Opini
Tantangan P3A Lentera Hati Berta Banjarnegara
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Samiarti dan Rasmini (Anggota P3A Lentera Hati)
Dari awal pembentukan P3A Lentera Hati sampai sekarang telah terjadi pergantian anggota. Dulu anggota P3A Lentera Hati terdiri dari perwakilan semua grumbul atau dusun yang ada di Desa Berta, yaitu Danayuda, Pete, Krajan, Mertelu, dan Kalibangkeng. Sepanjang perjalanan P3A Lentera Hati dari tahun 2014 sampai dengan 2017 ini mengalami banyak kendala dan tantangan organisasi, antara lain:
1. Kurang kompak antar sesama anggota
Hal ini dikarenakan banyak faktor, baikfaktor internal maupun eksternal.Diantaranya sesama anggota ada yang memiliki masalah pribadi kemudian dibawa ke dalam kelompok, sehingga menciptakan suasana yang kurang sehat. Dan karena sifat dan karakter masing-masing anggota berbeda-beda. Hal tersebut menyebabkan beberapa anggota keluar dari P3A Lentera Hati, bahkan ada anggota satu grumbul yang keluar semua, sehingga sampai sekarang tidak ada perwakilan anggota dari grumbul itu.
2. Intensitas pertemuan antar anggota
Pertemuan rutin anggota perwakilan masing-masing grumbul jadwalnya sebulan sekali. Itu pun kehadiran anggota tidak penuh 100%, ada saja alasan dan sebab anggota tidak hadir. Akibatnya informasi yang diterima oleh anggotatidak merata, tergantung hubungan kedekatan masing-masing anggota.
3. Kurangnya sosialisasi
Sosialisasi yang dilakukan oleh P3A Lentera Hati baru menjangkau sekolah dasar (SD) dan beberapa rumah anggota di dusun-dusun di wilayah Desa Berta. Di samping itu sosialisasi juga dilakukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP)di wilayah Kecamatan Susukan. Kurangnya sosialisasi diantaranya disebabkan wilayah Desa Berta yang luas, medan yang sulit, dan jumlah penduduk yang banyak sampai di pelosok-pelosok gunung.
4. Kemampuan personal anggota
Beberapa anggota kadang mundur sebelum mencoba karena merasa kurang percaya diri dalam melaksanakan program kerja P3A LH. Hal ini disebabkan mereka merasa tingkat dan kemampuan akademis yang kurang tinggi. Disisi lain ada anggota yang selalu penasaran ingin mencoba hal baru atau pelajaran baru, sehingga tampak menonjol dibanding anggota yang lain. Akhirnya setiap pelaksanaan program kerja selalu orang-orang itu saja yang tampil.
5. Negoisasi dengan suami/keluarga
Sampai sekarang masih ada saja suami yang merasa wibawanya berkurang jika istrinya aktif berkegiatan, sehingga istri dilarang ikut kegiatan. Ada juga anggapan bahwa istri yang mengikuti kegiatan P3A Lentera Hati menjadi berani membantah suami karena sudah mengetahui materi tentang perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga khawatir istri akan menuntut saat terjadi ketimpangan relasi suami istri. Intinya suami tidak suka karena dianggap istri akan berani melawan suami.
6. Sibuk
Alasan klasik bagi ibu-ibu anggota P3A LH adalah adanya beberapa anggota yang kurang bagus dalam memanajemen waktunya, sehingga ketika ada jadwal pertemuan rutin atau pelaksanaan program kerja,anggota masih disibukkan dengan macam-macam pekerjaan rumah tangga, sehingga datang terlambat, bahkan kemudian tidak hadir.
7. Hanya sebagian anggota yang aktif
Hal ini berhubungan dengan kemampuan personal dan manajemen waktu anggota P3A LH, sehingga imbasnya anggota yang berdedikasi dan bisa mengatur waktulah yang dapat terus aktif melakukan kegiatan organisasi.
8. Terjadi benturan waktu atau jadwal dengan kegiatan lain
Anggota P3A Lentera Hati hampir semua merangkap di keanggotaan atau pengurus PKK, majelis ta’lim,atau kader Posyandu. Oleh karena masing-masing organisasi mempunyai program dan jadwal kerja masing-masing,sehingga sering berbenturan waktunya. Anggota P3A LH terpaksa harus memilih untuk mengikutikegiatan yang mana.
9. Kurang merata dalam membaur dengan masyarakat
Ini kaitannya dengan wilayah yang luas sampai pelosok gunung dan jumlah penduduk yang banyak. Ada tipe masyarakat yang tidak peduli hanya mengutamakan mencari nafkah saja, tidak bersedia mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan.
10. Manajemen waktu dan tanggung jawab
Apabila akan ada kegiatan P3A Lentera Hati seharusnya anggota dapat tepat waktu. Selama ini sering terlambat, kegiatan tidak tepat waktu. Ada yang suka bersantai dan suka menunda-nunda pekerjaan. Ini tentu menghambatyang lain. Ada juga yang melempar tanggung jawab ke anggota yang lain dengan alasan yang kurang masuk akal, padahal sudah dibagi tugasnya masing-masing.
11. Dukungan dari pemerintah desa masih belum optimal
Hal ini kemungkinandikarenakan masih mengurusi hal yang lebih penting, yaitu Surat Keputusan (SK) P3A Lentera Hati. Sampai sekarang SK P3A LH yang baru belum disahkan. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)Desa Berta belum terbentuk. Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juga belum di musyawarahkan kembali apalagi ditebitkan, padahal sudah terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Berta.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 month agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).