Opini
Catatan Pengalaman Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Rindang Farihah (Direktur Mitra Wacana WRC)
Apa yang ingin saya sampaikan melalui tulisan ini hanyalah catatan sederhana selama mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung beberapa waktu pada tanggal 25-27 April 2017. Dalam kongres ini, tampak hadir para ulama perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia. Para ulama laki-laki pun banyak yang tertarik menghadiri perhelatan akbar ini.
Selama ini, masih ada pandangan di tengah masyarakat bahwa perempuan sebagai sumber masalah. Sehingga ada upaya dari pihak – pihak tertentu yang berusaha melakukan kontrol terhadap perempuan agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Beberapa penafsiran agama yang belum sepenuhnya adil gender adalah salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan bagi kaum perempuan. Sebagai contoh, terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dibantah karena sumbangan dari penafsiran teks-teks agama yang tidak adil gender. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); praktik poligami, pemukulan terhadap istri yang dianggap membangkang, serta upaya pembatasan ruang gerak perempuan (istri) – pembatasan baik dalam berbusana atau keluar rumah (aktif di wilayah publik) dikarenakan hanya dipandang sebagai perempuan dan perempuan sumber fitnah.
Sejak disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah dengan mudah dapat dijumpai peraturan daerah bernuansa syari’ah (Islam). Di era otonomi daerah di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan berskala lokal daerah. Dan, kewenangan ini mengakibatkan munculnya kebijakan-kebijakan baru di hampir semua daerah. Namun patut disayangkan beberapa pemerintah daerah tampak kehilangan orientasinya. Sebagai pemegang wewenang di wilayah daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban mewujudkan kesejahteraan sosial dengan pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Mereka juga berkewajiban mengupayakan terwujudnya jaminan kebebasan dan perlindungan bagi warganya. Namun demikian, pemerintah justru membuat regulasi yang dapat dikatakan diskriminatif dan tidak adil. Hal ini bisa kita lihat adanya tren pengesahan perda syariah yang kemudian kita menyebutnya sebagai perda diskrimintif. Jika ditelisik, regulasi berskala lokal ini pada dasarnya merupakan upaya legalisasi negara atas tafsir keagamaan yang tidak adil terhadap kelompok minoritas keagamaan, namun yang paling utama terhadap perempuan.
Saya bisa sebut beberapa contohnya; peraturan daerah pelarangan pelacuran Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran (yang bisa merestriksi perempuan keluar rumah di malam hari), perda pewajiban memakai jilbab di Bulukumba, qanun khalwat di Aceh dan lain-lain. Semua regulasi tersebut berdampak pada pembatasan ruang gerak perempuan. kasus salah tangkap terjadi ditangerang, menimpa seorang karyawati perempuan, lebih menyedihkan lagi adalah kasus di Aceh. Kasus khalwat (berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain) yang mana seorang perempuan yang mengalami kekerasan seksual oleh sekelompok orang yang sebelumnya melakukan penggerebekan kepada pasangan yang diduga melakukan khalwat. Data ini menunjukkan, lagi-lagi, perempuan menjadi korban dari sebuah kebijakan.
Kekerasan terhadap perempuan juga menimpa perempuan yang hidup di wilayah konflik perebutan lahan. Konflik ini biasanya terjadi dengan pemodal yang ingin melakukan penambangan dan perusakan lingkungan dengan dalih eksplorasi untuk kesejahteraan rakyat. Peristiwa Kendeng di Jawa Tengah adalah contoh di mana para perempuannya dengan mati-matian melakukan perlawanan demi mempertahankan tanah miliknya agar tidak dirusak oleh para pemodal. Perlawanan mereka telah mengajarkan kepada kita pentingnya mempertahankan lahan, menjaga aset sumber daya alam agar terhindar bencana alam.
Sayangnya, perjuangan perempuan sadar lingkungan ini masih minim mendapatkan dukungan. Saya merasa, situasi seperti ini merupakan akibat dari kurang menggeloranya kesadaran masyarakat menyangkut persoalan sumber daya alam. Ditambah lagi, konflik lahan biasanya terjadi di daerah yang relatif terpencil, jauh dari akses media sehingga dukungan media sebagai upaya advokasi masih minim.
Persoalan – persoalan di atas hanyalah sejumput pasir di atas gurun. Saya percaya sejatinya masih banyak persoalan perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya yang belum terselesaikan namun perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya negara namun juga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penting disadari bahwa persoalan perempuan adalah persoalan kemanusiaan dan keagamaan.
Harus jujur diakui, saat ini persoalan perempuan kerap berkaitan dengan kehidupan beragamanya. Ajaran agama yang mengajarkan untuk mengangkat derajat dan memuliakan manusia (baca: perempuan) sebagai kholifah fil ardh (pemakmur di muka bumi ini) justru membelenggu perempuan, dan menjadikannya sebagai obyek, terdiskriminasi dan tersubordinasi. Pandangan seperti ini sedang dan perlu terus menerus kita kampanyekan secara luas agar muncul kesadaranserta kepedulian dari semua pihak.
Meneguhkan kembali peran ulama perempuan
Hal yang patut membanggakan kita semua adalah KUPI dilakukan pertama kali dan dihadiri ulama-ulama perempuan yang berasal dari negara-negara di Asia. Saya melihat sekurang-kurangnya tujuh ratusan ulama berkumpul di sana, kebanyakan perempuan. Hal ini tentu menunjukkan bahwa banyak perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan dan kesadaran – jika banyak persoalan umat yang membutuhkan jawaban. Agaknya KUPI menjawab situasi ini secara tepat melalui tema yang dipilih; meneguhkan kembali peran ulama perempuan. Karena peran mereka selama ini hampir tidak terlihat dan seakan tenggelam dalam arus peradaban.
Pada kongres ini pemikiran dan gagasan dipertemukan dan diperdebatkan dalam format pencarian solusi berbasis kebangsaan dan kemanusiaan. Meskipun, dalam forum ini sempat muncul perdebatan seputar definisi ulama. Tarik ulur tak bisa dielakkan oleh karena banyak peserta yang masih meragukan kapasitas masing-masing. Memang, selama ini kata ulama kerap merujuk pada kata ‘alim, yaitu seorang yang memiliki pengetahuan, ulama adalah orang yang dianggap menguasai ilmu-ilmu agama Islam. Sehingga wajar jika sempat terjadi kegalauan di antara para peserta terkait apakah mereka layak menjadi peserta dan disebut ulama? Karena, saya sendiri pada awalnya merasa tidak pantas menjadi peserta kongres, dan sempat ingin mendaftarkan diri sebagai peninjau seperti halnya teman-teman aktifis perempuan dan para ulama laki-laki yang menghadiri kegiatan kongres.
Dalam kongres ini, sempat muncul gagasan mendefinisikan ulang arti ulama (seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu dan menggunakan keahlian tersebut untuk kemaslahatan umat). Akan tetapi bagi saya, merujuk pada fiqih sosial yang dikenalkan oleh al mukarrom alm. KH. Sahal Mahfudz. Beliau berpendapat, fiqh sebagai hukum islam sudah seharusnya mengalami reinterpretasi makna atas teks yang ada dan disesuaikan dengan konteks sosial. Fiqih menurutnya perlu dihadirkan sebagai panduan etika sosial kemasyarakatan. Fiqih sosial bahkan kadangkala hadir sebagai kritik dan kontrol atas penyimpangan yang terjadi akibat kemerosotan perilaku beragama.
Dari sinilah muncul istilah kesalehan individual dan kesalehan sosial. Ulama memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Selain itu, merujuk pada Imam As-subki bahwa orang yang melakukan ijtihad (usaha sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al- Quran maupun Hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang) tidak harus selalu laki-laki, boleh perempuan asal memiliki kualifikasi seorang mujtahid.
Desa dan ulama perempuan
Terdapat sembilan tema yang menjadi bahan untuk merumuskan pandangan keagamaan dan rekomendasi ulama dalam KUPI. Masing-masing peserta dipersilahkan memilih isu sesuai dengan konsen dan ketertarikannya. Saya sendiri memilih tema pemberdayaan perempuan untuk pembangunan desa yang berkeadilan: perspektif ulama perempuan. Bagi saya, persoalan-persoalan yang ada di desa merupakan cerminan dan cikal bakal persoalan yang dihadapi bangsa ini. Artinya, Jika negara merupakan hulu maka desa adalah hilirnya. Apabila persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa maka persoalan dapat dicegah agar tidak membesar.
Sesuai dengan spirit disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semua warga desa memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan penganggaran pembangunan desa. Sayangnya selama ini, proses perencanaan penganggaran pembangunan desa banyak mengeksklusi banyak kelompok, dan bahkan tidak sedikit yang tertinggal dalam implementasi pembangunan desa.
Persoalan-persoalan di desa sama rumitnya dengan persoalan di level kenegaraan, hanya saja yang membedakan adalah skalanya, level desa harusnya lebih mudah untuk diselesaikan. Problem pelayanan kebutuhan dasar, pemenuhan hak kesehatan, pendidikan dan layanan administrasi kependudukan masih sulit di akses. Belum selesai persoalan pemenuhan kebutuhan dasar, kita dihadapkan pada persoalan radikalisme di desa. Pencegahan radikalisme ini juga harus menjadi prioritas ulama perempuan dari berbagai latar belakang organisasi keagamaan yang ada di desa.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peran ulama perempuan di desa atau mungkin pertanyaan yang hampir sama yaitu sejauh mana eksistensi ulama perempuan di desa? Mampukah ulama perempuan menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisme di desa? Selain mendorong pemerintah desa melaksanakan pemerintahan desa yang inklusif dan akuntabel agar tidak ada warganya yang tertinggal dalam proses pembangunan desa.
Teknologi adalah kunci
Satu tema yang menurut saya penting dan belum menjadi fokus pembahasan dalam KUPI adalah mengenai pemanfaatkan teknologi informasi dalam berdakwah. Menurut saya jika boleh disebut sebagai jihad, maka jihad media ini merupakan kewajiban – sebagai tantangan dan juga peluang.
Kita perlu menyadari perang ide dan gagasan akhir-akhir ini terjadi media sosial. Jika media teknologi informasi melalui aplikasi dan media sosial menjadi arena pertarungan, maka kita perlu menyiapkan diri. Sebagai alat kampanye dan advokasi, media penting dan genting bisa kita manfaatkan, agar tidak dikontrol pihak-pihak yang berseberangan ideologi dengan apa yang diperjuangan ulama perempuan Indonesia.
Akhir kata, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Rahima Rumah Bersama, Alimat, Yayasan Fahmina sebagai penyelenggara dan Pondok Pesantren Kebon Jambu Al islamiy selaku tuan rumah. KUPI tidak hanya ajang berbagi ilmu dan pengalaman, mempertemukan ide dan gagasan, akan tetapi telah berhasil mempertemukan para ulama perempuan dengan latar belakang organisasi keagamaan yang beragam namun dengan tekad dan ikrar yang satu yaitu membebaskan umat manusia dari segala bentuk ketidak adilan atas dasar agama, ras, bangsa, termasuk jenis kelamin.
You may like
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
7 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.








