web analytics
Connect with us

Opini

Pro-Kontra Legalisasi Aborsi

Published

on

gambar ilustrasi
Waktu dibaca: 3 menit
Wahyu Tanoto

Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Pasca ditanda tangani Peraturan Pemerintah N0.61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli lalu, tampaknya wacana ini sedikit banyak menimbulkan diskursus di tengah masyarakat; baik secara sosiologis, filosofis maupun secara religius. Salah satu perdebatan yang agak kencang kalau diperhatikan adalah mengenai pasal yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan.

Setiap Bayi Berhak Hidup

Ada sebagian kalangan yang merasa bahwa peraturan pemerintah ini akan menghilangkan hak hidup janin yang masih berada dalam kandungan. Bagi pendukung pendapat ini beralasan bahwa hamil-nya seorang perempuan tidak dapat dijadikan alasan utama untuk melakukan aborsi. Alasannya adalah karena, apresiasi terhadap eksistensi individu menjadi argumentasi mutlak. Memang benar, setiap janin yang dikandung oleh perempuan berhak untuk hidup. Menurut hemat saya persoalan aborsi bagi korban perkosaan haruslah dilihat secara menyeluruh, tidaklah bijak kalau kita hanya melihat tindakan aborsinya saja. Kenapa demikian? Saya tidak bisa membayangkan apabila ada korban perkosaan harus menjadi korban kedua kalinya karena harus mengandung janin yang “tidak diinginkan”. Bayangkanlah seandainya kita berada posisi tersebut.

Pada dasarnya setiap orang memang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan (Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan) karena: a.  indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b.   kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dan yang lebih penting lagi dalam PP tersebut telah diatur mengenai tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, kata pasal 31 ayat (2).

Oleh karenanya tindakan aborsi bagi korban perkosaan tidaklah semudah yang kita bayangkan, karena sendainya ada korban perkosaan yang berniat melakukan aborsi maka harus melalui berbagai macam tahapan. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melakukan konseling secara mendalam. Selain itu harus ada pertimbangan medis yang sangat kuat, jadi tidak bisa sembarangan. Sedangkan penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, paling sedikit dari 2 orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan, begitu setidaknya bunyi kalimat dalam pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.

Rawan Diselewengkan

Menurut hemat saya setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan, tua-muda, kaya-miskin, sipil-non sipil selalu memiliki peluang yang sama untuk melakukan penyelewengan. Namun, dalam konteks perbincangan mengenai aborsi bagi korban perkosaan ada baiknya kita mencoba belajar untuk berperspektif korban, yang mengajarkan kepada kita seolah-olah mengalami menjadi korban. Lebih dari itu sesungguhnya memupuk rasa empati terhadap korban perkosaan atau setidak-tidaknya kita bersedia belajar memahami apa yang di alami oleh korban. Menurut saya ini lebih bijak daripada kita “menghujat” dan mensalahkan korban.

Dalam tinjauan kacamata sosiologis, kita selalu memiliki tiga buah opsi; pro-life (mendukung kehidupan) atau pro-choice (mendukung pilihan) atau bahkan pro right (mendukung hak) yang memberikan kebebasan bagi seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya. Boleh jadi benar adanya bahwa pelarangan aborsi dapat dilihat sebagai perlindungan kepada janin, yaitu terhadap bayi yang belum dilahirkan. Namun, disisi lain kita harus perhatikan dan berpikir kritis apabila hukum itu untuk melindungi seluruh rakyat, bukankah aturan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan cenderung kurang ramah dan relative tidak mengindahkan hak-hak perempuan? Lebih-lebih bagi anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan.

Akhirnya, biar bagaimanapun juga peraturan pemerintah ini telah terbit sebagai salah satu jawaban tentang persoalan aborsi bagi korban kekerasan. Sesungguhnya ada pekerjaan rumah lain yang telah menunggu dan tentu saja lebih berat, yaitu bagaimana dengan persoalan pengamatan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak adanya penyelewengan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian