Opini
INDONESIA DARURAT KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

Oleh Amin Nugroho
Akhir-akhir ini publik tengah diramaikan dengan banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Kasus-kasus tersebut antara lain pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami YY di Bengkulu, pemerkosaan yang dialami gadis berinisial SC di Manado, pembunuhan yang dialami salah satu dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penganiayaan yang dialami oleh seorang remaja dan mahasiswa di Yogyakarta, dan pembunuhan salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Munculnya kasus ini ke permukaan juga dalam waktu yang hampir bersamaan. Bahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Yogyakarta dan Medan waktunya bersamaan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional. Lebih memprihatinkan lagi jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu melibatkan remaja yang masih di bawah umur. Kasus pemerkosaan ada indikasi pelakunya melibatkan anggota kepolisian,Ironis memang. Hal ini membuktikan bahwa saat ini Indonesia masuk dalam taraf ‘darurat kekerasan terhadap perempuan’.
Kasus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya pekerjaan rumah aparat pemerintah saja, tetapi juga milik kita bersama. Terlebih lagi kasus kekerasan ini melibatkan banyak mata rantai yang tidak bisa diurai hanya oleh satu pihak (baca: aparat penegak hukum). Mengutip pendapatnya Arif Sugeng Widodo dalam artikel yang berjudul “Meneropong Kekerasan pada Anak di Indonesia (di-posting di laman web Mitra Wacana Woman Resource Centre) bahwa kasus kekerasan ini memiliki akar permasalahan yang berbeda, sehingga masing-masing kasus tentu memiliki kekhasannya, termasuk langkah penyelesaiannya. Kita ambil contoh kasus pembunuhan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang dilatar belakangi kondisi ekonomi ekonomi yang ‘kepepet’, kemudian kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh YY disebabkan pelaku yang mabuk sehabis mengonsumsi minuman keras dan menonton tayangan video porno.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa hulu permasalahan ini adalah melemahnya moral generasi muda. Ketika berbicara masalah moral kita tidak bisa serta merta menyoroti institusi pendidikan dan keluarga saja, tetapi juga bagaimana sisi kehidupan sosial pelaku dan korban serta hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus pemerkosaan di Manado yang melibatkan oknum kepolisian membuktikan bahwa masih ada pihak berwajib yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji ini.
Dalam penyelesaian, penanggulangan, atau upaya meminimalisir kasus ini perlu sinergitas dari berbagai elemen. Pihak berwajib perlu bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tanpa pandang bulu. Tentu Indonesia sudah mempunyai perangkat hukum yang sangat jelas dalam menindak kekerasan. Di sinilah peran aparat berwajib untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan khususnya kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dibenarkan. Kemudian pemerintah juga harus bertindak cepat dalam menanggulangi kasus ini melalui upaya penguatan dan pendidikan karakter lewat institusi pendidikan. Selain itu pemerintah juga harus melindungi korban dan pendampingan terhadap pelaku, khususnya yang masih di bawah umur.
Peran masyarakat bisa diwujudkan dalam dua lingkup. Lingkup pertama yaitu keluarga. Senada dengan pendapatnya Arif Sugeng, dalam lingkup ini sudah menjadi kewajiban bahwa keluarga mesti menanamkan nilai kebaikan dan pendidikan kepada anaknya, antara lain lewat aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi, dan psikologi, karena kita tahu bahwa pendidikan paling awal dan utama dimulai dari keluarga. Lingkup kedua yaitu masyarakat secara kolektif. Saat ini peran kelompok masyarakat sangat penting dalam memberikan penyuluhan dan pemahaman dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan, salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan gender. Lalu perlu pula wadah yang memberikan kegiatan positif bagi remaja untuk menanggulangi tindakan mengonsumsi miras dan narkoba yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Akhirnya kita tetap harus berdoa kepada Yang Maha Esa, bahwa upaya ini agar selalu kontinyu dan semua pihak dapat berjalan beriringan, agar akar permasalahan ini bisa segera terselesaikan, sehingga bangsa ini tidak semakin terjerat dalam kondisi gawat kekerasan terhadap perempuan.
*Penulis adalah alumni UIN Sunan Kalijaga Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)





