web analytics
Connect with us

Opini

Testimoni Penanganan Kasus

Published

on

Dokumentasi Sosialisasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA) di SMP Susukan

Oleh Lilis Sutinah

Ternyata kekerasan itu ada di sekitar kita, pelakunya adalah orang-orang terdekat kita, maka dari itu kita sebagai orang tua harus super waspada. Saya akan menceritakan pengalaman saya selama menjadi anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) dan pertama kalinya menangani anak yang disekolahnya mendapat pelecehan seksual.

Pertama saya mendapat laporan dari orang tua korban yang mengadu bahwa di sekolah anaknya mendapat perlakuan yang tidak wajar dari salah satu gurunya. Anak itu menyampaikan kepada ibunya kalau di daerah dadanya suka diremas-remas guru tersebut dan itu adalah guru agama. Orang tuanya menyampaikan ke saya, “Kamukan anggota P3A, tolong bantu anak saya, ada guru yang suka kurang ajar disekolah.” Tenyata tidak disangka dan tidak di duga sama sekali, dari 10 korban tersebut salah satunya adalah anak saya sendiri. Dia tidak mau cerita karena takut.

Saya langsung menghubungi teman-teman P3A Lentera Hati.Kami bersama-sama bergerak (bertindak), bagaimana caranya supaya oknum guru tersebut mendapat hukuman. Keesokan harinya salah satu anggota P3A Lentera Hati mendatangi pihak sekolah. Dari pihak sekolah langsung mendatangi saya, mereka tidak terima kalau salah satu temannya disalahkan. Tanpa mencari kebenarannya, pihak sekolah balik menyalahkan saya, katanya saya bisa dimasukan penjara, itu ancaman dari pihak sekolah.

Pihak sekolah mengatakan kalau itu bukan pelecehan seksual karena diluar baju, itu tanda sayang guru ke murid karena oknum guru tersebut tidak mempunyai anak perempuan.
Terus terang saya berdebar-debar, karena kurangnya keberanian saya untuk berbicaradi depan umum, namun suatu keajaiban, saya tidak takut, saya menjawab dengan bangga dan bicara, “Saya anggota P3A Lentera Hati sudah diakui dan bersertifikat.

Lembaga P3A Lentera Hati dalam bimbingan Mitra Wacana WRC dilindungi oleh negara, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Di Mitra WacanaWRC juga mempunyai pengacara Bu, kalau Ibu mau melaporkan saya, saya gak takut.”Padahal dalam hati saya berdebar-debar. Sejenak pihak sekolah terdiam, yang pertamanya bicara dengan nada tinggi, sedikit-sedikit mereka bicara dengan nada biasa.

Dari pihak sekolah meminta maaf dan mereka minta diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka tidak mau nama sekolah tercemar. Sebenarnya tidak cukup bagi saya, saya ingin guru agama itu mendapat pelajaran (hukuman). Keesokan harinya sekolah itu kedatangan DinasPendidikan (Dindik), beliau memanggil para korban, tetapi hanya sebagian dan di tanya satu bersatu.

Dindik: “Yang suka di pegang Pak Guru apa saja?”
Korban: “Pertama kepala, terus ke pipi, memijit pundak dari belakang lalu ke dada.”
Dengan polos mereka menjawab tanpa kebohongan dan tanpa direkayasa. Akhirnya pihak sekolah mengambil tindakan, guru agama itu tidak tahu kemana, dihukum apa, yang jelas tidakterlihat lagi di sekolah.

Sebenarnya saya kurang puas dengan semua ini, tetapi yang penting itu bisa menjadi pelajaran bagi guru agama tersebut. Doa dari saya mudah-mudahan guru itu menyadari dan bertobat serta yang terpenting tidak mengulangi lagi kepada murid-murid lainnya. Mudah-mudahan juga di setiap sekolah jangan sampai ada kejadian kekerasan, karena sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak. Amin.

“Buat Mas Mansur, CO Mitra Wacana WRC yang bertugas di Desa Berta, terimakasih dalam kasus ini selalu mendampingi saya. Buat Mitra Wacana WRC.Terimakasih tanpa Mitra Wacana WRC,Lilis tidak akan seberani ini.”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret

Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.

Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025). 

 Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi. 

Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.

Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.  

Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam. 

Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. 

Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota. 

Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut. 

Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk

Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak. 

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Continue Reading

Trending