Rilis
Agenda Pelatihan Gender, HAM, dan Trafficking di Kulon Progo
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Term of Reference
Pelatihan Gender, HAM, dan Trafficking di Kecamatan Galur, Sentolo, dan Kokap,
Latar belakang
Isu keadilan Gender, HAM, dan Trafficking, telah menjadi agenda nasional, bahkan internasional. Ketiga isu tersebut saling berkaitan dan dipopulerkan oleh kalangan akademisi, peneliti, dan juga para aktivis yang concern dengan isu perempuan. Istilah gender mengemukan lantaran ada sesuatu yang diperjuangkan. Gender sebagai konstruksi sosial budaya yang membedakan peran perempuan dan laki-laki telah berimplikasi pada ketidak adilan baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial, politik, maupun budaya. Dampak lebih lanjutnya adalah memunculkan subordinasi, marginalisasi, stereotype, beban ganda, dan bahkan menempatkan perempuan pada “zona rentan” tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Atas dukungan Missereor, Mitra Wacana merespon persoalan di atas dengan melakukan pendampingan kelompok perempuan di Kecamatan Galur, Sentolo, dan Kokap. Pendampingan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran serta memperkuat perempuan agar dapat “bernegosiasi” dengan konstruksi sosial budaya yang selama ini merugikan mereka. Selain itu, dalam proses pendampingan ini juga ditemukan kasus perdagangan manusia yang menimpa perempuan saat mereka bekerja sebagai TKI.
Secara de jure, negara sebenarnya telah mengeluarkan perundangan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( UU No. 7 1984), perlindungan anak (2014), dan pemberantasan perdagangan orang (2007). Namun, secara de facto, praktik dari perundangan ini nampaknya masih jauh panggang dari api. Berbagai tindak diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak masih berlangsung. Bahkan langkah-langkah untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang masih belum masuk dalam arus utama pembangunan di Kulon Progo.
Atas dasar inilah, Mitra Wacana hendak melaksanakan pelatihan gender, HAM, dan trafficking untuk aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat di tiga kecamatan di Kulon Progo. Harapannya adalah dengan pelatihan ini mampu memunculkan sinergisitas antara aparat desa dan kecamatan antara Mitra Wacana, kelompok dampingan, pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Tujuan
1. Memperkuat pemahamanan aparat kecamatan dan desa tantang isu gender, HAM dan trafficking
2. Memperkuat pemahamanan aparat kecamatan dan desa tantang UU penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberantasan trafficking
3. Membangun dukungan positif dari pemerintah untuk pencegahan perdagangan manusia
4. Merumuskan formula pencegahan tindak perdagangan orang di desa oleh aparat pemerintah desa.
Pelaksanaan
A. Kecamatan Sentolo
Hari/tanggal : Kamis dan Jum’at
Waktu : 18 dan 19 Mei 2017
Tempat : Kecamatan Sentolo
B. Kecamatan Galur
Hari/tanggal : Sabtu dan Minggu
Waktu : 20 dan 21 Mei 2017
Tempat : Balai Desa Nomporejo
C. Kecamatan Kokap
Hari/tanggal : Kamis dan Jumat
Waktu : 18 dan 19 Mei 2017
Tempat : Kecamatan Kokap
Peserta
Pelatihan ini akan melibatkan 25 orang peserta dari pemerintahan desa dan tokoh masyarakat di kecamatan Sentolo, Galur, dan Kokap.
Fasilitator
1. Mukhotib (Kecamatan Kokap )
2. Wahyu Tanoto (Kecamatan Sentolo)
3. Gama Triono ( Kecamatan Galur)
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









