Rilis
Agenda Pelatihan Gender, HAM, dan Trafficking di Kulon Progo
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Term of Reference
Pelatihan Gender, HAM, dan Trafficking di Kecamatan Galur, Sentolo, dan Kokap,
Latar belakang
Isu keadilan Gender, HAM, dan Trafficking, telah menjadi agenda nasional, bahkan internasional. Ketiga isu tersebut saling berkaitan dan dipopulerkan oleh kalangan akademisi, peneliti, dan juga para aktivis yang concern dengan isu perempuan. Istilah gender mengemukan lantaran ada sesuatu yang diperjuangkan. Gender sebagai konstruksi sosial budaya yang membedakan peran perempuan dan laki-laki telah berimplikasi pada ketidak adilan baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial, politik, maupun budaya. Dampak lebih lanjutnya adalah memunculkan subordinasi, marginalisasi, stereotype, beban ganda, dan bahkan menempatkan perempuan pada “zona rentan” tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Atas dukungan Missereor, Mitra Wacana merespon persoalan di atas dengan melakukan pendampingan kelompok perempuan di Kecamatan Galur, Sentolo, dan Kokap. Pendampingan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran serta memperkuat perempuan agar dapat “bernegosiasi” dengan konstruksi sosial budaya yang selama ini merugikan mereka. Selain itu, dalam proses pendampingan ini juga ditemukan kasus perdagangan manusia yang menimpa perempuan saat mereka bekerja sebagai TKI.
Secara de jure, negara sebenarnya telah mengeluarkan perundangan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( UU No. 7 1984), perlindungan anak (2014), dan pemberantasan perdagangan orang (2007). Namun, secara de facto, praktik dari perundangan ini nampaknya masih jauh panggang dari api. Berbagai tindak diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak masih berlangsung. Bahkan langkah-langkah untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang masih belum masuk dalam arus utama pembangunan di Kulon Progo.
Atas dasar inilah, Mitra Wacana hendak melaksanakan pelatihan gender, HAM, dan trafficking untuk aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat di tiga kecamatan di Kulon Progo. Harapannya adalah dengan pelatihan ini mampu memunculkan sinergisitas antara aparat desa dan kecamatan antara Mitra Wacana, kelompok dampingan, pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Tujuan
1. Memperkuat pemahamanan aparat kecamatan dan desa tantang isu gender, HAM dan trafficking
2. Memperkuat pemahamanan aparat kecamatan dan desa tantang UU penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberantasan trafficking
3. Membangun dukungan positif dari pemerintah untuk pencegahan perdagangan manusia
4. Merumuskan formula pencegahan tindak perdagangan orang di desa oleh aparat pemerintah desa.
Pelaksanaan
A. Kecamatan Sentolo
Hari/tanggal : Kamis dan Jum’at
Waktu : 18 dan 19 Mei 2017
Tempat : Kecamatan Sentolo
B. Kecamatan Galur
Hari/tanggal : Sabtu dan Minggu
Waktu : 20 dan 21 Mei 2017
Tempat : Balai Desa Nomporejo
C. Kecamatan Kokap
Hari/tanggal : Kamis dan Jumat
Waktu : 18 dan 19 Mei 2017
Tempat : Kecamatan Kokap
Peserta
Pelatihan ini akan melibatkan 25 orang peserta dari pemerintahan desa dan tokoh masyarakat di kecamatan Sentolo, Galur, dan Kokap.
Fasilitator
1. Mukhotib (Kecamatan Kokap )
2. Wahyu Tanoto (Kecamatan Sentolo)
3. Gama Triono ( Kecamatan Galur)
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
4 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition







