Opini
Kebijakan Agraria, Perempuan dan Traficking
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

Dianah Karmilah
Oleh Dianah Karmilah
“Jika kami Bertani, seolah apa yang menjadi milik kami tidak bisa kami sentuh. Karena setelah dihitung-hitug ternyata kalau kami menanam padi, ongkosnya besar karena harga pupuk, obat dan bibit semakin mahal, kami menanam hanya untuk memperpanjang waktu agar kami bisa makan.” [1]
Itulah pernyataan Jumiaty, mantan buruh migran perempuan di Desa Nomporejo Galur Kabupaten Kulon Progo ketika ditanya mengapa perempuan harus bekerja keluar negeri. pernyataan ini menuunjukkan betapa dampak politik kebijakan pertanahan pada zaman orde baru yang menerapkan kebijakan revolusi hijau. Sebuah paket kebijakan pertanahan yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat. Ketergantungan petani terhadap bahan pertanian impor mrmbuat mereka tidak berdaya. Disisi lain hasil panen tergantung pasar, petani tidak berkuasa untuk menentukan harga.
Dari beberapa hasil wawancara yang dilakukan Mitra Wacana WRC terhadap mantan buruh migran di desa tersebut, salah satu faktor pendorong perempuan bekerja ke luar negri karena ketiadaan lapangan kerja. Bertani adalah pilihan terakhir mereka untuk dapat bertahan hidup.[2] Untuk migrasi ke luar negri tidaklah gratis, calon buruh migran harus membayar sejumlah uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika tidak mampu membayar, potongan gaji antara 7-12 bulan dibayarkan setelah diterima dan bekerja diluar negeri. Salah satu cara yang dilakukan calon buruh migran adalah menjual tanah di desa untuk menyetor uang ke PJTKI.
Persoalan lain yang muncul ketika mereka bekerja di luar negeri adalah minimnya perlindungan bagi buruh migran dari Negara. Banyak sudah kisah pilu hadir diantara kita mengisi lembaran Koran dan tayangan televisi, sebut saja yang terjadi akhir-akhir ini, kisah Pekerja Rumah Tangga, Erwiana yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Hong Kong.[3] Perlakuan terburuk yang dialami oleh buruh migran adalah trafficking.
Trafficking telah diadopsi dan dituangkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam UU. No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. produk hukum lain adalah pengesahan protocol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdaganagn orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi menjadi UU no 14 tahun 2009. Dan yang terbaru adalah ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya menjadi UU no. 6 tahun 2012. Sebuah upaya politik pemerintah yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberadaan Undang-undang ini belum diketahui secara luas sampai pada aparat desa.[4] dalam pertemuan antara penyintas eks buruh migran perempuan dengan aparat desa. terungkap bahwa aparat desa tidak mengetahui bahwa warganya menjadi korban trafficking, dan belum mengetahui adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan trafficking.[5]
Berdasarkan catatan tahunan ILO tahun 2012 yang diambil dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahwa di tahun 2011: Ada sekitar 3,8 – 4 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Di 2011 saja ada sekitar 581.081 pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Di 2012, 5 negara tujuan terbesar adalah Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Berdasarkan data di tahun yang sama di 2011, Bank Indonesia menginformasikan bahwa pekerja migran mendatangkan US$ 6,7 milyar dalam bentuk remitansi ke Indonesia.[6]
Secara kasat mata penjelasan situasi buruh migrant bermuara pada kemiskinan. Kabupaten Kulon Progo merupakan pengirim buruh migrant terbesar kedua se-DIY setelah Gunung Kidul. Dari data Pendataan Sosial Ekonomi 2005 di Kabupaten Kulon Progo tercatat Jumlah Rumah Tangga Miskin sebanyak 42.345 Rumah Tangga yang digolongkan mendekati miskin 15.136 rumah tangga, miskin 20.581 rumah tangga, sangat miskin 6.628 rumah tangga.[7] hasil Susenas tahun 2004 tingkat pendidikan penduduk yang tidak terjaring sebanyak 12.915 orang (penduduk yang merantau)[8], patut diduga sebagian besar adalah buruh migran.
Ada empat persoalan yang berhubungan dengan trafficking; pertama, hubungan diplomasi antara Negara Indonesia dengan Negara tempat para buruh migran bekerja. Kedua, persoalan pengawasan PJTKI sebagai penyelenggara bursa tenaga kerja ke luar negeri. Ketiga, sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar. dan terakhir, bagaimana mengubah perilaku perempuan pedesaan agar tidak tergiur untuk pergi ke luar negeri.
Persoalan pengelolaan sumber daya alam inilah yang sebenarnya bisa menjadi kunci untuk mengurangi korban trafficking di Indonesia. Sayangnya politik kebijakan agraria dengan intervensi berbagai kepentingan tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. Hadirnya UU. No 6 tahun 2014 Tentang Desa, memberikan celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa mengembalikan kedaulatan tanah, sekaligus mencegah traficking
Teringkir dari Tanah Sendiri
Noor Fauzi Rahman mengungkapkan secara lebih jauh dan gamblang, sebab dan akibat konflik bahwa akibat-akibat konflik agraria sebas agai berikut: pertama, Ekslusi rakyat, perempuan dan laki-laki atas tanah, wilayah dan SDA yang diperebutkan secara langsung berakibat hilangnya (sebagian) wilayah hidup, mata pencaharian, dan kepemilikan atas harta benda. Kedua, Menyempitnya ruang hidup rakyat yang diiringi menurunnya kemandirian rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya pangan. Dan ketiga, transformasi petani menjadi buruh upahan. Jelaslah bahwa trafficking dimensi lain akibat konflik agraria.[9]
Komnas perempuan secara singkat bagaimana revolusi hijau meminggirkan perempuan pedesaan:
Revolusi Hijau berlangsung di berbagai penjuru dunia melalui program-program modernisasi pertanian yang didanai Ford Foundation dan Rockefeller Foundation sejak 1950an. Di Indonesia, revolusi hijau mulai dilaksanakan melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada 1968 dengan prinsip Panca Usaha Tani, yaitu pemakaian bibit unggul, perubahan cara bercocok tanam, pengairan, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. Dengan revolusi hijau Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan sementara antara 1984-1989. (Pada awal 1990-an Indonesia kembali mengimpor beras hampir sebanyak pada masa sebelum swasembada pangan, sekitar satu juta ton per tahun). Pada 1986 Presiden Soeharto mendapat penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) atas keberhasilannya meningkatkan produksi pertanian. Yang kerap lolos dari perhatian adalah kenyataan bahwa keberhasilan ini dibangun di atas peminggiran terhadap perempuan desa dari sektor pertanian. Akses perempuan pada tata perekonomian desa sangat terbatas karena dikuasai oleh institusi-institusi bentukan pemerintah seperti Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa (BUUD dan KUD). Perempuan mau tidak mau harus membuat pilihan-pilihan yang tidak menyenangkan demi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya. [10]
Adapun proses peminggiran perempuan pedesaan, dalam system pertanian tradisional menyemai bibit, memberi pupuk, dan menuai padi, yang dilakukan dengan aniani adalah pekerjaan perempuan. Setelah padi dipanen, perempuan pula yang menumbuk padi. Masuknya mesin penggiling padi (huller) telah menyebabkan paling tidak 1,2 juta perempuan tidak bertanah di Jawa kehilangan pekerjaan. Meluasnya areal pertanian dan mendesaknya kebutuhan melakukan panen secara cepat mengalihkan cara panen dengan menggunakan ani-ani ke sistem panen tebasan yang menggunakan sabit. Perempuan tersingkir dari proses ini karena pengguna sabit adalah laki-laki.
Selain itu, dalam sistem tradisional, penduduk desa, terutama mereka yang miskin, jika terlibat dalam kegiatan panen akan memperoleh imbalan in natura (berbentuk barang) sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah dan pedagang perantara dari luar desa. Perempuan yang biasanya memperoleh tambahan pangan melalui kegiatan panen ini, setelah kebijakan modernisasi, sering kali tidak diizinkan ikut panen karena akan mengurangi jatah pembagian hasil bagi pemilik tanah, pedagang perantara, dan tenaga borongan. Peminggiran ini menyebabkan perempuan desa beralih dari pertanian ke industri. . Kalau perempuan memilih tetap tinggal di desa, mereka biasanya terlibat dalam industri kerajinan rumah tangga, seperti membuat anyaman bamboo dan rotan atau pengolahan makanan (gula-kelapa, tahu, dan tempe) dengan penghasilan yang sangat kecil. Sampai pertengahan 1970-an industri rumah tangga menyerap sekitar 80% angkatan kerja di sektor industri dan sekitar separuhnya adalah perempuan. Tetapi, pemerintah tidak mengutamakan pengembangan industri ini sehingga sedikit bantuan khusus yang diberikan untuk meningkatkan modal ataupun memperluas pemasaran hasil-hasilnya.[11]
Trend pengiriman Buruh Migran mulai ditahun `80-an. Komnas Perempuan mencatat, pada Repelita IV (1984-1989) menargetkan pengiriman BMI sebesar 250.000 orang. Pada kenyataannya, Departemen Tenaga Kerja mengirim lebih dari 450.000 orang pekerja. Penghasilan yang diperoleh dari BMI pada periode ini sebesar US$552 juta. Pada 1983 jumlah buruh migran perempuan mencapai 41,5% dari total yang dikirim dan pada 1988 sudah mencapai 77,5%. Pada 2004, 80% dari 400.000 BMI yang terdaftar adalah perempuan dan jumlah uang yang resmi dikirim pulang mencapai US$1,35 milyar. Uang tersebut tidak langsung masuk anggaran pemerintah, melainkan digunakan keluarga BMI untuk berbelanja di Indonesia, yang berarti turut memutar roda ekonomi pembangunan.[12]
Rata-rata faktor pendorong perempuan pedesaan karena minimnya lapangan kerja di pedesaan, sementara di negara maju yang sudah sejahtera masyarakatnya, dimana perempuan juga meninggalkan rumah tangga menyebabkan kekosongan peran perempuan di rumah tangga. kekosongan inilah yang menjadi peluang kerja bagi masyarakat pinggiran, terutama perempuan yang kehilangan lapangan kerja di pedesaan, serta dibukanya hubungan antar negara untuk mengisi kekosongan itu. Jadilah perempuan didorong menjadi buruh migran. Sayangnya, perlindungan yang dibuat oleh negar belum menjamin mereka yang berjuang di negeri orang bebas dari jeratan perdagangan orang.
[1] Dokumen FGD, perempuan dan penjualan orang Desember 2014
[2] Dianah karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian di 3 Desa di 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor
[3] Baca https://www.tempo.co/read/news/D/Ini-Pesan-Erwiana-untuk-Calon-TKW-ke-Hongkong
[4] Dianah Karmilah dkk, 2014, “Obral Manusia” laporan hasil penelitian perempuan dan trafficking di 3 Desa, 3 Kecamatan di Kulon Progo, Mitra Wacana dan Missereor hal: 30
[5] Ibid, hlm: 31
[6] Albert Bonasahat, S.H., LL.M, Briefing Jurnalis Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran Hari Migran Internasional, 18 Desember 2012
[7] BPS dan Bappeda Kab. Kulon Porgo. Kulon Progo dalam Angka tahun 2011, hal: 54
[8] RPJP Kab. Kulon Progo tahun 2005-2025 hal:12
[9] Noor Fauzi Rahman, 2012, Rantai Penjelas Konflik-konflik agrarian yang kronis, sistemik dan meluas di Indonesia, Jurnal Bhumi, no. 37 hlm: 3
[10] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap hlm: 85
[11] Andry Yentriyani dkk, 2009, Kita Bersikap, Komisi Nasional Hak Azasi Perempuan, Jakarta hlm: 86
[12] Ibid, hlm: 90
You may like
Opini
Merevolusi Cara Kita Melihat Tugas Kuliah
Published
3 weeks agoon
29 December 2025By
Mitra Wacana

Nurisa Cahya Artika Farah,Mahasiswi semester 3 Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta.
Di dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi individu yang mandiri, kritis, dan kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan akademik. Salah satu tantangan tersebut adalah tugas kuliah yang diberikan oleh dosen sebagai proses pembelajaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru menganggap tugas kuliah sebagai beban yang membebani pikiran. Mahasiswa lebih fokus pada nilai akhir ketimbang proses belajar yang seharusnya memperkaya pengetahuan dan keterampilan. Fenomena ini menjadi gambaran bahwa sebagian mahasiswa masih memandang tugas secara sempit, tanpa menyadari bahwa melalui tugas inilah kemampuan berpikir kritis serta tanggung jawab perkuliahan dapat terasah.
Banyak kalangan mahasiswa mengeluh akan tugas kuliah yang diberikan, mereka memandangnya sebagai beban yang menumpuk dan hanya sebatas untuk mendapatkan nilai, bukan proses pembelajaran. Hal ini membuat motivasi belajar menurun yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, seperti kurangnya minat, kesulitan konsentrasi, masalah pribadi, maupun kualitas hasil tugas yang tidak mencerminkan pemahaman sebenarnya. Padahal, esensi pendidikan tinggi bukan sebatas mengerjakan tugas, namun membangun cara berpikir kritis dan kreatif mahasiswa. Karena itu, saatnya mahasiswa merevolusi cara pandang terhadap tugas yang dianggap beban menjadi proses pembelajaran yang bermakna.
Perkuliahan mahasiswa sebenarnya tidak hanya belajar dari penjelasan dosen, tetapi juga dari proses mengerjakan tugas. Hal ini sejalan dengan Teori Konstruktivisme yang menekankan bahwa pengetahuan dibangun dari individu berdasarkan pengalaman dan pemahaman. Seperti halnya dalam pemberian tugas kuliah ini mahasiswa tidak hanya menerima ilmu dari dosen, tetapi juga membentuk pemahaman sendiri melalui pengalaman belajar sebelumnya. Dalam konteks ini, tugas kuliah bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman terhadap suatu konsep. Misalnya, ketika mahasiswa diminta menulis esai, mereka tidak hanya terpaku dengan teori yang sudah ada, tetapi juga menyusun gagasan atau ide pribadi berdasarkan pemahaman konseptual dan berpikir kritis. Dengan demikian, tugas menjadi penghubung antara pengetahuan dan penerapan.
Namun, faktanya di lapangan masih banyak mahasiswa yang memandang tugas sebagai sesuatu yang dipaksakan untuk semata-mata demi nilai. Hal ini sejalan dengan rendahnya motivasi dalam diri berdasarkan teori Self-Determination. Mahasiswa akan termotivasi jika memiliki kebebasan pilihan dalam menyelesaikan tugas (autonomi), merasa mampu mengerjakan (kompetensi), dan merasa bahwa tugas memiliki hubungan dengan kehidupan mereka (keterhubungan). Dengan demikian, ketika diberi tugas yang memberikan kebebasan, kemampuan, serta keterhubungan, mahasiswa akan melihat tugas bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pengembangan diri.
Selain itu, konsep belajar bermakna dari David Ausubel juga relevan dalam konteks ini. Dalam perkuliahan, hal ini berarti tugas yang diberikan seharusnya berasal dari struktur pemikiran yang telah dimiliki mahasiswa. Misalnya, tugas proyek yang menuntut mahasiswa mengaitkan teori dengan pengalaman pribadi. Ketika mahasiswa menemukan keterkaitan tersebut, proses belajar menjadi bermakna. Mereka tidak sedang mengerjakan tugas dosen melainkan sedang menemukan diri dalam proses pembelajaran.
Pandangan teori humanistik juga memperkuat gagasan ini. Dalam pandangan ini, mahasiswa dipandang sebagai individu yang unik dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Tugas kuliah, seharusnya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi nilai-nilai pribadi, dan mengembangkan potensi secara utuh. Tugas tidak hanya mengukur hasil akhir berupa angka, tetapi juga menilai proses berpikir, kreativitas, den refleksi diri mahasiswa.
Sebagai mahasiswa, saya kerap melihat beberapa mahasiswa bahwa tugas baru benar-benar dipahami maknanya setelah dikerjakan, bukan saat materi disampaikan oleh dosen. Dari tugaslah mahasiswa belajar berpikir kritis, mampu mengelola waktu, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa tugas kuliah sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kualitas mahasiswa, asalkan dipahami dan dijalani dengan cara pandang yang tepat.
Masalahnya sistem pendidikan kita masih berorientasi pada hasil bukan proses. Banyak mahasiswa mengerjakan tugas hanya untuk mendapatkan nilai bukan karena ingin memahami makna apa yang mereka pelajari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma, baik dari pihak dosen maupun mahasiswa. Merevolusi cara pandang terhadap tugas kuliah berarti menempatkan kembali tugas sebagai bagian dari proses pembelajaran bukan sebagai beban mahasiswa. Ketika mahasiswa mulai melihat tugas sebagai ruang pengembangan diri mereka akan lebih bersemangat, produktif, dan berdaya saing. Tak hanya mahasiswa, dosen pun akan lebih mudah menilai kualitas pemahaman mahasiswa. Dengan demikian, revolusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hasil belajar, tetapi juga membentuk generasi mahasiswa yang berpikir kritis, reflektif, dan siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Hal yang paling berharga dari tugas kuliah bukan hanya tentang nilai yang berupa angka melainkan proses belajar yang akan menambah pemahaman.






