Opini
Pro-Kontra Legalisasi Aborsi
Published
12 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Pasca ditanda tangani Peraturan Pemerintah N0.61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli lalu, tampaknya wacana ini sedikit banyak menimbulkan diskursus di tengah masyarakat; baik secara sosiologis, filosofis maupun secara religius. Salah satu perdebatan yang agak kencang kalau diperhatikan adalah mengenai pasal yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan.
Setiap Bayi Berhak Hidup
Ada sebagian kalangan yang merasa bahwa peraturan pemerintah ini akan menghilangkan hak hidup janin yang masih berada dalam kandungan. Bagi pendukung pendapat ini beralasan bahwa hamil-nya seorang perempuan tidak dapat dijadikan alasan utama untuk melakukan aborsi. Alasannya adalah karena, apresiasi terhadap eksistensi individu menjadi argumentasi mutlak. Memang benar, setiap janin yang dikandung oleh perempuan berhak untuk hidup. Menurut hemat saya persoalan aborsi bagi korban perkosaan haruslah dilihat secara menyeluruh, tidaklah bijak kalau kita hanya melihat tindakan aborsinya saja. Kenapa demikian? Saya tidak bisa membayangkan apabila ada korban perkosaan harus menjadi korban kedua kalinya karena harus mengandung janin yang “tidak diinginkan”. Bayangkanlah seandainya kita berada posisi tersebut.
Pada dasarnya setiap orang memang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan (Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan) karena: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dan yang lebih penting lagi dalam PP tersebut telah diatur mengenai tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, kata pasal 31 ayat (2).
Oleh karenanya tindakan aborsi bagi korban perkosaan tidaklah semudah yang kita bayangkan, karena sendainya ada korban perkosaan yang berniat melakukan aborsi maka harus melalui berbagai macam tahapan. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melakukan konseling secara mendalam. Selain itu harus ada pertimbangan medis yang sangat kuat, jadi tidak bisa sembarangan. Sedangkan penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, paling sedikit dari 2 orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan, begitu setidaknya bunyi kalimat dalam pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.
Rawan Diselewengkan
Menurut hemat saya setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan, tua-muda, kaya-miskin, sipil-non sipil selalu memiliki peluang yang sama untuk melakukan penyelewengan. Namun, dalam konteks perbincangan mengenai aborsi bagi korban perkosaan ada baiknya kita mencoba belajar untuk berperspektif korban, yang mengajarkan kepada kita seolah-olah mengalami menjadi korban. Lebih dari itu sesungguhnya memupuk rasa empati terhadap korban perkosaan atau setidak-tidaknya kita bersedia belajar memahami apa yang di alami oleh korban. Menurut saya ini lebih bijak daripada kita “menghujat” dan mensalahkan korban.
Dalam tinjauan kacamata sosiologis, kita selalu memiliki tiga buah opsi; pro-life (mendukung kehidupan) atau pro-choice (mendukung pilihan) atau bahkan pro right (mendukung hak) yang memberikan kebebasan bagi seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya. Boleh jadi benar adanya bahwa pelarangan aborsi dapat dilihat sebagai perlindungan kepada janin, yaitu terhadap bayi yang belum dilahirkan. Namun, disisi lain kita harus perhatikan dan berpikir kritis apabila hukum itu untuk melindungi seluruh rakyat, bukankah aturan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan cenderung kurang ramah dan relative tidak mengindahkan hak-hak perempuan? Lebih-lebih bagi anak yang dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan.
Akhirnya, biar bagaimanapun juga peraturan pemerintah ini telah terbit sebagai salah satu jawaban tentang persoalan aborsi bagi korban kekerasan. Sesungguhnya ada pekerjaan rumah lain yang telah menunggu dan tentu saja lebih berat, yaitu bagaimana dengan persoalan pengamatan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak adanya penyelewengan legalisasi aborsi bagi korban perkosaan.
You may like
Opini
Pecinta Pedas Yuk Merapat: Cobain Mangut Kepala Manyung Yang Lezat, Dijamin Nagih
Published
2 weeks agoon
5 May 2026By
Mitra Wacana
Oleh Eka Lestari
Penggemar ikan udah pernah nyobain kuliner yang satu ini belum? Namanya mangut kepala manyung, kuliner sedap dengan cita rasa yang khas. Mangut kepala manyung merupakan hidangan unik dari pesisir Utara Jawa Tengah. Kuliner ini bisa dibilang legendaris dan jadi andalan di Kota Semarang. Mangut kepala manyung adalah salah satu hidangan khas Semarang. Konon, makanan ini sudah ada sejak 1960-an. Berakar dari budaya kuliner Pantura Jawa Tengah, dan banyak ditemukan di Kota Atlas dan sekitarnya.
Sesuai namanya, hidangan ini berisi kepala ikan manyung, yaitu ikan laut yang termasuk dalam kelompok ikan berkumis atau famili Ariidae. Bentuknya seperti ikan lele, tapi ukurannya lebih besar. Ikan manyung punya daging yang tebal dan cenderung tidak begitu amis.
Ciri khas dari hidangan ini menggunakan kepala ikan manyung yang sudah diasap. Rasanya pedas bercampur kuah santan yang gurih. Uniknya, mangut kepala manyung punya aroma begitu khas yang berasal dari proses pengasapan ikan yang dilakukan secara tradisional.
Teknik pengolahannya sangat menarik. Sebelum dimasak menjadi hidangan lezat, kepala ikan manyung diasap terlebih dahulu (dengan kayu atau tempurung kelapa), tujuannya untuk menciptakan aroma smoky yang meresap ke dalam daging. Selain itu, pengasapan dilakukan sebagai cara pengawetan alami. Dengan metode pengasapan tersebut, bisa mengurangi kadar air dan mengubah tekstur kulit menjadi mengkilap.
Hidangan ini juga kaya akan rempah, jadi bumbunya terasa medok. Hal itu bisa dirasakan dari kuahnya yang kental dan berbumbu, terdiri dari kunyit, cabai, kencur, jahe, ketumbar, daun salam, lada, dan santan yang menonjolkan aroma gurih, dan sedikit asam. Kombinasi rempah tersebut menciptakan kuah yang pedas dan enak di lidah. Dagingnya melimpah dan ukurannya yang besar menjadikannya sebagai kuliner pantura. Rasanya juara dan porsinya yang tidak seperti biasanya, dianggap oleh sebagian orang sebagai kuliner mewah.
Kini, mangut kepala manyung jadi salah satu kuliner Semarang yang sering diburu oleh wisatawan. Rasanya yang khas dan porsinya yang menyenangkan, membuat hidangan ini jadi primadona oleh beberapa kalangan.
Kalau kamu mampir ke Kota Semarang, ada salah satu warung makan yang menyajikan hidangan tersebut yaitu Mangut Kepala Manyung Bu Fat. Tempatnya sering didatangi wisatawan dan terkenal di kalangan pecinta kuliner.
Lokasinya sudah punya beberapa cabang yaitu di Jalan Ariloka, Krobokan, Kecamatan. Semarang Barat, Kota Semarang dan Jalan Sukun Raya No. 36, Banyumanik, Semarang.
Yuk guys kalau kamu main ke Semarang, cobain mangut kepala manyung. Dijamin bakal ketagihan deh..







