Opini
Kartini Desa
Published
9 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Arif Sugeng Widodo
Desa saat ini menjadi perhatian publik bukan saja karena desa mendapat anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat tapi juga adanya semangat dari pemerintah untuk memajukan desa menjadi subjek pembangunan bukan sekedar objek pembangunan. Adanya Undang-Undang desa juga memberikan dorongan agar pembangunan benar-benar merata di berbagai wilayah di Indonesia. Hal yang menarik dari adanya UU N0. 6 Tentang Desa 2014 adalah konsep pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat. Pembangunan bisa didefinisikan tidak sekedar fisik tapi juga manusianya. Sehingga bisa diartikan juga pembangunan adalah masyarakat yang bergerak dalam mengembangkan diri dan wilayahnya. Pembangunan didorong tidak sekedar proyek “penguasa” tingkat desa tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga desa. Sehingga semangat partisipasi tersebut tertanam ke seluruh warga masyarakat desa. Partisipasi masyarakat ini salah satunya adalah adanya keterlibatan perempuan.
Berbagai aktivitas yang di inisiasi perempuan pun mulai menggeliat. Eksistensi mereka mulai dipandang penting oleh perangkat desa dan juga masyarakat. Kelompok perempuan desa tidak dilihat sebagai kumpulan ibu-ibu ngrumpi, tapi dilihat sebagai kumpulan yang membicarakan hal-hal yang produktif. Saat ini geliat aktivitas positif begitu kentara dari komunitas ibu-ibu di berbagai desa yang ada. Geliat aktivitas perempuan di desa tersebut mungkin belum terlihat di semua desa tapi arah menuju kesana sudah mulai dilakukan. Ada beberapa catatan mengenai partispasi perempuan ditingkat desa ini. Catatan pertama adalah mengenai ruang partisipasi yang sudah terbuka lebar didukung dengan adanya regulasi yang ada. Kedua mengenai keterlibatan perempuan sendiri dalam pembangunan desa.
Mengenai catatan pertama yaitu mengenai ruang partisipasi, ruang partisipasi perempuan saat ini bisa dikatakan cukup luas. Perempuan bisa masuk dalam berbagai aktivitas di banyak segi kehidupan. Paling tidak jika dibandingkan dengan situasi di masa lalu situasi saat ini sudah banyak berubah. Resistensi dari masyarakat di satu sisi kadang masih terlihat tapi bisa dikatakan tidak terlalu besar. Apalagi adanya dukungan dari pemerintah lewat kebijakan dan regulasi bahwa peran perempuan meski didorong untuk lebih masif dan maksimal. Ruang partisipasi ini bisa menjadi sia-sia jika tidak benar-benar dimanfaatkan. Agar ruang partisipasi benar-benar bisa dimanfaatkan maka perempuan butuh persiapan, butuh modal agar bisa berpartisipasi di ruang-ruang publik yang dahulu selalu diklaim sebagai milik laki-laki. Modal tersebut adalah melalui pendidikan. Pendidikan tidak melulu pendidikan formal tapi bisa juga pendidikan informal. Misalnya pendidikan tersebut melalui pembentukan kelompok ibu-ibu dan didalam kelompok tersebut rutin dilakukan peningkatan kapasitas dalam berbagai bidang pengetahuan. Dalam banyak kasus hal tersebut bisa dinamai sebagai sekolah perempuan desa. Perempuan desa bisa belajar berbagai macam pengetahuan dan keterampilan dan bisa mengembangkannya sesuai minat dan bakatnya.
Berkaitan dengan pendidikan ini maka masuk dalam catatan yang kedua yaitu mengenai keterlibatan perempuan di desa. Pada saat tempat atau ruangnya sudah ada maka tergantung dari orang atau manusianya. Permasalahan yang muncul adalah secara sosial dan kultural, perempuan sudah sejak lama ditempatkan dalam posisi yang subordinat dan ditempatkan dalam tugas-tugas domestik bukan publik. Sehingga pada saat ruang publik itu terbuka bagi mereka, butuh waktu untuk beradaptasi. Memasuki dunia publik yang selama ini “asing” tentu tidak mudah. Perasaan inferioritas yang selama ini ditanamkan sejak kecil kadang terus menghantui para perempuan pada saat mereka ingin berperan lebih. Perasaan minder, canggung serta asing muncul di dunia yang bisa dikatakan “baru” bagi mereka. Butuh persiapan atau pengkondisian yang ekstra, karena perubahan yang begitu cepat tersebut. Sekolah perempuan desa adalah salah satu jawabannya.
Kenapa sekolah perempuan desa menjadi sangat penting? Perubahan itu bisa dilakukan jika manusia mempunyai pengetahuan. Pengetahuan adalah jalan untuk perubahan. Dan untuk mendapatkan pengetahuan manusia butuh belajar. Sekolah adalah salah satu cara mendapatkan pengetahuan tersebut. Perempuan desa secara faktual saat ini masih memerlukan ruang-ruang untuk bisa mengakses pengetahuan baik formal maupun non formal. Kartini 100 tahun lebih yang lalu sudah mengungkapkan betapa pentingnya pendidikan bagi perempuan. Kartini melihat bahwa perubahan bisa terjadi jika perempuan juga bisa mendapatkan pendidikan.
Saat ini semangat Kartini tersebut sudah terasa luas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pendidikan saat ini bisa diakses laki-laki dan perempuan secara luas. Walaupun di beberapa tempat masih ada masalah akses yang sulit untuk mendapatkan pendidikan tersebut. Di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di desa-desa, masih banyak ibu-ibu yang masa kecil dan remajanya tidak mendapatkan kesempatan mengakses pendidikan. Padahal saat ini ibu-ibu di desa-desa diberi ruang untuk bisa berpartisipasi secara luas untuk bisa membangun desanya. Sehingga penting untuk memberi ruang-ruang pendidikan informal bagi ibu-ibu tersebut di desa mereka masing-masing. Dengan membentuk kelompok perempuan dan mengadakan berbagi aktivitas pendidikan di dalamnya merupakan tindakan yang paling realistis untuk bisa mengembangkan perempuan desa saat ini. Semangat Kartini tidak saja terbentuk dari sekolah-sekolah formal yang saat ini sudah ada dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Tapi semangat Kartini juga bisa disebarkan melalui sekolah-sekolah informal yang bisa diakses perempuan di berbagai wilayah di Indonesia. Sekolah perempuan desa bisa mencetak Kartini-Kartini baru di desa-desa dan bisa membawa perubahan untuk Indonesia lebih baik. Terus maju para Kartini Desa!!! Selamat hari Kartini 21 April 2016.
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.