Opini
Testimoni Penanganan Kasus
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Lilis Sutinah
Ternyata kekerasan itu ada di sekitar kita, pelakunya adalah orang-orang terdekat kita, maka dari itu kita sebagai orang tua harus super waspada. Saya akan menceritakan pengalaman saya selama menjadi anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) dan pertama kalinya menangani anak yang disekolahnya mendapat pelecehan seksual.
Pertama saya mendapat laporan dari orang tua korban yang mengadu bahwa di sekolah anaknya mendapat perlakuan yang tidak wajar dari salah satu gurunya. Anak itu menyampaikan kepada ibunya kalau di daerah dadanya suka diremas-remas guru tersebut dan itu adalah guru agama. Orang tuanya menyampaikan ke saya, “Kamukan anggota P3A, tolong bantu anak saya, ada guru yang suka kurang ajar disekolah.” Tenyata tidak disangka dan tidak di duga sama sekali, dari 10 korban tersebut salah satunya adalah anak saya sendiri. Dia tidak mau cerita karena takut.
Saya langsung menghubungi teman-teman P3A Lentera Hati.Kami bersama-sama bergerak (bertindak), bagaimana caranya supaya oknum guru tersebut mendapat hukuman. Keesokan harinya salah satu anggota P3A Lentera Hati mendatangi pihak sekolah. Dari pihak sekolah langsung mendatangi saya, mereka tidak terima kalau salah satu temannya disalahkan. Tanpa mencari kebenarannya, pihak sekolah balik menyalahkan saya, katanya saya bisa dimasukan penjara, itu ancaman dari pihak sekolah.
Pihak sekolah mengatakan kalau itu bukan pelecehan seksual karena diluar baju, itu tanda sayang guru ke murid karena oknum guru tersebut tidak mempunyai anak perempuan.
Terus terang saya berdebar-debar, karena kurangnya keberanian saya untuk berbicaradi depan umum, namun suatu keajaiban, saya tidak takut, saya menjawab dengan bangga dan bicara, “Saya anggota P3A Lentera Hati sudah diakui dan bersertifikat.
Lembaga P3A Lentera Hati dalam bimbingan Mitra Wacana WRC dilindungi oleh negara, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Di Mitra WacanaWRC juga mempunyai pengacara Bu, kalau Ibu mau melaporkan saya, saya gak takut.”Padahal dalam hati saya berdebar-debar. Sejenak pihak sekolah terdiam, yang pertamanya bicara dengan nada tinggi, sedikit-sedikit mereka bicara dengan nada biasa.
Dari pihak sekolah meminta maaf dan mereka minta diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka tidak mau nama sekolah tercemar. Sebenarnya tidak cukup bagi saya, saya ingin guru agama itu mendapat pelajaran (hukuman). Keesokan harinya sekolah itu kedatangan DinasPendidikan (Dindik), beliau memanggil para korban, tetapi hanya sebagian dan di tanya satu bersatu.
Dindik: “Yang suka di pegang Pak Guru apa saja?”
Korban: “Pertama kepala, terus ke pipi, memijit pundak dari belakang lalu ke dada.”
Dengan polos mereka menjawab tanpa kebohongan dan tanpa direkayasa. Akhirnya pihak sekolah mengambil tindakan, guru agama itu tidak tahu kemana, dihukum apa, yang jelas tidakterlihat lagi di sekolah.
Sebenarnya saya kurang puas dengan semua ini, tetapi yang penting itu bisa menjadi pelajaran bagi guru agama tersebut. Doa dari saya mudah-mudahan guru itu menyadari dan bertobat serta yang terpenting tidak mengulangi lagi kepada murid-murid lainnya. Mudah-mudahan juga di setiap sekolah jangan sampai ada kejadian kekerasan, karena sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak. Amin.
“Buat Mas Mansur, CO Mitra Wacana WRC yang bertugas di Desa Berta, terimakasih dalam kasus ini selalu mendampingi saya. Buat Mitra Wacana WRC.Terimakasih tanpa Mitra Wacana WRC,Lilis tidak akan seberani ini.”
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).