Opini
Kritik Pendidikan Lagu Brick in the Wall Pink Floyd
Published
10 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Arif Sugeng Widodo
Lirik lagu Brick In the Wall, Pink Floyd
We don’t need no education
We don’t need no thought control
No dark sarcasm in the classroom
Teachers leave them kids alone
Hey! teachers! leave the kids alone!
All in all you’re just another brick in the wall.
All in all you’re just another brick in the wall.
We don’t need no education
We don’t need no thought control
No dark sarcasm in the classroom
Teachers leave them kids alone
Hey! teacher! leave us kids alone!
All in all you’re just a another brick in the wall.
All in all you’re just a another brick in the wall.
-smooth guitar solo-
“Wrong, do it again!”
“Wrong, do it again!”
“If you don’t eat yer meat, you can’t have any pudding. how can you
Have any pudding if you don’t eat yer meat?”
“you! yes, you behind the bikesheds, stand still laddy!”
Berbicara mengenai pendidikan merupakan hal yang menyenangkan disatu sisi tapi juga menyedihkan disisi yang lain. Disatu sisi pendidikan merupakan jalan peradaban menuju masa depan yang lebih baik, masa depan yang memanusiakan. Pendidikan menjadi langkah manusia bisa menjelaskan berbagai hal yang ada di bumi, dari dirinya sendiri, lingkungannya, masyarakat bahkan keyakinan terhadap Tuhan. Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan bisa membuka cakrawala tentang kehidupan dunia seisinya. Pendidikan menjawab rasa keingintahuan manusia terhadap sesuatu. Oleh karena itu pendidikan menjadi langkah penting agar berbagai pengetahuan tersebut bisa diketahui oleh manusia. Maka banyak sekali berbagai pendekatan pendidikan yang dibuat manusia agar pengetahuan dan kesadaran akan kemanusiaan ada dan muncul didalam diri manusia. Sayangnya banyak sekali kasus, baik yang tentatif maupun struktural yang membuat pendidikan itu seperti kehilangan arah. Pendekatan pendidikan begitu formalistik, kaku, dan bahkan penuh dengan intimidasi.
Lagu brick in the wall yang dinyanyikan Pink Floyd tersebut bisa jadi menjadi salah satu cara untuk menolak sebuah sistem pendidikan yang kaku, formalistik bahkan penuh dengan intimidasi. Pendidikan bukan suatu jalan yang menyenangkan tapi suatu jalan penuh siksaan yang tak jelas kemana arahnya. Kritik terhadap pendidikan baik dari sistem kurikulum maupun pendekatan sepertinya memang bukan sekedar isu lokal tapi merupakan isu yang telah mengglobal. Kasus-kasus kekerasan dalam dunia pendidikan tidak saja terjadi di Indonesia tapi juga banyak terjadi dibelahan bumi lainnya. Dominasi guru yang berperan menjadi pemegang otoritas tertinggi di kelas dan sekolahan memunculkan kediktatoran ditingkat kelas atau sekolahan. Di Indonesia misalnya di era sebelum tahun 2000 fenomena guru adalah pusat dari segala sesuatu masihlah kental. Dalam masa-masa itu akan sering ditemui berbagai cerita guru yang galak, suka marah-marah, mengancam siswa didiknya bahkan tidak saja mengancam tapi tindakan kekerasan kerap acap kali terjadi. Maka tidak asing bagi siswa-siswa dimasa itu bercerita atas pengalaman mereka atas tindakan guru yang melempar kapur, penghapus, penggaris pada siswanya karena dianggap melakukan kesalahan atau telah bikin onar. Maka tidak heran juga ada cerita murid yang tidak mau berangkat ke sekolah karena sekolah menjadi tempat yang angker untuk didatangi. Karena siswa takut dimarahi oleh gurunya atau bahkan karena di bully teman sekolahnya.
Sekolah menjadi bangunan angker karena ada kejadian-kejadian yang menakutkan didalamnya. Saat lembaga pendidikan menjadi lembaga yang “melindungi” dan “melegalkan” berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi maka di lembaga pendidikan itulah budaya kekerasan dan intimidasi menjadi berkembang dan dianut anak didik yang memang belajar dari keseharian mereka di sekolah. Pada saat tindakan kekerasan dan intimidasi dilakukan oleh lembaga pendidikan berarti secara tidak langsung anak-anak telah dididik untuk melakukan kekerasan dan intimidasi dimasa depan dan hal tersebut dianggap suatu hal yang benar. Budaya kekerasan dan intimidasi terus menerus direproduksi dalam suatu sistem dan budaya dilembaga pendidikan sehingga membentuk generasi-generasi yang menganggap kekerasan dan intimidasi adalah suatu kewajaran dan dapat dibenarkan. Lembaga pendidikan pada akhirnya akan membentuk ketakutan-ketakutan baru pada siswa yang bersekolah. Sekolah menciptakan mitos-mitos bahwa pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang dilakukan dengan cara-cara yang keras.
Pada era-era setelah tahun 2000-an khususnya di Indonesia lambat laun berbagai pendekatan didalam sistem pendidikan mulai berubah walaupun masih dalam proses dan belum sepenuhnya berhasil tapi usaha tersebut ada dan patut diapresiasi. Salah satu yang bisa diambil contoh adalah pendekatan guru terhadap murid dalam proses pendidikan tidak lagi diperbolehkan melakukan kekerasan dan intimidasi. Guru mulai melakukan kegiatan belajar mengajar dikelas dengan pendekatan yang humanistik. Guru lebih ditekankan melakukan pendekatan psikologi terhadap siswa jika terjadi masalah dalam proses belajar mengajar. Sekolah saat ini mencoba untuk menjadi tempat yang menyenangkan bukan yang menakutkan. Sekolah tidak lagi menjadi tembok-tembok penyekat hubungan yang humanistik antara guru dengan muridnya.
Lagu Brick in the wall ini merupakan lagu yang kental dengan kritik-kritik sosial, khususnya di bidang pendidikan. Lagu ini bahkan sempat dilarang di Afrika Selatan pada saat masih dengan sistem apartheidnya. Lagu ini juga sempat dinyanyikan juga sebagai keprihatinan terhadap tindakan Israel terhadap Palestina. Bahkan musisi Pink Floyd sempat mengajak untuk memboikut produk-produk Israel. Lagu ini ditulis oleh Rogers Waters yang merupakan pendiri Pink Floyd.
You may like
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.