Opini
Tantangan P3A Lentera Hati Berta Banjarnegara
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Samiarti dan Rasmini (Anggota P3A Lentera Hati)
Dari awal pembentukan P3A Lentera Hati sampai sekarang telah terjadi pergantian anggota. Dulu anggota P3A Lentera Hati terdiri dari perwakilan semua grumbul atau dusun yang ada di Desa Berta, yaitu Danayuda, Pete, Krajan, Mertelu, dan Kalibangkeng. Sepanjang perjalanan P3A Lentera Hati dari tahun 2014 sampai dengan 2017 ini mengalami banyak kendala dan tantangan organisasi, antara lain:
1. Kurang kompak antar sesama anggota
Hal ini dikarenakan banyak faktor, baikfaktor internal maupun eksternal.Diantaranya sesama anggota ada yang memiliki masalah pribadi kemudian dibawa ke dalam kelompok, sehingga menciptakan suasana yang kurang sehat. Dan karena sifat dan karakter masing-masing anggota berbeda-beda. Hal tersebut menyebabkan beberapa anggota keluar dari P3A Lentera Hati, bahkan ada anggota satu grumbul yang keluar semua, sehingga sampai sekarang tidak ada perwakilan anggota dari grumbul itu.
2. Intensitas pertemuan antar anggota
Pertemuan rutin anggota perwakilan masing-masing grumbul jadwalnya sebulan sekali. Itu pun kehadiran anggota tidak penuh 100%, ada saja alasan dan sebab anggota tidak hadir. Akibatnya informasi yang diterima oleh anggotatidak merata, tergantung hubungan kedekatan masing-masing anggota.
3. Kurangnya sosialisasi
Sosialisasi yang dilakukan oleh P3A Lentera Hati baru menjangkau sekolah dasar (SD) dan beberapa rumah anggota di dusun-dusun di wilayah Desa Berta. Di samping itu sosialisasi juga dilakukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP)di wilayah Kecamatan Susukan. Kurangnya sosialisasi diantaranya disebabkan wilayah Desa Berta yang luas, medan yang sulit, dan jumlah penduduk yang banyak sampai di pelosok-pelosok gunung.
4. Kemampuan personal anggota
Beberapa anggota kadang mundur sebelum mencoba karena merasa kurang percaya diri dalam melaksanakan program kerja P3A LH. Hal ini disebabkan mereka merasa tingkat dan kemampuan akademis yang kurang tinggi. Disisi lain ada anggota yang selalu penasaran ingin mencoba hal baru atau pelajaran baru, sehingga tampak menonjol dibanding anggota yang lain. Akhirnya setiap pelaksanaan program kerja selalu orang-orang itu saja yang tampil.
5. Negoisasi dengan suami/keluarga
Sampai sekarang masih ada saja suami yang merasa wibawanya berkurang jika istrinya aktif berkegiatan, sehingga istri dilarang ikut kegiatan. Ada juga anggapan bahwa istri yang mengikuti kegiatan P3A Lentera Hati menjadi berani membantah suami karena sudah mengetahui materi tentang perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga khawatir istri akan menuntut saat terjadi ketimpangan relasi suami istri. Intinya suami tidak suka karena dianggap istri akan berani melawan suami.
6. Sibuk
Alasan klasik bagi ibu-ibu anggota P3A LH adalah adanya beberapa anggota yang kurang bagus dalam memanajemen waktunya, sehingga ketika ada jadwal pertemuan rutin atau pelaksanaan program kerja,anggota masih disibukkan dengan macam-macam pekerjaan rumah tangga, sehingga datang terlambat, bahkan kemudian tidak hadir.
7. Hanya sebagian anggota yang aktif
Hal ini berhubungan dengan kemampuan personal dan manajemen waktu anggota P3A LH, sehingga imbasnya anggota yang berdedikasi dan bisa mengatur waktulah yang dapat terus aktif melakukan kegiatan organisasi.
8. Terjadi benturan waktu atau jadwal dengan kegiatan lain
Anggota P3A Lentera Hati hampir semua merangkap di keanggotaan atau pengurus PKK, majelis ta’lim,atau kader Posyandu. Oleh karena masing-masing organisasi mempunyai program dan jadwal kerja masing-masing,sehingga sering berbenturan waktunya. Anggota P3A LH terpaksa harus memilih untuk mengikutikegiatan yang mana.
9. Kurang merata dalam membaur dengan masyarakat
Ini kaitannya dengan wilayah yang luas sampai pelosok gunung dan jumlah penduduk yang banyak. Ada tipe masyarakat yang tidak peduli hanya mengutamakan mencari nafkah saja, tidak bersedia mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan.
10. Manajemen waktu dan tanggung jawab
Apabila akan ada kegiatan P3A Lentera Hati seharusnya anggota dapat tepat waktu. Selama ini sering terlambat, kegiatan tidak tepat waktu. Ada yang suka bersantai dan suka menunda-nunda pekerjaan. Ini tentu menghambatyang lain. Ada juga yang melempar tanggung jawab ke anggota yang lain dengan alasan yang kurang masuk akal, padahal sudah dibagi tugasnya masing-masing.
11. Dukungan dari pemerintah desa masih belum optimal
Hal ini kemungkinandikarenakan masih mengurusi hal yang lebih penting, yaitu Surat Keputusan (SK) P3A Lentera Hati. Sampai sekarang SK P3A LH yang baru belum disahkan. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)Desa Berta belum terbentuk. Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juga belum di musyawarahkan kembali apalagi ditebitkan, padahal sudah terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Berta.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)





