Opini
Pro-Kontra Legalisasi Aborsi
Published
12 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Pasca ditanda tangani Peraturan Pemerintah N0.61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli lalu, tampaknya wacana ini sedikit banyak menimbulkan diskursus di tengah masyarakat; baik secara sosiologis, filosofis maupun secara religius. Salah satu perdebatan yang agak kencang kalau diperhatikan adalah mengenai pasal yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan.
Setiap Bayi Berhak Hidup
Ada sebagian kalangan yang merasa bahwa peraturan pemerintah ini akan menghilangkan hak hidup janin yang masih berada dalam kandungan. Bagi pendukung pendapat ini beralasan bahwa hamil-nya seorang perempuan tidak dapat dijadikan alasan utama untuk melakukan aborsi. Alasannya adalah karena, apresiasi terhadap eksistensi individu menjadi argumentasi mutlak. Memang benar, setiap janin yang dikandung oleh perempuan berhak untuk hidup. Menurut hemat saya persoalan aborsi bagi korban perkosaan haruslah dilihat secara menyeluruh, tidaklah bijak kalau kita hanya melihat tindakan aborsinya saja. Kenapa demikian? Saya tidak bisa membayangkan apabila ada korban perkosaan harus menjadi korban kedua kalinya karena harus mengandung janin yang “tidak diinginkan”. Bayangkanlah seandainya kita berada posisi tersebut.
Pada dasarnya setiap orang memang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan (Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan) karena: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dan yang lebih penting lagi dalam PP tersebut telah diatur mengenai tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, kata pasal 31 ayat (2).
Oleh karenanya tindakan aborsi bagi korban perkosaan tidaklah semudah yang kita bayangkan, karena sendainya ada korban perkosaan yang berniat melakukan aborsi maka harus melalui berbagai macam tahapan. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melakukan konseling secara mendalam. Selain itu harus ada pertimbangan medis yang sangat kuat, jadi tidak bisa sembarangan. Sedangkan penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, paling sedikit dari 2 orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan, begitu setidaknya bunyi kalimat dalam pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.
Rawan Diselewengkan
Menurut hemat saya setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan, tua-muda, kaya-miskin, sipil-non sipil selalu memiliki peluang yang sama untuk melakukan penyelewengan. Namun, dalam konteks perbincangan mengenai aborsi bagi korban perkosaan ada baiknya kita mencoba belajar untuk berperspektif korban, yang mengajarkan kepada kita seolah-olah mengalami menjadi korban. Lebih dari itu sesungguhnya memupuk rasa empati terhadap korban perkosaan atau setidak-tidaknya kita bersedia belajar memahami apa yang di alami oleh korban. Menurut saya ini lebih bijak daripada kita “menghujat” dan mensalahkan korban.
Dalam tinjauan kacamata sosiologis, kita selalu memiliki tiga buah opsi; pro-life (mendukung kehidupan) atau pro-choice (mendukung pilihan) atau bahkan pro right (mendukung hak) yang memberikan kebebasan bagi seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya. Boleh jadi benar adanya bahwa pelarangan aborsi dapat dilihat sebagai perlindungan kepada janin, yaitu terhadap bayi yang belum dilahirkan. Namun, disisi lain kita harus perhatikan dan berpikir kritis apabila hukum itu untuk melindungi seluruh rakyat, bukankah aturan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan cenderung kurang ramah dan relative tidak mengindahkan hak-hak perempuan? Lebih-lebih bagi anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan.
Akhirnya, biar bagaimanapun juga peraturan pemerintah ini telah terbit sebagai salah satu jawaban tentang persoalan aborsi bagi korban kekerasan. Sesungguhnya ada pekerjaan rumah lain yang telah menunggu dan tentu saja lebih berat, yaitu bagaimana dengan persoalan pengamatan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak adanya penyelewengan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan.
You may like
Opini
BALAIRUNG RONA JELITA DAN LENGARA YANG BERUMAH
Published
4 days agoon
15 April 2026By
Mitra Wacana

Namira Khasna Yuni Asti Azka
Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dam Ekonomi Universitas Respati Yogyakarta
“Saya malu punya anak seperti kamu!”
Dia berdiri di ambang pintu kamarku. Mengatakannya begitu saja dengan gamblang di sela-sela diamku yang belum genap semalam. Cukup menginterupsi hingga nafasku tercekat. Seolah ada seutas simpul yang mengikat paksa dibelakang tenguk, kepalaku terasa kencang sekali. Badanku gemetar hebat, rasanya seperti duniaku runtuh begitu saja. Aku tak menjawab. Perempuan yang sejak 18 tahun lalu kupanggil mama itu masih juga berdiri di sana.
“Seperti anak tidak punya adab.” Lanjutnya.
Aku masih tak menjawab dan memilih mengalihkan pandangan ke gantungan hijab di balik pintu, menatap susunan kain warna-warni yang tak terlalu rapi itu supaya tak menatap wajahnya. Aku mati-matian menahan agar air mataku tak lolos begitu saja. Mataku sudah panas, pelupuk mataku sudah terasa buram.
“Minta maaf sama Bapak.”
Setelahnya ia pergi tanpa menutup pintu kamarku lagi. Aku berpindah ke belakang pintu, mengganjalnya agar tak ada yang memasuki kamarku lagi. Aku menangis di balik pintu. Aku ingat hari itu aku melewatkan kelas online begitu saja. Tak ada orang lain yang aku hubungi setelah itu. Untuk pertama kalinya siang itu, aku merasa benar-benar tercerabut dari diriku sendiri. Seolah-olah ada versi lain dari aku yang berdiri di sudut kamar, menatapku yang terduduk di lantai dengan mata sembap dan bertanya pelan,
“Jika rumah saja tidak percaya, ke mana lagi kaki ini harus pulang?”
Aku menyadari bahwa di luar sana, dunia masih terus berjalan seperti seharusnya. Suara kendaraan tetap melintas, azan tetap berkumandang, ada pula langkah kaki tegap para petani yang pulang dari ladang. Dunia tidak berhenti hanya karena satu anak perempuan kehilangan tempatnya untuk dipercaya. Barangkali memang begitu cara lenggara menetap tanpa merobohkan atap, tanpa memadamkan lampu, kemudian ia hanya menggeser sedikit rasa aman sampai yang tersisa hanyalah tubuh yang masih hidup tapi tak lagi merasa berumah.
Dari luar, rumah ini tidak pernah tampak seperti rumah yang menyimpan sengkarut. Lantai semennya dingin dan temboknya masih kasar di beberapa bagian, ketika hujan menyerap air dengan sempurna. Namun sejujurnya, terlihat cukup hangat karena di dalamnya penuh orang-orang religius yang haus berdoa. Di halaman depan, berjajar rapi puluhan tanaman dalam pot yang disusun Mama dengan telaten. Ada juga beberapa jenis tanaman merambat yang selalu mendapat pujian dari siapapun yang singgah. Sungguh, balairung yang jelita hingga nyaris tak ada yang melihat bagaimana lenggara memilih berumah di sudut ruangan yang dingin di antara doa-doa khusuk yang mengalun setiap hari. Aku lah sang lenggara.
Aku tak pernah meminta maaf untuk apapun atas hari itu. Hatiku mengeras bak tanah liat yang dijemur matahari. Sesuatu dalam diriku bersikeras mengatakan untuk tidak perlu mengucapkan kata itu padanya. Sejak saat itu pula aku berhenti untuk memanggilnya dengan sebutan Bapak. Perubahan itu tak pernah diumumkan, bahkan kami sudah tak memiliki perdebatan lain yang berarti. Jika butuh bicara, sebisa mungkin aku menghindari panggilan itu.
Kemudian semuanya berjalan lagi seperti biasa. Aku bangun tak terlalu pagi karena selalu terjaga setiap malam, melihat pintu kamarku yang tak memiliki kunci dengan rasa yang tidak aman. Mama dengan kesehariannya yang monoton, para petani juga masih berjalan dengan kaki telanjang mereka setiap pagi. Kadang, langkah kaki itu yang membangunkanku.
Waktu berlalu dewasa, aku mengambil keputusan untuk keluar dan hanya kembali sesekali. Keputusan itu bukanlah hasil dari keberanian yang padu, melainkan akibat dari rasa lelah yang terkumpul perlahan hingga tak mampu kutahan lagi. Aku pergi tanpa benar-benar pergi, masih meninggalkan jejak-jejak kecil yang kadang-kadang membawaku kembali. Setiap kali aku kembali, aku selalu membawa versi diriku yang lebih sepi, yang telah belajar untuk tidak menaruh harapan berlebihan, agar rasa sakit yang dirasakan tidak terlalu dalam.
Di sudut hati kecilku yang tak pernah memberi ruang untuk permintaan maaf, kasih sayangku kepada Mama tetap terjaga. Aku memilih untuk meyakini bahwa di waktu itu ia belum sepenuhnya memahami segalanya meskipun ada sisi lain dalam diriku yang menyadari bahwa mungkin hingga kini pun tak ada yang berbeda. Walau begitu, aku merasa tidak perlu lagi menjelaskan kondisiku. Ada hal-hal yang bila terus dipaksakan untuk dipahami, justru akan kehilangan arti aslinya. Aku tidak ingin lagi kehilangan diriku hanya untuk memastikan bahwa seseorang yang seharusnya memahami dan bisa diminta untuk melakukannya.







