. Hal tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa pengetahuan mengenai perawatan naskah manuskrip sangat penting, tidak hanya bagi satu pihak saja tetapi diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keberlangsungan manuskrip. Pemerintah dapat mengambil peran sebagai penyedia edukasi, tentang bagaimana penanganan darurat terhadap manuskrip, serta menyediakan peralatan yang menunjang penyelamatan manuskrip. Sementara masyarakat, sebagai pihak terdekat dengan naskah, menjadi penentu apakah pengetahuan teoretis itu dapat dijalankan dengan benar di lapangan.

Jika manuskrip adalah kunci yang menyimpan ingatan suatu peradaban, maka penyelamatannya adalah urusan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, masyarakat adat, dll. Banjir boleh mengubah bentuk geografis daerah, tetapi bukan berarti ia bisa menghapus jejak pemikiran para leluhur yang sudah diwariskan begitu lama. Karena pada akhirnya, yang membuat suatu masyarakat bertahan bukan hanya rumah dan infrastruktur yang diperbaiki, ataupun peradaban yang dibangun ulang, tetapi juga tentang cerita, gagasan, ilmu dan identitas yang mereka wariskan melalui lembaran-lembaran kertas tua.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending