web analytics
Connect with us

Opini

Kritik Pendidikan Lagu Brick in the Wall Pink Floyd

Published

on

pink flower

Oleh Arif Sugeng Widodo

Lirik lagu Brick In the Wall, Pink Floyd
We don’t need no education
We don’t need no thought control
No dark sarcasm in the classroom
Teachers leave them kids alone
Hey! teachers! leave the kids alone!
All in all you’re just another brick in the wall.
All in all you’re just another brick in the wall.

We don’t need no education
We don’t need no thought control
No dark sarcasm in the classroom
Teachers leave them kids alone
Hey! teacher! leave us kids alone!
All in all you’re just a another brick in the wall.
All in all you’re just a another brick in the wall.

-smooth guitar solo-

“Wrong, do it again!”
“Wrong, do it again!”
“If you don’t eat yer meat, you can’t have any pudding. how can you
Have any pudding if you don’t eat yer meat?”
“you! yes, you behind the bikesheds, stand still laddy!”

Berbicara mengenai pendidikan merupakan hal yang menyenangkan disatu sisi tapi juga menyedihkan disisi yang lain. Disatu sisi pendidikan merupakan jalan peradaban menuju masa depan yang lebih baik, masa depan yang memanusiakan. Pendidikan menjadi langkah manusia bisa menjelaskan berbagai hal yang ada di bumi, dari dirinya sendiri, lingkungannya, masyarakat bahkan keyakinan terhadap Tuhan. Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan bisa membuka cakrawala tentang kehidupan dunia seisinya. Pendidikan menjawab rasa keingintahuan manusia terhadap sesuatu. Oleh karena itu pendidikan menjadi langkah penting agar berbagai pengetahuan tersebut bisa diketahui oleh manusia. Maka banyak sekali berbagai pendekatan pendidikan yang dibuat manusia agar pengetahuan dan kesadaran akan kemanusiaan ada dan muncul didalam diri manusia. Sayangnya banyak sekali kasus, baik yang tentatif maupun struktural yang membuat pendidikan itu seperti kehilangan arah. Pendekatan pendidikan begitu formalistik, kaku, dan bahkan penuh dengan intimidasi.

Lagu brick in the wall yang dinyanyikan Pink Floyd tersebut bisa jadi menjadi salah satu cara untuk menolak sebuah sistem pendidikan yang kaku, formalistik bahkan penuh dengan intimidasi. Pendidikan bukan suatu jalan yang menyenangkan tapi suatu jalan penuh siksaan yang tak jelas kemana arahnya. Kritik terhadap pendidikan baik dari sistem kurikulum maupun pendekatan sepertinya memang bukan sekedar isu lokal tapi merupakan isu yang telah mengglobal. Kasus-kasus kekerasan dalam dunia pendidikan tidak saja terjadi di Indonesia tapi juga banyak terjadi dibelahan bumi lainnya. Dominasi guru yang berperan menjadi pemegang otoritas tertinggi di kelas dan sekolahan memunculkan kediktatoran ditingkat kelas atau sekolahan. Di Indonesia misalnya di era sebelum tahun 2000 fenomena guru adalah pusat dari segala sesuatu masihlah kental. Dalam masa-masa itu akan sering ditemui berbagai cerita guru yang galak, suka marah-marah, mengancam siswa didiknya bahkan tidak saja mengancam tapi tindakan kekerasan kerap acap kali terjadi. Maka tidak asing bagi siswa-siswa dimasa itu bercerita atas pengalaman mereka atas tindakan guru yang melempar kapur, penghapus, penggaris pada siswanya karena dianggap melakukan kesalahan atau telah bikin onar. Maka tidak heran juga ada cerita murid yang tidak mau berangkat ke sekolah karena sekolah menjadi tempat yang angker untuk didatangi. Karena siswa takut dimarahi oleh gurunya atau bahkan karena di bully teman sekolahnya.

Sekolah menjadi bangunan angker karena ada kejadian-kejadian yang menakutkan didalamnya. Saat lembaga pendidikan menjadi lembaga yang “melindungi” dan “melegalkan” berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi maka di lembaga pendidikan itulah budaya kekerasan dan intimidasi menjadi berkembang dan dianut anak didik yang memang belajar dari keseharian mereka di sekolah. Pada saat tindakan kekerasan dan intimidasi dilakukan oleh lembaga pendidikan berarti secara tidak langsung anak-anak telah dididik untuk melakukan kekerasan dan intimidasi dimasa depan dan hal tersebut dianggap suatu hal yang benar. Budaya kekerasan dan intimidasi terus menerus direproduksi dalam suatu sistem dan budaya dilembaga pendidikan sehingga membentuk generasi-generasi yang menganggap kekerasan dan intimidasi adalah suatu kewajaran dan dapat dibenarkan. Lembaga pendidikan pada akhirnya akan membentuk ketakutan-ketakutan baru pada siswa yang bersekolah. Sekolah menciptakan mitos-mitos bahwa pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang dilakukan dengan cara-cara yang keras.
Pada era-era setelah tahun 2000-an khususnya di Indonesia lambat laun berbagai pendekatan didalam sistem pendidikan mulai berubah walaupun masih dalam proses dan belum sepenuhnya berhasil tapi usaha tersebut ada dan patut diapresiasi. Salah satu yang bisa diambil contoh adalah pendekatan guru terhadap murid dalam proses pendidikan tidak lagi diperbolehkan melakukan kekerasan dan intimidasi. Guru mulai melakukan kegiatan belajar mengajar dikelas dengan pendekatan yang humanistik. Guru lebih ditekankan melakukan pendekatan psikologi terhadap siswa jika terjadi masalah dalam proses belajar mengajar. Sekolah saat ini mencoba untuk menjadi tempat yang menyenangkan bukan yang menakutkan. Sekolah tidak lagi menjadi tembok-tembok penyekat hubungan yang humanistik antara guru dengan muridnya.

Lagu Brick in the wall ini merupakan lagu yang kental dengan kritik-kritik sosial, khususnya di bidang pendidikan. Lagu ini bahkan sempat dilarang di Afrika Selatan pada saat masih dengan sistem apartheidnya. Lagu ini juga sempat dinyanyikan juga sebagai keprihatinan terhadap tindakan Israel terhadap Palestina. Bahkan musisi Pink Floyd sempat mengajak untuk memboikut produk-produk Israel. Lagu ini ditulis oleh Rogers Waters yang merupakan pendiri Pink Floyd.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.

Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.

Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.

Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.

Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.

Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.

Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.

Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?

Ruliyanto

Continue Reading

Trending