web analytics
Connect with us

Opini

Keberhasilan dan Kesuksesan

Published

on

Dokumentasi audiensi P3A dengan DPRD Banjarnegara

Oleh Setya Indriyani dan Parmi (Anggota P3A Lentera  Hati Berta)

Pimpinan DPRD Banjarnegara bersama-sama dengan P3A Lentera Hati (LH), Women Care (WoCa), Pelita Wanita Petuguran (PWP), Serikat Bondolharjo Peduli (SEJOLI), dan Mitra Wacana WRC bersama-sama menyerukan, “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.”

Dulu kami tidak mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, sekarang setelah mendapat banyak pengetahuan, bimbingan, dan dorongan dari Mitra Wacana Women Resource Centre (WRC) Yogyakarta, kami mengetahui bentuk-bentuk kekerasan. Kami juga sudah mengetahui undang-undang yang mengaturhal-hal terkait kekerasan, termasuk sanksi dan ancaman hukumannya. Sekarang juga sudah ada organisasi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak(P3A) Lentera Hati (LH) di Desa Berta. Kami yang tadinya belum berani tampil dimuka umum, setelah banyak mendapatkan pengetahuan dan pendampingan sekarang berani tampil dimuka umum. Sudah banyak ilmu yang didapat dan sekarang sudah dapat menangani kasus yang terjadi di lingkungan sekitar. Kami juga beranimelakukan sosialisasi di beberapa lembaga sekolah di Kecamatan Susukan.

Keberhasilan lainnya kami sudah mendirikan Taman Belajar Masyarakat (TBM). TBM yang kami dirikan sudah memiliki ruang perpustakaan, selain itu kami juga sudah memiliki bilik konseling. Pemerintahan Desa (Pemdes) Berta saat ini sudah memberikan dukungan penuh kepada P3A Lentera Hati. Kami juga berhasil melaksanakan proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Keberhasilan dan Kesuksesan

P3A LH juga berpartisipasi aktif di Jambore Perempuan di Balai Latihan Kerja Pertanian (BLKP) Klampok. Partisipasi aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Berta juga dilakukan oleh P3A LH. Dan salah satu kesuksesan yang dirasakan oleh P3A LH juga mendapat subsidi dari dana desa. P3A LH juga berpartisipasi aktif di Festival Hepii Anji Desa Wisata Gumelem Wetan. Dalam Festival Kesenian Tradisional “Ujungan” di Desa Wisata Gumelem Wetan tersebut P3A LH memamerkan hasil rajutan, olahan tahu dan tempe menjadi steak, lukis hena, dan yang terpenting melakukan kampanye anti kekerasan dengan membagi-bagikan leaflet P3A LH. Partisipasi lain yang dilakukan oleh P3A LH adalah di acara Jambore Desa Nusantara di Desa Wulungsari, Selomerto, Wonosobo.

Karya kami yang paling besar adalah di penghujung tahun 2017 yang lalu. P3A LH bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Berta dan dukungan Mitra Wacana WRC menyelenggarakan acara Berta Jenggirat Tani (Bejita) di 2 lokasi, pagi di lokasi Kampung Wisata Damarwulan dan malam di Balai Desa Berta. Selain untuk mengampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, juga mendukung Desa Berta mempromosikan Kampung Wisata Damarwulan sebagai objek wisata baru. Dalam acara tersebut dihadiri ribuan orang, baik dari warga Desa Berta dan dari luar Desa Berta, bahkan juga ada warga negara Amerika yang kebetulan sedang ada di Yogyakarta turut memeriahkan acara tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending