Opini
Melindungi Anak Dari Kekerasan Seksual
Published
12 years agoon
By
Mitra Wacana

Rindang Farihah
oleh Rindang Farihah
Akhir-akhir ini kita dicengangkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, yakni kasus yang menimpa salah seorang siswa JIS (Jakarta International School). Tentunya kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan kita, karena terjadi di lingkungan pendidikan, dimana anak-anak kita seharusnya mendapatkan kenyamanan dan perlindungan sehingga bisa belajar dengan baik. Disisi lain, sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak kita dimana hampir setengah dari harinya dihabiskan selain di rumah.
Namun yang harus disadari oleh para orangtua, adalah kekerasan seksual terhadap anak ini bisa terjadi dimana saja. Di rumah, di jalan, di dalam alat transportasi umum, sampai pada lingkungan sekolah / lembaga pendidikan lainnya, seperti boarding school, pesantren dan semacamnya. Jika terjadi di rumah pelakunya biasanya orang terdekat korban, atau salah seorang anggota keluarga, atau bisa juga tetangga. Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi dimana saja, maka kewaspadaan harus selalu dibangun mengingat kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di rumah sekali pun, yang notabene rumah sebagai tempat dimana anak mendapatkan perlindungan dan kenyamanan.
Beberapa catatan penting untuk orangtua agar anaknya terhindar dari kekerasan seksual :
1. Pengenalan tentang tubuhnya, khususnya alat reproduksinya serta fungsinya.
Dalam tahap ini anak diberi pemahaman, bahwa tubuh mereka adalah asset yang berharga, tidak boleh disentuh oranglain tanpa persetujuan mereka. Kemudian anak juga diberi pemahaman tentang sentuhan baik dan sentuhan buruk serta diajarkan untuk asertif, berkata tidak, ketika dia mendapat perlakuan/sentuhan yang tidak nyaman.
2. Pendidikan seksual sejak dini
Jadikan materi seksualitas menjadi obrolan santai, dan tradisi ini baik untuk anak karena tidak menjadi suatu hal yang tabu. Berikanlah pengetahuan seksualitas kepada anak-anak kita dengancara yang arif dan cara yang tepat. Lebih baik mereka mendapatkan pengetahuan itu dari kita (orangtuanya sendiri) dari pada mendapatkan dari orang lain, internet atau teman sebayanya. Dengan kebiasaan baik ini, maka anak dalam proses pertumbuhannya hingga dia dewasa, setiap dia menghadapi persoalan seputar seksualitas dan kesehatan reproduksi akan selalu berkonsultasi / merujuk kepada orangtuanya, bukan kepada yang lain.
3. Membangun hubungan yang kuat antara orangtua dan anak
Membangun relasi kedekatan sangat penting antara orangtua dan anak, rasa saling percaya dan tidak ada rahasia diantara orangtua dan anak. Terutama untuk anak korban kekerasan seksual, yang rata-rata menyisakan trauma dan menjadikan korban pendiam, karena tidak ingin ada orang lain mengetahui rahasianya. Komunikasi yang intens perlu dibangun untuk meminimalisir rasa ketakutan, kesedihan dan kerahasiaan.
4. Mengajarkan hak anak
Sejak dini anak harus dibekali pengetahuan dasar tentang hak-haknya. Terutama sebagai upaya untuk melindungi dirinya dari tindakan yang membahayakan dari orang lain. Misalnya, bahwa berhak untuk bahagia, berhak untuk melakukan sesuatu yang disukainya, sebaliknya berhak tidak suka akan hal-hal tertentu, berhak untuk menolak dan berkata tidak. Dan jika dia merasa terancam, diajarkan untuk mencari perlindungan, yaitu teman atau orang dewasa yang dipercayainya.
Langkah-langkah diatas adalah tips sederhana bagi kita para orangtua untuk menghindarkan anak-anak kita dari perilaku kekerasan seksual. Jangan sampai kasus M atau AK siswa JIS, atau kasus-kasus serupa menimpa buah hati kesayangan kita. Karena jika sampai terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menderita trauma bukan hanya anak saja namun orangtuanya juga. Tentunya tindakan pencegahan jauh lebih baik bukan ??
Opini
Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat
Published
17 hours agoon
13 August 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret
Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.
Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025).
Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi.
Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.
“Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.
Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam.
Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak.
Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota.
Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut.
Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk
Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak.
Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Mengkaji Jerat Hukum Klausul Imunitas dalam Kontrak Pinjaman Luar Negeri

Di Balik Fenomena Clean Girl Aesthetic: Mitos Baru tentang Perempuan Ideal
Trending
Opini19 hours agoNugas di Kafe, Kopi Harga Selangit, dan Ilusi Hiperrealitas Jean Baudrillard
Opini17 hours agoKeterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat
Opini17 hours agoMengkaji Jerat Hukum Klausul Imunitas dalam Kontrak Pinjaman Luar Negeri
Opini19 hours agoHubungan FOMO dan Krisis Eksistensial Søren Kierkegaard
Opini17 hours agoDi Balik Fenomena Clean Girl Aesthetic: Mitos Baru tentang Perempuan Ideal






