Opini
Catatan Pengalaman Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)
Apa yang ingin saya sampaikan melalui tulisan ini hanyalah catatan sederhana selama mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung beberapa waktu pada tanggal 25-27 April 2017. Dalam kongres ini, tampak hadir para ulama perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia. Para ulama laki-laki pun banyak yang tertarik menghadiri perhelatan akbar ini.
Selama ini, masih ada pandangan di tengah masyarakat bahwa perempuan sebagai sumber masalah. Sehingga ada upaya dari pihak – pihak tertentu yang berusaha melakukan kontrol terhadap perempuan agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Beberapa penafsiran agama yang belum sepenuhnya adil gender adalah salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan bagi kaum perempuan. Sebagai contoh, terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dibantah karena sumbangan dari penafsiran teks-teks agama yang tidak adil gender. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); praktik poligami, pemukulan terhadap istri yang dianggap membangkang, serta upaya pembatasan ruang gerak perempuan (istri) – pembatasan baik dalam berbusana atau keluar rumah (aktif di wilayah publik) dikarenakan hanya dipandang sebagai perempuan dan perempuan sumber fitnah.
Sejak disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah dengan mudah dapat dijumpai peraturan daerah bernuansa syari’ah (Islam). Di era otonomi daerah di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan berskala lokal daerah. Dan, kewenangan ini mengakibatkan munculnya kebijakan-kebijakan baru di hampir semua daerah. Namun patut disayangkan beberapa pemerintah daerah tampak kehilangan orientasinya. Sebagai pemegang wewenang di wilayah daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban mewujudkan kesejahteraan sosial dengan pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Mereka juga berkewajiban mengupayakan terwujudnya jaminan kebebasan dan perlindungan bagi warganya. Namun demikian, pemerintah justru membuat regulasi yang dapat dikatakan diskriminatif dan tidak adil. Hal ini bisa kita lihat adanya tren pengesahan perda syariah yang kemudian kita menyebutnya sebagai perda diskrimintif. Jika ditelisik, regulasi berskala lokal ini pada dasarnya merupakan upaya legalisasi negara atas tafsir keagamaan yang tidak adil terhadap kelompok minoritas keagamaan, namun yang paling utama terhadap perempuan.
Saya bisa sebut beberapa contohnya; peraturan daerah pelarangan pelacuran Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran (yang bisa merestriksi perempuan keluar rumah di malam hari), perda pewajiban memakai jilbab di Bulukumba, qanun khalwat di Aceh dan lain-lain. Semua regulasi tersebut berdampak pada pembatasan ruang gerak perempuan. kasus salah tangkap terjadi ditangerang, menimpa seorang karyawati perempuan, lebih menyedihkan lagi adalah kasus di Aceh. Kasus khalwat (berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain) yang mana seorang perempuan yang mengalami kekerasan seksual oleh sekelompok orang yang sebelumnya melakukan penggerebekan kepada pasangan yang diduga melakukan khalwat. Data ini menunjukkan, lagi-lagi, perempuan menjadi korban dari sebuah kebijakan.
Kekerasan terhadap perempuan juga menimpa perempuan yang hidup di wilayah konflik perebutan lahan. Konflik ini biasanya terjadi dengan pemodal yang ingin melakukan penambangan dan perusakan lingkungan dengan dalih eksplorasi untuk kesejahteraan rakyat. Peristiwa Kendeng di Jawa Tengah adalah contoh di mana para perempuannya dengan mati-matian melakukan perlawanan demi mempertahankan tanah miliknya agar tidak dirusak oleh para pemodal. Perlawanan mereka telah mengajarkan kepada kita pentingnya mempertahankan lahan, menjaga aset sumber daya alam agar terhindar bencana alam.
Sayangnya, perjuangan perempuan sadar lingkungan ini masih minim mendapatkan dukungan. Saya merasa, situasi seperti ini merupakan akibat dari kurang menggeloranya kesadaran masyarakat menyangkut persoalan sumber daya alam. Ditambah lagi, konflik lahan biasanya terjadi di daerah yang relatif terpencil, jauh dari akses media sehingga dukungan media sebagai upaya advokasi masih minim.
Persoalan – persoalan di atas hanyalah sejumput pasir di atas gurun. Saya percaya sejatinya masih banyak persoalan perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya yang belum terselesaikan namun perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya negara namun juga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penting disadari bahwa persoalan perempuan adalah persoalan kemanusiaan dan keagamaan.
Harus jujur diakui, saat ini persoalan perempuan kerap berkaitan dengan kehidupan beragamanya. Ajaran agama yang mengajarkan untuk mengangkat derajat dan memuliakan manusia (baca: perempuan) sebagai kholifah fil ardh (pemakmur di muka bumi ini) justru membelenggu perempuan, dan menjadikannya sebagai obyek, terdiskriminasi dan tersubordinasi. Pandangan seperti ini sedang dan perlu terus menerus kita kampanyekan secara luas agar muncul kesadaranserta kepedulian dari semua pihak.
Meneguhkan kembali peran ulama perempuan
Hal yang patut membanggakan kita semua adalah KUPI dilakukan pertama kali dan dihadiri ulama-ulama perempuan yang berasal dari negara-negara di Asia. Saya melihat sekurang-kurangnya tujuh ratusan ulama berkumpul di sana, kebanyakan perempuan. Hal ini tentu menunjukkan bahwa banyak perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan dan kesadaran – jika banyak persoalan umat yang membutuhkan jawaban. Agaknya KUPI menjawab situasi ini secara tepat melalui tema yang dipilih; meneguhkan kembali peran ulama perempuan. Karena peran mereka selama ini hampir tidak terlihat dan seakan tenggelam dalam arus peradaban.
Pada kongres ini pemikiran dan gagasan dipertemukan dan diperdebatkan dalam format pencarian solusi berbasis kebangsaan dan kemanusiaan. Meskipun, dalam forum ini sempat muncul perdebatan seputar definisi ulama. Tarik ulur tak bisa dielakkan oleh karena banyak peserta yang masih meragukan kapasitas masing-masing. Memang, selama ini kata ulama kerap merujuk pada kata ‘alim, yaitu seorang yang memiliki pengetahuan, ulama adalah orang yang dianggap menguasai ilmu-ilmu agama Islam. Sehingga wajar jika sempat terjadi kegalauan di antara para peserta terkait apakah mereka layak menjadi peserta dan disebut ulama? Karena, saya sendiri pada awalnya merasa tidak pantas menjadi peserta kongres, dan sempat ingin mendaftarkan diri sebagai peninjau seperti halnya teman-teman aktifis perempuan dan para ulama laki-laki yang menghadiri kegiatan kongres.
Dalam kongres ini, sempat muncul gagasan mendefinisikan ulang arti ulama (seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu dan menggunakan keahlian tersebut untuk kemaslahatan umat). Akan tetapi bagi saya, merujuk pada fiqih sosial yang dikenalkan oleh al mukarrom alm. KH. Sahal Mahfudz. Beliau berpendapat, fiqh sebagai hukum islam sudah seharusnya mengalami reinterpretasi makna atas teks yang ada dan disesuaikan dengan konteks sosial. Fiqih menurutnya perlu dihadirkan sebagai panduan etika sosial kemasyarakatan. Fiqih sosial bahkan kadangkala hadir sebagai kritik dan kontrol atas penyimpangan yang terjadi akibat kemerosotan perilaku beragama.
Dari sinilah muncul istilah kesalehan individual dan kesalehan sosial. Ulama memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Selain itu, merujuk pada Imam As-subki bahwa orang yang melakukan ijtihad (usaha sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al- Quran maupun Hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang) tidak harus selalu laki-laki, boleh perempuan asal memiliki kualifikasi seorang mujtahid.
Desa dan ulama perempuan
Terdapat sembilan tema yang menjadi bahan untuk merumuskan pandangan keagamaan dan rekomendasi ulama dalam KUPI. Masing-masing peserta dipersilahkan memilih isu sesuai dengan konsen dan ketertarikannya. Saya sendiri memilih tema pemberdayaan perempuan untuk pembangunan desa yang berkeadilan: perspektif ulama perempuan. Bagi saya, persoalan-persoalan yang ada di desa merupakan cerminan dan cikal bakal persoalan yang dihadapi bangsa ini. Artinya, Jika negara merupakan hulu maka desa adalah hilirnya. Apabila persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa maka persoalan dapat dicegah agar tidak membesar.
Sesuai dengan spirit disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semua warga desa memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan penganggaran pembangunan desa. Sayangnya selama ini, proses perencanaan penganggaran pembangunan desa banyak mengeksklusi banyak kelompok, dan bahkan tidak sedikit yang tertinggal dalam implementasi pembangunan desa.
Persoalan-persoalan di desa sama rumitnya dengan persoalan di level kenegaraan, hanya saja yang membedakan adalah skalanya, level desa harusnya lebih mudah untuk diselesaikan. Problem pelayanan kebutuhan dasar, pemenuhan hak kesehatan, pendidikan dan layanan administrasi kependudukan masih sulit di akses. Belum selesai persoalan pemenuhan kebutuhan dasar, kita dihadapkan pada persoalan radikalisme di desa. Pencegahan radikalisme ini juga harus menjadi prioritas ulama perempuan dari berbagai latar belakang organisasi keagamaan yang ada di desa.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peran ulama perempuan di desa atau mungkin pertanyaan yang hampir sama yaitu sejauh mana eksistensi ulama perempuan di desa? Mampukah ulama perempuan menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisme di desa? Selain mendorong pemerintah desa melaksanakan pemerintahan desa yang inklusif dan akuntabel agar tidak ada warganya yang tertinggal dalam proses pembangunan desa.
Teknologi adalah kunci
Satu tema yang menurut saya penting dan belum menjadi fokus pembahasan dalam KUPI adalah mengenai pemanfaatkan teknologi informasi dalam berdakwah. Menurut saya jika boleh disebut sebagai jihad, maka jihad media ini merupakan kewajiban – sebagai tantangan dan juga peluang.
Kita perlu menyadari perang ide dan gagasan akhir-akhir ini terjadi media sosial. Jika media teknologi informasi melalui aplikasi dan media sosial menjadi arena pertarungan, maka kita perlu menyiapkan diri. Sebagai alat kampanye dan advokasi, media penting dan genting bisa kita manfaatkan, agar tidak dikontrol pihak-pihak yang berseberangan ideologi dengan apa yang diperjuangan ulama perempuan Indonesia.
Akhir kata, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Rahima Rumah Bersama, Alimat, Yayasan Fahmina sebagai penyelenggara dan Pondok Pesantren Kebon Jambu Al islamiy selaku tuan rumah. KUPI tidak hanya ajang berbagi ilmu dan pengalaman, mempertemukan ide dan gagasan, akan tetapi telah berhasil mempertemukan para ulama perempuan dengan latar belakang organisasi keagamaan yang beragam namun dengan tekad dan ikrar yang satu yaitu membebaskan umat manusia dari segala bentuk ketidak adilan atas dasar agama, ras, bangsa, termasuk jenis kelamin.
You may like
Opini
Menertawakan Kekuasaan Lewat Bunyi: Analisis Estetika Kontekstual Cerpen Dodolitdodolitdodolibret

Published
11 hours agoon
12 June 2025By
Mitra Wacana
Oleh: Dhia Qatrunnada Afiluman
Dalam dunia sastra Indonesia kontemporer, Seno Gumira Ajidarma dikenal bukan hanya sebagai penulis yang peka terhadap realitas sosial, tetapi juga sebagai seniman kata yang kerap menjungkirbalikkan logika narasi demi mengeksplorasi makna yang lebih dalam. Salah satu cerpen terkenalnya, Dodolitdodolitdodolibret, adalah contoh nyata bagaimana absurditas, bunyi, dan humor bisa menjadi alat yang ampuh untuk menertawakan kekuasaan yang membatu, terutama kekuasaan yang menjelma dalam bentuk spiritualisme tanpa makna.
Cerpen ini berkisah tentang Kiplik, seorang tokoh yang merenungkan makna dari doa yang benar. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat mencapai “berjalan di atas air” hanya dengan berdoa, sebagaimana diceritakan dalam dongeng yang ia dengar. Namun alih-alih menolak logika spiritual itu, Kiplik justru memperdalam “ilmu berdoa”, sebuah proses yang semakin absurd dan ritualistik. Ia mengajarkan bahwa agar doa berhasil, gerakannya harus tepat, ucapannya tidak keliru, dan waktunya sesuai. Ia pun akhirnya dikenal sebagai Guru Kiplik, sang pengajar “cara berdoa yang benar.”
Namun yang menjadikan cerpen ini luar biasa bukan sekadar premisnya, melainkan bagaimana Seno menggunakan bunyi absurd dalam judul cerpennya dodolitdodolitdodolibret, untuk membongkar absurditas sistem kepercayaan yang kehilangan esensi. Bunyi ini muncul seperti mantra, tidak bisa dijelaskan artinya, namun dipercayai memiliki kekuatan. Di sinilah estetika bunyi menjadi strategi naratif yang kritis. Bunyi-bunyi kosong ini mengejek sistem spiritual atau ideologis yang memaksa ketaatan pada simbol tanpa menjelaskan substansi di baliknya.
Cerpen ini bekerja seperti cermin jenaka yang memantulkan wajah serius para pemuja “doa yang benar.” Lewat Kiplik, Seno menyindir betapa masyarakat kerap mengagung-agungkan tata cara, upacara, dan formula, tetapi melupakan makna. Ritual menjadi teater, dan keyakinan menjadi pertunjukan formal. Guru Kiplik tidak pernah menyebut dirinya nabi, namun dielu-elukan, dimintai izin untuk diikuti, bahkan dipuja seolah ia sumber keselamatan. Seno menghadirkan kritik halus terhadap bagaimana kekuasaan spiritual sering kali dibentuk oleh kharisma dan kebutuhan kolektif akan kepastian, bukan oleh makna sejati yang dirasakan.
Menariknya disini, Seno tidak menyampaikan kritiknya dengan murka atau agitasi. Ia menggunakan humor, ironi, dan absurditas. Dalam satu bagian akhir cerpen, sembilan murid Guru Kiplik yang berhasil “berdoa dengan benar” justru berlari-lari di atas air sambil berteriak panik karena lupa cara berdoa yang benar. Seno menyisipkan pertanyaan mendalam dalam kelucuan itu: apakah yang kita cari dari kekuatan spiritual? Ketenangan, keselamatan, atau sekadar rasa bahwa kita “berada di jalur yang benar”? Dan betapa mudahnya “doa” menjadi beban, bukan pembebasan, jika dimaknai hanya sebagai aturan, bukan relasi batin.
Melalui estetika bunyi dan narasi yang ditenun dari absurditas, Dodolitdodolitdodolibret menghadirkan refleksi tentang kekuasaan: bukan hanya yang berwujud negara atau agama, tapi juga kekuasaan simbol dan kepercayaan yang hidup dalam pikiran kolektif. Ia menertawakan, bukan menghina kekuasaan itu. Tertawa dalam cerpen ini bukan sekadar hiburan, tetapi bentuk resistensi halus, sekaligus pengingat bahwa ketika makna dikunci oleh kekuasaan simbolik, suara manusia akan tetap mencari celah untuk menyelinap keluar, entah lewat satire, entah lewat bunyi tak bermakna: dodolitdodolitdodolibret.

Menertawakan Kekuasaan Lewat Bunyi: Analisis Estetika Kontekstual Cerpen Dodolitdodolitdodolibret

Kebangkitan “Malam” oleh Elie Wiesel: Memoar yang Hampir Terlupakan
